PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Program Studi Agrobisnis Fakultas Pertanian
Advertisements

PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
INSTRUMEN PENCEGAHAN PENCEMARAN/KERUSAKAN
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Pedoman Pelaksanaan SE-MENLH Pasal 121 UU 32/2009 dan DELH/DPLH
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
AMDAL IPA SMK kelas XII.
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Saudin Yuniarno, SKM,M.Kes
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
KELENGKAPAN DAN PROSES AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
TEKNIK PENILAIAN DOKUMEN ANDAL
Teknik Pengairan Universitas Brawijaya
Disampaikan pada acara :
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TENGAH
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN SYOFIARTI, SH,MH.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
SISTEM INFORMASI PELAPORAN PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
AMDAL Pengertian Manfaat Proses
Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan
Evaluasi Dampak Dalam Analisa mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Kriteria Penilaian PROPER Pengelolaan Limbah B3
PROSES PENILAIAN AMDAL PROVINSI
Aspek Dampak Lingkungan
Reformasi Proses Amdal, UKL-UPL dan Izin Lingkungan
PROSEDUR PELAKSANAAN AMDAL.
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
AMDAL & UKL UPL (Analisis mengenai Dampak Lingkungan)
Hanjani Antania Andary, ST, M.Si MATA KULIAH ILMU LINGKUNGAN
TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
Amdal Komisi Penilai Amdal
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN LINGKUNGAN
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
INSTRUMEN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
TEKNIK DAN MEKANISME PENYUSUNAN UKL-UPL
Pembangunan secara terus - menerus
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan.
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL MODUL 4 DAMPAKKEGIATANDAMPAK PEMBANGUNAN SOSIAL, EKONOMI, BUDAYA BIOFISIK KENAIKAN KESEJAHTERAAN BIOFISIK PRIMER.
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
AMDAL Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
AMDAL Disusun oleh : DEVI MUSTIJAYANTI ( )
Permen LHK No.26 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Kebijakan Penyelenggaraan
AMDAL - SKB.
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Imam Hendargo Abu Ismoyo Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Deputi I Bidang Tata Lingkungan

1 Pendahuluan

TAHAPAN DAN PERKEMBANGAN PERATURAN LINGKUNGAN HIDUP DAN AMDAL 2010 1999 Perbaikan (PP Nomor 27 tahun 1999) revitalisasi 1993 Pengembangan (PP Nomor 51 tahun 1993 1986 UU Lingkungan Hidup tonggak awal (PP Nomor 29 tahun 1986) Peraturan Pemerintah tentang AMDAL 2009 TAHAPAN DAN PERKEMBANGAN PERATURAN LINGKUNGAN HIDUP DAN AMDAL 1997 1982

Kriteria baku kerusakan LH Instrumen lain sesuai kebutuhan Instrumen Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) Instrumen ekonomi LH KLHS a h Tata ruang b i PUU berbasis LH Baku mutu LH c Anggaran berbasis LH Kriteria baku kerusakan LH j d k Analisis risiko LH AMDAL e l Audit LH UKL-UPL f Lingkungan Instrumen lain sesuai kebutuhan m Perizinan g Amdal bukan sebagai alat serbaguna yang dapat menyelesaikan segala persoalan lingkungan hidup. Efektivitas amdal sangat ditentukan oleh pengembangan berbagai instrument lingkungan hidup lainnya Sumber: Pasal 14 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

USAHA DAN/ATAU KEGIATAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN Skema Pembagian AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Kegiatan berdampak penting terhadap LH USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL Pasal 22-33 UU 32/2009 Batas AMDAL Peraturan MENLH No 11/2006 Kegiatan tidak berdampak penting terhadap LH USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB UKL/UPL Peraturan Gub. atau Bupati/Walikota Pasal 34 UU 32/2009 Batas dokumen UKL-UPL Kegiatan tidak wajib UKL/UPL & tidak berdampak penting serta Kegiatan usaha mikro dan kecil SPPL Pasal 35 UU 32/2009

Kemajuan Mendasarnya adalah Streamlining Proses Amdal Beberapa Perbedaan Filosofis Mendasar PP 27/1999 dengan PP 27/2012 No PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal PP No. 27/2012 tentang Izin Lingkungan 1. Durasi penilaian amdal sekitar180 hari kerja, dokumen Amdal terdiri atas 5 dokumen Kemajuan Mendasarnya adalah Streamlining Proses Amdal  Durasi penilaian amdal sekitar 125 hari kerja, dokumen amdal terdiri atas 3 dokumen 2. Penilaian amdal oleh komisi penilai amdal cenderung mereduksi makna amdal sebagai kajian ilmiah Kemajuan Mendasarnya adalah Mengembalikan Kaidah Amdal sebagai Kajian Ilmiah Dengan memperkuat peran dan kompetensi tim teknis dalam penilaian amdal 3. Terdapat kesulitan terhadap upaya penegakan hukum atas pelanggar Amdal & UKL-UPL (Kajian Lingkungan Hidup) mengingat amdal & UKL-UPL adalah bukan keputusan TUN Kemajuan Mendasarnya adalah Memberikan Ruang Penegakan Hukum atas Pelanggar Amdal-UK-UPL  Dengan skema izin lingkungan yang merupakan keputusan TUN yang enforceable dan memiliki konsekuensi hukum atas pelanggarannya sesuai dengan yang diatur dalam UU 32/2009

Kemajuan Mendasarnya adalah Memperkuat Akses Partisipasi Masyarakat Lanjutan Beberapa Perbedaan Filosofis Mendasar No PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal PP No. 27/2012 tentang Izin Lingkungan 4. Terdapat ruang untuk keterlibatan masyarakat Kemajuan Mendasarnya adalah Memperkuat Akses Partisipasi Masyarakat  Dengan terdapat 3 kali pengumuman dalam tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan, maka ruang masyarakat untuk memberikan saran, tanggapan dan pendapat akan lebih luas 5. Amdal dan UKL-UPL masih dipandang sebagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat “dibuat bagus, tidak dibuat tidak apa-apa” Kemajuan Mendasarnya adalah Mengubah Mindset Seluruh Pemangku Kepentingan Dengan terbitnya PP ini maka banyak konsekuensi hukum yang dapat diterapkan kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan pemrakarsa apabila terlibat dalam pelanggaran amdal & UKL-UPL

KEBIJAKAN & PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Faktor Penentu AMDAL PENEGAKAN HUKUM Kompetensi & Integritas Penilai/Komisi Kompetensi & Integritas Penyusun Mutu Dokumen AMDAL Implementasi AMDAL Pandangan & Komitmen Pemrakarsa KEBIJAKAN & PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sumber: Adiwibowo, 2005

PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

4 5 3 Proses Akhir PP No. 27 Tahun 2012 Izin Lingkungan 2 Recall RPP Izin Lingkungan setelah diparaf oleh 3 Menteri; Print-out di kertas Presiden; dan Penyiapan surat pengajuan RPP Izin Lingkungan oleh Mensesneg kepada Presiden Recall RPP Izin Lingkungan; Print-out RPP Izin Lingkungan di Kertas Presiden; dan Surat Mensesneg tentang permohonan paraf pada RPP Izin Lingkungan kepada MENLH, Menteri PU dan Menteri Perindustrian 13 Jan 2012 3 4 5 2 27 Des 2011 27 Des 2011s/d 12 Jan2012 23 Februari 2012 PP Izin Lingkungan Hidup diterbitkan: PP No. 27/2012 Izin Lingkungan Proses paraf pada RPP Izin Lingkungan oleh 3 Menteri: MENLH, Menteri PU, Menteri Perindustrian 1 26 Des 2011 Pembahasan Terakhir RPP Izin Lingkungan, KLH dengan Setneg;

Penyusunan ANDAL & RKL-RPL, (Sumber: M. Askary, 2010) Proposal Kegiatan Wajib AMDAL Wajib UKL/UPL Pengumuman & konsultasi masyarakat IZIN PPLH Izin pembuangan air limbah Izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah [land application] Izin penyimpanan sementara LB3 Izin pengumpulan LB3 Izin pengangkutan LB3 Izin pemanfaatan LB3 Izin pengolahan LB3 Izin penimbunan LB3 Izin pembuangan air limbah ke laut Izin dumping ke laut Izin reinjeksi ke dalam formasi Izin venting ke udara Penyusunan KA-ANDAL Pemeriksaan Administrasi Penilaian KA-ANDAL Penyusunan ANDAL & RKL-RPL, Permohonan Penilaian ANDAL & RKL-RPL Permohonan Izin Lingkungan [Persyaratan Adm & Teknis] Permohonan Pemeriksaan UKL/UPL Pemeriksaan Administrasi Pemeriksaan Administrasi Pemeriksaan Administrasi Pengumuman Penilaian ANDAL & RKL-RPL Pemeriksaan UKL/UPL SKKLH Rekomendasi UKL-UPL Tidak Layak Izin Lingkungan Pengumuman

IZIN LINGKUNGAN Wajib Memiliki Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Memiliki Izin Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL IZIN LINGKUNGAN Wajib Memiliki Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL/UPL Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan Sumber: Pasal 2 PP 27/2012 Izin Lingkungan

3 Proses Izin Lingkungan 2 Penyusunan Amdal & UKL-UPL Penilaian Amdal & Pemeriksaan UKL-UPL 1 2 Permohonan & Penerbitan Izin Lingkungan 3 Izin Lingkungan Sumber: Pasal 2 PP 27/2012 Izin Lingkungan

Penyusunan Dokumen Amdal Tahap Perencanaan 1 2 3 4 5 Rencana Umum Studi Kelayakan Disain Rinci Konstruksi Operasi Amdal disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan Tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada pemrakarsa KA ANDAL RKL-RPL 1 2 Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang 3 Dokumen AMDAL Sumber: Pasal 4-5 PP 27/2012 Izin Lingkungan

Pengikutsertaan Masyarakat dalam Amdal Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen Amdal mengikutsertakan masyarakat: 1 terkena dampak; Pemerhati lingkungan hidup Yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal 2 3 10 HARI [Pengumuman] Pengumuman 1 Konsultasi Publik 2 Pengikutsertaan masyarakat dilakukan sebelum penyusunan dokumen kerangka acuan Pemrakarsa Saran, pendapat, dan tanggapan disampaikan secara tertulis kepada pemrakarsa, Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota Sumber: Pasal 9 PP 27/2012 Izin Lingkungan

Penyusun Dokumen Amdal Pemrakarsa Penyusun dari Pemrakarsa sendiri 1 Menyusun Dokumen Amdal Pihak Lain: Penyusun Perorangan Penyusun yang tergabung dalam LPJP 2 Persyaratan Penting ! Penyusunan dokumen Amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal DILARANG ! PNS di Instansi Lingkungan Hidup (Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota) 3 Pendidikan dan pelatihan penyusunan Amdal; dan Uji kompetensi 1 2 Sumber: Pasal 10-12 PP 27/2012 Izin Lingkungan

Penyusunan UKL-UPL Tahap Perencanaan 1 2 3 4 5 Rencana Umum Studi Kelayakan Disain Rinci Konstruksi Operasi UKL-UPL disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan 1 Identitas pemrakarsa; Rencana usaha dan/atau kegiatan; Dampak lingkungan yang akan terjadi; dan Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. 2 3 Lokasi sesuai dengan rencana tata ruang. Tidak sesuai: tidak dapat dinilai dan dikembalikan 4 Formulir UKL-UPL Sumber: Pasal 14-15 PP 27/2012 Izin Lingkungan

Dokumen Kerangka Acuan Penilaian Kerangka Acuan 5b Jika Hasil Penilaian: KA memerlukan perbaikan, Komisi mengembalikan KA ke pada permrakarsa. Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan kerangka acuan Tidak Pemrakarsa Sekretariat 1 3 Komisi Penilai AMDAL Tim Teknis Menilai KA dengan Melibatkan Pemrakarsa Menugaskan YA Tim Teknis Hasil Penilain 3 Dokumen Kerangka Acuan 2 Kelengkapan Administrasi 4 5a Jangka waktu Penilaian, Penyampaian hasil penilaian dan penerbitan KA: 30 Hari Kerja tidak termasuk perbaikan/ penyempurnaan Jika Hasil Penilaian: KA dapat disepakati, Komisi menerbitan persetujuan kerangka acuan Penerbitan Persetujuan Kerangka Acuan Sumber: Pasal 21-24 PP 27/2012 izin Lingkungan

Dokumen ANDAL dan RKL-RPL Penilaian Andal dan RKL-RPL Hasil Rapat KPA: Dok. Andal dan RKL-RPL perlu diperbaiki REKOMENDASI HASIL PENILAIAN Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya 8b Tidak Hasil Rapat KPA: Dok. Andal dan RKL-RPL tidak perlu diperbaiki Pemrakarsa 1 Sekretariat 8a Rapat Komisi Penilai AMDAL Komisi Penilai AMDAL (KPA) YA 6 Dokumen ANDAL dan RKL-RPL 7 2 3 Kelengkapan Administrasi Menugaskan 4 5 Hasil Penilain Jangka waktu Penilaian ANDAL dan RKL-RPL 75 Hari Kerja tidak termasuk perbaikan/ penyempurnaan Tim Teknis Menilai ANDAL dan RKL-RPL secara Teknis Sumber: Pasal 28-31 PP 27/2012 Izin Lingkungan Tim Teknis

Penerbitan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Ketidaklayakan Lingkungan Hidup Jangka waktu penetapan MENTERI 10 Hari Kerja GUBERNUR Keputusan Kelayakan Lingkungan atau Ketidaklayakan Bupati/Walikota Muatan Keputusan Kelayakan Lingkungan 1 Dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; dan Pernyataan kelayakan lingkungan usaha dan/atau kegiatan; Persyaratan dan kewajiban pemrakarsa sesuai dengan yang tercantum dalam RKL-RPL. Kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak terkait 2 Rekomendasi Hasil Penilai an Andal & RKL-RPL dari Komisi Penilai Amdal 3 4 5 jumlah dan jenis izin PPLH yang diwajibkan (Jika wajib memiliki izin PPLH) Sumber: Pasal 32-33 PP 27/2012 Izin Lingkungan

14 Hari Kerja Pemeriksaan UKL/UPL & Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL Pemeriksaan UKL-UPL & penerbitan rekomendasi UKL-UPL dapat dilakukan oleh: Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, Kepala Instansi LH Provinsi, atau; Kepala Instansi LH Kab/kota Menteri Gubernur Bupati/ Walikota YA Kelengkapan Administrasi Pemeriksaan Teknis UKL-UPL YA Rekomendasi UKL-UPL Hasil Pemeriksaan : UKL-UPLperlu diperbaiki Persetujuan , atau penolakan Tidak Jangka waktu Pemeriksaan Teknis UKL-UPL 14 Hari Kerja tidak termasuk perbaikan/ penyempurnaan UKL-UPL Pemrakarsa Sumber: Pasal 36-40 PP 27/2012 Izin Lingkungan

Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL MENTERI Menerbitkan GUBERNUR Melalui pejabat yang ditunjuk Menteri, atau kepala isntansi LH prov atau kab/kota Rekomendasi UKL-UPL Bupati/Walikota Pemeriksaan Teknis UKL-UPL Muatan Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL Dasar pertimbangan dikeluarkannya persetujuan UKL-UPL; Peryataan persetujuan UKL-UPL persyaratan dan kewajiban pemrakarsa sesuai dengan yang tercantum dalam RKL- RPL. 1 2 3 Sumber: Pasal 38 PP 27/2012 Izin Lingkungan jumlah dan jenis izin PPLH yang diwajibkan (Jika wajib memiliki izin PPLH) 4

Permohonan Izin Lingkungan Permohon izin lingkungan disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL atau Pemeriksaan UKL-UPL Menteri Gubernur Bupati/ Walikota Permohonan tertulis Persyaratan Dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL; Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan, dan Profil usaha dan/atau kegiatan Penanggung Jawab Usaha/Kegiatan Sumber: Pasal 42-43 PP 27/2012 Izin Lingkungan

Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan Saran, Pendapat & Tanggapan 10 hari: Andal & RKL-RPL 3 hari: UKL-UPL Pengumuman Multimedia & Papan Pengumuman Menteri Gubernur Bupati/ Walikota Paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen persyaratan administratif serta Andal dan RKL-RPL yang dimohonkan dinyatakan lengkap Paling lama 2 (Tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen persyaratan administratif serta UKL-UPL yang dimohonkan dinyatakan lengkap Masyarakat Sumber: Pasal 45-46 PP 27/2012 Izin Lingkungan

Penerbitan Izin Lingkungan Hidup AMDAL SK Kelayakan LH dari Menteri Izin lingkungan dari Menteri SK Kelayakan LH dari gubernur Izin lingkungan dari gubernur SK Kelayakan LH dari bupati/ walikota Izin lingkungan dari bupati/ walikota UKL-UPL Rekomendasi dari Menteri Izin lingkungan dari Menteri Rekomendasi dari gubernur Izin lingkungan dari gubernur Rekomendasi dari bupati/ walikota Izin lingkungan dari bupati/ walikota Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota bersamaan dengan diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL Sumber: Pasal 47 PP 27/2012 Izin Lingkungan

Pengumuman Penerbitan Izin Lingkungan Media Massa dan/atau multimedia Menteri Gubernur Bupati/ Walikota Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Izin Lingkungan diterbitkan Masyarakat Sumber: Pasal 49 PP 27/2012 Izin Lingkungan

Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan Pemegang izin lingkungan berkewajiban untuk: menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan; membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan Menyediakan dana penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai ketentuan PUU; Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan Sumber: Pasal 53 PP 27/2012 Izin Lingkungan

Pembinaan Penatalaksanaan Amdal & UKL-UPL Instansi Lingkungan Hidup Pusat Pembinaan Instansi Lingkungan Hidup Provinsi Komisi Penilai AMDAL Provinsi Pembinaan Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota & Instansi LH Kabupaten/Kota Sumber: Pasal 64 PP 27/2012 Izin Lingkungan

Evaluasi Kinerja Komisi Penilai Amdal Instansi Lingkungan Hidup Pusat Evaluasi Kinerja dilakukan terhadap: Pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Amdal dan UKL-UPL; Kinerja komisi penilai Amdal provinsi dan kabupaten/kota; dan Kinerja pemeriksa UKL-UPL di instansi lingkungan hidup provinsi dan kabupaten/kota Evaluasi Kinerja Instansi Lingkungan Hidup Provinsi Evaluasi Kinerja Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota Sumber: Pasal 66 PP 27/2012 Izin Lingkungan

Sanksi Administratif Pasal 53: Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan: (a) menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan, (b) membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan (c) Menyediakan dana penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai ketentuan PUU. Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan Pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenakan sanksi administratif yang meliputi: teguran tertulis; paksaan pemerintah; pembekuan izin lingkungan; atau pencabutan izin lingkungan 1 2 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di terapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya Sumber: Pasal 56 PP 27/2012 Izin Lingkungan

Ketentuan Penutup Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya PP ini, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai izin lingkungan Sumber: Pasal 73 PP 27/2012 Izin Lingkungan

Terima kasih Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Deputi I Bidang Tata Lingkungan – Asdep Kajian Dampak Lingkungan Jl. D.I. Panjaitan Kab. 24 Kebon Nanas Jakarta Timur 13410 Gedung A lanta 6, Telp/Fax: 021-85904925 http://www.menlh.go.id/