Peran Serta Dalam Penegakan HAM Di Indonesia 1 Peran Serta Dalam Penegakan HAM Di Indonesia 1. proses pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM Masa Orde Baru: Didirikan lembaga Komisi Nasional HAM Masa Reformasi: Demokrasi Keterbukaan dan Hak Asasi Manusia Jaminan akan perlindungan HAM bagi rakyat makin diperjuangkan Terdapat piagam-piagam penting, yaitu: ditetapkannya ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998/Tentamg piagam-piagam Hak Asasi Manusia, Tanggal 13 November 1998. disahkannya Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Tanggal 23 September 2013 rumusan baru mengenai hak asasi manusia dalam pasal 28A sampai dengan pasal 28J UUD 1945 Amandemen Pertama. Penjabaran mengenai hak asasi manusia: Hak atas keamanan dalam hukum dan pemerintahan(pasal 27 ayat 1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak(pasal 27 ayat 2) Hak untuk membela negara(pasal 27 ayat 3) Kemerdeaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat(pasal 28) Hak asasi manusia(28A sampai 28J)
Kemerdekaan beragama dan beribadah(pasal 29) Hak atas uasaha pertahanan dan keamanan agama(pasal 30) Hak mendapatkan pendidikan(pasal 31) Hak megembangan dan memelihara budaya(pasal 32) Hak atas kehidupan ekonomi(pasal 33) Hak atas jaminan sosial dan kesehatan(pasal 34) Berikut pasal dalam UUD 1945 yang menjelaskan kewajiban dasar manusia: Pasal 28J yat 1 UUD 1945 “setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalamm tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara.” Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yyang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban dan umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
2. Pelanggaran HAM dan penanganan kasus Pelanggaran HAM Kasus pelanggaran HAM di Masa Orde Baru no. Tahun 1. 1980 Kasus anti cina di Solo selama 3 hari, kekerasan menyebar ke Semarang, Pekalongan, dan kudus. 2. 1984 Peristiwa pembantaian di Tanjung Priok 3. 1985 Pengadilan terhadap aktivis-aktivis Islam di berbagai tempat di Pulau Jawa 4. 1986 Pengusiran, perampasan, dan pemusnahan becak dari Jakarta 5. 1989 Kasus tanah Kedung Ombo Kasus tanah Cimacan, untuk pembuatan lapangan golf Kasus tanah Lampung, peristiwa Talangsari 100 orang tewas Operasi militer di Aceh, tahun 1989-1998 6. 1993 Tanggal 8 Mei 1993, pembunuhan seorang aktivis buruh perempuan, Marsinah 7. 1994 Tempo, Editor dan Detik dibredel, diduga sehubungan dengan pemberitaan kapal perang bekas oleh pemerintah. Kasus Timika di Papua
8. 1996 Kerusuhan Situbondo, pembakaran puluhan rumah badah. Kerusuhan Tasikmalaya, tanggal 26 Desember 1996 Kasus terbunuhnya “Udin” wartawan harian umum Bernas 9. 1997 Kasus pembantaian orang-orang yang diduga pelaku dukun santet di Jawa Timur. 10. 1998 Terbunuhnya beberapa Mahasiswa Tridakti di Jakarta Kerusuhan Mei di beberapa kota di Indonesia. Ribuan jiwa meninggal, perempuan diperkosa dan pembakaran rumah,fasilitas umum, dan lain-lain Tragedi Semanggi I, pada tanggal 23-24 November 1998, terbunuhnya beberapa mahasiswa dalam demonstrasi menentang sidang Istimewa 1998
Kasus pelanggaran HAM Pda Masa Reformasi Kasus Semanggi II Kasus pembunuhan Munir, tahun 2005 Peristiwa kemerdekaan di Timor-Timur Kasus Ambon di Maluku Kasus Poso di Sulawesi Tenggara Kasus sampit di Kalimantan Tengah Kasus konflik di Aceh Penanganan kasus pelanggran HAM masa Orde Baru dilakukan oleh Pengadilan ad hoc yaitu karena berlakunya UU No. 26Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Penangana kasus pelanggaran HAM masa Reformasi, sebelum atau sesudah diundangkannya UU No, 26 Tahun 2000, selain melalui Pengadilan ad hoc. Melalui pengadilan HAM.
3. Perilaku dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM Yaitu: Negara RI mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasab dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan pada diri manusia, yang harus dilindungi, dihormati dan ditegaskan demi peninkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan dan kecerdasan, serta keadilan. setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum setiap orang berhak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi. setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlidungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaan didepan umum. setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak. setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dalam foru internasional atas semua pelanggaran HAM yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai HAM yang telah diterima negara RI
bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggung jawab untuk menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan berbagai instrumen Internasional lainnya mengenai hak asasi manusia.