PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
Advertisements

SOSIALISASI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
“Bersama Membangun Kemandirian”
PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
MUSRENBANG (Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan)
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
PEMBUKAAN FORUM KABUPATEN/KOTA (KEWILAYAHAN)
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
TELAAHAN PERMENDAGRI NO.17 TAHUN 2016 TENTANG
RAPAT KOORDINASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMKAB. PACITAN
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
IDENTITAS PRIBADI Nama Lengkap : Andi Amran Asriadi, SP., M.Pd., MP.
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
[2017] M. Nur Hendratna, SE. MTP
PENINGKATAN PENILAIAN FUNGSIONAL PENELITI DAN PENYULUH
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
MENTERI DALAM NEGERI PADA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Tugas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Tahun 2016
BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
SUBSISTEM MANAJEMEN KESEHATAN
SHIP PARTNER.
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
RENSTRA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010
TEMU MUKA - DPU DENGAN FAK. TEKNIK UNSOED (28 September 2011)
PB. 4 PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
WORKSHOP I Ruang Belajar Masyarakat (Rubelmas/RBM)
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(LAKU SUSI) LATIHAN KUNJUNGAN DAN SUPERVISI MATERI BINTEK DALAM RANGKA
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Tujuan Instruksional Umum Pengertian, tujuan, filosofi, dan prinsip penyuluhan pertanian Ruang lingkup dan unsur-unsur penyuluhan pertanian Landasan teknis,
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERTANIAN.
Evaluasi dan Rencana Kerja
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR SEKRETARIAT MUSRENBANG-2018
Kantor Bappeda Litbang Provinsi Bali Senin, 9 Juli 2018
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Program Studi Administrasi Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran.
PENYUSUNAN PROGRAMA TINGKAT DESA/KELURAHAN -Permentan 47 tahun 2016-
Akuntansi Sektor Publik Pertemuan 4 Dr. Ratna Wardhani
Transcript presentasi:

PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN Nomor : 47/Permentan/SM.010/9/2016 Tanggal : 29 September 2016 Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian PUSAT PENYULUHAN PERTANIAN BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SDM PERTANIAN PusLuhtan 2017

I. PENDAHULUAN Penyelenggaraan Luhtan menjadi tanggungjawab Pemerintah dan pemerintah Daerah Wewenang tsb diwujudkan dng Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian yg meliputi 5 (lima) Aspek; Programa ada pada setiap tingkatan pemerintahan Substansi programa meliputi rencana kegiatan dlm rangka perubahan prilaku yang berkaitan dengan tingkat penerapan inovasi teknologi serta rencana kegiatan pendukung yang mempengaruhi kerberhasilan Usahatani PusLuhtan 2017

TUJUAN Memberikan acuan bagi tim penyusun programa penyuluhan pertanian di setiap tingkatan administrasi pemerintahan dalam menyusun rencana kerja dan rencana kegiatan tahunan penyuluh pertanian; 1 Memberikan arah dan pengendali dalam pencapaian penyelenggaraan penyuluhan pertanian. 2 PusLuhtan 2017

Kerangka Pikir dan Prinsip; RUANG LINGKUP Kerangka Pikir dan Prinsip; Pengorganisasian; Penyusunan, Pendanaan. PusLuhtan 2017

PENGERTIAN Programa Penyuluhan Pertanian Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah program penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian Pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang disusun secara sistematis dengan memperhatikan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya sebagai arah dan pengendali dalam pencapaian penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian. Programa Penyuluhan Pertanian Kecamatan dan Desa/Kelurahan adalah perpaduan antara rencana kerja pemerintah dengan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya yang disusun secara sistematis, sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. PusLuhtan 2017

II. KERANGKA PIKIR PusLuhtan 2017 REMBUGTANI DESA MIMBAR SARASEHAN KEC Tingkat Desa Tingkat Kab/Kota MUSRENBANG DESA PENYUSUNAN/ PENGESAHAN PROGRAMA (T+1) RENCANA KERJA TAHUNAN PENYULUH PERTANIAN (RKTPP) (T+1) MUSRENBANG KECAMATAN MUSRENBANG KAB/KOTA APR MUSRENBANG PROVINSI JAN FEB MAR REMBUGTANI DESA MIMBAR SARASEHAN KEC MIMBAR SARASEHAN KAB/KOTA MIMBAR SARASEHAN PROVINSI HASIL EVALUASI PROGRAMA (T-1) MIMBAR SARASEHAN NASIONAL/ RAKOR MUSRENBANG PUSAT MEI HASIL MUSRENBANG ANALISIS KEADAAN Tingkat Provinsi Tingkat Kecamatan Tingkat Nasional NOTE : PENYUSUNAN PROGRAMA LUHTAN DILAKUKAN SCR TERPADU DAN SINERGIS DNG PROSES PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTANIAN PusLuhtan 2017

PRINSIP PENYUSUNAN PROGRAMA Partisipatif, yaitu proses penyusunan programa Penyuluhan Pertanian dilaksanakan dengan melibatkan secara aktif Pelaku Utama, Pelaku Usaha dan Penyuluh pertanian mulai perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi; Bermanfaat, yaitu hasil programa Penyuluhan Pertanian yang sudah disusun pada setiap tingkat administrasi pemerintahan shg mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pengetahuan, Keterampilan, dan Sikap Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dalam upaya meningkatkan produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan; Terpadu, yaitu proses penyusunan programa Penyuluhan Pertanian dilaksanakan dengan memperhatikan program pembangunan pertanian strategis nasional dan daerah, dengan berdasarkan kebutuhan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha. PusLuhtan 2017

LANJUTAN.. … Sinergi, yaitu programa Penyuluhan Pertanian pada setiap tingkat administrasi pemerintahan mempunyai hubungan yang bersifat selaras dan saling memperkuat. Transparan, yaitu proses penyusunan programa Penyuluhan Pertanian dilakukan dengan prinsip keterbukaan, sehingga dapat menjamin akses dan keterlibatan semua pihak yang berkepentingan; Demokratis, yaitu proses penyusunan programa Penyuluhan Pertanian disusun dengan saling memperhatikan dan menyerasikan program Pemerintah dan pemerintah daerah dengan kebutuhan serta kepentingan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha lainnya; PusLuhtan 2017

LANJUTAN.. … Bertanggung gugat, yaitu evaluasi programa Penyuluhan Pertanian dilakukan dengan membandingkan rencana dengan pelaksanaan programa penyuluhan sebelumnya guna mengetahui tingkat capaian, rasionalitas, ketepatan waktu dan permasalahan yang dihadapi. Specific, Measurable, Actionary, Realistic, Time Frame (SMART) yaitu perumusan tujuan dilakukan dengan memperhatikan kriteria khas, dapat diukur, dapat dikerjakan/dapat dilakukan, sesuai kemampuan dan memiliki batasan waktu untuk mencapai tujuan. Audience, Behaviour, Condition, Degree (ABCD) yaitu perumusan tujuan dilakukan dengan memperhatikan aspek khalayak sasaran, perubahan Perilaku yang dikehendaki, kondisi yang akan dicapai, dan derajat kondisi yang akan dicapai. PusLuhtan 2017

III. PENGORGANISASIAN Tim Penyusun Programa Nasional; A. STRUKTUR DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN Tim Penyusun Programa Nasional; Tim Penyusun Programa Provinsi; Tim Penyusun Programa Kabupaten/Kota; Tim Penyusun Programa Kecamatan; Tim Penyusun Programa Desa/Kelurahan; PusLuhtan 2017

NO UNSUR PELAKSANA NAS PROV KAB/KOTA KEC DES 1 Ketua : a. Pejabat struktural yg melaksanakan tugas bidang program V - b. Pimpinan unit kerja yang melaksanakan penyuluhan pertanian di kecamatan c. Ketua Pos Penyuluhan Desa (Posluhdes) 2 Sekretaris : a. Koordinator Penyuluh Pertanian b. Penyuluh Urusan Programa 3 Anggota : Pejabat struktural yg menangani bidang kelembagaan, ketenagaan dan penyelengaaraan penyuluhan Penyuluh BPTP Kelompok Jafung Penyuluh Pertanian Perwakilan Pelaku Usaha Perwakilan Pelaku Utama/Petani Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Kepala Urusan Pembangunan Desa/Kelurahan Stakeholder terkait lainnya

B. TUGAS TIM ANALISIS KEADAAN MASING-MASING WILAYAH KERJA EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAMA TAHUN SEBELUM NYA MENYIAP KAN REMBUG TANI ATAU MIMBAR SARASEHAN MENYIAP KAN USUSLAN INDIKATIF DAN KUALITATIF PROGRAMA MENYIAPKAN PERTEMUAN MELAKSANA KAN PENYUSUN AN PROGRAMA MELAPORKAN PELAKSANAAAN PENYUSUNAN PROGRAMA 2 4 6 3 5 7 1 PusLuhtan 2017

IV. PENYUSUNAN PROGRAMA UNSUR TAHAPAN PROSES Lihat Slide berikut Perumusan Keadaan Penetapan Tujuan Penetapan Masalah Penetapan Rencana Kegiatan Pengesahan Programa Keadaan Tujuan Permasa-lahan Rencana Kegiartan PusLuhtan 2017

IV. PENDANAAN Pendanaan penyusunan programa penyuluhan pertanian desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/ kota berasal dari APBD kabupaten/kota; Pendanaan penyusunan programa penyuluhan pertanian provinsi dari APBD Provinsi, penyusunan programa penyuluhan pertanian nasional dibiayai dari APBN; Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. PusLuhtan 2017

Terima Kasih PusLuhtan 2017