APLIKASI SYIRKAH SEBAGAI BENTUK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASSALAMUALAIKUM WR.WB WACANA KEILMUAN DAN KEISLAMAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA.
Advertisements

Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Dewan Pengawas syari’ah
SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
KONSEP DASAR TRANSAKSI MUAMALAH DALAM BANK SYARIAH
Aktivitas lembaga keuangan syariah
Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Alfia hairani 009 Nikita Probowati.F 033 Siti fatimah 006 Lorenza arinta Dewi 026 Ayu Wulandari 034.
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
Pertemuan 7. Konvensional, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan.
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Bersihkan Perbankan Syariah?
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Laporan Keuangan PT Bank BNI Syariah
BANK SYARIAH.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( B P R S )
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Manajemen Bank Syariah
PERBANKAN SYARIAH EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016.
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH.
Produk Penghimpunan Dana
BANK SYARIAH.
BANK SYARIAH.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bank dan lembaga keuangan
HUKUM PERBANKAN Oleh : Munawar Kholil 5/22/
SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH
Bank Islam Dan Latar Belakang Kelahirannya
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Sistem Perbankan Syariah
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
H. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI STEI HAMFARA Yogyakarta 2009
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
Implementasi Produk Perbankan
H. Sigit Purnawan Jati, S.Si, MSI
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN.
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Fungsi Sosial Bank Syariah
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
HUKUM PERBANKAN 9/16/2018.
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Akuntansi Islam.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
H. M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGERTIAN Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menurut Undang-undang (UU) Perbankan No. 7 Tahun 1992, adalah: “Lembaga keuangan bank yang menerima simpanan.
5/2/2019 Oleh : Munawar Kholil.
HUKUM SYIRKAH KAPITALIS
APLIKASI SYIRKAH SEBAGAI BENTUK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
H.M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Transcript presentasi:

APLIKASI SYIRKAH SEBAGAI BENTUK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH M. Shiddiq Al-Jawi

PROBLEM KELEMBAGAAN LKS ISLAMISASI LKS (LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH) BARU SEBATAS PADA : 1. PENGHIMPUNAN DANA EX. TABUNGAN WADI’AH & MUDHARABAH 2. PENYALURAN DANA EX. MURABAHAH & MUDHARABAH 3. JASA PELAYANAN EX. KAFALAH, WAKALAH, HAWALAH, RAHN.

PROBLEM KELEMBAGAAN LKS PADAHAL ISLAMISASI JUGA HARUS MENYENTUH :BENTUK LEMBAGANYA. KASUS : BANK MUAMALAT INDONESIA => BENTUKNYA P.T. (PERSEROAN TERBATAS). BENTUK PT TIDAK SAH MENURUT SYARIAH KARENA : TIDAK TERDAPAT IJAB & QABUL DARI KEDUA BELAH PIHAK UNTUK MELAKUKAN USAHA. DALAM PT HANYA ADA PENGGABUNGAN MODAL DARI SATU PIHAK SAJA, BUKAN IJAB & QABUL DARI KEDUA BELAH PIHAK.

PROBLEM KELEMBAGAAN LKS KASUS : LKS BERBENTUK KOPERASI KONVENSIONAL BENTUK KOPERASI TIDAK SAH MENURUT SYARIAH, KARENA 2 ALASAN : 1. TIDAK TERDAPAT IJAB & QABUL DARI KEDUA BELAH PIHAK UNTUK MELAKUKAN USAHA. 2. SISTEM BAGI HASIL TIDAK MENGACU PADA MODAL ATAU KERJA, MELAINKAN PADA : (a) KUANTITAS PENJUALAN PRODUK KE PASAR (PADA KOPERASI PEMASARAN) (B) KUANTITAS BELANJA ANGGOTA KPD KOPERASI (PADA KOPERASI PEMBELIAN) (c) KUANTITAS KREDIT YG DIAMBIL ANGGOTA DITAMBAH BUNGA DAN BEA ADMINISTRASI (PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM)

MENGAPA ADA PROBLEM KELEMBAGAAN? KARENA ADA SINKRETISASI PERATURAN PERUNDANGAN SEKULER DAN SYARIAH Contoh : 1. UU NO. 7/1992 TTG PERBANKAN => -membolehkan bagi hasil konvensional -membolehkan bagi hasil sesuai syariat (PP No 72/1992) 2. UU NO. 10/1998 TTG PERUBAHAN ATAS UU NO. 7/1992 -membolehkan dual banking system (bank ribawi membuka layanan bank syariah)

SOLUSI PROBLEM KELEMBAGAAN LKS? SOLUSI SISTEMIK : MEWUJUDKAN KETUNGGALAN SISTEM HUKUM ISLAM. SOLUSI INDIVIDUAL/PARSIAL : ISLAMISASI BENTUK LEMBAGA LKS TERTENTU. METODENYA : MENGAPLIKASIKAN PRINSIP SYIRKAH (MUDHARABAH & INAN) SBG BENTUK LEMBAGA LKS.

BEBERAPA MODEL MUDHARABAH MODEL PERTAMA : SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU : PIHAK PERTAMA, PEMODAL (SHAHIBUL MAL), PIHAK KEDUA, PENGELOLA (AMIL / MUDHARIB) PEMODAL PENGELOLA

BEBERAPA MODEL MUDHARABAH MODELKEDUA: SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU : PIHAK PERTAMA, PEMODAL, PIHAK KEDUA, PENGELOLA SEKALIGUS PEMODAL PEMODAL PENGELOLA & PEMODAL

BEBERAPA MODEL MUDHARABAH MODEL KETIGA : SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU : PIHAK PERTAMA, GABUNGAN DUA PEMODAL ATAU LEBIH PIHAK KEDUA, PENGELOLA PEMODAL PENGELOLA PEMODAL

BEBERAPA MODEL MUDHARABAH MODEL KEEMPAT: SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU : PIHAK PERTAMA, GABUNGAN DUA PENGELOLA ATAU LEBIH PIHAK KEDUA, PEMODAL Model ini dikenal juga dgn SYIRKAH WUJUH PENGELOLA PEMODAL PENGELOLA

MODEL SYIRKAH INAN PENGELOLA PENGELOLA & PEMODAL & PEMODAL ADALAH SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU : PIHAK PERTAMA, PENGELOLA SEKALIGUS PEMODAL PIHAK KEDUA, PENGELOLA SEKALIGUS PEMODAL PENGELOLA & PEMODAL PENGELOLA & PEMODAL

STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA? STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA LKS => TIDAK DISINGGUNG / DIATUR SYARIAH. TERMASUK USLUB (CARA / MANAJEMEN) YG HUKUM ASALNYA MUBAH. KAIDAH FIQIH : AL ASHLU FI AL-AF’AAL AL-IDARIYAH AL-IBAHAH “HUKUM ASAL AKTIVITAS-AKVITIVAS MANAJEMEN / ADMINISTRASI ADALAH BOLEH.” MAKA, TIAP LKS BOLEH MENYUSUN SENDIRI SESUAI KEPENTINGAN MASING-MASING, SELAMA TIDAK MELANGGAR SYARIAH. [ WASSALAAM ]