PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER UU HAKI dan ITE (CCI410) PERTEMUAN 8 IR. NIZIRWAN ANWAR, MT PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
Pengertian HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil)
Prinsip HAKI Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut : [1] Prinsip Ekonomi Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta. [2] Prinsip Keadilan Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya. [3] Prinsip Kebudayaan Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara. [4] Prinsip Sosial Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Dasar & Ruang Lingkup HAKI Dasar Hukum HKI di Indonesia Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) Undang-undang Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta Undang-undang Nomor 15/2001 tentang Merek Undang-undang Nomor 14/2001 tentang Hak Paten Undang-undang Nomor 30/2000 tentang Rahasia Dagang Undang-undang Nomor 31/2000 tentang Desain Industri Undang-undang Nomor 32/2000 tentang DTLST HKI Hak Cipta Desain Industri Desain Tata Letak Sirkuit terpadu Rahasia Dagang Paten Merek Indikasi Geografis
PENGERTIAN WIPO HK INDONESIA KONV. PARIS
Menurut WIPO KEKAYAAN INTELEKTUAL MELIPUTI HAKA-HAK YANG BERKAITAN DENGAN KARYA-KARYA SASTRA, SENI DAN ILMIAH, INVENSI DLM SEGALA BIDANG USAHA MANUSIA, PENEMUAN ILMIAH, DESAIN INDUSTRI, MEREK DAGANG, MEREK JASA, TANDA DAN NAMA KOMERSIAL, PENCEGAHAN PERSAINGAN CURANG DAN HAK-HAK LAIN HASIL KEGIATAN INTELEKTUAL DIBIDANG ILMU PENGETAHUAN, KESUSASTERAAN DAN KESENIAN (Ps 2 Ayat VIII)
Menurut yang berlaku di Indonesia HAK EKSKLUSIF YANG DIBERIKAN SBG HASIL YANG DIPEROLEH DARI KEGIATAN INTELEKTUAL MANUSIA DAN SBG TANDA YANG DIPERGUNAKAN DALAM KEGIATAN BISNIS SERTA TERMASUK KE DALAM HAK TAK BERWUJUD YANG MEMILIKI NILAI EKONOMI
Menurut Konvensi Paris SBG PERLINDUNGAN HUKUM KEKAYAAN INDUSTRU MELIPUTI PATEN, PATEN SEDERHANA, DESAIN INDUSTRI, MEREK DAGANG, NAMA DAGANG, INDIKASI ASAL SERTA PENANGGULANGAN PERSAINGAN CURANG (Pasal 1 Bis)
Bentuk pelanggaran hak cipta dalam bidang TIK Menyalin (meng-copy) perangkat lunak ke dalam harddisk secara ilegal. Memakai perangkat lunak melebihi ketentuan lisensi. Membajak CD/DVD perangkat lunak dan menyewakan/ memperjualbelikannya. Mengunduh secara ilegal.
Sanksi pelanggaran Hak Cipta Sanksi pelanggaran Hak Cipta memperbanyak program komputer untuk dijual, Pasal 72 ayat 3 UU no. 19 tahun 2002: “ Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Situasi dan Kondisi pelanggaran HAKI Faktor penyebab maraknya di bidang perangkat lunak komputer: Mahalnya harga perangkat lunak asli. Rendahnya daya beli masyarakat. Kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan perlindungan hak cipta. Longgarnya kontrol dari pemerintah dan aparat negara. Birokrasi yang berbelit-belit dan mahal dalam mendaftarkan hak paten suatu karya cipta.
Dampak pelanggaran hak cipta Mematikan motivasi dalam berkreasi. Menghambat kemajuan industri perangkat lunak lokal. Menurunkan persepsi tentang Indonesia di bidang perlindungan terhadap hak cipta. Meningkatkan resiko kegagalan unjuk kerja dan/atau penurunan manfaat akibat hilangnya jaminan dari pembuat karya cipta resmi. Menambah resiko terkena sanksi perdagangan dari dunia internasional.
Transaksi Elektronik
KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa secara aktif, kreatif dan dapat ber- inovasi dalam mengerti dan memahami tentang tentang UU Hak Kepemilikan Intelektual (HAKI) dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)