Fitria Martanti Nurlaziah Hayati M Yusuf Hiayatullah KODE ETIK PROFESI KONSELOR INDONESIA (ASOSIASI BIMBINGAN KONSELING INDONESIA) Fitria Martanti Nurlaziah Hayati M Yusuf Hiayatullah
Pengertian Etika adalah suatu sistem prinsip moral, etika suatu budaya.Aturan tentang tindakan yang dianut berkenaan dengan perilaku suatu kelas manusia, kelompok, atau budaya tertentu. Etika Profesi Bimbingan dan Konseling adalah kaidah-kaidah perilaku yang menjadi rujukan bagi konselor dalam melaksanakan tugas atau tanggung jawabnya memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada konseli.
Fungsi Kode Etik Profesi Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Tujuan kode etik profesi konselor Melindungi konselor yang menjadi anggota asosiasi dan konseli sebagai penerima layanan. Mendukung misi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia. Kode etik merupakan prinsip-prinsip yang memberikan panduan perilaku yang etis bagi konselor dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling. Kode etik membantu konselor dalam membangun kegiatan layanan yang profesional. Kode etik menjadi landasan dalam menghadapi dan menyelesaikan keluhan serta permasalahan yang datang dari anggota asosiasi.
Dasar Kode Etik Profesi Bimbingan dan Konseling Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (pasal 28 ayat 1, 2 dan 3 tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Kualifikasi seorang konselor Sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling. Berpendidikan profesi konselor (PPK).
Kompetensi profesional konselor Memahami Secara Mendalam Konseli yang Hendak Dilayani Menguasai Landasan Teoretik Bimbingan dan Konseling Menyelenggarakan Bimbingan dan Konseling yang Memandirikan Mengembangkan Pribadi dan Profesionalitas Secara Berkelanjutan
USAHA ABKIN MENGEMBANGKAN PROFESI Menyiapkan pendidikan profesi konselor. Menyusun kompetensi konselor (2001). Menata pendidik profesional konselor(2007). Menyelenggarakan layanan BK dalam jalur pendidikan formal (2007).
Usaha lanjutan yang dilakukan ABKIN Sertifikasi guru bimbingan dan konseling. Rancangan permendiknas tentang pendidikan profesi konselor (2007). Pelantikan lulusan pendidikan profesi konselor (UNP) dan sertifikasi jalur pendidikan (UNJ). Fasilitasi pengembangan kurikulum BK/profesi (Kaprodi dan pakar BK serta ABKIN). Pengangkatan guru BK ke Dinas Pendidikan dan Bupati. Masukan terhadap rancangan pedoman pelaksanaan tugas guru dan pengawas, khusus tentang BK. Beban kerja / jam kerja dan ratio guru BK atau konselor. Partisipasi dalam musibah, khususnya bencana alam.
Ada pertanyaan???