BARANG/JASA PEMERINTAH PROCUREMENT COST DELIVERY QUALITY BAG. YANADA SEKRETARIAT DAERAH KAB. BULELENG PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
DASAR HUKUM DAN PEDOMAN UU 14/2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 8, Pasal 22 dan Pasal 25 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perka LKPP No. 13 Tahun 2012 Tentang Pengumuman RUP Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017
TAHAPAN PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA Rencana Umum Pengadaan Identifikasi Kebutuhan, Anggaran, Cara Pengadaan, Pemaketan, Pengorganisasian PBJ, dan KAK PA/ KPA Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan yang terdiri dari: Pengkajian ulang RUP Spesifikasi Teknis, Penetapan HPS, dan Rancangan (Jenis) Kontrak, Tanda Bukti Perjanjian PPK Perencanaan Pemilihan Penyedia B/J Pengkajian ulang spesifikasi dan HPS Pemilihan sistem Pengadaan B/J Penetapan metode pemilihan Penetapan metode penyampaian dokumen Penetapan metode evaluasi penawaran Pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan Penyusunan tahapan dan jadwal pengadaan Penyusunan dokumen pengadaan ULP/ Pejabat Pengadaan
Rencana Umum Pengadaan (RUP) Merupakan tahap awal dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah Peranannya sangat strategis dan menentukan dalam menjadi axcuan kegiatan pengadaan Harus bisa memberikan informasi mengenai target, lingkup kerja, SDM, waktu, mutu, biaya dan manfaat pengadaan Disusun oleh PA/KPA dan diumumkan oleh PA K/L/D/I
JADWAL KAJI ULANG RUP Kaji ulang RUP Bag. Yanada, Pokja, PPK Pembagian Pagu Indikatif Bapeda Litbang (Agustus) Input RKA 2018 ke Aplikasi SiPKD untuk didapatkan data csv/xml BKD (September) Input data csv/xml SiPKD ke SiRUP LPSE Kabupaten Buleleng (Oktober) Input/generate paket pengadaan di aplikasi SiRUP, cetak draft RUP SKPD (Nopember) Kaji ulang RUP Bag. Yanada, Pokja, PPK (Desember) JADWAL KAJI ULANG RUP
Hasil Monitoring dan Evaluasi SiRUP 2017 Total nilai RUP yang diumumkan pada aplikasi SiRUP melebihi pagu belanja karena double input Total nilai RUP yang diumumkan pada aplikasi SiRUP kurang dari pagu belanja (ada paket pengadaan yang belum diinput) Nama paket pengadaan kurang jelas Nama Paket pengadaan terlalu panjang sehingga tidak terbaca di sistem SPSE Pemecahan pemaketan pengadaan
METODE PEMILIHAN YANG BELUM SESUAI EVALUASI RUP METODE PEMILIHAN YANG BELUM SESUAI
METODE PEMILIHAN YANG BELUM SESUAI EVALUASI RUP METODE PEMILIHAN YANG BELUM SESUAI
NAMA PAKET PENGADAAN BELUM JELAS EVALUASI RUP NAMA PAKET PENGADAAN BELUM JELAS
Pemaketan pengadaan PENGADAAN PENYEDIA SWAKELOLA BARANG KONSTRUKSI JASA KONSULTAN JASA LAINNYA E-purchasing SWAKELOLA MURNI PENYEDIA DALAM SWAKELOLA Pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya diatas 200 jt, jasa konsultasi diatas 50 jt, dan penunjukan langsung diatas 200 jt BAG. YANADA
pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia serta sesuai dengan tugas pokok K/L/D/I pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri penelitian dan pengembangan dalam negeri pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri Kriteria Swakelola
22 - 25 Proses Penyusunan RUP Perpres 54 tahun 2010 KAK beserta perubahannya Proses Penyusunan RUP Identifikasi kebutuhan Barang/Jasa pemerintah yang dibutuhkan oleh K/L/D/I mencakup jenis, spesifikasi, jumlah/volume barang/jasa yang dibutuhkan Rencana penganggaran Rencana Anggaran dalam DIPA/DPA: biaya paket, honorarium, biaya pengumuman, biaya pengadaan, dan biaya lainnya Kebijakan umum Kebijakan umum tentang Pemaketan, cara Pengadaan, Pengorganisasian PBJ, dan Penggunaan Produksi Dalam Negeri KAK Kerangka Acuan Kerja Kegiatan, paling sedikit memuat: Uraian kegiatan, waktu pelaksanaan spesifikasi, teknis dan perkiraan biaya Pengumuman Diumumkan di website K/L/D/I, papan pengumuman resmi dan portal pengadaan nasional. Setelah RKA disetujui DPR setelah APBD disetujui Pemerintah daerah dan DPRD 22 - 25 Pasal Dapat mengumumkan pengadaan yang kontraknya dilaksanakan TA berikutnya. Untuk APBD, pengumuman setelah APBD ditetapkan DPRD. Isi pengumuman paling kurang : nama dan alamat pengguna anggaran paket pekerjaan lokasi pekerjaan perkiraan biaya
Langkah-langkah Pengkajian PPK dapat mengundang ULP/Pejabat pengadaan dan tim teknis untuk melakukan pengkajian ulang(pembahasan) terhadap rencana umum pengadaan Hal-hal yang dikaji ulang dan dibahas meliputi : Pengkajian ulang kebijakan umum pengadaan Pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaan Pengkajian ulang KAK Penyusunan berita acara hasil rapat koaordinasi tentang pengkajian ulang rencana umum pengadaan PPK mengajukan usulan perubahan rencana umum pengadaan kepada PA/KPA berdasarkan berita acara pengkajian ulang rencana umum pengadaan PA/KPA menetapkan rencana umum pengadaan yang sudah dikaji ulang sesuai dengan kewenangannya
PENGKAJIAN ULANG RUP Kebijakan umum Ketentuan Dalam Pengkajian Ulang Kebijakan Umum Pengadaan : 1 Pada kebijakan umum, yang bisa dikaji hanya pemaketan saja. 2 Tujuannya meneliti dan memastikan apakah pemaketan yang ditetapkan telah mendorong persaingan sehat, efisien, meningkatkan peran usaha kecil dan memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri 3 4 Hasil survei pasar dapat digunakan sebagai dasar pengkajian Berdasarkan hasil pengkajian ulang, PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan untuk menggabungkan atau memecah paket
PENGKAJIAN ULANG RUP Ketentuan Umum Pemaketan Memaksimalkan pengunaan produksi dalam negeri Menetapkan sebanyak-banyaknya paket yang bisa dilaksanakan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, dan kualitas kempauan teknis Nilai paket pekerjaan sampai dengan Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, dengan syarat kompetensi teknis yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan dapat dipenuhi
PENGKAJIAN ULANG RUP Prosedur Pemaketan Barang/PK/JL ≤ 2,5 Milyar Menuntut kompetensi teknis yang hanya dimiliki oleh usaha non kecil dan/atau kesatuan sistem dan/atau kualitas tidak Usaha mikro/kecil/koperasi kecil ya Untuk usaha non kecil
PENGKAJIAN ULANG RUP Larangan Pemaketan Menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar dibeberapa Daerah/Lokasi yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di Daerah/Lokasi masing-masing. Menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil. Memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket untuk menghindari pelelangan Menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
PENGKAJIAN ULANG RUP Rencana Biaya Pengganggaran Pengadaan Materi yang dikaji Rencana biaya paket pekerjaan Rencana biaya pendukung pelaksanaan pengadaan Pengkajian ulang rencana pembiayaan pengadaan dilakukan untuk memastikan Kode akun yang tercantum dalam dokumen anggaran sesuai dengan peruntukan dan jenis pengeluaran ; Perkiraan jumlah anggaran yang tersedia untuk paket pekerjaan dalam dokumen anggaran mencukupi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan atau biaya paket pekerjaan; Tersedia biaya pendukung pelaksanaan pekerjaan Revisi dokumen anggaran Apabila kurang dianggarkan dan atau terdapat kesalahan administrasi dalam dokumen anggaran, maka PPK dan/ atau ULP/Pejabat Pengadaan mengusulkan revisi dokumen anggaran, dokumen kaji ulang RUP ditanda tangani oleh pihak yang membahas
PENGKAJIAN ULANG RUP Kerangka Acuan Kerja Kerangka acuan kerja merupakan dokumen yang memuat uraian tentang acuan-acuan yang harus menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Latar belakang / tujuan kegiatan (why ?) Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan, spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan, besarnya total perkiraan biaya pekerjaan (what ?) Waktu pelaksanaan yang diperlukan serinci mungkin dengan memperhatikan batas-batas tahun anggaran (when ?) Siapa yang akan melaksanakan (who ?) Lokasi dilaksanakan pekerjaan (where ?) Tahapan/ metodologi pelaksanaan pekerjaan (how ?)
PENGAJIAN ULANG RUP Penetapan RUP Setelah Dikaji Ulang TAHAPAN Apabila PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan sepakat untuk mengubah Rencana Umum Pengadaan, maka perubahan tersebut diusulkan oleh PPK kepada PA/KPA untuk ditetapkan kembali Apabila ada perbedaan pendapat dengan ULP/Pejabat Pengadaan terkait Rencana Umum Pengadaan maka PPK mengajukan permasalahan ini kepada PA/KPA untuk diputuskan Putusan PA/KPA bersifat final OUTPUT Berita acara rapat koordinasi antara PPK denga ULP/Pejabat Pengadaan dalam rangka mengaji ulang rencana umum pengadaan Usulan PPK kepada PA/KPA tentang perubahan terhadap rencana umum pengadaan Ketetapan PA/KPA terhadap usulan perubahan RUP
PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA Penyusunan Dokumen Spesifikasi Barang/jasa Rencana Umum Pengadaan Menetapkan Spesifikasi Dokumen Pengadaan TAHAPAN DAN PIHAK TERKAIT Kaji ulang Persyarat anTeknis PA PPK ULP
PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGAJADAAN BARANG/JASA Pengusunan HPS Tahapan dan Pihak Terkait Usulan Dokumen HPS Ditetapkan Diumumkan Nilai Total HPS PPK ULP/PPBJ Dokumen HPS SAH Sah jika ditandatangani oleh : * PPK (sebagai yang menetapkan)
Kegiatan swakelola : Suatu kegiatan dalam DPA dengan judul : Operasional dan Peningkatan Sarana Prasarana Kantor. Total anggaran : Rp 876.800.000,00. Rincian dan uraian kegiatannya sebagai berikut : Honor tim Rp 85.000.000 Belanja ATK : Rp 21.500.000 Belanja bahan computer : Rp 32.500.000 Konsumsi rapat : Rp 17.800.000 Pembelian lemari arsip : Rp 185.000.000 Perjalanan dinas dalam negeri : Rp 235.000.000 Biaya operasional kendaraan dinas : Rp 300.000.000
Rincian biaya dan uraian kegiatannya: Contoh kegiatan dalam DPA tersebut di atas dapat dipecah menjadi dua, yaitu, yang dilaksanakan secara Swakelola dan melalui Penyedia. Kegiatan Swakelola dengan Judul: Operasional dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Kantor, total pagu kegiatan sebesar Rp. 691.800.000,00 (Enam ratus Sembilan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah). Rincian biaya dan uraian kegiatannya: honor Tim = Rp. 85.000.000,00 (Delapan puluh lima juta rupiah); belanja ATK = Rp. 21.500.000,00 (Dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); belanja bahan komputer = Rp. 32.500.000,00 (Tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah); konsumsi rapat = Rp. 17.800.000,00 (Tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah); Perjalanan dinas dalam negeri = Rp. 235.000.000,00 (Dua ratus tiga puluh lima juta rupiah); Biaya operasional kendaraan dinas = Rp. 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah). Melalui Penyedia: Judul Kegiatan : Operasional dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Kantor Nama Paket : Pembelian Lemari Arsip Total pagu : Rp185.000.000,00 (Seratus delapan puluh lima juta rupiah).
Apakah pemaketan pada Dinas Perikanan menyalahi aturan, jika dalam satu kode rekening terdapat banyak paket, mengingat Pagu Anggaran masing-masing paket bernilai sama dan hal ini dicantumkan dalam RUP. Pembangunan Kolam Ikan di Desa Lemukih Rp 175.000.000 Pembangunan Kolam Ikan di Desa Bebetin Rp 175.000.000 Pembangunan Kolam Ikan di Desa Ringdikit Rp 175.000.000 Pembangunan Kolam Ikan di Desa Gesing Rp 175.000.000
Pengadaan Meja kursi senilai Rp 360.000.000 terdiri dari Meja Kursi Jati : Rp 190.000.000 Meja Kursi Pabrikan : Rp. 170.000.000 Apakah pengadaan dibuat dalam satu paket, mengingat ada dalam satu kode rekening atau satu DPA (Dokumen Anggaran)? Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 24 ayat (3) huruf b, dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; Kita agar dapat menganalisa, kebutuhan akan kursi pabrikan yang sifatnya sudah given dari pabrik dengan kebutuhan kursi kayu jati yang mungkin membutuhkan kompetensi penyedia yang berbeda dengan kursi pabrikan. Perbedaan tersebut mungkin dikarenakan untuk kursi kayu jati membutuhkan keahlian dan desain khusus.
Hal-hal yang pada umumnya menjadi permasalahan atau yang berpotensi menjadi masalah pada Tahapan Perencanaan Pengadaan Masih terjadi di beberapa Daerah dikarenakan adanya dinamika politik daerah. Pengesahan anggaran menjadi masalah karena seluruh kontrak pengadaan tidak dapat dilakukan kontrak. Banyak K/L/D/I yang memaketkan anggaran masih menggunakan pendekatan besaran nominal (biasanya Rp. 200Juta). Tetapi tidak menggunakan pendekatan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan. K/L/D/I tidak dapat mendeskripsikan kebutuhan secara kuantitatif atau terukur, sehingga menyebabkan pelaksanaan pengadaan seringkali tidak akurat dan banyak menimbulkan tambah/kurang pekerjaan. Terlambatnya proses pengadaan yang menyebabkan berkurangnya waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga tidak dapat selesai dengan tepat waktu dan/atau menyebabkan pekerjaan tidak dapat dilaksanakan
Usulan Solusi Pengadaan Barang/Jasa Percepatan Proses PengadaanProses percepatan dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 73 yaitu proses pengadaan pada tahun sebelumnya untuk pekerjaan yang membutuhkan waktu lama, rutin, dan pekerjaan kompleks. Konsolidasi Pengadaan Barang/JasaPenggabungan paket pengadaan menjadi satu paket dan diproses pengadaan satu kali. Hemat waktu + tenaga. E-Purchasing dengan KatalogPengadaan barang/jasa yang berulang dan barang bersifat umum, diusulkan kedalam katalog LKPP untuk dimasukkan agar dapat dilakukan melalui ePurchasing/shopping Pasal 53 Perpres 54 Tahun 2010 Kontrak Payung (Framework Contract) merupakan Kontrak Harga Satuan antara Pemerintah dengan Penyedia Barang/Jasa yang dapat imanfaatkan oleh K/L/D/I
sekian Om santi santi santi om