Good Corporate Governance (GCG)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
HASIL TEMUAN BAPEPAM-LK BERKAITAN DENGAN PENYAJIAN LAPORAN TAHUNAN
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Good Corporate Governance PT XXXXXXX (Persero)
Kepailitan Badan Hukum
GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PERSEPEKTIF TEORI AGENSI
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE
PERSEROAN TERBATAS.
CORPORATE GOVERNANCE BY SUYATMI.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
PERSEROAN TERBATAS 1.
Disusun Oleh: ICE TINCE
Perseroan Terbatas (Corporation)
SOSIALISASI PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PT PENGERUKAN INDONESIA Disajikan oleh: Yasarman (Sekretaris Perusahaan dan Hukum) Zulfa Irawan.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Etika Bisnis dan Konsep Good Corporate Governance (GCG)
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Good Corporate Governance
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Universitas Esa Unggul
Good Corporate Governance
RESIKO NEXT.
G o o d C o r p o r a t e G o v e r n a n c e ( G C G )
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
GCG (Good Corporate Governance)
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
GOOD CORPORATE GOVERNANCE PERTEMUAN 1
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Good Corporate Governance
Good Corporate Governance (GCG), Power dan Politik
BANK SYARIAH.
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
PENJELASAN BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPS TAHUNAN) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 31 Maret 2017.
Faktor Self Assesment GCG Mata Kuliah : Manajemen Resiko Bank Syariah Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M.M.   Disusun oleh: Muhammad Ramdhan ( )
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
Tinjauan Prinsip-Prinsip Corporate Governance
SELF ASSESMENT PELAKSANAAN GCG
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pelaksanaan GCG yang memenuhi prinsip Transparancy, Accountability, Responsibility, Indepedency, dan Fairness (TARIF) Mata Kuliah : Manajemen Resiko.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Organ Perusahaan & Pemangku Kepentingan
05 Etika Bisnis dan Profesi Good Corporate Governance
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
Organ, Pegawai, Perencanaan, Operasional, dan Laporan Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka sosialisasi PP 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
GOOD CORPORATE GOVERNANCE PERTEMUAN 1
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Pengertian Tata Kelola Perusahaan
Good Corporate Governance
GOOD CORPORATE GOVERNANCE AYU APRIANIDELTA WIJAKSANAFADLY FAFIZISRI NAHDABIMA ARIEFDHEA RAHMADHANARIZKY LAZEDITYATASYA KHAIRUNNISA ERFAN EFFENDI, SE.,MM.,AK.
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2018
Akreditasi institusi.
Akreditasi Institusi.
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
Transcript presentasi:

Good Corporate Governance (GCG) Tessa Novia Yaseli (023120017) Anggita Desy Irjapurnamasari (023120032) Desire Belinda Putri (023120037) Kevin Pradana Makmur (023120051) Anisa Ayu Tussiana (023120063)

Munculnya Good Corporate Governance (GCG) Joel Balkan Perusahaan (korporasi) Relative tidak jelas institusi ekonomi dunia yang amat dominan Timbulnya kekuatan

Krisis Ekonomi Tata Kelola Perusahaan yang buruk akibatnya Krisis kepercayaan investor Runtuhnya suatu perusahaan

Cangkupan GCG hak-hak para pemegang saham (shareholders) dan perlindungannya peran para karyawan dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) lainnya pengungkapan (disclosure) yang akurat dan tepat waktu transparansi terkait dengan struktur dan  operasi perusahaan tanggungjawab dewan komisaris dan direksi terhadap perusahaan itu sendiri kepada para pemegang saham dan pihak lain yang berkepentingan

Apa Itu Good Corporate Governance (GCG) ?

“Good Corporate Governance yang dimaksudkan agar tata kelola perusahaan baik sehingga bisa meminimalisir praktek-prakter kecurangan. Mekanisme yang mengarahkan dan mengendalikan suatu perusahaan agar operasional perusahaan berjalan sesuai dengan harapan” GCG

Istilah “Corporate Governance” Cadbury Committee dalam Cadbury Report  di Inggris (1992) Good Corporate Governance sebagai seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan,pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.

Konsep GCG Wadah Organisasi (Perusahaan, Sosial, Pemerintah) Model Suatu, sistem, proses, dan seperangkat peraturan, termasuk prinsip-prinsip, serta nilai-nnilai yang melandasi praktik binis yang sehat. Tujuan Meningkatkan kinerja organisasi Menciptakan nilai tambah bagi semua pemangku kepentingan Mencegah dan mengurangi manipulasi serta kesalahan yang signifikan dalam pengelolaan organisasi Meningkatkan upaya agar para pemangku kepentingan tidak dirugikan Mekanisme Mengatur dan mempertegas kembali hubungan, peran, wewenang, dan tanggung jawab : Dalam arti sempit : antar pemilik/pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi Dalam arti luas : antar seluruh pemangku kepentingan

Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Menurut Organization for Economic Coorporation and Development – OECD(dalam Sukrisno Agoes, 2006) mencakup lima bidang utama, yaitu : Hak-hak pemegang saham (stockholders) dan perlindungannya Peran para karyawan dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) lainnya Pengungkapan (disclosure) yang akurat dan tepat waktu Transparansi terkait dengan struktur dan operasi perusahaan Serta tanggung jawab dewan (Dewan Komiaris dan Dewan Direksi) terhadap perusahaan, pemegang sahham, dan pihak-pihak yang berkepentinngan lainnya. Secara ringkas, prinsip-prinsip tersebut dapat dirangkum sebagai berikut : Perlakuan yang setara antar pemangku kepentingan (Fairness) Transparansi (Transparency) Akuntabilitas (Accountability) Responsibilitas (Responsibility)

Pembagian tanggung jawab antara otoritas yang berbeda harus jelas. Dasar GCG yang efektif Pembagian tanggung jawab antara otoritas yang berbeda harus jelas. Pengawas, pihak berwenang, dan penegak hukum harus memiliki wewenang, integritas untuk memenuhi tugas mereka secara profesional Kerangka tata kelola perusahaan harus dikembangkan dengan tujuan untuk berdampak pada kinerja ekonomi. Persyaratan hukum dan peraturan yang mempengaruhi praktik tata kelola perusahaan harus konsisten dengan aturan hukum, transparan, dan dapat dilaksanakan.

Apa Tujuan dan Manfaat GCG?

Tujuan dan Manfaat Good Corporate Governance (GCG) menurut Tjer dkk (2003) Para insvestor institusional lebih menaruh kepercayaan terhadap perusahaan-perusahaan di Asia yang telah menerapkan GCG Ada indikasi keterkaitan antara terjadinya krisis finansial dan krisis berkepanjangan di Asia dengan lemahnya tata kelola perusahaan Internasionalisasi pasar – termasuk liberalisasi pasar para finansial dan pasar modal

Dapat meningkatkan nilai perusahaan Tujuan dan Manfaat Good Corporate Governance (GCG) menurut Tjer dkk (2003) Menjadi dasar bagi berkembangnya sistem nilai baru yang lebih sesuai dengan lanskap bisnis yang kini telah banyak berubah Dapat meningkatkan nilai perusahaan

Tujuan dan Manfaat Good Corporate Governance (GCG) menurut Siswanto Sutojo dan E. John Aldridge (2005: 5-6) Melindungi hak dan kepentingan pemegang saham dan para anggota non-pemegang saham yang bersangkutan Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja dewan pengurus atau board of directors dan manajemen perusahaan Meningkatkan mutu hubungan board of directors dengan manajemen senior perusahaan Mengurangi agency cost Meningkatkan nilai saham perusahaan Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di suatu perusahaan

Tujuan dan Manfaat Good Corporate Governance (GCG) menurut Indra Surya dan Ivan Yustiavandana (2007) Memudahkan akses terhadap investasi domestik maupun asing Mendapatkan biaya modal (cost of capital) yang lebih murah Memberikan keputusan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan terhadap perusahaan Melindungi direksi dan komisaris dari tuntutan hukum

GCG dan hukum perseroan di Indonesia Wewenang, tugas dan tanggung jawab dari RUPS Menyetujui dan menetapkan Anggaran Dasar Perusahaan (Pasal 19 ayat 1) Menyetujui dan menetapkan Anggaran Dasar Perusahaan (Pasal 19 ayat 1) Menyetujui penambahan dan pengurangan modal Perseroan (Pasal 41 ayat 1 dan Pasal 44 ayat 1) Menetapakan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Komisaris (Psala 96 dan Pasal 113) Menyetujui dan mengesahkan laporan tahunan termasuk laporan keuangan Direksi serta laporan tugas pengawasan Komisaris (Pasal 69) Menyetujui dan menetapkan penggunaan laba bersih, penyisihan cadangan dan dividen, serta dividen interim (Pasal 71 dan Pasal 72) Menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan, pengajuan pailit, perpanjang jangka waktu berdirinya, dan pembubaran perseroan (Pasal 89) Menyetujui pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris (Pasal 94 dan Pasal 111)

GCG dan hukum perseroan di Indonesia Wewenang, tugas dan tanggung jawab dari Dewan Komisaris Melakukan tugas dan tanggung jawab pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, dan memberikan nasehat kepada Direksi (Pasal 108 dan Pasal 114). Bertanggung jawab renteng secara pribadi atas kepailitan perseroan bila disebabkan oleh kesalahan dan kelalian dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberi nasehat (Pasal 115) Bertanggung jawab rentang secara pribadi atas kerugian perseroan bila yang bersangkutan atau lalai dalam menjalankan tugasnya (Pasal 114 ayat 3 dan ayat 4). Diberi wewenang untuk membentuk komite yang diperlukan untuk mendukung tugas Dewan Komiaris

GCG dan hukum perseroan di Indonesia Wewenang, tugas dan tanggung jawab dari dewan direksi Menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai (Pasal 92) Wajib membuat laporan tahunan (Pasal 100 ayat 1b) Mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan (Pasal 98) Wajib membuat daftar pemegang saham, risalah RUPS, dan risalah rapat direksi (Pasal 100 ayat 1a) Bertanggung jawab renteng dan penuh secara pribadi atas kerugian perseroan bila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya (Pasal 97) Wajib memelihara seluruh daftar, risalah, dokumen keuangan dan dokumen perseroan lainnya ditempat kedudukan Perseroan (Pasal 1c dan Pasal 2) Wajib meminta peesrtujuan RUPS untuk mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang Perseroan (Pasal 102)

Organisasi khusus dalam penerapan GCG Komisaris Independen Direktur Independen Komite Audit Sekretaris Perusahaan

Tujuan GCG diatur dalam BUMN 8 GCG dalam BUMN Tujuan GCG diatur dalam BUMN Memaksimalkan nilai BUMN dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional Mendorong pengelolaan BUMN secara professional, transparan, dan efesien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemendirian organ Mendorong agar organ dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab social BUMN terhadap para pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN

8 GCG dalam BUMN Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional Menyukseskan program privatisasi

GCG dalam pengawasan pasar modal di Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Bursa Efek Lembaga Kliring Investor Akuntan public Notaris Konsultan hukum

GCG perbankan Indonesia Tujuan implementasi GCG Jumlah komposisi, kriteria dan independensi Dewan Komisaris Prosedur pengelolaan melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab,independensi dan kesetaraan Komite Ketaatan, Fungsi Auditor Eksternal dan Internal Implementasi Management Resiko Jumlah, komposisi, kriteria dan independensi Dewan Direksi

GCG perbankan Indonesia Ketentuan Dana Rencana Strategis Bank Aspek Transparansi Kondisi Bank Konflik Kepentingan dan Pelaporan Internal Laporan dan Asesmen Implementasi GCG Laporan dan Asesmen Implementasi GCG Sanksi-sanksi Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup

Terima Kasih