MENCEGAH KORUPSI Dalam Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI selayang pandang
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DALAM MENCEGAH PERILAKU KORUPSI DI INDONESIA
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
TINDAK PIDANA KORUPSI DELIK & MODUS OPERANDI.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
IMPLIKASI HUKUM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
PATTIRO - Local Governance Forum Seri II Hotel Alila, 11 Juli 2013
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
Persyaratan Substantif, Teknis,
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Berkelas.
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
based of Pengertian LPS
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
PENGANTAR ILMU POLITIK
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PENGERTIAN KOPERASI.
RENCANA AKSI NASIONAL PEMBERANTASAN KORUPSI
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
Paparan Kepala Bapel BRR NAD-Nias
PENGELOLAAN KEUANGAN Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD - Nias
PAPARAN KEMAJUAN REHABILITASI & REKONSTRUKSI ACEH & NIAS
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
PAPARAN KEMAJUAN REHABILITASI & REKONSTRUKSI ACEH & NIAS
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
SETAHUN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI ACEH DAN NIAS
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
Banda Aceh, 8 Juni 2006.
BRR NAD-NIAS SEKILAS KONDISI SAAT INI
Kegiatan Kedeputian Monitoring, Evaluasi & Penyelesaian Perselisihan
SETAHUN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI ACEH DAN NIAS
Mengenal Lebih Dekat Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias
Paparan Kepala Bapel BRR NAD-Nias
BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI NAD DAN NIAS
KERJASAMA DAN DUKUNGAN MEDIA MASSA Perkembangan dan Agenda ke Depan
Perkembangan dan Tantangan di Sektor Perumahan
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PELAYANAN OPTIMALISASI MASYARAKAT DI JAWA TENGAH JAWA TENGAH
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
SELAMAT DATANG PESERTA PELATIHAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA DALAM BIDANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DAN KEWENANGAN GAMPONG SE KOTA BANDA ACEH TAHUN.
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
PENGELOLAAN KEUANGAN Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD - Nias
NILAI DAN PRINSIP ANTIKORUPSI Nama : Linda Aviva (D ) Aristia Indah D. (D )
MITIGASI HUKUM PENGADAAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
KETERBUKAAN INFORMASI DI PEMERINTAH DESA
Transcript presentasi:

MENCEGAH KORUPSI Dalam Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias Banda Aceh, 1 Mei 2006

KORUPSI ADALAH… PERINGATAN Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). PERINGATAN Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

MANDAT BRR NAD-NIAS

Mandat dan Tugas BRR Rp 60 Trilyun 392 Project Management Kebutuhan Dana Kebutuhan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang perlu disediakan dan dikelola sebesar Rp 60 T. Sudah diperoleh Rp 21 T dari APBN utk 4 tahun dan 24T dari NGO/Donor 392 Project Management 101 SATKER yang mengerjakan proyek-proyek dari dana APBN 291 NGO dan Donor 1.773 Proyek Rehab & Rekon 945 Proyek pemerintah 828 Proyek Donor dan NGO Mandat Perpu Nomor 2 tahun 2005, Pasal 16 d. Melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran g. Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yg terkait

Sebaran Proyek per Wilayah Kota Sabang 12 Proyek IDR 44.8 Milyar Pidie 23 Proyek IDR 144.9 Milyar Bireun 15 Proyek IDR 92 Milyar Sebaran Proyek per Wilayah Tahun Anggaran 2005 Banda Aceh 30 Proyek IDR 229 Milyar Aceh Tengah 2 Proyek IDR 14.9 Milyar Lhokseumawe 13 Proyek IDR 95.8 Milyar Aceh Besar 14 Proyek IDR 94.3 Milyar Aceh Utara 17 Proyek IDR 93.4 Milyar Aceh Timur 11 Proyek IDR 31.2 Milyar Aceh Jaya 17 Proyek IDR 82.2 Milyar Kota Langsa 6 Proyek IDR 45.7 Milyar Aceh Barat 25 Proyek IDR 224.1 Milyar Aceh Tamiang 3 Proyek IDR 1.4 Milyar Nagan Raya 8 Proyek IDR 34.5 Milyar Aceh Barat Daya 1 Project IDR 11.1 Milyar Aceh Gayo Lues 2 Proyek IDR 219 Juta Aceh Selatan 4 Proyek IDR 2.8 Milyar Aceh Tenggara 1 Proyek IDR 88 Juta > IDR 80 Milyar Aceh Singkil 11 Proyek IDR 10.9 Milyar Simeulue 15 Proyek IDR 96.2 Milyar IDR 30 – 80 Milyar < IDR 30 Milyar Kab Nias 34 Proyek IDR.225.46 Milyar Nias Selatan 13 Proyek IDR.94.22 Milyar

Membangun Kembali Lebih Baik Visi Mewujudkan masyarakat NAD dan Nias yang Amanah, Bermartabat, Sejahtera, dan Demokratis M I S I Membangun kembali masyarakat Aceh dan Nias, baik kehidupan individu maupun sosialnya Membangun kembali infrastruktur fisik dan infrastruktur kelembagaan Membangun kembali perekonomian Membangun kembali pemerintahan sebagai sarana pelayanan masyarakat

POTENSI TINDAK KORUPSI

Tingginya Risiko Tindak Korupsi Jumlah dana komitmen masyarakat internasional sangat signifikan dan jauh melebihi jumlah dana yang biasanya disalurkan; Batas waktu untuk mengeluarkan dana terbatas; Kapasitas pemerintah dan masyarakat setempat telah dilemahkan oleh musibah (banyak tokoh penting dan strategis telah meninggal); Mekanisme penyaluran dana dalam kondisi bencana.

Mengapa Integritas Harus Dijaga Kepercayaan dunia internasional harus dijaga, agar komitmen dana untuk membangun kembali Aceh dan Nias dapat ditunaikan sesuai rencana; Kepercayaan masyarakat (rakyat) Indonesia sebagai penyumbang dan pemilik dana APBN harus dijaga; Optimisme dan harapan masyarakat korban harus ditumbuhkan; Kredibilitas dan integritas organisasi pengelola kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi (BRR) menjadi faktor penentu.

Berbagai Bentuk Korupsi Uang terima kasih Honor/ Lembur Fiktif Pengaturan Tender Penurunan Kualitas Proyek Penyalahgunaan Wewenang Uang amplop/ map/damai/pelicin/suap Perjalanan/SPJ Fiktif Mark Up Nilai Proyek Penipuan/ Pemalsuan/Pemerasan koruptor tak lebih dari maling

UPAYA MENJAGA INTEGRITAS

Menjaga Integritas pada rehabilitasi & rekonstruksi wilayah bencana Lingkungan pengendalian Pemeliharaan kredibilitas organisasi Prinsip manajemen kehati-hatian Keteraturan pelaporan Pemberian sanksi atas penyalahgunaan wewenang/kekuasaan Lingkungan pengendalian meliputi Visi pimpinan Integritas, nilai etika Kompetensi personil Budaya kerja, dan Pengembangan personil

Satuan Anti Korupsi Pencegahan investigasi pendidikan ikut merancang dan merumuskan kebijakan BRR (agar terjaga dari sentuhan korupsi) melakukan investigasi jika menerima pengaduan dari masyarakat jika ditemukan potensi korupsi agar diserahkan kepada pihak seperti KPK atau KPPU. investigasi melakukan program pendidikan kepada staf dan masyarakat umum agar berkembang rasa penolakan terhadap perilaku korup dan mengerti tata cara bertindak dengan integritas tinggi. pendidikan

Membangun Sistem Untuk Menjaga Integritas Organisasi Transparansi di setiap tahapan kegiatan: Penyusunan Anggaran Perekrutan Staf Pelaksanaan pendaftaran calon kontraktor dan proses prakualifikasi Pemenuhan Prosedur Pelaksanaan lelang Ketertiban Penyusunan Laporan: Laporan Keuangan, Laporan Kinerja Seluruh staf BRR wajib menandatangani PAKTA INTEGRITAS Memberikan SINGLE INCOME: tidak ada penghasilan selain gaji Menerapkan sistem kontrol dan audit berlapis-lapis: Satuan Pengawasan Internal Satuan Anti Korupsi Dewan Pengawas Auditor Independen (BPKP, BEPEKA) Pengawasan oleh Masyarakat (Partisipasi) Pengawasan oleh Media Massa Kontrol sosial dari masyarakat

Rp 117 Milyar potensi kerugian negara berhasil dicegah Satuan Anti Korupsi Laporan Berdasarkan Jenis Masalah dan Tindakan SAK Bertugas mencegah kemungkinan terjadinya penyelewengan dalam proses penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh dan Nias Diperkuat oleh 50 personil, termasuk perbantuan dari tenaga khusus dari BPKP Sampai saat ini telah menerima sebanyak 528 pengaduan. Dari jumlah itu, sebanyak 465 (88%) sudah diselesaikan, sedangkan sisanya masih dalam proses Jenis Masalah Total Persen Proses Lelang Bermasalah 134 25.4 Potensi Kecurangan / Korupsi 80 15.2 Masalah Terkait Proyek 75 14.2 Keluhan atas Kinerja dan Perilaku 73 13.8 Saran / Pertanyaan 50 9.5 Keluhan atas Sistem & Prosedur 41 7.8 Tuntutan Masyarakat/ Hak Korban Bencana 35 6.6 Permintaan Nasehat atas Etika 18 3.4 Permintaan Nasehat atas Prosedur 9 1.7 Penyalahgunaan Wewenang 7 1.3 Penyalahgunaan Fasilitas BRR 4 0.8 Potensi Pelanggaran Pidana 2 0.4 Rp 117 Milyar potensi kerugian negara berhasil dicegah

Memperkuat Integritas beberapa upaya ke depan Memperkuat lingkungan pengendalian BRR NAD-Nias Mensosialisasikan dan mengawal ketat implementasi pakta integritas Menyelenggarakan pra-kualifikasi secara terbuka Memperbaiki mekanisme blacklisting untuk perusahaan yang tidak etis atau gagal dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Penghindaran kebiasaan pemberian hadiah atau apapun istilah yang mau dipakai Memperkuat mekanisme untuk mengatur benturan kepentingan Respon terhadap kontrol masyarakat REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI ACEH DAN NIAS BEBAS KORUPSI

Terima Kasih