EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011 & Perka BKN No 1 Tahun 2013)
Presentation Out line PENILAIAN KINERJA YG OBJECTIVE MEMBUAT SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) MENGUKUR CAPAIAN SKP MENILAI ASPEK PERILAKU KERJA MENILAI SKP PEGAWAI MUTASI, CUTI DAN TUGAS BELAJAR
1. Penilaian Kinerja Yang Objective TUJUAN mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. MANFAAT Untuk menetapkan pengembangan karier atau promosi Untuk menentukan training Untuk menentukan standar penggajian Untuk menentukan mutasi atau perpindahan pegawai Meningkatkan produktivitas & tanggung jawab karyawan Meningkatkan motivasi pegawai Menghindari pilih kasih Mengukur keberhasilan kepemimpinan seseorang
KARAKTER DALAM PENGUKURAN KINERJA Hallo effect yaitu pendapat pribadi penilai tentang karyawannya yang akan berpengaruh dalam pengukuran prestasi kerja. - kecenderungan akan factor like and dislike b. Central tendency yaitu penilaian prestasi kerja cenderung dibuat rata-rata dan penilai menghindari penilaian yang bersifat ekstrim - kecenderungan untuk menghindari perselisihan ( tetapi malah akan menimbulkan kecemburuan social) c. Leniency bias, yaitu kecenderungan penilaian untuk meberikan nilai yang murah dalam evaluasi pelaksanaan kerja para karyawannya - D Strickness bias, yaitu kecenderungan penilai terlalu ketat dan keras serta mahal dalam evaluasi pelaksanaan kerja para karyawannya e. Recency effect (kesan terakhir) yaitu kegiatan terakhir dari karyawan yang terkesan baik atau buruk, cenderung dijadikan dasar penilaian prestasi kerja oleh atasannya.
2. TATA CARA PENYUSUNAN SKP ♦ Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggungjawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi. ♦ Sasaran Kerja Pegawai (SKP) disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan tugas pokok jabatan dengan mengacu pada Renstra dan Renja.
UNSUR-UNSUR SKP a. Kegiatan Tugas Jabatan - didasarkan pada rincian tugas, tanggung jawab dan wewenang jabatan b. Angka Kredit - Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan c. Target -Tugas Jabatan harus ditetapkan target yang diwujudkan dengan jelas sebagai ukuran prestasi kerja, baik dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dapat disertai biaya. d.Tugas Tambahan dan/atau Kreativitas tugas tambahan terkait dengan jabatan dapat ditetapkan menjadi tugas tambahan dan/atau kreatifitas dalam pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan.
Hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi Untuk menilai kualitas output, digunakan kriteria sbb : 91 - 100 Hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi 76 - 90 Hasil kerja mempunya 1 atau 2 kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi 61 - 75 Hasil kerja mempunyai 3 atau 4 kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi, 51-60 Hasil kerja mempunyai 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi, 50 ke bawah Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar
Penilaian SKP a. kuantitas, Penilaian SKP (kuant) = X 100 Ket : Ro = Realisasi Output To = Target Output RO TO b. kualitas, Penilaian SKP (kual) = Ket : Rk = Realisasi Kualitas TK = Target Kualitas RK TK X 100 c. waktu, Penilaian SKP (waktu) = Ket : NT = Nilai Tertimbang =1,76 TW = Target Waktu RW = Realisasi Waktu d. biaya. Penilaian SKP (biaya) = TB = Target Biaya RB = Realisasi Biaya X 100 NT.TW – RW TW X 100 NT.TB – RB TB
CARA PENGHITUNGAN PENILAIAN SKP ES.II I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan Jangka waktu penilaian 1 Januari s/d 31 Desember 2014 CARA PENGHITUNGAN PENILAIAN SKP ES.II NO I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Sosialisasi Peraturan Disiplin PNS di lingkungan 4 Kanwil Kementerian Tan Tahun 2014 - 4 Lap 100 400. 000. 000 90 360. 000. 000 368,66 (100+90+92,66+86) 92,165 Aspek Output 368,66 4 = 92,165 4 x 100 = 100 Nilai Capaian SKP Aspek Kualitas (1,76 x 12 ) – 10 x 100 12 (1,76 x 400 Jt ) – 360 Jt x 100 400 Jt 90 100 x 100 = 90 21,12 – 10 x 100 12 704 Jt – 360 Jt x 100 400 Jt 11,12 x 100 12 344 Jt x 100 400 Jt 1112 12 34.400.000.000 400.000.000 = 92,66 = 86 Aspek Waktu Aspek Biaya
KRITERIA PENILAIAN UNSUR PERILAKU KERJA PNS NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 1 2 3 4 5 6 Orientasi Pelayanan, integritas, komitmen,disiplin, kerjasama,kepemimpinan Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan (orientasi pelayanan) 91 - 100 Sangat baik Pada umumnya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap sopan 76 - 90 Baik Adakalanya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan cukup baik dan sikap cukup sopan 61 - 75 Cukup Kurang dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap kurang sopan 51 - 60 Kurang Tidak pernah dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap tidak sopan 50 ke bawah Buruk - Jujur (integritas), - kepentingan kedinasan (komitmen),- tanggung jawab (disiplin), - bekerjasama (kerjasama),- tegas (Kepemimpinan)
Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Pejabat penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja terhadap setiap PNS di lingkungan unit kerjanya. Pejabat penilai yang tidak melaksanakan penilaian prestasi kerja dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin PNS. Pejabat pembina kepegawaian sebagai pejabat penilai dan/atau atasan pejabat penilai yang tertinggi di lingkungan unit kerja masing- masing.
Penyusunan dan penilaian SKP bagi PNS yang mutasi/pindah. Perpindahan pegawai dapat terjadi baik secara horizontal dan vertikal (promosi/demosi), maupun diagonal (antar jabatan struktural, fungsional, dari struktural ke fungsional atau sebaliknya). Selama di jabatan lama dan di jabatan baru dibuat SKP-nya, kemudian untuk menentukan hasilnya, dijumlahkan kemudian dibagi 2 (dua).
Contoh Penilaian SKP bagi PNS yang Mutasi / Pindah Seorang PNS bernama Ali Muktar Raja, S.Sos dimutasikan ke unit kerja lain SASARAN KERJA PEGAWAI (UNIT KERJA YANG LAMA) No I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Drs. Indra Hidayat Ali Muktar Raja, S.Sos 2 NIP 196104121983011099 197507132000011099 3 Pangkat/Gol.Ruang Penata Tk. I/ III/d Penata / III/c 4 Jabatan Kepala Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen Kepala Subbagian Mutasi Tenaga Fungsional Guru 5 Unit Kerja Biro Kepegawaian III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN AK TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Guru Golru III/d ke bawah - 500 NP 100 12 bln Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Penilik Sekolah Golru III/d ke bawah 1500 NP Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Jabatan Fungsional Tertentu Golru III/d ke bawah Membuat laporan tahunan 1 laporan Pejabat Penilai Drs. Indra Hidayat NIP. 196104121983011099 Jakarta, 5 Januari 2014 Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai Ali Muktar Raja, S.Sos NIP. 197507132000011099
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 3 0 junii 2014 NO I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan AK Target REALISASI PENGHI-TUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuan/ Output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Guru Golru III/d ke bawah - 500 250 NP 100 Bln 85 bln 276 92 Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Penilik Sekolah Golru III/d ke bawah 1500 750 700 80 269,33 89,78 Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Jabatan Fungsional Tertentu Golru III/d ke bawah 6 bln 600 256 85,33 Membuat laporan tahunan 1 laporan 12 bln II Tugas Tambahan dan kreativitas unsur penunjang: a. Tugas Tambahan b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SK (429,99:5)= 89,04 (Baik) Jakarta, 30 Juni 2014 Pejabat Penilai (Drs. Indra Hidayat) NIP. 19610412 198301 1 099
III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN Pada unit kerja baru Sdr. Ali Muktar Raja, S.Sos meyusun SKP yang baru untuk periode Juli sampai dengan Desember 2014, sebagai berikut: SASARAN KERJA PEGAWAI (UNIT KERJA YANG BARU) No I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Dra. Indra Ali Muktar Raja, S.Sos 2 NIP 196002111984012099 197507132000011099 3 Pangkat/Gol.Ruang Pembina/ IV/a Penata / III/c 4 Jabatan Kabag Perbendaharaan Kasubbag Tatalaksana Keuangan 5 Unit Kerja Biro Keuangan III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN AK TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA (Rp) Memeriksa Kelengkapan dan Menganalisa SPP - 5000 SPP 100 6 bln Memeriksa Kelengkapan dan Menganalisa SPM 5000 SPM Membuat laporan Tatalaksana Keuangan 1 laporan Jakarta, 1 Juli 2014 PNS Yang Dinilai Ali Muktar Raja, S.Sos NIP. 197507132000011099 Pejabat Penilai Drs. Indra Hidayat NIP. 196104121983011099
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 1 Juli s/d 31 Desember 2014 NO I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan AK Target REALISASI PENGHI-TUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuan/ Output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Memeriksa Kelengkapan dan Menganalisa SPP - 5000 SPP 100 6 bln 2000 SPP 206 68,67 Memeriksa Kelengkapan dan Menganalisa SPM 5000 SPM 2500 SPM 211 70,33 Membuat laporan Tatalaksana Keuangan 1 laporan 276 92 II Tugas Tambahan dan kreativitas unsur penunjang: a. Tugas Tambahan b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SK 77 (Baik) Jakarta, 31 Desember 2014 Pejabat Penilai (Dra. indira) NIP. 19600211 198401 2099
Sehingga nilai SKP Sdr. Ali Muktar Raja, S.Sos tahun 2014 adalah 83,02 Maka pada akhir tahun 2014, yang bersangkutan memperoleh penilaian SKP sebagai berikut: - Nilai SKP pada unit kerja lama = 89,04 - Nilai SKP pada unit kerja baru = 77 89,04 + 77 = 166,04 = 83,02 2 Sehingga nilai SKP Sdr. Ali Muktar Raja, S.Sos tahun 2014 adalah 83,02
PENILAIAN PRESTASI KERJA BAGI PNS YANG TUGAS BELAJAR Calculator SKP Konversi tugas belajar dengan skala poin Pilih PTN/PTS : Input Batas Atas Nilai IP 4 Input Batas minimum nilai lulus IP 2,75 Input Batas bawah nilai IP Input Nilai IP yang diterima 3,00 Total Nilai SKP 81 Nilao SKP 81 x 60% 49 PPK 49 + 34 =83 1. Orientasi pelayanan 82 Baik 2. Integritas 85 3. Komitmen 4. Disiplin 86 5. Kerja sama 87 6. Kepemimpinan - Jumlah 425 Nilai rata-rata Nilai Perilaku kerja 85 x 40% 34
3. Penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti bersalin/cuti besar harus mempertimbangkan jumlah kegiatan dan target serta waktu yang akan dilaksanakan oleh PNS ybs. 4. Penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti sakit harus disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan 5. Penyusunan SKP bagi PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt), maka tugas-tugas sebagai Plt. dihitung sebagai tugas tambahan 6. SKP bagi PNS yang kegiatannya dilakukan dengan tim kerja, maka Penyusunan berlaku ketentuan sbb: Jika kegiatan yang dilakukan merupakan tugas jabatannya, maka dimasukkan ke dalam SKP ybs. Jika kegiatannya bukan merupakan tugas jabatannya, maka kinerja yang bersangkutan dinilai sebagai tugas tambahan. Penyusunan SKP bagi PNS yang dipekerjakan/ diperbantukan, maka penyusunan/penilaiannya dilakukan di tempat ybs dipekerjakan/ diperbantukan., Penilaian SKP apabila terjadi faktor-faktor di luar kemampuan PNS (bencana alam/force majeur), maka penilaiannya disesuaikan dengan kegiatan- kegiatan di luar SKP yang telah ditetapkan 9. Penyusunan SKP bagi PNS yang menduduki jabatan rangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka penyusunan SKP yang dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan struktural
PENILAIAN KREATIVITAS sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II 3 6 dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh PPK. bagi negara dengan penghargaan yg diberikan oleh Presiden. 12 PENILAIAN TUGAS TAMBAHAN Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan 1 2 Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan 3 Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 /Lebih kegiatan
KETENTUAN LAIN Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Calon PNS. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diangkat sebagai pejabat negara atau pimpinan/anggota lembaga nonstruktural dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya dilakukan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan berdasarkan bahan dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar di dalam negeri dilakukan oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi atau sekolah yang bersangkutan. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang menjalankan tugas belajar di luar negeri dilakukan oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi atau sekolah melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperbantukan/dipekerjakan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau instansi pemerintah lainnya dilakukan oleh pejabat penilai dimana yang bersangkutan bekerja. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperbantukan/dipekerjakan pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dilakukan oleh pimpinan instansi induknya atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan bahan yang diperoleh dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja. PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara atau pimpinan/anggota lembaga nonstruktural dan diberhentikan dari jabatan organiknya, Cuti Diluar Tanggungan Negara, Masa Persiapan Pensiun, diberhentikan sementara, dikecualikan dari kewajiban. Bagi PNS yang melakukan tugas belajar dan diperbantukan/dipekerjakan pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dikecualikan dari kewajiban. Penilaian prestasi kerja bagi PNS diatur tersendiri dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.