KEBIJAKAN PERENCANAAN KEISTIMEWAAN DIY

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
 Dasar Ps 18 B UUD 1945 “ negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemrintahan daerah yg bersifat khusus atau istimewa yg diatur dg UU.  UU No.
Advertisements

DALAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN
MEMBANGUN PENDIDIKAN BERKARAKTER DAN BERBUDAYA
KEBIJAKAN PENYUSUNAN PERDA TANAH ULAYAT
Oleh: BIDANG PEMERINTAHAN Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DIY
GOOD GOVERNANCE.
Paparan Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Forum Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
Disampaikan pada acara :
UU No.7 Tahun 2004 SDA Oleh YAS. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah (ps.14) : a. menetapkan kebijakan nasional sumber daya air; b. menetapkan pola.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Keterbukaan Informasi Publik
Dinas komunikasi dan informatika DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
SEMINAR INTERNASIONAL TEMU ILMIAH NASIONAL XV FOSSEI
PENERAPAN SAKIP SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
HASIL SIDANG KOMISI VII
RANCANGAN PERATURAN DAERAH ISTIMEWA TENTANG TATA RUANG TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN Yogyakarta, 22 Maret 2017.
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DIY
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
PERENCANAAN PROGRAM/PROYEK UPAYA KESEHATAN
Disampaikan Dalam Rangka
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
PELAKSANAAN TATAGUNA TANAH
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
PERENCANAAN STRATEGIS TAHUN 2017
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN BIRO HUKUM TAHUN 2017
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Forum SKPD Sekretariat Parampara Praja
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
RENCANA KERJA PROGRAM DAN KEGIATAN
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
SAKIP ( SISTEM AKUNTANBILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH )
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Oleh : Bappeda Provnsi Riau Teluk Kuantan, 16 Agustus 2017.
PERENCANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN KEISTIMEWAAN
AKUNTABILITAS KINERJA
RPJMN Bidang Tata Ruang
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
MUSRENBANG RPJMD PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
Kebijakan Inovasi dan Inovasi Jasa Konstruksi DIY
KEPALA BIRO ORGANISASI
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
PIM III ANGKATAN XVII. KEMENTRIAN KOMINFO DAERAH PENGEMBANGAN KOMUNIKASII, INFORMASI DAN MEDIA MASSA DISKOMINFO SISTIM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK.
PROSES BISNIS KECAMATAN PUCUK
Akreditasi institusi.
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Akreditasi Institusi.
Bappeda DIY disampaikan dalam Seminar Nasional LP3M UMY
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PERENCANAAN KEISTIMEWAAN DIY Asisten Keistimewaan Setda DIY DR. Ir. Didik Purwadi, M.Ec

SEMANGAT KEISTIMEWAAN DIY Pendidikan Kesehatan Pangan Pariwisata Ekonomi Energi Keterlindungan Warga Tehnologi Tata Ruang & LH Norma Tata Nilai Tradisi Luhur Adat Istiadat Seni Benda SANGKAN PARANING DUMADI HAMEMAYU HAYUNING BAWANA MANUNGGALING KAWULO GUSTI Pelestarian Pengelolaan Budaya Renaisance Semangat keistimewaan Pengetahuan

PERDAIS NO.2 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN RUANG TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN

ARAH KEBIJAKAN STRATEGIS KEISTIMEWAAN DIY VISI – MISI GUBERNUR DIY 2017 – 2022 : “Terwujudnya Peningkatan Kemuliaan Martabat Manusia Jogja” disesuaikan

Arah Kebijakan Keistimewaan Urusan Kelembagaan Tahun 2018-2022

Kebijakan  Strategi (K1) Mengelaborasi aspek bentuk dan tata kelola kelembagaan pemerintahan asli Mempedomani nilai – nilai budaya luhur DIY dalam penyelenggaraan Pemerintahan Melembagakan peran dan tanggungjawab kasultanan dan kadipaten dalam memperkuat keistimewaan kelembagaan

(K2) Mengelaborasi Aspek bentuk dan tata kelola pemerintahan berdasarkan regulasi nasional Melakukan koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi terhadap regulasi kelembagaan nasional untuk memperkuat kelembagaan DIY

(K3) Mengelaborasi Aspek bentuk dan tata kelola pemerintahan yang ideal Menerapkan prinsip righsizing Menerapkan prinsip-prinsip Good Governance

(K4) Mengarusutamakan keistimewaan dalam kelembagaan Mendesain lembaga yang memiliki keunikan sebagai penciri keistimewaan Internalisasi keistimewaan dalam setiap lembaga

(K5) Mengembangkan desain kelembagaan pemerintahan DIY yang pro kesejahteraan rakyat Menyusunan blue print kelembagaan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat

Arah Kebijakan Keistimewaan Urusan Tata Ruang Tahun 2018-2022

Kebijakan  Strategi (K1) Mewujudkan dokumen regulasi Rencana Tata Ruang Keistimewaan menjadi produk hukum yang mengikat. Optimalisasi Fasilitasi Keistimewaan bidang tata ruang Mendorong percepatan pelengkapan regulasi-regulasi terkait penatan ruang keistimewaan

(K2) Mewujudkan koordinasi antar SKPD dan antar level pemerintahan, serta mewujudkan SDM yang siap untuk melaksanakan dan mewujudkan Tata Ruang Keistimewaan. Mendorong optimalisasi Peran Pemkab/Pemkot dalam mendukung Kinerja Tata ruang. Peningkatan koordinasi antar SKPD dan antar level pemerintahan provinsi dengan kab/kota dalam tata ruang khususnya pada ruang-ruang keistimewaan Mendorong penyelenggaran pelatihan penataan ruang keistimewaan

(K3) Membuat dan melengkapi perencanaan tata ruang seluruh ruang keistimewaan dan memperkuat pengendalian tata ruang pada seluruh ruang keistimewaan. Melanjutkan Penyusunan RTR skala rinci pada ruang-ruang keistimewaan yang belum ada RTR-nya. Mendorong Penerapan RTR sesuai dengan Rencana RTR skala rinci Memperkuat pengendalian dengan mempertajam rekomendasi dalam pemberian ijin pemanfaatan ruang, instrumentasi insentif disinsentif dan mekanisme pemberian sanksi pelanggar RTR.

(K4) Mewujudkan pengawasan pelaksanaan dan perwujudan tata ruang keistimewaan secara keseluruhan Optimalisasi pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang agar perwujudan pemanfaatan ruang sesuai dengan dokumen RTR yang telah ada, baik yang berada di ruang-ruang keistimewaan maupun kawasan lainnya Mendorong antisipasi dan penyelesaian konflik dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang di ruang-ruang keistimewaan

Kebijakan  Strategi (K1) Mewujudkan Administrasi Pertanahan keistimewaan Mengembangkan Pelayanan Perijinan Pertanahan Keistimewaan. Memformulasikan Penyelesaian konflik dan sengketa. Harmonisasi status tanah yang sudah ada baik yang sudah dikuasai masyarakat. instansi maupun yang belum ada penguasanya agar memiliki Kepastian Hukum.

(K2) Mewujudkan Tertib Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah SG dan PAG Memberikan Kepastian Hukum untuk Tanah-Tanah SG dan PAG. Membangun Tanah SG dan PAG yang sesuai peruntukannya. Memformulasi Penyelesaian konflik Tanah SG dan PAG. Membangun Instrumen Kebijakan Tanah SG dan PAG.

(K3) Mewujudkan Sistem Informasi Pertanahan Keistimewaan Menyiapkan Ketersediaan Data Base Pertanahan. Mengembangkan instrumen sistem informasi pertanahan keistimewaan. Mengembangkan teknik-teknik pemeliharaan sistem informasi pertanahan keistimewaan

Arah Kebijakan Keistimewaan Urusan Kebudayaan Tahun 2018-2022