Konstitusi dan Negara Embrio Konstitusi dalam Negara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SMA NEGERI 1 PAMULANG, KAB. TANGERANG
Advertisements

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
Nama : Nita Selviana Sari Kelas : X Adm. Perkantoran
Bagi Sarjana yang menganggap negara sebagai organisasi Kekuasaan Undang-Undang Dasar adalah:  Kumpulan asas yang menetapkan pembagian kekuasaan;  Menentukan.
PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
MENGANALISIS HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
TEORI KEDAULATAN Pokok bahasan : Arti kedaulatan
PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Hubungan Dasar Negara Dan Konstitusi
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Materi Part 1 HUKUM TATA NEGARA Dosen RAMDHAN KASIM, SH
BAB V KONSTITUSI.
NEGARA DAN KONSTITUSI A.Konstitusionalisme
NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN
Arti pentingnya Pers dalam sistem komunikasi
Anggota Kelompok : Sophia Fauziah Indah Sundari M.Zaky Nurahman
KONSTITUSI.
Substansi Konstitusi Negara
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
KONSTITUSI NEGARA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
DEMOKRASI INDONESIA EKA YULI ASTUTI , S.H., M.H.
Kedaulatan Rakyat (hal )
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI: III. HUKUM PERDATA INDONESIA
TEORI KONSTITUSI OLEH ANIS MUTTAQIN.
KULIAH HUKUM TATA NEGARA Pertemuan K-3
HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MEDAN
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
Sistem Pers.
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
Konstitusi & bentuk negara
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
Dasar Negara dan Konstitusi
KONSTITUSI MATERI MUATAN KONSTITUSI KEDUDUKAN, FUNGSI & TUJUAN KONSTITUSI KLASIFIKASI KONSTITUSI.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
MENGENAL KONSEP DASAR DAN SEJARAH HAM
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Pert. 5
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL & HUBUNGAN INTERNASIONAL
Negara dan Konsitusi Mahendra P. Utama.

TEORI KEDAULATAN Pokok bahasan : Arti kedaulatan
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
KONSTITUSI Pokok Bahasan : Pengertian konstitusi
Oleh : Teori Konstitusi Oleh :
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
PROGAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Pert. 5 Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
DEMOKRASI INDONESIA NORI SAHRUN, S.Kom., M.Kom.
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
HUKUM DASAR TERTULIS DAN HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS
Konstitusi dan Konstitusionalisme
SISTEM PERUBAHAN KONSTITUSI
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
DAYA IKAT KONSTITUSI Disampaikan pada mata Kuiah Konstitusi klembagaan Pemerintah Dosen : TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si. 9/22/2018 HandOut Konstitusi Kelembagaan.
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
SISTEM KONSTITUSI. PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan.
PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS
Konstitusi di Dunia. Kelompok 1 Bunga Salsabila Fitri Sinambela Jeni Reja Dianita br Purba Regina Dwita Andjani
Transcript presentasi:

Konstitusi dan Negara Embrio Konstitusi dalam Negara Nilai Penting Konstitusi dalam Suatu Negara

EMBRIO KONSTITUSI DALAM NEGARA Embrio = asal - usul Tidak ada satu negara pun di dunia saat ini yang tidak mempunyai konstitusi atau UUD (Prof. Sri Sumantri) Bentuk Negara Embrio konstitusi dapat digali dari Pembentukan Konstitusinya

Embrio Konstitusi dari Bentuk negara : Spontaneous State ( Spontane Staat) : Konstitusinya disebut revolusionary constitution adalah negara yang timbul sebagai akibat revolusi. Dengan demikian konstitusinya bersifat revolusioner . Contoh : Konstitusi Amerika dan Perancis Negotiated State : Konstitusinya disebut Parlementarian Constitution adalah negara yang berdasarkan pada kebenaran relatif , bukan berdasarkan pada kebenaran absolut. Kebenaran absolut yang dimaksud seperti pada agama Islam mempunyai Alquran, agama Kristen mempunyai Injil.

Lanjutan…….Negotiated State Namun pada parlementarian constitution tidak mempunyai kebenaran yang absolut (mutlak) jadi harus dicari alternatif dengan jalan forum diskusi dan negosiasi sebagai philospohy politiknya. negosiasi berarti memberi dan menerima (take and give), sehingga posisi tawar (berganing position) sangat menentukan. Tetapi kemudian sifatnya seperti orang dagang sapi, masing-masing pihak ingin memperoleh keuntungan sebanyak mungkin dan tidak lagi mencari kebenaran.

Derivative State (Algeleide Staat) : Konstitusinya disebut neonational constitution. adalah : negara yang konstitusinya mengambil pengalaman dari negara-negara yang sudah ada (neo national). Ini hanya meniru, tidak ada buah pikiran yang asli. Bentuk negaranya juga meniru (afleiden) dari negara2 barat. Keadaan yang demikian disebut neonational. Neo national maksudnya nasionalisme yang berdasarkan pada kolonialisme (yg timbul karena penjajahan sebagai akulturasi proses. Misalnya Konstitusi Burma, Thailand, Vietnam Utara, Selatan, India, Pakistan,

Embrio Konstitusi dari sudut pembentukan konstitusi : Konstitusi dibuat oleh Raja Konstitusi dibuat bersama-sama Raja dan Rakyat Konstitusi dibuat oleh rakyat seluruhnya konstitusi dibuat oleh badan konstituante Konstitusi dibuat oleh pemerintahan diktator

Konstitusi dibuat oleh raja Artinya raja mempunyai kekuasaan absolut untuk membuat konstitusi Konstitusi dibuat bersama-sama dengan rakyat Artinya terdapat perjanjian yang dibuat antara raja dan rakyat yang dimuat dalam fundamentalis. Hal ini terjadi pada abad pertengahan Konstitusi dibuat oleh rakyat seluruhnya Artinya konstitusi dibuat seluruhnya oleh rakyat Konstitusi dibuat oleh Badan Konstituante Artinya konstitusi dibuat lembaga yang dipercaya utk menyusun konstitusi Konstitusi dibuat oleh Pemerintahan Diktator Artinya konstitusi dibuat oleh pemerintah yang sedang berkuasa, pemerintah yang sewenang-wenang , seperti konstitusi di Uni Soviet.

Nilai Penting Konstitusi dalam Suatu Negara Konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi : 1. Hasil perjuangan politik suatu bangsa di waktu yang lampau 2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan suatu bangsa 3. Pandangan tokoh2 bangsa yang hendak diwujudkan 4. Suatu keinginan, dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan suatu bangsa hendak dipimpin (Struycken dlm bukunya het staatrecht van Het Koninkrijk der Nederland) Konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa Mengandung ide2 dasar yang digariskan Founding Fathers (pendiri negara) Memberikan arahan kepada generasi muda

Menurut Prof. Mr. Djokosutono pentingnya konstitusi dari 2 aspek 1. dari aspek “ ISI “, karena konstitusi memuat dasar (grondslagen) dari struktur (inrichting) dan memuat fungsi (administratie) negara. 2. dari aspek “BENTUK” , karena yang membuat konstitusi bukan sembarang orang atau lembaga. Mungkin bisa oleh seorang raja, raja dengan rakyat, badan konstituante, atau lembaga diktator

Nilai Penting Konstitusi (menurut Karl Loewenstein): Konstitusi yang mempunyai nilai normatif Konsitusi yang mempunyai nilai nominal Konstitusi yang mempunyai nilai semantik Konstitusi mempunyai nilai normatif artinya : suatu konstitusi yang sudah resmi diterima oleh suatu bangsa, bagi bangsa tsb konstitusi bukan hanya berlaku sebagai hukum, akan tetapi juga sebagai kenyataan yang hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif.

2. Konstitusi yang mempunyai nilai Nominal Artinya : secara hukum konstitusi itu berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna. Sebab pasal-pasal tertentu dari konstitusi tsb dalam kenyataannya tidak berlaku. 3. Konstitusi yang mempunyai nilai Semantik Artinya : jika konstitusi tsb secara hukum tetap berlaku, namun dalam kenyataannya sekedar untuk memberikan bentuk dari tempat yang telah ada dan dipergunakan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Jadi, konstitusi tsb hanyalah sekedar suatu istilah belaka, sedangkan dalam pelaksanaannya hanyalah dimaksudkan utk kepentingan pihak penguasa