Cara Penyampaian SPT Langsung Cara Penyampaian Pos Cara Lain KPP KP2KP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Part I)
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
POKOK-POKOK PERUBAHAN
POKOK-POKOK PERUBAHAN KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari ke 2)
SUNSET POLICY.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penghapusan Sanksi Administrasi Sebagai Akibat: 1
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat.
Materi 8.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PERTEMUAN 16.
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Kewajiban Setor dan Lapor
Materi 7.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Soal1 Tn. Budi baru mulai bekerja sebagai pegawai tetap pada PT
Materi Kuliah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Pembetulan SPT Apabila SPT yang telah disampaikan terdapat kesalahan yang menyebabkan jumlah pajak yang dilaporkan kurang dari semestinya atau sebaliknya,
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
SURAT PEMBERITAHUAN IV Pasal 1 UU KUP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi 8.
SENGKETA PAJAK.
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PERTEMUAN V.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
KELOMPOK VI Nur Amelia Ulfa Try Agustini Tamar Adih Nahyudin
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN
IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
Kelompok 3 Ahmad Sholihin Edward Kusuma Irfan Zuhdi Anggara
K ETENTUAN U MUM DAN T ATA C ARA P ERPAJAKAN (P ART I) © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax.
Transcript presentasi:

Cara Penyampaian SPT Langsung Cara Penyampaian Pos Cara Lain KPP KP2KP Jasa Ekspedisi Cara Lain e-filling *Berdasarkan PMK Nomor 181/PMK.03/2007 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa

Penyampaian Secara Manual KP. DJP KPP WP SPT SPT Kantor Pos

eFILING PC-WP Kantor Pos KP.DJP Provider/ASP eFiling eFiling KPP Konsentrasi Data Nasional KP.DJP Perjanjian Kerjasama Provider/ASP eFiling eFiling Warnet KPP PC-WP SPT INDUK KPP Wajib Pajak SPT KPP Kantor Pos

Perpanjangan (maksimal 2 bulan) Batas Penyampaian SPT BATAS WAKTU 20 hari setelah akhir MasaPajak SPT Masa 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak SPT Tahunan PPh OP 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak SPT Tahunan PPh Badan Perpanjangan (maksimal 2 bulan) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 3 UU KUP

Sanksi Tidak / Terlambat Menyampaikan SPT PPN Rp 500 Ribu SPT Masa Lainnya SPT Tahunan PPh OP Rp 100 Ribu SPT Tahunan PPh Badan Rp 1 Juta *Berdasarkan Pasal 7 UU KUP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa

Hak Wajib Pajak (setelah menyampaikan SPT) Memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT paling lama 2 (dua) bulan DJP belum melakukan pemeriksaan Paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan (khusus SPT Rugi/LB) Membetulkan SPT yang telah disampaikan Sunset Policy DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 4, 8 dan 37A UU KUP

Sunset Policy Sunset Policy Pembetulan SPT Tahunan PPh sebelum Tahun Pajak 2007 (WP Lama) pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP Tahun 2008 (WP Baru) tidak dilakukan pemeriksaan Yang disampaikan paling lambat 28 Februari 2009 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 4, 8 dan 37A UU KUP, Perpu No. 5 Tahun 2009

Pembetulan SPT (Kompensasi Kerugian) WP masih dapat membetulkan SPT meskipun telah diterbitkan: SKP Putusan PK SK Keberatan Putusan Banding SK Pembetulan yang menyatakan rugi fiskal , berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut dalam jangka waktu 3 bulan Jangka waktu 2 tahun terlampaui Syarat: Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan terhadap SPT Tahun Pajak yang dibetulkan. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 8 (6) UU KUP

Pengungkapan Ketidakbenaran Pemeriksaan SKP Penyidikan Pengungkapan Ketidakbenaran dalam SPT Sanksi denda 50% Sanksi denda 150% DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa *Berdasarkan Pasal 8 UU KUP

SPT PPh ORANG PRIBADI. Contoh : (Lihat Bentuk Formulir SPT) SPT PPh BADAN dan SPT PPh ORANG PRIBADI. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa