Hukum dan Gender di Indonesia.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENERAPAN KEBIJAKAN ENERGI, APAKAH BIAS GENDER?
Advertisements

Oleh : Prof. Dr. Uswatun Hasanah Dr. Mutiara Hikmah
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Katanya PEREMPUAN .... NEGATIF Lemah Tidak mampu bekerja keras Manja
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
HERU SUSETYO, SH. LL.M. M.SI. DOSEN TETAP FHUI/ ADVOKAT DEPOK, JUNI 2011 Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai Salah Satu Bentuk Penyimpangan Sosial
BAB I PENDAHULUAN   Para pendiri negeri ini, sungguh sangat arif dalam menyusun UUD 1945 menghargai peranan wanita pada masa silam dan mengantisipasi pada.
Presentasi Wanita dan Hukum
VISI Pembangunan Pemberdayaan Perempuan
KETIDAKADILAN GENDER Masruchah
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Problematika Gender dalam Islam
PEREMPUAN DAN KEADILAN FAKHRI USMITA, S.Sos., M.Krim.
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
KESETARAAN PEREMPUAN – LAKI-LAKI
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Selamat ... bertemu ....
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
KESEHATAN REPRODUKSI DALAM PERSPEKTIF GENDER
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) Disebut juga.
GENDER DAN PEMBANGUNAN
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
Cahyaningrum Dewojati
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
Gender dalam Perspektif Islam
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Gender dan Labeling Bagi lelaki kecil wanita adalah teman bermain yang menyenangkan bagi seorang lelaki dewasa wanita adalah teman bercinta yang mengasyikkan.
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Isu-Isu Hukum dari Perspektif Perempuan: Suatu Pengantar
Rachmi Sulistyarini, SH MH
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
Pengarusutamaan Gender
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
Kertas Kebijakan ruu pks
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
GENDER Oleh : Kelompok 6 Innez Candri Gilang
RELASI GENDER DALAM MASYARAKAT INDONESIA
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
Kekerasan terhadap Perempuan
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Transcript presentasi:

Hukum dan Gender di Indonesia

Oleh: M. Roddini Nazhifatum Mutahhirah Reza Veronika

Pokok-pokok Bahasan Gender Perempuan The Second Human Being Bias Gender dan Hukum di Indonesia Faktor-faktor Bias Gender dan Hukum Analisis Kasus

Gender Kata gender bagi sebagian orang dianggap cukup kontroversial dan ditafsirkan sebagai jenis kelamin, padahal gender merupakan differensiasi yang mengacu pada peran-peran sosial, tanggung jawab, hak, fungsi dan perilaku yang disematkan pada laki-laki dan perempuan dari hasil kontruksi sosial budaya dan lingkungan.

Perempuan the second human being Sekarang ini banyak terjadi isu-isu mengenai ketidakadilan gender dalam berbagai aspek kehidupan. Penafsiran perempuan memiliki karakteristik lemah lembut, penyayang dan sabar sedangkankan laki-laki tegas, kuat dan pemberani menyebabkan munculnya persepsi perempuan memiliki posisi nomor dua bagi kehidupan.

Penyebab perempuan sebagai the second human being karena adanya: Stereotype gender Subordinasi penempatan salah satu jenis kelamin lebih unggul dari jenis kelamin lainnya. Kekerasan (violence).

Bias Gender dan Hukum di Indonesia Inilah yang mempengaruhi adanya diskriminasi gender dalam berbagai bidang salah satunya bidang hukum. Sistem hukum tertulis di Indonesia terdapat bias gender, salah satunya hukum kekerasan yang dulunya kekerasan tidak memilki status hukum dan dengan adanya kaum feminis yang memperjuangkan emansipasi perempuan hingga pada tahun 1984 terdapat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang kemudian mendapat perombakan hukum di Indonesia .

KUHP tidak ada bab khusus yang membahas mengenai masalah perempuan namun beberapa telah menuliskan pasal-pasal tentang : Perlindungan perempuan dalam bidang kekerasan. Beberapa hukum yang telah disahkan masih lemah dan menguntungkan laki-laki, seperti pada pasal KUHP 285 tentang pemerkosaan yang berbunyi: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya yang bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya duabelas tahun” Pasal ini hanya berlaku apabila terjadi pada bukan istri padahal tindak pemerkosaan bisa terjadi pada istri yang disebut sebagai marital rape.

Adanya pasal 2 Deklarasi Penghapusan Perempuan menyebabkan para praktisi Hukum merombak kembali undang-undang yang berkaitan dengan bias gender dan muncullah UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga, sehingga pelaku marital rape dapat dijerat hukum namun masih bersifat delik aduan. Selanjutnya muncul kembali UU No. 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia, hukum tersebut memberikan perlindungan terhadap perempuan yang menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking).

Faktor-faktor Bias Gender dan Hukum Masih banyak tentang ketidakadilan gender di Indonesia, meskipun pada kenyataannya sudah banyak para penggerak feminism serta komisi CEDAW (Convention on the Elemenination of All Forms of Discrimination Againts Women) yang memantau agar bias gender di Indonesia diminimalisir. Berikut faktor adanya bias gender di masyarakat: Budaya patriarkhi. Kebijakan pemerintah yang baik melalui undang- undang maupun manajemen pemerintah yang kurang responsive gender. Pemahaman norma agama serta teks agama yang terlalu saklek.

Analisis kasus Penyimpangan-penyimpangan dalam hukum dan kesetaraan gender di negara ini, dalam pembahasan khususnya adalah hukum perkawinan di Indonesia yang tertera dalam pasal 1 Undang- Undang No. 1 tahun 1974 dimana hukum perkawinan di Indonesia berasaskan monogami dan ditegaskan pada pasal 3 ayat 1 namun pada pasal 3 ayat 2 UU perkawinan, pengadilan memberikan izin kepada suami untuk memiliki istri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kemudian meminta izin di pengadilan setempat (pasal 4 ayat 1 UU perkawinan). Pada pasal 4 ayat 2 berbunyi bahwa pengadilan mengizinkan suami berpoligami apabila: Istri tidak menjalankan kewajibannya sebagai istri. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Istri tidak dapat melahirkan keturunan. Disini terlihat adanya diskriminasi terhadap perempuan, walaupun telah menempatkan laki-laki dan perempuan pada posisi yang sama, perempuan masih dianggap sebagai sektor domestik yang mengurus pekerjaan rumah dan anak

seperti kasus perceraian yang dilakukan oleh selebritis Indonesia yaitu Ahmad Dhani. Dalam acara Just Alvin yang ditayangkan oleh salah satu stasiun televisi, Ahmad Dhani menyinggung permasalahan perceraiannya dengan Maia Estianty, bahwa mantan istrinya tersebut tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tugas-tugasnya sebagai seorang istri yang baik dan tidak setuju apabila Ahmad Dhani berpoligami, “saya sudah tidak mampu membimbing Maia lantaran Maia sudah terlalu sibuk dengan karirnya di dunia nyanyi” pernyataan Dhani di Just Alvin.

Dalam kasus ini terlihat bagaimana wanita masih dianggap sebagai seseorang yang bekerja di sektor domestik yang tidak memiliki hak untuk bekerja sebagaimana laki-laki dan bagaimana bias gender terlihat pada kasus Ahmad Dhani yang dengan mudahnya mengajukan perceraian ke pengadilan dan Maia yang posisinya sebagai perempuan tidak dapat melakukan banding ke pengadilan.