Dokumen Usulan Penilaian Angka Kredit DUPAK Wijono Universitas Brawijaya 20-21 November 2017
Tujuan Sebagai dokumen yang digunakan untuk pengusulan penilaian angka kredit kegiatan seorang PLP pada periode tertentu
Siapa Dibuat oleh setiap PLP. Disahkan oleh Kepala Laboratorium, atau pejabat pemberi tugas.
Kapan Pada saat segera setelah suatu kegiatan selesai dilaksanakan dokumen individual Pada saat akan mengajukan penilaian angka kredit untuk kenaikan pangkat dokumen berkas
Bagaimana Berpedoman pada: 1. Permenpan no. 03 tahun 2010. 2. SOP yang disusun oleh Universitas. Disusun dan dikelompokkan sesuai dengan format tertentu. Berkas usulan lengkap diserahkan kepada Team Penilai Angka Kredit
Bagian-bagian Dupak Lembar-lembar Dupak Lembar-lembar Pernyataan dan penugasan Bukti-bukti Fisik
Lembar DUPAK Berisi: Keterangan/data diri Unsur-unsur yang dinilai Angka kredit yang disusulkan Angka kredit yang disetujui/ditetapkan (oleh Team Penilai) Keterangan tentang lampiran-lampiran Dan lain-lain catatan.
Surat Pernyataan dan Penugasan Merupakan surat pernyataan melakukan sesuatu kegiatan. Dibuat oleh, berisi tentang data diri dan disahkan oleh pejabat pemberi tugas (misalnya Ka.Lab). Berisi tentang data diri PLP yang diberi tugas. Berisi tentang uraian kegiatan, tanggal kegiatan, angka kredit, dan keterangan tentang bukti fisik
Bukti Fisik Merupakan bukti (berupa dokumen) yang menerangkan bahwa suatu kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan surat pernyataan dan penugasan. Dokumen tersebut dibuat dengan format tertentu sesuai pedoman. Satu (berkas) bukti fisik berlaku untuk satu kegiatan
Penyiapan Dokumen Dokumen sebaiknya dibuat segera setelah suatu kegiatan selesai dilaksanakan. Setiap dokumen individual dikelompokkan dan simpan sesuai urutan. Setiap dokumen harus disahkan oleh pejabat pemberi tugas. Setiap dokumen diberi angka kredit sesuai dengan pedoman.
Penyusunan Dokumen Disusun ketika akan mengajukan penilaian angka kredit. Dokumen dipilah-pilah sesuai dengan kelompok dan sejumlah sesuai dengan kebutuhan Lembar (form) dupak dilengkapi (diisi) berdasarkan dokumen-dokumen yang akan diusulkan penilaiannya. Bukti-bukti fisik disusun sesuai dengan unsur-unsur di dalam lembar dupak
Usulan Angka Kredit Pengusulan angka kredit berpedoman pada Permenpan 03 tahun 2010 dan SOP. Usulan dilakukan oleh PLP yang bersangkutan.
Penyerahan DUPAK Berkas dokumen (DUPAK) yang telah lengkap diserahkan kepada team penilai angka kredit (PAK). Team PAK akan megevaluasi dan menilai ulang berkas DUPAK. Team PAK memanggil pengusul jika diperlukan untuk klarifikasi, perbaikan dan lain-lain. Team PAK akan memproses lebih lanjut.
Penilaian Dokumen Penilaian dokumen dan angka kredit dilakukan dua tahap Penilaian awal Sidang team penilai Pengesahan oleh Team PAK
Hasil Penilai Hasil penilaian dibuat di dalam berkas DUPAK final Dokumen yang telah dinilai mesti dimintakan pengesahan kepada team penilai. Dokumen selanjutnya dikirim ke Kementerian Jika DUPAK dinyatakan lulus, Kementerian akan menerbitkan surat keputusan.
wijono Terima kasih