PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

Menerapkan aturan yang berkaitan dengan etika dan moral terhadap perangkat keras & lunak informasi & komunikasi Oleh : Joko Supriyanto, SST.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Undang-undang Hak Cipta
Konsep HAKI KONSEP HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Prof Dr Jamal Wiwoho, SH, MHum 4/7/2017
Pengantar HKI.
Aturan Hak Cipta Perangkat Lunak
Hak Kekayaan Intelektual
Intellectual Property Rights (IPR)/ Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Konsep Open Source.
TELAAH KRITIS KONSEP HAKI Kelompok 4 : 1.Suyatno 2.Priyanto 3.Ahda N 4.Wahyono 5.Purwijatmiko 6.Sulistyowati.
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
Presented By : MMMMunyati sulam NNNNur laela qodariyah MMMM.kasyiful Asror NNNNadidah Al-Badriah MMMMuhammad Royhan Habibie NNNNur.
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
SMA SWASTA HARAPAN MEDAN
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak atas Kekayaan Intelektual
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
PROSEDUR PVT DAN IMPLIKASINYA UNTUK TANAMAN PERKEBUNAN
MATA KULIAH DS403 DESAIN DAN HUKUM
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) HAK YANG TIMBUL BAGI HASIL OLAH PIKIR OTAK YANG MENGHASILKAN SUATU PRODUK ATAU PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA HAK UNTUK.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi.
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (intellectual property rights)
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN
Hak Kekayaan Intelektual
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
Jakarta, 30 Agustus 2006 Setiawan Djody, Musisi
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Desain Industri Miko Kamal
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
Disusun oleh : lily Wulandari
Legal Aspek Produk TIK Ardisa P., S.Kom, MMSI.
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Legal Aspek Produk Tik.
Hak Kekayaan Intelektual
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
I. PENDAHULUAN Mengapa HaKI Penting
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Hak Kekayaan Intelektual
INTELLECTUAL PROPERTY (CIC410) PERTEMUAN 3 IR. NIZIRWAN ANWAR, MT
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
Pengenalan kekayaan intelektual
HAKI Kelas : X Semester : 1.
Basis Kekayaan Perusahaan Berwujud
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
HAKI Kelas : X Semester : 1.
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PELANGGARAN HAK CIPTA / HAKI DI TINJAU DARI ETIKA & MORALITAS
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
>>>>>>>>>>> KASUS SENGKETA DALAM PERUSAHAAN
Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Pengantar
Kegiatan Belajar 4 PERENCANAAN BISNIS Modul 6
Hak atas Kekayaan Intelektual
Transcript presentasi:

PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER UU HAKI dan ITE (CCI410) PERTEMUAN 8 IR. NIZIRWAN ANWAR, MT PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER

Pengertian HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil)

Prinsip HAKI Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut : [1] Prinsip Ekonomi Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta. [2] Prinsip Keadilan Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya. [3] Prinsip Kebudayaan Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara. [4] Prinsip Sosial Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

Dasar & Ruang Lingkup HAKI Dasar Hukum HKI di Indonesia Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) Undang-undang Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta Undang-undang Nomor 15/2001 tentang Merek Undang-undang Nomor 14/2001 tentang Hak Paten Undang-undang Nomor 30/2000 tentang Rahasia Dagang Undang-undang Nomor 31/2000 tentang Desain Industri Undang-undang Nomor 32/2000 tentang DTLST HKI Hak Cipta Desain Industri Desain Tata Letak Sirkuit terpadu Rahasia Dagang Paten Merek Indikasi Geografis

PENGERTIAN WIPO HK INDONESIA KONV. PARIS

Menurut WIPO KEKAYAAN INTELEKTUAL MELIPUTI HAKA-HAK YANG BERKAITAN DENGAN KARYA-KARYA SASTRA, SENI DAN ILMIAH, INVENSI DLM SEGALA BIDANG USAHA MANUSIA, PENEMUAN ILMIAH, DESAIN INDUSTRI, MEREK DAGANG, MEREK JASA, TANDA DAN NAMA KOMERSIAL, PENCEGAHAN PERSAINGAN CURANG DAN HAK-HAK LAIN HASIL KEGIATAN INTELEKTUAL DIBIDANG ILMU PENGETAHUAN, KESUSASTERAAN DAN KESENIAN (Ps 2 Ayat VIII)

Menurut yang berlaku di Indonesia HAK EKSKLUSIF YANG DIBERIKAN SBG HASIL YANG DIPEROLEH DARI KEGIATAN INTELEKTUAL MANUSIA DAN SBG TANDA YANG DIPERGUNAKAN DALAM KEGIATAN BISNIS SERTA TERMASUK KE DALAM HAK TAK BERWUJUD YANG MEMILIKI NILAI EKONOMI

Menurut Konvensi Paris SBG PERLINDUNGAN HUKUM KEKAYAAN INDUSTRU MELIPUTI PATEN, PATEN SEDERHANA, DESAIN INDUSTRI, MEREK DAGANG, NAMA DAGANG, INDIKASI ASAL SERTA PENANGGULANGAN PERSAINGAN CURANG (Pasal 1 Bis)

Bentuk pelanggaran hak cipta dalam bidang TIK Menyalin (meng-copy) perangkat lunak ke dalam harddisk secara ilegal. Memakai perangkat lunak melebihi ketentuan lisensi. Membajak CD/DVD perangkat lunak dan menyewakan/ memperjualbelikannya. Mengunduh secara ilegal.

Sanksi pelanggaran Hak Cipta Sanksi pelanggaran Hak Cipta memperbanyak program komputer untuk dijual, Pasal 72 ayat 3 UU no. 19 tahun 2002: “ Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Situasi dan Kondisi pelanggaran HAKI Faktor penyebab maraknya di bidang perangkat lunak komputer: Mahalnya harga perangkat lunak asli. Rendahnya daya beli masyarakat. Kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan perlindungan hak cipta. Longgarnya kontrol dari pemerintah dan aparat negara. Birokrasi yang berbelit-belit dan mahal dalam mendaftarkan hak paten suatu karya cipta.

Dampak pelanggaran hak cipta Mematikan motivasi dalam berkreasi. Menghambat kemajuan industri perangkat lunak lokal. Menurunkan persepsi tentang Indonesia di bidang perlindungan terhadap hak cipta. Meningkatkan resiko kegagalan unjuk kerja dan/atau penurunan manfaat akibat hilangnya jaminan dari pembuat karya cipta resmi. Menambah resiko terkena sanksi perdagangan dari dunia internasional.

Transaksi Elektronik

KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa secara aktif, kreatif dan dapat ber- inovasi dalam mengerti dan memahami tentang tentang UU Hak Kepemilikan Intelektual (HAKI) dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)