Fitria Martanti Nurlaziah Hayati M Yusuf Hiayatullah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
SERTIFIKASI BK PSIKOLOGI PENDIDIKAN DAN BIMBINGAN
OLEH Drs. BUDI ASNAWI, M.Pd,M.Acc.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
TRIYONO UNIVERSITAS NEGERI MALANG YOGYAKARTA, 3 Juli 2011
Bismillahirrohmaanirrohiem
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK 12/18/ PROSES PENDIDIKAN sbg INTERAKSI SOSIAL 12/18/2014Designed by Kuntjojo, UNP Kediri2 PENDIDIK PESERTA DIDIK PESERTA.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
MATERI IX: KODE ETIK ADVOKAT
HARAPAN MAHASISWA TERHADAP LAPANGAN PEKERJAAN PANJI BAHARI NOOR ROMADHON.
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PROFESIONAL
Keprofesian Bidang Bimbingan dan Konseling serta Ketatalaksanaan Pendidikan Adriy.weebly.com.
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.
KODE ETIK PROFESI HAKIM
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
HASIL RUMUSAN SIDANG KOMISI IV PADA REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2009.
Hubungan Pengembang Teknologi Pembelajaran dengan P E N D I D I K
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
KODE ETIK PROFESI Mahfudhoh anugraeni
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
Peran Guru TIK pada Kurikulum 2013
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Standar Proses Pendidikan
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
IDENTIFIKASI MASALAH KEPENGAWASAN
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
BABIV ETIKA PROFESI.
PENEGASAN PROFESI BIMBINGAN DAN KONSELING
Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Konselor
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
PANDUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
KODE ETIK PROFESI.
PROGRAM PENGEMBANGAN DIRI, LAYANAN AKADEMIS DAN ANALISIS POTENSI SISWA
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kode etik Fahrobby adnan S.KOM., MMSI
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
Pengertian Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik.
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
LANDASAN HISTORIS & landasan YURIDIS
ESENSI DAN RANAH PROFESI KEPENDIDIKAN PENDEKATAN PELEMBAGAAN PROFESI
Emylia Fiskasari, S.Si., Apt., M.M.
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
PROFESI KEPENDIDIKAN Nama kelompok: Welly Juli Ariesta Nita Triana
Disusun Oleh: Lilis Pujiana ( ) Ajeng Pradini ( )
INDIKATOR KOMPETENSI GURU BY. MOH. YANI S.Ag,MM,M.PdI
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
DASAR HUKUM SERTA TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN STMIK DIPANEGARA MAKASSAR 2014 Pertemuan I : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
(MASYARAKAT EKONOMI ASIA) (TARGET) Implementasi LAYANAN BK MENGHADAPI MEA Created by AMDANI SARJUN.
PERTEMUAN 2: POSISI DAN URGENSI BK
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

Fitria Martanti Nurlaziah Hayati M Yusuf Hiayatullah KODE ETIK PROFESI KONSELOR INDONESIA (ASOSIASI BIMBINGAN KONSELING INDONESIA) Fitria Martanti Nurlaziah Hayati M Yusuf Hiayatullah

Pengertian Etika adalah suatu sistem prinsip moral, etika suatu budaya.Aturan tentang tindakan yang dianut berkenaan dengan perilaku suatu kelas manusia, kelompok, atau budaya tertentu. Etika Profesi Bimbingan dan Konseling adalah kaidah-kaidah perilaku yang menjadi rujukan bagi konselor dalam melaksanakan tugas atau tanggung jawabnya  memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada konseli.

Fungsi Kode Etik Profesi Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Tujuan kode etik profesi konselor Melindungi konselor yang menjadi anggota asosiasi dan konseli sebagai penerima layanan. Mendukung misi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia. Kode etik merupakan prinsip-prinsip yang memberikan panduan perilaku yang etis bagi konselor dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling. Kode etik membantu konselor dalam membangun kegiatan layanan yang profesional. Kode etik menjadi landasan dalam menghadapi dan menyelesaikan keluhan serta permasalahan yang  datang dari anggota asosiasi.

Dasar Kode Etik Profesi Bimbingan dan Konseling Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (pasal 28 ayat 1, 2 dan 3 tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Kualifikasi seorang konselor Sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling. Berpendidikan profesi konselor (PPK).

Kompetensi profesional konselor Memahami Secara Mendalam Konseli yang Hendak Dilayani Menguasai Landasan Teoretik Bimbingan dan Konseling Menyelenggarakan Bimbingan dan Konseling yang Memandirikan  Mengembangkan Pribadi dan Profesionalitas Secara Berkelanjutan

USAHA ABKIN MENGEMBANGKAN PROFESI Menyiapkan pendidikan profesi konselor. Menyusun kompetensi konselor (2001). Menata pendidik profesional konselor(2007). Menyelenggarakan layanan BK dalam jalur pendidikan formal (2007).

Usaha lanjutan yang dilakukan ABKIN  Sertifikasi guru bimbingan dan konseling. Rancangan permendiknas tentang pendidikan profesi konselor (2007). Pelantikan lulusan pendidikan profesi konselor (UNP) dan sertifikasi jalur pendidikan (UNJ). Fasilitasi pengembangan kurikulum BK/profesi (Kaprodi dan pakar BK serta ABKIN). Pengangkatan guru BK ke Dinas Pendidikan dan Bupati. Masukan terhadap rancangan pedoman pelaksanaan tugas guru dan pengawas, khusus tentang BK. Beban kerja / jam kerja dan ratio guru BK atau konselor. Partisipasi dalam musibah, khususnya bencana alam.

Ada pertanyaan???