Perbedaan Prinsip Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

ASURANSI DAN REASURANSI
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
KENAPA ASURANSI SYARIAH
Prinsip Operasional Asuransi Syariah
 ELIS NURHAYATI. F  ASEP GILANG R.M  DEVID  TAUFIQ TRISNAYADI  UUS KUSTIANA  AJIE SETIAJIE
PRAKTEK ASURANSI SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Bank dan lembaga keuanganlainya Oleh : Agus Supriyanto.
ASSALAMUALAIKUM WR.WB WACANA KEILMUAN DAN KEISLAMAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA.
Al-Mudharabah (dalam akad penyaluran dana)
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Aktivitas lembaga keuangan syariah
Pengertian dan Dasar Hukum Asuransi Syariah
REKSA DANA SYARIAH TENGGAR PANGAYOMAN
Sharia Division Sharia - Marketing Manager
Hukum Askes Dan Taspen Kelompok 5 Dedy Supriadi ( )
RISIKO DALAM ASURANSI.
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
ASURANSI SYARIAH (TAKAFUL)
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
Asuransi.
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Hukum Muamalah Armein Muhammad Fikri (6) Husnul Khotimah Matoha (15)
IMPLEMENTASI POJK NO.72/POJK .05/2016
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
RISIKO DALAM ASURANSI.
BANK,NON BANK DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Presentation to Agency Forces PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
Prusyariah Q & A PruSyariah.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
“MASA DEPAN DAN TANTANGAN”
NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : KELAS : LA PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (HESY) MK : PUSKOM SEMESTER : IV (EMPAT) TUGAS MEMBUAT POWER POINT.
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Asuransi Syariah.
BANK Ariq Rahman Hafidz Rahmah khairunnisaa Elshamir monza alaydrus.
Bank Sentral dan otoritas jasa keuangan (OJK)
Produk dan Jasa Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
Pengertian Bank, Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional
BURSA EFEK SYARIAH.
Akuntansi Syariah Laminiasih, SE.,MM.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
MANAJEMEN KOPERASI SYARIAH
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
PRODUK QORDH Oleh: Fahrunnisyah ( ).
Asuransi Syariah Kelompok 5 Oleh : Edo Amrizo Jasra Mirmansyah
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
Akuntansi Islam.
Mari Mengenal Bank Syariah Di Susun Oleh : Muspira Zulfa.
ASURANSI TAKAFUL DI INDONESIA
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Pertemuan 14 Bank Syariah
ASURANSISYARIAH PENGERTIAN PERBEDAAN KEBUTUHAN DAN PRODUK LANDASAN ASURANSI SYARIAH PRINSIP DASAR KELOMPOK 12 1.NURUL AFTIAH 2.WAWAN 3.SRI DEVI HARIYATI.
8. Bank Sentral & Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sistem Keuangan Syariah
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Transcript presentasi:

Perbedaan Prinsip Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional Prinsip akadnya adalah takafuli (tolong-menolong). Nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Prinsip akadnya bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan). Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) diinvestasikan pada sembarang sektor dengan sistem bunga. Premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan lah yang meimiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.

Perbedaan Prinsip Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah, dana diambilkan dari rekening tabarru’ (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong –menolong. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan suatu keharusan, yang berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi agar senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan. Keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa. Hal ini tidak mendapat perhatian.