Cara Penyampaian SPT Langsung Cara Penyampaian Pos Cara Lain KPP KP2KP Jasa Ekspedisi Cara Lain e-filling *Berdasarkan PMK Nomor 181/PMK.03/2007 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa
Penyampaian Secara Manual KP. DJP KPP WP SPT SPT Kantor Pos
eFILING PC-WP Kantor Pos KP.DJP Provider/ASP eFiling eFiling KPP Konsentrasi Data Nasional KP.DJP Perjanjian Kerjasama Provider/ASP eFiling eFiling Warnet KPP PC-WP SPT INDUK KPP Wajib Pajak SPT KPP Kantor Pos
Perpanjangan (maksimal 2 bulan) Batas Penyampaian SPT BATAS WAKTU 20 hari setelah akhir MasaPajak SPT Masa 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak SPT Tahunan PPh OP 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak SPT Tahunan PPh Badan Perpanjangan (maksimal 2 bulan) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 3 UU KUP
Sanksi Tidak / Terlambat Menyampaikan SPT PPN Rp 500 Ribu SPT Masa Lainnya SPT Tahunan PPh OP Rp 100 Ribu SPT Tahunan PPh Badan Rp 1 Juta *Berdasarkan Pasal 7 UU KUP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa
Hak Wajib Pajak (setelah menyampaikan SPT) Memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT paling lama 2 (dua) bulan DJP belum melakukan pemeriksaan Paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan (khusus SPT Rugi/LB) Membetulkan SPT yang telah disampaikan Sunset Policy DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 4, 8 dan 37A UU KUP
Sunset Policy Sunset Policy Pembetulan SPT Tahunan PPh sebelum Tahun Pajak 2007 (WP Lama) pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP Tahun 2008 (WP Baru) tidak dilakukan pemeriksaan Yang disampaikan paling lambat 28 Februari 2009 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 4, 8 dan 37A UU KUP, Perpu No. 5 Tahun 2009
Pembetulan SPT (Kompensasi Kerugian) WP masih dapat membetulkan SPT meskipun telah diterbitkan: SKP Putusan PK SK Keberatan Putusan Banding SK Pembetulan yang menyatakan rugi fiskal , berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut dalam jangka waktu 3 bulan Jangka waktu 2 tahun terlampaui Syarat: Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan terhadap SPT Tahun Pajak yang dibetulkan. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 8 (6) UU KUP
Pengungkapan Ketidakbenaran Pemeriksaan SKP Penyidikan Pengungkapan Ketidakbenaran dalam SPT Sanksi denda 50% Sanksi denda 150% DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 8 UU KUP
SPT PPh ORANG PRIBADI. Contoh : (Lihat Bentuk Formulir SPT) SPT PPh BADAN dan SPT PPh ORANG PRIBADI. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa