PPH PASAL 21
UPAH HARIAN UPAH MINGGUAN UPAH SATUAN UANG SAKU HARIAN UPAH BORONGAN PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PENERIMA PENGHASILAN SELAIN PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA ABRI DAN PARA PENSIUNAN YG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA/DAERAH UPAH HARIAN UPAH MINGGUAN UPAH SATUAN UANG SAKU HARIAN UPAH BORONGAN HONORARIUM, UANG SAKU, HADIAH, PENGHARGAAN, KOMISI, DAN PEMBAYARAN LAIN SBG IMBALAN SEHUBUNGAN DGN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN DIPOTONG PPh Psl 21/26 DARI PENGHASILAN BRUTO KECUALI PENERIMAAN DLM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN LAINNYA DGN NAMA APAPUN YG DIBERIKAN OLEH PEMERINTAH TIDAK DIPOTONG PPh PASAL 21/26
Penghitungan PPh Pasal 21 PENGHASILAN KENA PAJAK PENGHASILAN BRUTO HONORARIUM DAN IMBALAN LAIN DGN NAMA APAPUN YANG DTERIMA PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI/POLRI GAJI TUNJANGAN - PENGHASILAN LAINNYA - UANG PENSIUN - TUNJANGAN YG TERKAIT DIKURANGI: - BIAYA JABATAN, 5% DARI PENGH. BRUTO MAKS Rp 6.000.000,-/ THN ATAU Rp 500.000,-/BLN - IURAN YG TERIKAT DGN PENGH. TETAP DIKURANGI: BIAYA PENSIUN, 5% DARI PENGH. BRUTO (UANG PENSIUN) MAKS Rp 2.400.000,00/THN ATAU Rp 200.000,00 DIBEBANKAN KPD KEUANGAN NEGARA/ DAERAH DIPOTONG PPh Ps. 21 : 15% DARI PENGH. BRUTO (FINAL) PENGHASILAN NETO PTKP DIKURANGI TARIF PS.17 UU PPh PENGHASILAN KENA PAJAK PAJAK TERUTANG
Perhitungan PPh Pasal 21 atas honorarium yang julahnya tidak dihitung atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menghasilkan jasa yang diperlukan A. seorang penceramah, memberikan ceramah pada suatu lokakarya yang diadakan oleh yayasan, dengan menerima honorarium sebesar Rp. 1.000.000 Perhitu PPh pasal 21: 15% * Rp. 1.000.000,00 = Rp. 150.000
Perhitungan PPh Pasal 21 atas Honorarium Komisaris yang bukan pegawai Tetap B seorang komisaris PT Sentosa yang bukan sebagai pegawai tetap. Dalam bulan Desember 2010 menerima honorarium sebesar Rp. 70.000.000 Perhitungan PPh Pasal 21: 15% * Rp. 70.000.000 = Rp PPh 21 =
MELAKUKAN PEKERJAAN BEBAS TENAGA AHLI YANG MELAKUKAN PEKERJAAN BEBAS TERDIRI DARI : - PENGACARA - KONSULTAN - AKUNTAN - NOTARIS - ARSITEK - PENILAI - DOKTER - AKTUARIS DIPOTONG PPH PS.21 SEBESAR 15% DARI PERKIRAAN PENGHASILAN NETO PERKIRAAN PENGH. NETO 50% DARI JUMLAH BRUTO
Perhitungan PPh Pasal 21 atas honorarium tenaga ahli A arsitek, pada bulan Mei 2010 menerima honorarium sebesar Rp. 50.000.000 dari PT Sentosa sebagai imbalan atas pemberian jasa teknik yang dilakukannya PPh Psl 21 = 15% * 50% * 50.000.000 PPh 21 = Rp. 3.750.000
Perhitungan PPh Pasal 21 atas Upah Borongan C mengerjakan Dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp. 500.000. pekerjaan selesai selama 2 hari Jwb Upah/hari: Rp. 500/2 = Rp 250.000 PTKP = Rp 150.000 Upah harian terutang pajak = Rp 100.000 PPh Psl 21 = 5% * 100.000 = 5.000 PPh seminggu terutang pjk 2 * Rp 5000 = Rp. 10.000
Perhitungan PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan/ petugas dinas luar asuransi E seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Sentosa. Dalam bulan Januari 2010 menerima komisi sebesar Rp. 500.000 Jwb PPh Psl 21 = 15% * 500.000 = 75.000
Perhitungan PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan kepada agen WP Perseorangan E memiliki toko Sentosa, merupakan agen tungga dari hasil produksi PT Makmur. Dalam bulan Februari 2010 E menerima komisi sebesar Rp. 50.000.000 Jwb PPh Psl 21 = 15% * 50.000.000 = 7.500.000