PERENCANAAN PARTISIPATIF
Alasan: Program yang dilakukan dengan pendekatan dari atas ke bawah (Top Down) sering tidak berhasil dan kurang memberi manfaat kepada masyarakat, karena masyarakat kurang terlibat sehingga mereka merasa kurang bertanggung jawab terhadap rencana program dan pelaksanaannya.
Lalu apa? Perlu perubahan pendekatan: pendekatan dikembangkan dengan menempatkan masyarakat sebagai pihak utama atau pusat pengembangan. Pendekatan tersebut lebih bersifat memberdayakan masyarakat, yaitu model ‘Pemberdayaan Masyarakat’ (PM). Dasar proses pemberdayaan masyarakat adalah pengalaman dan pengetahuan masyarakat tentang keberadaannya yang sangat luas dan berguna serta kemauan mereka untuk menjadi lebih baik. Proses ini bertitik tolak untuk memandirikan masyarakat agar dapat meningkatkan taraf hidupnya, menggunakan dan mengakses sumber daya setempat sebaik mungkin, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
APA ITU PERENCANAAN PARTISIPATIF? Perencanaan adalah suatu proses atau kegiatan dalam rangka menyusun rencana kegiatan. Dengan demikian, rencana adalah segala hal yang belum dilakukan tetapi diharapkan akan dilakukan. Perencanaan partisipatif adalah suatu proses untuk menghasilkan rencana yang dilakukan oleh semua pihak yang terkait dalam suatu bidang dan pihak-pihak merencanakan secara bersama-sama (partisipatif) dan terbuka.
Daur program P DAUR PROGRAM EVALUASI KEGIATAN PEMANTAUAN KEGIATAN PERENCANAAN KEGIATAN Kajian Potensi dan Alternatif Kegiatan PELAKSANAAN KEGIATAN sikap dan perilaku Fasilitator PEMANTAUAN KEGIATAN melihat perkembangan program EVALUASI KEGIATAN Teknik PRA untuk mengkaji hasil akhir program PENJAJAGAN KEBUTUHAN Kajian masalah dan kebutuhan
DARI MANA MEMULAI? PENJAJAGAN KEBUTUHAN Perencanaan partisipatif dimulai dari penjajagan kebutuhan / permasalahan dan potensi (melalui kajian keadaan pedesaan partisipatif) sampai dengan penentuan dan perumusan tujuan yang diharapkan. Oleh karena itu proses perencanaan partisipatif terdiri dari beberapa langkah, yaitu: identifikasi masalah, potensi dan peluang, prioritaskan masalah, potensi dan peluang, menganalisa masalah, potensi dan peluang, menentukan pemecahan terhadap masalah tersebut. membuat suatu perencanaan untuk melaksanakan kegiatan pemecahan untuk menghindari masalahnya.
Tahap Perencanaan / Disain Proyek Perencanaan adalah suatu proses atau kegiatan menyusun rencana kegiatan. LANGKAH yang biasa dilakukan: Lokakarya Manajemen Daur Program Mengidentifikasi pelaksana Distribusi kewenangan Menyusun rencana kerja specifik
Tahap Pelaksanaan Dan Pemantauan Pada umumnya, antara Tahapan Pelaksanaan dan Pemantauan tidak bisa dipisahkan, karena merupakan satu kesatuan kegiatan yang berjalan secara terus menerus untuk mencapai tujuan tertentu dan memantau apakah kegiatan yang dilakukan terarah pada tujuan yang ditetapkan. LANGKAH yang dianjurkan: Melakukan sosialisasi proyek/program. Melakukan persiapan sosial Melakukan belajar Melakukan kunjungan ke lokasi program Mengadakan pertemuan rutin
Evaluasi Evaluasi Partisipatif? Evaluasi Partisipatif (EP) adalah kesempatan bagi orang luar dan orang dalam untuk berhenti sejenak dan merefleksikan kegiatan yang telah lalu dengan tujuan untuk membuat keputusan langkah berikutnya. Orang dalam didorong dan didukung oleh orang luar untuk memikul tanggung jawab dan kontrol tentang: merencanakan apa yang akan dievaluasi (sasaran dan topik); bagaimana evaluasi akan dilakukan (teknik evaluasi); melaksanakan evaluasi; menganalisa informasi dan menyajikan hasil-hasil evaluasi.
Hal yang perlu diperhatikan, antara lain : Perencanaan partisipatif harus didasarkan dengan kebutuhan masyarakat Sebagaian besar masyarakat / kelompok terlibat dalam pengambilan keputusan dan prosesnya – termasuk yang terabaikan dan yang akan dipengaruhi oleh hasil perencanaan. Tujuan dari perencanaan tersebut harus lebih cenderung kepada kemandirian masyarakat dan bukan pada ketergantungan pada pihak lain Manfaat dari hasil perencanaan berkelanjutan dan bukan hanya sesaat Sejauh mungkin Menggunakan bahan / sumber daya lokal Tidak merusak lingkungan Tidak merugikan orang lain yang tidak terlibat dalam prosesnya