HUKUM & ETIKA PERIKLANAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
HUBUNGAN BANK - NASABAH DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KOSUMEN. BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung.
BIRO IKLAN MATERI KULIAH TEKNIK PERIKLANAN PRODI KPI JURUSAN DAKWAH
TANGGUNG JAWAB SOSIAL BISNIS Konsep tanggung jawab sosial
Segi Hukum Kartu Kredit
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
LANDASAN ETIKA DAN PROFESIONALISME JURNALIS Pertemuan 3 & 4 Mata kuliah: O0264 / TEKNIK WAWANCARA MEDIA Tahun : 2008 / 2009.
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
ASPEK HUKUM PERDATA & PIDANA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Regulasi Periklanan Pertemuan 12
Dampak Periklanan Periklanan sebagai suatu kegiatan komunikasi pemasaran memiliki dampak terhadap kehidupan masyarakat. Dampak dari iklan itu sendiri dapat.
Etika Pemasaran Rumah Sakit
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Pertemuan ke – 11 HUKUM AGRARIA
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
ASAS-ASAS DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
MEDIA PERIKLANAN.
BAB IX ETIKA DALAM PERIKLANAN H.AMRIN MULIA UN
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
PERLINDUNGAN KONSUMEN
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
DASAR-DASAR PENYIARAN Kode Etik Penyiaran 2016.
Klausula Baku Pengertian Klausula Baku:
Hak Desain Industri Miko Kamal
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
LATIHAN DAN TUGAS AKHIR PRA-UTS
Etika & Hukum Media Relations
Bab_5 Kewajiban Hukum KEWAJIBAN HUKUM
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Aspek Hukum Dalam Bisnis
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
HUKUM PERDATA.
HUKUM & ETIKA PERIKLANAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Etika Dalam Pelayanan MELLY MAULIN P.
Aspek Etika Bisnis dalam skb
Ketua Badan Pengawas Periklanan
DIMENSI-DIMENSI ETIKA ILMU KOMUNIKASI Pertemuan 9
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Etika periklanan Asri anggun sari
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN UU No. 8 Th 1999
Kode Etik Jurnalistik dan Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
Aspek Hukum Teknologi Telekomunikasi
Aspek hukum program siaran
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
KEWAJIBAN & TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan Konsumen
Tata Krama Etika Periklanan
KODE ETIK JURNALISTIK.
PERIKLANAN DAN MASYARAKAT: ETIKA & TANGGUNGJAWAB SOSIAL
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Disarikan dari Hidayat (2016), Badri (2010)
PERIKLANAN DAN MASYARAKAT: ETIKA & TANGGUNGJAWAB SOSIAL
Transcript presentasi:

HUKUM & ETIKA PERIKLANAN MELLY MAULIN P

Masyarakat tidak menyalahkan alatnya (periklanan), namun para pembuat iklannya. Timbul berbagai lembaga, undang-undang perlindungan konsumen, dan wakil-wakil dari industri periklanan untuk mengontrol penyalahgunaan iklan.

KARAKTERISTIK PENGAWASAN HUKUM Pasal hukum secara tegas menyatakan pemasang iklan harus tunduk atau mengutamakan kepentingan masyarakat Peraturan legal dapat mengungkap hal-hal ilegal yang semula tersembunyi Sangat bergantung interpretasi pengadilan Hukum akan diterapkan bila ada tuntutan dari penggugat

KARAKTERISTIK PENGAWAS SUKARELA Pengawasan yang dilakukan oleh pihak- pihak dari dunia periklanan Kebiasaan tunduk pada kepentingan masyarakat Sanksi yang bersifat moral Menarik ilkan yang nyata-nyata melanggar etika periklanan Tanggapan harus segera diberikan Lebih efektif dari pengawasan hukum

HUKUM KONTRAK KERJASAMA ANTARA PEMASANG IKLAN, BIRO IKLAN DAN MEDIA DIIKAT DENGAN KONTRAK. Jenis kontrak : Sederhana Kilat Tidak langsung Terlaksana

KONTRAK DALAM PERIKLANAN Pembelian ruang iklan Penyewaan ruang iklan outdoor Kesepakatan kerjasama biro iklan, konsultan humas, dll Pembelian mesin cetak, alat pameran, artwork, dll

PEMBATALAN KONTRAK Terjadi kesalahan Salah tafsir Pelecehan kerahasiaan Usia belum dewasa Gangguan jiwa/ mabuk

PERNYATAAN YANG MERUGIKAN Menjelek-jelekan Memfitnah Tidak benar Memojokkan salah satu pihak

UNDANG-UNDANG TERTULIS TERKAIT PERIKLANAN Undang-undang periklanan Undang-undang kredit konsumen Undang-undang perlindungan konsumen Peraturan Pengawasan Periklanan Undang-undang Hak Cipta, Desain & Paten Undang-undang perlindungan data Undang-undang iklan politik, dll

ETIKA PARIWARA INDONESIA Dalam kitab Etika Pariwara Indonesia, disebutkan 3 asas utama periklanan; yaitu: Iklan dan pelaku periklanan harus: 1. Jujur, benar, dan bertanggungjawab. 2. Bersaing secara sehat. 3. Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Kitab Etika Pariwara Indonesia (EPI) adalah kitab panduan yang disusun oleh para praktisi periklanan senior dari berbagai latar-belakang. Kitab tersebut disusun berdasarkan pengalaman mereka dan perbandingan etika periklanan yang ada di negara-negara lain

Iklan dapat berfungsi menginformasikan kepada konsumen atas keberadaan suatu produk/jasa dan apa saja keunggulan produk tersebut (tidak akan disebutkan apa kelemahannya, kecuali untuk beberapa jenis produk tertentu yang diatur secara khusus oleh pemerintah – seperti rokok dan obat-obatan). Haruslah dipahami bahwa menjadi konsumen yang cerdas, tidaklah cukup hanya dengan melihat/memperhatikan isi iklan!

Pihak yang Meratifikasi dan Menyepakati EPI 1. AMLI (Asosiasi Perusahaan Media Luar-griya Indonesia) 2. APPINA (Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia) 3. ASPINDO (Asosiasi Pemrakarsa dan Penyantun Iklan Indonesia) 4. ATVLI (Asosiasi Televisi Lokal Indonesia) 5. ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia) 6. GPBSI (Gabungan Perusahaan Bioskop Indonesia) 7. PPPI (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia) 8. PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia) 9. SPS (Serikat Penerbit Suratkabar) 10. Yayasan TVRI (Yayasan Televisi Republik Indonesia)

CONTOH ISI EPI Penggunaan Kata ”Satu-satunya” Iklan tidak boleh menggunakan kata- kata “satu-satunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.

Pemakaian Kata “Gratis” Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen jugaharus dicantumkan dengan jelas. Pencantum Harga Jika harga sesuatu produk dicantumkan harus jelas tidak membingungkan

Hatur Nuhun