Assalamualaikum Wr. Wb......
PEMBENTUKAN DAN BERAKHIRNYA PENGERTIAN DASAR HUKUM BADAN HUKUM BENTUK-BENTUK PEMBENTUKAN DAN BERAKHIRNYA
PENGERTIAN A. MANUSIA/PRIBADI Manusia sebagai pembawa hak adalah pada saat ia dilahirkan dan akan berakhir seketika yang bersangkutan meninggal dunia B. BADAN HUKUM Badan hukum adalah orang (Badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan) yang ditetapkan oleh hukum merupakan subjek di dalam hukum, yang berarti pula dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum sebagaimana halnya dengan manusia (memiliki kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurusannya,dapat digugagat dan menggugat oleh hakim). HOME
DASAR HUKUM Buku III BW tentang Perikatan Stb. 1870 No.156 tentang Pengakuan Badan Hukum Stb. A939 No.717 tentang Badan Hukum Indonesia UU No.12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian yang mengatur tentang Badan hukum koperasi UU No.28 tahun 2004 tentang Yayasan HOME
PEMBENTUKAN DAN BERAKHIRNYA PEMBENTUKAN BADAN HUKUM Para pendiri mengadakan kesepakatan Yang disusun dalam anggaran dasar Anggaran dasar dimuat dalam akta pendirian yang dibuat oleh notaris ( pasal 38 ayat 1 KUHD) Akta pendirian disahkan oleh Menteri Kehakiman R.I ( pasal 27 ayat 1 KUHD) Setelah disahkan kemudian didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Kemudian diumumkan dalam berita negara.
BERAKHIRNYA BADAN HUKUM Berdasarkan keputusan RUPS; Karena jangka waktunya berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir Berdasarkan penetapan pengadilan; HOME
BENTUK-BENTUK Badan hukum menurut bentuknya Badan Hukum Publik Badan Hukum Privat Badan hukum menurut sifatnya Korporasi Yayasan Badan hukum menurut peraturan yang mengaturnya Badan hukum dalam lapangan hukum perdata BW Badan hukum dalam lapangan hukum perdata adat HOME
Wassalamualaikum Wr. Wb......