Kode Etik.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Memahami Profesi wartawan
Advertisements

MENULIS BERITA KRIMINAL
DASAR-DASAR JURNALISTIK UNTUK SMP
MEDIA RELATIONS DALAM KEHUMASAN
MEDIA TODAY, HOW YOU HANDLE IT Surabaya, 27 November 2012
ETIKA JURNALISTIK Drs. Rachman Achdiat, M.Si
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
Memahami Profesi Wartawan
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Presented By Ambang Priyonggo, MA
Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia (KEWI)
MENULIS BERITA SARA.
Etika Filsafat Komunikasi
LANDASAN ETIKA DAN PROFESIONALISME JURNALIS Pertemuan 3 & 4 Mata kuliah: O0264 / TEKNIK WAWANCARA MEDIA Tahun : 2008 / 2009.
TEKNIK MENULIS BERITA Disampaikan dalam Pelatihan Kepenulisan UKM TEGAZS Universitas Brawijaya, 25 April 2015.
KODE ETIK. Pengertian Kode Etik Profesi Kata kode etik terdiri dari dua suku kata, yaitu kode, dan etik. Kata kode berarti tanda-tanda atau simbol-simbol.
Oleh : Dr. Eko Harry Susanto, M.Si
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
Kode Etik Jurnalistik Dr. Hardiwinoto, SE. M.Si.
ETIKA JURNALISTIK DALAM PELIPUTAN BERITA KEAGAMAAN
Pendapat seorang mahasiswa
DASAR-DASAR PENYIARAN Kode Etik Penyiaran 2016.
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
S t r a t e g i M e n g e l o l a M e d i a
Kode etik jurnalistik.
Freedom of Press Freedom of Speech.
KODE ETIK HAKIM ETIKA PROFESI (Materi 11) Dosen
Etika & Hukum Media Relations
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
KODE ETIK POLA ATURAN/ TATA CARA , TANDA, PEDOMAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN ATAU PEKERJAAN . KODE ETIK PROFESI MERUPAKAN TATA CARA ATAU ATURAN YANG MENJADI.
Tugas 1 Buat Biografi Anda dan masukkan ke dalam Blogger (ditulis dengan konsep penulisan Jurnalisme)
JOURNALISM   Agus Triyono,SSos,MSi.
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
Kompetensi Wartawan Indonesia
Sistem Hukum Pers Indonesia
BAB V ETIKA BISNIS.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
KODE ETIK PEKERJAAN SOSIAL
ETIKA PROFESI OLEH: WARIDI
KEBIJAKAN REDAKSI LKBN ANTARA
JURNALISTIK ABDUL MUNTHOLIB PIMPINAN REDAKSI JAWA POS RADAR MALANG.
PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL. PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL.
EVALUASI NASKAH RADIO Etika Naskah Jurnalistik Radio Pertemuan 16
Dosen Pengampu Bapak Nurjati Widodo,S.Ap.,M.Ap.
DI ANTARA HAL MENDASAR : HARUS DIHINDARI & HARUS DIPAHAMI OLEH PRO
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
ETIKA KOMUNIKASI MASSA
Dalam Komunikasi Massa
MENULIS BERITA KRIMINAL
Perusahaan Pers KULIAH V.
Kode Etik Jurnalistik dan Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
TEKNIK WAWANCARA Pertemuan 15 & 16
Kuliah IV KODE ETIK JURNALISTIK.
Aspek hukum program siaran
PENGANTAR TUGAS... Masalah yang sering muncul pada praktek jurnalisme online
Etika Komunikasi Massa Pertemuan 7
Mata Kuliah : Jurnalistik 1 Undang-undang tentang Kewartawanan
Etika Pelayanan Publik
Etika Profesi pada bidang IT.
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 2
KODE ETIK JURNALISTIK.
Kelompok IV #008 Mira Andika #019 Nadia Qorina #022 Dina Maryani
Media Massa dan Pemerintahan
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 2
ETIKA PROFESI KESEHATAN MASYARAKAT
Etika PR dan Media HEPPR Pertemuan 10.
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
LAFAL SUMPAH DOKTER. Dihadapan Tuhan Yang Maha Esa dengan hadirin sebagai saksi, Saya bersumpah: 1. Membaktikan profesi dokter saya, guna kepentingan.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
UNDANG UNDANG PERS DAN MELAWAN HOAX Penulis : Sukatno M.Si Ketua Dewan Kehormatan PWI Bengkulu.
Transcript presentasi:

Kode Etik

Independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk Menempuh cara-cara profesional

3. Menguji infromasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah 4. Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul

5. Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebut identitas anak yang menajdi pelaku kejahatan 6. Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap

7. Memiliki hak tolak. . ., menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record 8. Tidak menulis . . . berdasarkan prasangka atau diskriminasi . . . atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani

9. Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik 10. Mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan atau pemirsa 11. Melayani hak jawab dan hak koreksi