BADAN USAHA MILIK NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Advertisements

Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Good Corporate Governance*
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
Bagian III BANGUN USAHA DI NDONESIA
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Kepailitan Badan Hukum
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
KELOMPOK 1 AYU AGUSTIN (ERC1B011074) 2. HERLINA SINAGA (ERC1B011068)
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Tentang Keuangan Negara
FIRMA Kelompok 5.
PERSEROAN TERBATAS.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
PERSEROAN TERBATAS 1.
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
PENGANTAR PERSAINGAN PERUSAHAAN. Subyek Hukum dan Obyek Hukum  Subyek Hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memiliki.
III BADAN USAHA YG BERBADAN HUKUM 1. KOPERASI Dasar hukum : UU no 25 th 1992 tentang KOPERASI Difinisi (1). KOPERASI adalah badan usaha yg beranggotakan.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -2 M-4
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
III. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan II
Good Corporate Governance
Copyright by dhoni yusra
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
By : Koperasi By :
PENGERTIAN KOPERASI.
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Copyright by dhoni yusra
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Tentang Keuangan Negara
PENJELASAN BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPS TAHUNAN) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 31 Maret 2017.
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
BUMN.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
By : Koperasi By :
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
M.kholil/hk.bisnis/fh-uns/ BUMN & BUMD Oleh: Munawar Kholil.
PENUGASAN & SUBSIDI PADA BUMD
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Saham Perseroan Pertemuan XI.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Transcript presentasi:

BADAN USAHA MILIK NEGARA

Pengertian Adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Pasal 1 hruf 1 UU No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara)

Sumber Modal BUMN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk pula proyek-proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dikelola oleh BUMN dan atau piutang negara pada BUMN yang dijadikan sebagai penyertaan modal negara; Kapitalisasi cadangan, yaitu penambahan modal yang disetor berasal dari cadangan; Sumber lainnya, antara lain dari keuntungan revaluasi aset.

Maksud dan Tujuan Pasal 2 UU No. 19 Tahun 2003 Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; Mengejar keuntungan Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat Pengurusan BUMN dilaksanakan oleh Direksi, dimana dalam menjalankan tugasnya wajib berlandaskan prinsip-prinsip Good Cooperate Governance yang meliputi sebagai berikut :

GOOD COOPERATE GOVERNANCE Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan. Kemandirian, yaitu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat

c. Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif d. Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. e. Kewajaran, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat (Penjelasan Pasal 5 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2003)

Sementara itu, pengawasan BUMN dilakukan oleh komisaris dan pengawas, yang dalam melaksanakan tugasnya juga harus melaksanakan prinsip-prinsip Good Cooperate Governance

BUMN ada 2 jenis menurut UU No BUMN ada 2 jenis menurut UU No. 19 Tahun 2003 yaitu persero dan perusahaan umum.

Perusahaan Perseroan (Persero) Pendiriannya diusulkan oleh menteri kepada presiden disertai dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknsi dan Menteri Keuangan. Menteri maksudnya adalah menteri yang ditunjuk dan atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham pada persero dan memiliki modal pada perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 5 UU No. 19 Tahun 2003) Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha (Pasal 1 angka 6 UU No. 19 Tahun 2003)

Maksud dan Tujuan Pendirian Persero menurut Pasal 12 UU No Maksud dan Tujuan Pendirian Persero menurut Pasal 12 UU No. 19 Tahun 2003 Menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat; Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan

Organ Persero RUPS Pihak yang bertindak selaku RUPS adalah menteri, namun menteri dapat memberi kuasa dengan hak substitusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS. Pihak yang menerima kuasa harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai :

Perubahan jumlah modal Perubahan anggaran dasar Rencana penggunaan laba Penggabungan