Dasar-dasar perpajakan DI SUSUN OLEH SAMSUL HIDAYAT UNIVERSITAS MATARAM D.3 PERPAJAKAN
Definisi pajak Menurut prof. Dr . Rochmat Soemitro . SH.MH. pajak dalah: iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang ( yang dapat di paksakan ) dgn tiada mendapat jasa timbal balik ( kontra prestasi ) yang langsung dapat di tunjukkan dan yg di gunakan untuk membayar pengeluaran umUM
Fungsi pajak 1. fungsi butgetair pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran umum. 2 . Fungsi mengatur pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi
Syarat Pemungutan Pajak 1.Pemungutan pajak harus adil ( syarat keadilan ) 2.Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang ( syarat yuridis ) 3.Tidak menganggu prekonomian ( syarat ekonomis ) 4.Pemungutan pajak harus sederhana 5.Pemungutan pajak harus efisien
Teori-teori Yang Mendukung Pemungutan Pajak 1.Teori Asuransi Negara Melindungi Keselamatan Jiwa,harta Benda Dgn Hak-hak Rakyat Nya 2.Teori Kepentingan Pembagian Beban Pajak Kepada Rakyat Berdasarkan Pada Kepentingan( Msal Perlindungan) Masing-masing Oarang. 3.Teori Daya Pikul Beban Pajak Untuk Semua Orang Harus Sama Beratnya, Artinya , Pajak Harus Di Bayar Sesuai Dng Daya Pikul Masing-masing Orang. 4.Teori Bakti Dasar Keadilan Pemungutan Pajak Terletak Pada Hubungan Rakyat Dgn Negaranya. 5.Teori Asas Daya Beli Dasar Keadilan Terletak Pada Akibat Pemungutan Pajak.
Kedudukan hukum pajak Menurut Prof.Dr.Rochmat Soemitro.SH.MH. Hukum Pajak Mempunyai Kedudukan Di Antara Hukum-hukum Sebagai Berikut. 1.Hukum Perdata Mengatur Hubungan Antara Satu Individu Dengan Individu Lainnya. 2.Hukum Publik Mengatur Hubungan Antara Pemerintah Dengan Rakyatnya . Hukum Ini Dapat Di Rincikan Lagi Sebagai Berikut. A.Hukum Tata Negara. B.Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif). C.Hukum Pajak. D.Hukum Pidana.
Hukum Pajak Materiil Dan Hukum Pajak Formil * Hukum Pajak Materiil Memuat Norma-norma Yg Menerangkan Antara Lain , Keadaan, Perbuatan, Pristiwa Hukum Yg Di Kenai Pajak (Objek Pajak).Contoh: UU Pajak Penghasilan. * Hukum Formiil Memuat Bentuk/Tata Cara Untuk Mewujudkan Hukum Materiil Menjadi Kenyataan(cara Melaksanakan Hukum Pajak Materiil). Contoh: ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
PENGELOMPOKAN PAJAK 1.menurut golongannya a.pajak langsung yaitu: pajak yang harus di pikul sendiri oleh wp dan tidak dapat di bebankan atau di limpahkan kepada orang lain . contoh: pph b.pajak tidak langsung yaitu:pajak yang pada akhirnya dapat di bebankan atau di limpahkan kepada orang lain
2. Menurut sifatnya a. Pajak Subjektif yaitu: pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subyeknya, dalam arti memperhatikan keadaan dari wajib pajak. Contoh:pajak penghasilan. b.pajak objektif yaitu: pajak yang berpangkal pada obyeknya ,tanpa memperhatikan kedaan diri wajib pajak. Contoh: PPN dan Pajak penjualan atas barang mewah.
3. Menurut lembaga pemungutannya. a. Pajak Pusat Yaitu:pajak Yang Di Pungut pemerintah pusat dan di gunakan untuk mbiayai rumah tangga negara. Contoh: PPH,PPN, pajak penjualan atas barang mewah,dan Bea materai. b. Pajak daerah yaitu : pajak yang di pungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai semua keperluan daerah. >pajak provinsi terdiri dari: pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor. >pajak kabupaten/kota terdiri dari: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan
SALAM TERIMA KASIH