Pajak atas Properti Maria R.U.D. Tambunan, S.I.A, MGE Dra. Inayati, M.Si Dept. Ilmu Admnistrasi Universitas Indonesia
1. Pendahuluan Secara konseptual, pajak atas kekayaan (wealth based taxation) dapat dikenakan atas net wealth atau transfer of wealth Net wealth taxes dikenakan berdasarkan nilai kekayaan bersih yang diperoleh dari nilai kekayaan dikurangi kewajiban (i.e., value of assets minus any related liability), atau berdasarkan berdasarkan perhitungan kenaikan kekayaan periodikal (sering disebut sebagai "capital levies“)
Transfer taxes pada umumnya dipungut berdasarkan nilai bersih kekayaan yang ditransfer. Perhitungan dapat didasarkan pada 2 bagian, yaitu pemungutan pajak atas besar yang ditransfer dari pihak yang menyerahkan kekayaan atau besar pemungutan pajak dari pihak yang menerima kekayaan (Rudnick & Gordon, 1996)
Pajak atas kekayaan Form Examples Net Wealth Tax Periodic Sporadic (capital levy) Transfer Tax Transferor-based Estate tax, gift tax, unified tax Recipient-based Inheritance tax, gift tax, accessions tax
2. Pajak atas Properti Pajak atas properti sering digunakan sebagai sumber penerimaan vital bagi pemerintah daerah. Di Amerika Serikat, pajak properti menyumbang hingga 87% dari total penerimaan pajak di negara bagian. Pajak properti pada umumnya bukanlah pajak bersifat personal, melainkan dikenakan berdasarkan nilai properti.
Isu penting dalam membuat desain pajak atas properti: Apa yang menjadi dasar pengenaan pajak? Jenis properti apa yang akan dikenakan pajak? Jenis properti apa yang akan dikecualikan dari pengenaan pajak? Bagaimana pengklasifikasian properti untuk tujuan pemungutan pajak?
Tax Base atas Property Tax Tax Base dapat meliputi : Movable Property contoh, perhiasan atau barang-barang berharga lainnya; Immovable Property yang meliputi tanah dan bangunan; Tangible Property meliputi berbagai harta berwujud; Intangible Property antara lain meliputi hak
Jenis-jenis Property Tax General Property Tax di Amerika Serikat. Balance Sheet Tax di Rusia Property Tax to Tangible assets Movable property
3. Pajak atas Bumi dan Bangunan Secara konseptual teori, pengenaan pajak atas bumi dan bangunan yang dipungut oleh pemerintah daerah digunakan untuk memberikan pelayanan oleh pemerintah daerah, misalnya fire and police protection and road maintenance. Namun, penyediaan barang/jasa publik ini seringkali terbatas dari segi kualitas dan kuantitas. Selain itu, pengenaan pajak yang tinggi atas suatu obyek tidak serta merta dapat menghasilkan layanan jasa (Gordon, 1996)
4. Pajak Properti di Indonesia Pajak properti di Indonesia terdiri dari : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bea Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Sebelum berlakunya UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB dan BPHTB merupakan Pajak Pusat. Hasil Pendapatan PBB dibagihasilkan kepada Pemerintah Daerah baik Pemerintah Propinsi maupun Kabupaten/Kota
Terdapat 5 sektor yang dikenal dalam pemungutan PBB, yaitu : Sektor Pertambangan Sektor Perkebunan Sektor Perhutanan Sektor Pedesaan Sektor Perkotaan
Pasca diberlakukannya UU No 28 Tahun 2009, PBB sektor pedesaan dan perkotaan diserahkan (didevolusikan) kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota. Masa transisi pemungutan PBB oleh pemerintah kabupaten/ kota adalah sejak tanggal 1 Januari 2010 sd 1 Januari 2014 Adapun PBB Pertambangan, Perkebunan dan Perikanan sampai saat ini masih dikelola oleh Pemerintah Pusat dengan dasar hukum UU PBB. BPHTB dialihkan kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota per tanggal 1 Januari 2011
Dasar pemikiran pengalihan PBB pedesaan dan perkotaan (P2) kepada pemerintah daerah: PBB-P2 lebih bersifat lokal, visibilitas, obyek pajak tidak berpindah-pindah (immobile) dan terdapat hubungan erat antara pembayar pajak dan yang menikmati hasil pajak tersebut (benfit tax-link principle) pengalihan PBB-P2 diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan pelayanan masyarakat (public services), akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan PBB-P2 berdasarkan praktek dibanyak negara, PBB-P2 termasuk jenis local tax
Sebagai landasan hukum pemungutan PBB P2, Pemda terlebih dahulu harus menetapkan Perda. Perda tersebut harus mengatur sekurang-kurangnya (i) nama, obyek dan subyek PBB-P2 (ii) dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan PBB-P2, (iii) wilayah pemungutan (iv) masa pajak (v) penetapan (vi) tata cara pembayaran dan penagihan (vii) kedaluwarsa (viii) sanksi administrasi (ix) tanggal mulai berlaku
Perda PBB-P2 dapat juga mengatur ketentuan mengenai: Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan dalam hal-hal tertenu atas pokok pajak dan sanksinya Tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa dan/atau Asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak kepada kedutaan, konsulat dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelaziman internasional