Ashabul Furudh Berjumlah 10 (Sepuluh) Orang ;

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

HUKUM PERSEORANGAN ADAT
HUKUM WARIS ISLAM I MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK
MAWARIS/FARAID . Pengertian Mawaris : Harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli warisnya Faraid : Bagian-bagian yang telah ditetapkan oleh syarak.
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
MAWARIS Irma indriani Irwan Anwar Panji Suryo Rizky K
M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM.
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
Hukum Mawaris dalam Islam
أصحاب العصابة الحلقة : الرابعة.
MAWARIS.
Hubungan Keluarga Family Relationships.
FIKIH MAWARIS Oleh: Oneng Nurul Bariyah
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Bagian Ahli Waris menurut KHI
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
Materi Pertemuan V Keutamaan Mewaris.
Penggolongan ahli waris
Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan
BAGIAN WARISAN UNTUK SAUDARA
Bagian Waris Cucu Yang Orang Tuanya Meninggal Terlebih Dahulu
FARO’IDL (ILMU WARIS) Waris, secara bahasa adalah pindahnya se- suatu dari seseorang kepada orang lain atau dari satu kaum kepada kaum yang lain. Sedangkan.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
ILMU MAWARIS MK FIQH 3 BAB MAWARIS.
WARIS (الْمَوَارِيْثُ / الْفَرَائِضُ)
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
Gol. III Kakek+nenek (ke atas)  Pasal 850 s.d 853 BW
NENG DJUBAEDAH & YENI SALMA BARLINTI
SOSIOLOGI KELUARGA SALEHUDDIN, S.Pd., M.Pd PERTEMUAN II ISTITUT ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK YAPIS BIAK TAHUN AKADEMIK 2016/2017.
Hukum Waris Islam SMA Negeri 2 Balikpapan Mohammad Rozi Mulai.
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
Fiqh Mawaris Pertemuan ke-8.
MAWARIS 4. Ahli Waris Warisan 2. Sebab –sebab manjadi Ahli Waris
FIQIH Mawaris Rian Hidayat, S.Pd.I urgensi definisi hibah-wasiat rukun
PEDOMAN PRAKTIS PERHITUNGAN WARIS KAJIAN MENURUT HUKUM ISLAM
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETA KONSEP EVALUASI.
DZAWIL AL- FURUDH DAN BAGIAN-BAGIANNYA
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Kedudukan Dalam Keluarga
Assalamualaikum.wr.wb.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Prosedur Pelaksanaan Perkawinan, Thalak dan Rujuk
Penggolongan ahli waris
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
PERNIKAHAN Lanjutan.
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
GUNA MEMPELAJARI HUKUM ADAT.
MADRASAH ALIYAH UNGGULAN DARUL ULUM STEP – 2 IDB JOMBANG JAWA TIMUR
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
HADANAH. HADANAH Pengertian Hadanah Hadhanah → hadhnuash-sabhiy : mengasuh atau memelihara anak Terminologis : menjaga anak yang belum bisa mengatur.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
MADRASAH ALIYAH UNGGULAN DARUL ULUM STEP – 2 IDB JOMBANG JAWA TIMUR
Abdul Wahab Bin Che Amat
لفضيلة الشيخ محمد بن صالح العثيمين Abdul Wahab Bin Che Amat
Faraidh.
AQ:S-Al Baqarah AYAT Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Mereka mempunyai 3 hukum: 1-Mahjub: a-Jika pewaris mempunyai bapa
Adik Beradik Lelaki/Perempuan Seibu
Kalkulator waris. Seorang laki2 meninggal dunia meninggalkan harta Ahli warisnya 1 orang anak laki-laki 2 orang anak perempuan 1 orang istri.
Contoh Silsilah Keluarga Saya
Transcript presentasi:

Ashabul Furudh Berjumlah 10 (Sepuluh) Orang ; البنت الصلبية (Anak Kandung Perempuan) بنت الإبن ألأم أم الأم أم الأب ألأب أب الأب ألأخت الشقيقة ألأخت لأب الأخت لأم

1. Bagian Anak Perempuan NO AHLI WARIS BAGIAN KETENTUAN 1 (البنت) 1/2 Apabila hanya berjumlah 1 Orang Tidak bersama dengan anak laki-laki 2/3 Jika berjumlah 2 Orang atau Lebih, Dan tidak bersama dengan anak laki-laki Ashobah Jika bersama dengan anak laki-laki Dengan pembagian 2 : 1 CONTOH

2. Bagian Cucu Perempuan dari anak Laki-laki NO AHLI WARIS BAGIAN KETENTUAN 2 CUCU-CICIT PEREMPUAN بنت الإبن) ) 1/2 Apabila hanya berjumlah 1 Orang Tidak terdapat anak laki-laki atau anak perempuan 2/3 Jika berjumlah 2 Orang atau Lebih, Berikut dua syarat berikut ; 1/6 Bersama dengan 1 Orang anak kandung perempuan mayit, Tidak ada anak laki-laki Tidak terdapat Ibn al-Ibn yang sederajat dengannya Ashobah Tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan Jika terdapat cucu laki-laki (ibn al-ibni) yang sederajat dengannya Terhalang Ada anak laki-laki dan dua orang/ lebih anak perempuan CONTOH

3. Bagian Saudari seayah-seibu NO AHLI WARIS BAGIAN KETENTUAN 3 Saudari Seayah-Seibu (الأخت الشقيقة) 1/2 Apabila hanya berjumlah 1 Orang Tidak terdapat far’ul warits (anak keturunan pewaris, yang berstatus sebagai ahli waris; anak atau cucu) Tidak terdapat bapak kandung atau kakek yang menjadi ahli waris Tidak terdapat daudara (laki-laki) seayah-seibu pewaris 2/3 Jika berjumlah 2 Orang atau Lebih, Berikut syarat-syarat laen tersebut di atas Ashobah Jika bersama dg saudara laki-laki pewaris yang se ayah-seibu; atau Bersama dengan anak perempuan, atau cucu perempuan dari anak laki-laki pewaris Tidak ada far’ul waris (anak/cucu) laki-laki pewaris Tidak ada bapak kandung atau kakek Terhalang Jika terdpat far’ul waris laki-laki pewaris atau bapak kandung pewaris CONTOH

4. Bagian Saudari Seayah NO AHLI WARIS BAGIAN KETENTUAN 4 (الأخت لأب) 1/2 Berjumlah 1 Orang Tidak Terdapat Far’ul Warits Tidak ada bapak atau kakek Tidak ada saudara dan saudari seayah-seibu Tidak bersama dengan saudara (laki-laki) pewaris 2/3 Jika berjumlah 2 Orang atau Lebih, Berikut syarat-syarat laen tersebut berikutnya 1/6 Bersama dengan 1 Orang saudari seayah-seibu Tidak ada far’ul warits, bapak dan kakek Tidak ada saudara (laki) mayit seayah-seibu Tidak bersama saudara (laki-laki) seayah Ashobah Tidak ada anak laki2, bapak, kakek, saudara se ayah-seibu, saudari seayahseibu Bersama anak perempuan/ cucu perempuan/ saudara seayah yang sederajat dengannya Terhalang Anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak, saudara laki-laki seayah-seibu, 2 saudari seayah seibu CONTOH

5. Bagian Saudara/ Saudari Seibu NO AHLI WARIS BAGIAN KETENTUAN 5 Saudara/ Saudari Seibu 1/6 Jika hanya Berjumlah 1 Orang Tidak terdpat far’ul waris (anak keturunan) pewaris Tidak ada ayah atau kakek 1/3 Berjumlah 2 orang atau lebih (baik laki-laki semua, perempuan semua atau gabungan laki-laki dan perempuan Tidak terdapat far’ul waris Tidak terdapat ayah atau kakek pewaris Terhalang Anak keturunan pewaris, bapak dan kakek pewaris CONTOH

6. Bagian Bapak Kandung NO AHLI WARIS BAGIAN KETENTUAN 6 Bapak Kandung 1/6 Ada keturunan pewaris laki-laki/ atau anak laki-laki dan perempuan sekaligus Ashobah Jika ahli waris tidak memiliki keturunan seorangpun 1/6 Sisa Jika pewaris hanya meninggalkan anak perempuan CONTOH

7, 8. Bagian Kakek dari Ayah & Ibu Kandung NO AHLI WARIS BAGIAN KETENTUAN 7 Kakek dari Ayah berikut ayahnya terus ke atas 1/6 Ada keturunan pewaris Tidak bersama bapak kandung pewaris Ashobah Jika ahli waris tidak memiliki keturunan seorangpun, dan tidak ada bapak kandung pewaris Terhalang Jika terdapat ayah kandung pewaris 8 Ibu Kandung 1/3 Apabila pewaris tidak memiliki keturunan, dan atau Pewaris tidak memiliki 2 orang saudara/ saudari atau lebih Pewaris memiliki anak keturunan, dan atau Memiliki 2 orang saudara/ saudari atau lebih 1/3 Sisa Dalam masalah umariyatain (dalam keadaan ahli waris terdiri dari; Suami, Ibu dan Ayah; Istri, Ibu dan Ayah)

9 & 10. Bagian Warisan Nenek NO AHLI WARIS BAGIAN KETENTUAN 9 Nenek dari Ayah berikut ibunya terus ke atas 1/6 Jika tidak terdapat ayah pewaris Tidak terdapat ibu kandung pewaris ** Nenek terdekat akan menghalangi nenek yang terjauh 10 Nenek dari Ibu berikut ibunya terus ke atas Jika tidak terdapat ibu kandung mayit ** Nenek dari ayah terhalang oleh Ibu, dan nenek yang terdekat menghalangi nenek yang lebih jauh *** Jika kedua nenek di atas ada, maka bagian 1/6 dibagi dua (bukan masing-masing mendapatkan 1/6)

Contoh 1 Ahli Waris Bagian Perolehan 1 Anak Pr Ibu Saudara Seayah-Seibu Ahli Waris Bagian Perolehan 2 Anak Pr Ibu Ayah Saudara Seayah-Seibu 1/2 3 2/3 1/6 1 1/6 1/6 Sisa 2 Terhalang Oleh Ayah Ahli Waris Bagian Perolehan 1 Anak Pr Anak Laki2 Ibu Saudara Seayah-Seibu Sisa 1/6 Terhalang BACK

Contoh 2 Ahli Waris Bagian Perolehan 2 Cucu Pr Ibu Bapak Nenek 2/3 4 1/2 3 1/6 1 1/6 1 1/6 1 1/6 Sisa 1 + 1 Terhalang Ahli Waris Bagian Perolehan 1 Cucu Lk 1 Cucu Pr Ibu Ayah Sisa 4 Ahli Waris Bagian Perolehan 2 Anak Lki2 1 Cucu Pr Ibu Ayah Saudari Seayah-Seibu Sisa 1/6 1 Terhalang 1/6 1 1/6 1/6 Ahli Waris Bagian Perolehan 1 Anak Pr 2 Cucu Pr Bapak 1/2 3 Terhalang 1/6 1 BACK 1/6 + Sisa 1 + 1

Contoh 3 Ahli Waris Bagian Perolehan Suami Ibu Saudari Seayah-Seibu 1 Anak Pr Cucu Laki2 Ibu Saudari Seayah-Seibu 1/2 3 1/2 3 1/3 2 Sisa 2 1/2 3 1/6 1 Terhalang Ahli Waris Bagian Perolehan Istri 1 Anak Pr Saudari Seayah-Seibu Ibu 1 Cucu Pr Ahli Waris Bagian Perolehan 2 Saudari Seayah-Seibu 1 Saudara Seayah-Seibu Ibu 1 Anak Pr 1/8 3 12 1/2 Sisa 2 Sisa 1 1/6 4 1/6 1 4 1/2 3 1/6 BACK

Contoh 4 Ahli Waris Bagian Perolehan Suami Anak Laki2 Saudari Seayah 1 Anak Lk Ayah Ibu Saudari Seayah 1/4 1 Sisa 4 1/3 3 1/6 1 Mahjub 1/6 1 Terhalang Ahli Waris Bagian Perolehan 2 Saudari Seayah Saudari Seibu Ibu Paman Ahli Waris Bagian Perolehan Istri Ibu 1 Saudari Seayah 2 Saudara Seayah 2 Saudara Seibu 2/3 4 1/4 3 1/6 2 1/6 1 1 Sisa 3 1/6 1 2 Sisa 1/3 4 BACK

Contoh 5 Ahli Waris Bagian Perolehan Suami Anak Laki2 Saudaria Seibu 1 Anak Lk Ayah Ibu Saudari Seayah 1/4 1 Sisa 4 Sisa 3 1/6 1 Mahjub 1/6 1 Terhalang Ahli Waris Bagian Perolehan 2 Saudari Seibu 1 Saudara Seibu Ibu Saudara Seayah Ahli Waris Bagian Perolehan Istri Ibu Saudari Seayah 3 Saudara Seibu 4 1/4 3 1/6 2 1/3 2 2 1/2 6 1/3 4 1/6 1 3 3 9 Sisa BACK

Contoh 6 Ahli Waris Bagian Perolehan Suami Anak Laki2 Ibu Ayah 2 Anak Pr Ayah Ibu Kakek 1/4 3 2/3 4 Sisa 5 1/6 Sisa 1 1/6 2 1/6 1 1/6 2 Terhalang Ahli Waris Bagian Suami 1 Anak Pr Ayah Nenek dari Bapak Ahli Waris Bagian Perolehan Istri Ayah Saudari Seayah Saudara Seibu 1/4 1 1/4 3 Sisa 2 1/2 6 Mahjub - 1/6 + Sisa Mahjub - Mahjub - BACK

Contoh 7 & 8 Ahli Waris Bagian Perolehan Suami Anak Laki2 Ibu Paman 1Anak Pr Ayah Ibu Kakek 1/4 3 1/2 3 Sisa 7 1/6 Sisa 1 + 1 1/6 2 1/6 1 Mahjub - Terhalang Ahli Waris Bagian Suami Ibu 1 Saudari Seayah-Ibu Saudari Seibu 6 9 Ahli Waris Bagian Perolehan Suami Ibu Saudari Seibu Paman, Saudara Bapak 1/2 3 3 1/2 3 1/3 2 2 1/3 2 1/6 1 3 3 1/2 - Ashobah 1/6 1 1 BACK

Contoh 9 Ahli Waris Bagian Perolehan Suami Anak Laki2 Ibu Nenek dari Ibu 1/4 3 Sisa 7 1/6 2 Mahjub - Ahli Waris Bagian Perolehan Istri 1 Anak Laki2 Nenek dari ibu Nenek dari Ayah 1/8 Sisa 1/6 BACK