PRESENTASI SEMINAR MUSLIMAH HIZBUT TAHRIR INDONESIA Tangerang, 23 Oktober 2012
Analisa Kritis Terhadap Fenomena Berpakaian Muslimah dan Solusinya Angga Andry.H Hizbut Tahrir Indonesia
Fenomena Trend Berpakaian Muslimah
bahkan diumbarnya aurat menjadi komoditas yang laris manis….
trend kerudung gaul ala remaja
Muslimah berpakaian TIDAK mengikuti tuntunan syari’at Trend Kemanfaatan Budaya setempat Kebiasaan dll
Kenapa ?
Pemahaman yang lemah terhadap Islam Mengabaikan bahasa Arab, Mengabaikan tsaqafah Islam Meninggalkan hukum-hukum Islam (syari’at Islam tidak diterapkan dalam kehidupan mereka) tidak ada NEGARA sebagai pihak penerap hukum dan sistem Islam (termasuk sistem pendidikan, sosial kemasyarakatan, dsb)
2. Gencarnya serangan pemikiran dan kebudayaan asing kebencian kaum kuffar kepada kaum muslimin didukung oleh kekuatan negara/sistem, sementara kaum Muslim tidak memiliki negara sebagai pelindung
Solusi Penyadaran kembali terhadap umat akan identitasnya (=seorang yang beriman) Tingkatkan pemahaman terhadap Islam dan hukum-hukumnya sebagai sebuah sistem kehidupan Terapkan Islam dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara (pembelajaran oleh sistem adalah pembelajaran yang paling efektif)
Seharusnya… An Nisa’: 65 konsekwensi iman Wajib terikat pada seluruh syari’at Islam dalam semua aspek kehidupan Menerima semua pengaturan tersebut (syari’at) dengan penerimaan sepenuh hati
Termasuk dalam hal berpakaian WAJIB terikat pada hukum syara’ Mengikuti SESUAI dengan apa yang ditunjukkan oleh hukum syara’
Hukum syara’ Definisi Seruan Asy-syari’ (Allah dan Rosul-Nya) yang berkaitan dengan perbuatan hamba berupa tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan (perintah), meninggalkan suatu perbuatan (larangan), dan pilihan untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan
Macam-macam hukum syara’ seruan (thalab) meninggalkan perbuatan (larangan) Pilihan (li at tahyiir) melakukan perbuatan (perintah) MUBAH jazm FARDHU/WAJIB ghairu jazm SUNNAH ghairu jazm MAKRUH jazm HARAM
Makna Terikat Pada Hukum Syara’
Ahkamul Khomsah (Hukum yang Lima) FARDHU/WAJIB MAKRUH HARAM SUNNAH MUBAH seoptimal mungkin melaksanakan harus ditinggalkan tanpa reserve harus dilaksanakan tanpa reserve memilih aktivitas dengan prioritas tepat seoptimal mungkin meninggalkan
Hukum Syara’ Digali Dari Dalil Syara’ BUKAN Trend Pendapat orang (selain mujtahid) Kebiasaan Kemanfaatan Budaya setempat dll
Kesimpulan: Muslimah harus terikat pada seluruh hukum syara’ (aturan Islam), termasuk dalam hal berpakaian Hukum syara’ adalah seruan Allah Ta’ala yang dipahami dari dalil-dalil syara’/sumber-sumber hukum
Wajib menerima hukum syara’ tentang pakaian yang ditunjukkan dalil dengan penerimaan sepenuh hati tanpa rasa keberatan sedikitpun Hukum Islam (termasuk dalam hal menutup aurat dan berpakaian) tidak akan bisa tegak tanpa keberadaan NEGARA
ALHAMDULILLAH...