Asas Kesalahan, Pertanggungjawaban dan Kesengajaan serta Kealpaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

DASAR-DASAR YANG MENIADAKAN HUKUMAN DAN PENUNTUTAN
BAB I Tinjauan Umum Etika
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Apakah Etika Itu?.
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana
Ketidak Mampuan Bertanggung Jawab
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS)
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Dipresentasikan oleh:
Hukum Pidana.
Dasar/Alasan Penghapus Pidana
FACHRIZAL AFANDI, S.Psi., SH., MH
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
YURISPRUDENSI dan MAHKAMAH AGUNG
ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM RANCANGAN KUHP
Pasal 44.
SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
KULIAH 5 Tentang Penggolongan Tindak Pidana.
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
BAHASA INDONESIA HUKUM
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
PENGHINAAN.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Dasar Peniadaan Penuntutan
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
KESALAHAN Pengertian 1. Telah melakukan 2. Dapat dipersalahkan
Hukum Pidana Oleh: Riswan Munthe.
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
Hukum Pidana Iman Pasu Purba, SH. MH.
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Faiq Tobroni, SHI., MH. Pertemuan Kesembilan
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Hukum dan Malpraktik kedokteran
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Alasan penghapusan pidana
Perjanjian Sewa-Menyewa
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
ASAS LEGALITAS.
KONSEP ETIKA DAN ETIKET
HUKUM PIDANA.
Jenis Delik (1) Kejahatan Pelanggaran (misdrijf) (overtreding)
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
ALASAN PENGHAPUS PIDANA ( STRAFUITSLUTING GRONDEN ) . KARINA AMALIA SANJAYA. FH UNILA
Recidive di Berbagai Negara
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Apakah Etika Itu?.
Transcript presentasi:

Asas Kesalahan, Pertanggungjawaban dan Kesengajaan serta Kealpaan Faiq Tobroni, SHI., MH

Perihal Kesalahan dan Pertanggungjawaban Tidak ada pidana tanpa kesalahan. Kesalahan akan menjadikan seseorang memikul tanggungjawab.

Pengertian Kesalahan Jan Remmelink mendefiniskan: “Kesalahan adalah pencelaan yang ditujukan oleh masyarakat yang menerapkan standar etis yang berlaku pada waktu tertentu terhadap manusia yang melakukan perilaku menyimpang yang sebenarnya dapat dihindarinya”. Chairul Huda juga mendefinisikan: “Kesalahan adalah dapat dicelanya pembuat tindak pidana, karena dilihat dari segi masyarakat sebenarnya ia dapat berbuat lain jika tidak ingin melakukan perbuatan tersebut”. Kesalahan memiliki arti penting sebagai asas tidak tertulis dalam hukum positif Indonesia yang menyatakan ‘tiada pidana tanpa kesalahan’.

Unsur Kesalahan Dapat dicela Dilihat dari segi masyarakat Dapat berbuat lain

Dapat Dicela ‘Dapat dicela’ suatu perbuatan dapat diartikan sebagai ‘dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana’ dan ‘dapat dijatuhi pidana’. Arti pertama merupakan kesalahan dalam hubungannya dengan fungsi preventif hukum pidana dan arti kedua yang dalam hubungannya dengan fungsi represif dalam hukum pidana.

Dilihat dari Segi Masyarakat ‘dilihat dari segi masyarakat’ merupakan penegasan penilaian normatif terhadap kesalahan. Pada subjek hukum manusia, ‘ada tidaknya kesalahan tidaklah ditentukan sebagaimana dalam keadaan senyatanya batin terdakwa, tetapi tergantung pada bagaimana penilaian hukum mengenai keadaan batin itu, apakah dinilai ada ataukah tidak ada kesalahan’….

Dapat Berbuat Lain ‘dapat berbuat lain’ dapat diartikan sebagai adanya pilihan bagi pembuat untuk ‘berbuat’ atau ‘tidak berbuat’ suatu perbuatan yang oleh hukum dicela.

Perihal Pertanggungjawaban Kemampuan bertanggungjawab tergantung kepada keadaan batin orang yang normal, yang sehat. Ketentuan yang berhubungan dengan azas kemampuan bertanggungjawab adalah Ps 44: “barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, karena jiwanya cacat dalam tubuhnya atau jiwa yang terganggu karena penyakit. Kalau tidak dapat dipertanggungjawabkannya itu disebabkan karena hal lain, misalnya jiwanya tidak normal karena masih sangat muda atau lain-lain, pasal tersebut tidak dapat dipakai”. UU Lalulintas: ada razia di samping rel kereta api:

Unsur Kemampuan Bertanggungjawab Dari ucapan-ucapan para sarjana kiranya dapat diambil kesimpulan, bahwa untuk adanya kemampuan bertanggungjawab harus ada: Kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk; yang sesuai hukum dan yang melawan hukum; Kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi. Yang pertama merupakan faktor akal (intelektual factor) yaitu dapat memperbeda-bedakan antara perbuatan yang diperbolehkan dan yang tidak. Yang kedua adalah faktor perasaan atau kehendak (volitional factor) yaitu dapat menyesuaikan tingkah- lakunya dengan keinsyafan atas nama yang diperbolehkan dan mana yang tidak.

Azas Kemampuan Bertanggungjawab Pada dasarnya, setiap orang yang berbuat tindak pidana dianggap dalam keadaan normal (sehat) kecuali kalau telah ditemukan bukti sebaliknya.

Hubungan Azas Pertanggungjawaban dengan Lainnya Azas pertanggungjawaban mempunyai hubungan dengan sifat melawan hukum. Keduanya merupakan syarat mutlak terjadinya delik, yang satu bagi dilarangnya perbuatan (adanya sifat melawan hukum), dan yang lain bagi adanya kesalahan. Berhubungan dengan kedua hal itu, dalam KUHP terhadap alasan penghapusan pidana (PS 49, 50 dan 51/alasan pembenar) dan (PS 44/tidak mampu bertanggungjawab).

Kesengajaan dan Kealpaan Kesengajaan adalah dolus Kealpaan adalah culpa.