Ashabul Furudh Berjumlah 10 (Sepuluh) Orang ; البنت الصلبية (Anak Kandung Perempuan) بنت الإبن ألأم أم الأم أم الأب ألأب أب الأب ألأخت الشقيقة ألأخت لأب الأخت لأم
1. Bagian Anak Perempuan NO AHLI WARIS BAGIAN KETENTUAN 1 (البنت) 1/2 Apabila hanya berjumlah 1 Orang Tidak bersama dengan anak laki-laki 2/3 Jika berjumlah 2 Orang atau Lebih, Dan tidak bersama dengan anak laki-laki Ashobah Jika bersama dengan anak laki-laki Dengan pembagian 2 : 1 CONTOH
2. Bagian Cucu Perempuan dari anak Laki-laki NO AHLI WARIS BAGIAN KETENTUAN 2 CUCU-CICIT PEREMPUAN بنت الإبن) ) 1/2 Apabila hanya berjumlah 1 Orang Tidak terdapat anak laki-laki atau anak perempuan 2/3 Jika berjumlah 2 Orang atau Lebih, Berikut dua syarat berikut ; 1/6 Bersama dengan 1 Orang anak kandung perempuan mayit, Tidak ada anak laki-laki Tidak terdapat Ibn al-Ibn yang sederajat dengannya Ashobah Tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan Jika terdapat cucu laki-laki (ibn al-ibni) yang sederajat dengannya Terhalang Ada anak laki-laki dan dua orang/ lebih anak perempuan CONTOH
3. Bagian Saudari seayah-seibu NO AHLI WARIS BAGIAN KETENTUAN 3 Saudari Seayah-Seibu (الأخت الشقيقة) 1/2 Apabila hanya berjumlah 1 Orang Tidak terdapat far’ul warits (anak keturunan pewaris, yang berstatus sebagai ahli waris; anak atau cucu) Tidak terdapat bapak kandung atau kakek yang menjadi ahli waris Tidak terdapat daudara (laki-laki) seayah-seibu pewaris 2/3 Jika berjumlah 2 Orang atau Lebih, Berikut syarat-syarat laen tersebut di atas Ashobah Jika bersama dg saudara laki-laki pewaris yang se ayah-seibu; atau Bersama dengan anak perempuan, atau cucu perempuan dari anak laki-laki pewaris Tidak ada far’ul waris (anak/cucu) laki-laki pewaris Tidak ada bapak kandung atau kakek Terhalang Jika terdpat far’ul waris laki-laki pewaris atau bapak kandung pewaris CONTOH
4. Bagian Saudari Seayah NO AHLI WARIS BAGIAN KETENTUAN 4 (الأخت لأب) 1/2 Berjumlah 1 Orang Tidak Terdapat Far’ul Warits Tidak ada bapak atau kakek Tidak ada saudara dan saudari seayah-seibu Tidak bersama dengan saudara (laki-laki) pewaris 2/3 Jika berjumlah 2 Orang atau Lebih, Berikut syarat-syarat laen tersebut berikutnya 1/6 Bersama dengan 1 Orang saudari seayah-seibu Tidak ada far’ul warits, bapak dan kakek Tidak ada saudara (laki) mayit seayah-seibu Tidak bersama saudara (laki-laki) seayah Ashobah Tidak ada anak laki2, bapak, kakek, saudara se ayah-seibu, saudari seayahseibu Bersama anak perempuan/ cucu perempuan/ saudara seayah yang sederajat dengannya Terhalang Anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak, saudara laki-laki seayah-seibu, 2 saudari seayah seibu CONTOH
5. Bagian Saudara/ Saudari Seibu NO AHLI WARIS BAGIAN KETENTUAN 5 Saudara/ Saudari Seibu 1/6 Jika hanya Berjumlah 1 Orang Tidak terdpat far’ul waris (anak keturunan) pewaris Tidak ada ayah atau kakek 1/3 Berjumlah 2 orang atau lebih (baik laki-laki semua, perempuan semua atau gabungan laki-laki dan perempuan Tidak terdapat far’ul waris Tidak terdapat ayah atau kakek pewaris Terhalang Anak keturunan pewaris, bapak dan kakek pewaris CONTOH
6. Bagian Bapak Kandung NO AHLI WARIS BAGIAN KETENTUAN 6 Bapak Kandung 1/6 Ada keturunan pewaris laki-laki/ atau anak laki-laki dan perempuan sekaligus Ashobah Jika ahli waris tidak memiliki keturunan seorangpun 1/6 Sisa Jika pewaris hanya meninggalkan anak perempuan CONTOH
7, 8. Bagian Kakek dari Ayah & Ibu Kandung NO AHLI WARIS BAGIAN KETENTUAN 7 Kakek dari Ayah berikut ayahnya terus ke atas 1/6 Ada keturunan pewaris Tidak bersama bapak kandung pewaris Ashobah Jika ahli waris tidak memiliki keturunan seorangpun, dan tidak ada bapak kandung pewaris Terhalang Jika terdapat ayah kandung pewaris 8 Ibu Kandung 1/3 Apabila pewaris tidak memiliki keturunan, dan atau Pewaris tidak memiliki 2 orang saudara/ saudari atau lebih Pewaris memiliki anak keturunan, dan atau Memiliki 2 orang saudara/ saudari atau lebih 1/3 Sisa Dalam masalah umariyatain (dalam keadaan ahli waris terdiri dari; Suami, Ibu dan Ayah; Istri, Ibu dan Ayah)
9 & 10. Bagian Warisan Nenek NO AHLI WARIS BAGIAN KETENTUAN 9 Nenek dari Ayah berikut ibunya terus ke atas 1/6 Jika tidak terdapat ayah pewaris Tidak terdapat ibu kandung pewaris ** Nenek terdekat akan menghalangi nenek yang terjauh 10 Nenek dari Ibu berikut ibunya terus ke atas Jika tidak terdapat ibu kandung mayit ** Nenek dari ayah terhalang oleh Ibu, dan nenek yang terdekat menghalangi nenek yang lebih jauh *** Jika kedua nenek di atas ada, maka bagian 1/6 dibagi dua (bukan masing-masing mendapatkan 1/6)
Contoh 1 Ahli Waris Bagian Perolehan 1 Anak Pr Ibu Saudara Seayah-Seibu Ahli Waris Bagian Perolehan 2 Anak Pr Ibu Ayah Saudara Seayah-Seibu 1/2 3 2/3 1/6 1 1/6 1/6 Sisa 2 Terhalang Oleh Ayah Ahli Waris Bagian Perolehan 1 Anak Pr Anak Laki2 Ibu Saudara Seayah-Seibu Sisa 1/6 Terhalang BACK
Contoh 2 Ahli Waris Bagian Perolehan 2 Cucu Pr Ibu Bapak Nenek 2/3 4 1/2 3 1/6 1 1/6 1 1/6 1 1/6 Sisa 1 + 1 Terhalang Ahli Waris Bagian Perolehan 1 Cucu Lk 1 Cucu Pr Ibu Ayah Sisa 4 Ahli Waris Bagian Perolehan 2 Anak Lki2 1 Cucu Pr Ibu Ayah Saudari Seayah-Seibu Sisa 1/6 1 Terhalang 1/6 1 1/6 1/6 Ahli Waris Bagian Perolehan 1 Anak Pr 2 Cucu Pr Bapak 1/2 3 Terhalang 1/6 1 BACK 1/6 + Sisa 1 + 1
Contoh 3 Ahli Waris Bagian Perolehan Suami Ibu Saudari Seayah-Seibu 1 Anak Pr Cucu Laki2 Ibu Saudari Seayah-Seibu 1/2 3 1/2 3 1/3 2 Sisa 2 1/2 3 1/6 1 Terhalang Ahli Waris Bagian Perolehan Istri 1 Anak Pr Saudari Seayah-Seibu Ibu 1 Cucu Pr Ahli Waris Bagian Perolehan 2 Saudari Seayah-Seibu 1 Saudara Seayah-Seibu Ibu 1 Anak Pr 1/8 3 12 1/2 Sisa 2 Sisa 1 1/6 4 1/6 1 4 1/2 3 1/6 BACK
Contoh 4 Ahli Waris Bagian Perolehan Suami Anak Laki2 Saudari Seayah 1 Anak Lk Ayah Ibu Saudari Seayah 1/4 1 Sisa 4 1/3 3 1/6 1 Mahjub 1/6 1 Terhalang Ahli Waris Bagian Perolehan 2 Saudari Seayah Saudari Seibu Ibu Paman Ahli Waris Bagian Perolehan Istri Ibu 1 Saudari Seayah 2 Saudara Seayah 2 Saudara Seibu 2/3 4 1/4 3 1/6 2 1/6 1 1 Sisa 3 1/6 1 2 Sisa 1/3 4 BACK
Contoh 5 Ahli Waris Bagian Perolehan Suami Anak Laki2 Saudaria Seibu 1 Anak Lk Ayah Ibu Saudari Seayah 1/4 1 Sisa 4 Sisa 3 1/6 1 Mahjub 1/6 1 Terhalang Ahli Waris Bagian Perolehan 2 Saudari Seibu 1 Saudara Seibu Ibu Saudara Seayah Ahli Waris Bagian Perolehan Istri Ibu Saudari Seayah 3 Saudara Seibu 4 1/4 3 1/6 2 1/3 2 2 1/2 6 1/3 4 1/6 1 3 3 9 Sisa BACK
Contoh 6 Ahli Waris Bagian Perolehan Suami Anak Laki2 Ibu Ayah 2 Anak Pr Ayah Ibu Kakek 1/4 3 2/3 4 Sisa 5 1/6 Sisa 1 1/6 2 1/6 1 1/6 2 Terhalang Ahli Waris Bagian Suami 1 Anak Pr Ayah Nenek dari Bapak Ahli Waris Bagian Perolehan Istri Ayah Saudari Seayah Saudara Seibu 1/4 1 1/4 3 Sisa 2 1/2 6 Mahjub - 1/6 + Sisa Mahjub - Mahjub - BACK
Contoh 7 & 8 Ahli Waris Bagian Perolehan Suami Anak Laki2 Ibu Paman 1Anak Pr Ayah Ibu Kakek 1/4 3 1/2 3 Sisa 7 1/6 Sisa 1 + 1 1/6 2 1/6 1 Mahjub - Terhalang Ahli Waris Bagian Suami Ibu 1 Saudari Seayah-Ibu Saudari Seibu 6 9 Ahli Waris Bagian Perolehan Suami Ibu Saudari Seibu Paman, Saudara Bapak 1/2 3 3 1/2 3 1/3 2 2 1/3 2 1/6 1 3 3 1/2 - Ashobah 1/6 1 1 BACK
Contoh 9 Ahli Waris Bagian Perolehan Suami Anak Laki2 Ibu Nenek dari Ibu 1/4 3 Sisa 7 1/6 2 Mahjub - Ahli Waris Bagian Perolehan Istri 1 Anak Laki2 Nenek dari ibu Nenek dari Ayah 1/8 Sisa 1/6 BACK