Latar Belakang Penulisan Pertambangan merupakan suatu kegiatan menambang , mencari , menggali atau mengelola hasil bumi baik berupa gas maupun mineral , Menurut UU no 11 Menurut UU No.11 Tahun 1967 Perjanjian menurut pasal 1313 KUHPER adalah “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih” Perjanjian mengenai perizinan tambang sangat lah vital dalam proses pertambangan karena perjanjian mengenai perizinan ini merupakan tahap awal dari dimulainya suatu pertambangan , jika pertambangan ini tidak memiliki izin maka pertambangan ini disebut pertambangan yang ilegal dan dapat dihentikan serta memiliki ketentuan hukum lainnya , dalam pertambangan izin usaha untuk menambang dikenaldengan IUP (Izin Usaha Pertambangan)
Latar Belakang Penulisan Menurut UU no 4 Tahun 2009 Pasal 7 ayat 1 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) , “ Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan usaha pertambangan.” Pemerintah memiliki wewenang penuh atas pengelolaan tambang dan mineral dan juga untuk pemberina Izin Usaha Pertambangan (IUP) .
Rumusan Masalah Bagaimana proses permohonan izin tambang di Indonesia dan bagaimana bentuk perjanjian dengan Pemerintah Indonesia untuk memohonkan sebuah perizinan tambang di Indonesia ?
Tujuan Penelitian Untuk mengetahui bagaimana bentuk rinci sebuah perjanjian untuk memohon sebuah perizinan tambang di Indonesia .
Manfaat Penelitian Untuk memperluas wawasan dan pandangan mahasisiwa dan penulis serta mahasiswa/i mengenai perizinan pertambangan minyak di Indonesia Untuk memperluas wawasan dan pandangan mahasisiwa dan penulis serta mahasiswa/i bagaimana bentuk rinci dari suatu perjanjian untuk memperoleh izin pertambangan minyak di Indonesia Untuk mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh selama menmpuh pendidikan di Universitas Khatolik Indonesia Atma Jaya , program ilmu studi Ilmu Hukum , dengan membuat laporan penelitian secara ilmiah dan sisitematis. Untuk meraih gelar Sarjana Hukum
Metode Penelitian Jenis Penelitian Berdasarkan latar belakang, pokok permasalahan dan tujuan penelitian yang sudah dikemukakan, maka jenis penelitian yang akan digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu merupakan studi dokumen baik itu kajian atas peraturan, konvensi, maupun perjanjian Internasional, termasuk kajian terhadap norma dan asas yang ada di dalam aturan tersebut.
Metode Penelitian Metode Perolehan Data Metode yang digunakan oleh penulis adalah Metode Juridis Normatif, dimana metode ini adalah merupakan studi dokumen baik itu kajian atas peraturan, konvensi, maupun perjanjian internasional, termasuk kajian terhadap norma dan asas yang ada didalam aturan tersebut.