Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki: Memiliki Academic Knowledge Memiliki skill of thinking Memiliki management skill. Memiliki communication skill.
PERISTIWA HUKUM & TINDAKAN HUKUM Iman Pasu Purba, SH. MH
Dua jenis fakta Fakta biasa Fakta hukum Fakta hukum adalah fakta yang diatur oleh hukum
Identifikasi fakta hukum merupakan suatu hal yang sangat esensial dalam praktek hukum. Menyangkut hak dan kewajiban
Mengapa hukum perlu mengatur suatu fakta? Fakta berkaitan dengan hak dan kewajiban subjek hukum. Fakta terjadi karena ada peristiwa dan tindakan manusia.
Fakta yang terjadi karena peristiwa: sesuatu yang terjadi diluar campur tangan manusia. Fakta yang terjadi karena tindakan manusia: fakta yang terjadi karena dikendalikan manusia.
Dengan demikian sama halnya fakta, peristiwapun dapat dibagi dua: Peristiwa biasa dan Peristiwa hukum.
Peristiwa Hukum Peristiwa hukum adalah suatu peristiwa atau kejadian biasa sehari- hari dalam kehidupan manusia yang membawa akibat yang diatur hukum. 8
Peristiwa Hukum Peristiwa hukum ini ada yang terjadi karena tindakan manusia ada juga yang bukan karena tindakan manusia. Peristiwa hukum ini timbul karena adanya hak dan kewajiban 9
Peristiwa Hukum karena tindak manusia Yang tidak dilarang/tidak bertentangan dengan undang- undang. Utrecht perbuatan hukum. Sudiman tindakan hukum. Akibat hukumnya menjadi kehendak si pelaku. Misalnya: perjanjian jual-beli, sewa-beli, dll 10
Peristiwa Hukum karena tindak manusia Yang dilarang/bertentangan dengan undang-undang. Utrechtbukan perbuatan hukum. Sudiman Tindakan melawan hukum. Akibat hukumnya tidak dikehendaki pelaku. Mis korupsi, membunuh, dll 11
Peristiwa hukum bukan karena tindakan manusia Dilihat dari isinya, peristiwa hukum dapat terjadi karena keadaaan tertentu, kejadian alam, kejadian fisik. Keadaan tertentu: misalnya orang sakit jiwa harus diampu. Tidak dewasa hukum, keadaan memaksa, dll
Peristiwa hukum bukan karena tindakan manusia Kejadian alam: misalnya banjir, gempa bumi, tsunami, dll Kejadian fisik : kelahiran, kematian, usia, yang menimbulkan adanya hak dan kewajiban.
Sama halnya dengan subjek hukum yang terbentuk karena hukum, maka peristiwa hukum juga merupakan bentukan hukum.
Tindakan Hukum Juga dibedakan antara tindakan biasa dan tindakan hukum. Tindakan hukum adalah tindakan yang diatur oleh hukum
Tindakan hukum Tindakan menurut hukum, Mis sewa-beli, francise, perkawinan, pendaftaran tanah, pembuatan akta, dll. Tindakan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang- undang, Mis: jual-beli narkoba, membunuh, memperkosa, korupsi, nikah dibawah umur. Sering disebut tindakan melawan hukum
Tindakan yang melanggar hukum, mis: perbuatan merugikan orang lain, persaingan curang (Hukum Persaingan Usaha), melanggar lalu lintas. Tindakan karena tidak memenuhi kewajiban. Misalnya tidak memenuhi prestasi (wanprestasi)/ingkar janji, tidak melunasi hutang sesuai perjanjian, tidak memberi barang yang sudah dibeli oleh penjual.
Peristiwa hukum dan tindakan hukum sama-sama dapat mengubah maupun menetapkan status subjek hukum.
Akibat hukum Akibat hukum adalah akibat dari sesuatu tindakan hukum. Baik peristiwa maupun tindakan hukum sama-sama menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum yang ditimbulkannya bisa lebih dari satu akibat hukum.
Akibat hukum Akibat hukum dapat berupa lahirnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum, Misalnya Pria berusia 21 Tahun sudah dewasa secara hukum, namun ketika dalam pengampuan maka keadaan hukumnya berubah.
Akibat hukum Sanksi. Apabila melakukan tindakan melawan hukum. Lahirnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum (hubungan antara dua atau lebih subjek hukum). Misalnya : Perjanjian Jual- Beli berakhir ketika prestasi para pihak dipenuhi. Sanksi. Apabila melakukan tindakan melawan hukum.
Subjek Hukum Peristiwa dan tindakan hukum tidak dapat dipisahkan dari subjek hukum. Subjek hukum adalah setiap orang atau badan hukum yang mempunyai kapasitas untuk memegang hak. 22
Subjek Hukum Namun, cakap atau tidaknya subjek hukum itu untuk melakukan perbuatan hukum tergantung hukum yang mengaturnya. Misalnya, dewasa hukum 21 atau kuat gawe/sudah menikah tahun menurut BW 23
Perbuatan subyek hukum: Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum adalah semua perbuatan yang dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum. Peristiwa hukum karena bukan perbuatan subyek hukum Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum adalah semua peristiwa hukum yang tidak timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu
Perbuatan subyek hukum yang merupakan perbuatan hukum perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya dikehendaki pelaku. Jadi unsur kehendak merupakan unsur esensial dari perbuatan tersebut. Definisi: perbuatan jual beli, perjanjian sewa menyewa rumah, dan lain sebagainya. Contoh:
Perbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki pelaku. Contoh : Zaakwaarneming (perwakilan sukarela) yaitu perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, walapun bagi hukum tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu. . Onrechtmatigedaad (perbuatan melawan hukum)
Peristiwa Hukum Perdata Peristiwa Hukum publik Peristiwa-peristiwa hukum Peristiwa Hukum Perdata Peristiwa Hukum pidana Peristiwa Hukum publik Peristiwa Hukum acara Peristiwa Hukum internasional
definisi Hukum Waris Peristiwa hukum perdata Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan . digolongkan antara lain Hukum keluarga Hukum harta kekayaan Hukum benda Hukum Perikatan Hukum Waris
Peristiwa hukum publik Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan orang lain atau hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antar masyarakat.
Peristiwa Hukum Acara Untuk tegaknya hukum diperlukan hukum acara. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.
Peristiwa hukum pidana definisi Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya & memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Contoh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya 2 jenis perbuatan: Kejahatan contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa, dsb. pelanggaran tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dsb.
Peristiwa Hukum Internasional Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional saja Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional
diskusi Kapan suatu peristiwa itu dapat dikategorikan suatu peristiwa hukum? Mengapa penegak hukum sangat penting membedakan fakta hukum dengan fakta biasa? Apa hubungannya dengan peristiwa hukum? Apa hubungan peristiwa hukum dengan hak dan kewajiban? Kapan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan hukum? Bagaimana hubungan antara peristiwa hukum dengan akibat hukum dan tindakan hukum?