“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

Pengantar HKI.
Intellectual Property Rights (IPR)/ Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Konsep Open Source.
Legal Aspek Produk TIK Desain Industri - Aurelio Rahmadian -
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Desain Industri di Indonesia
Hak Paten di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.
Pusat Pelayanan Haki UGM
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
HAKI Hak atas Kekayaan Intelektual
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Hak atas Kekayaan Intelektual
Rahasia Dagang Rahasia Dagang.
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
MATA KULIAH DS403 DESAIN DAN HUKUM
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) HAK YANG TIMBUL BAGI HASIL OLAH PIKIR OTAK YANG MENGHASILKAN SUATU PRODUK ATAU PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA HAK UNTUK.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Paten Miko Kamal Pendiri Institut untuk Reformasi Badan Usaha Milik Negara (i-reformbumn) (
HAK PATEN Handout Kelima.
Oleh : Eka Priambodo, SH., MH. ADVOKAT ekapriambodo.blogspot.com .: 1/8/2016 hak cipta Eka Priambodo1.
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
Hak atas Kekayaan Intelektual
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK-
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Desain Industri Miko Kamal
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Disusun oleh : lily Wulandari
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Desain Tata Letak Sirkuit
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Legal Aspek Produk Tik.
A. Merek Dagang dan Jasa Pengaturan Merek
HUKUM DAGANG Mochamad Dika Rinaldy Sandi Tyas Frenki Suvijana Audrey
UU REPUBLIK INDONESIA NO
HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pengenalan kekayaan intelektual
UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
RAHASIA DAGANG.
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
DESAIN INDUSTRI.
Desain Produk Industri
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL “RAHASIA DAGANG”
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Presented by : Kelompok 12
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL “RAHASIA DAGANG”
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
>>>>>>>>>>> KASUS SENGKETA DALAM PERUSAHAAN
Hak atas Kekayaan Intelektual
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Transcript presentasi:

“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL” HUKUM BISNIS “HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL” 1. FITRIA RAHMATIA AJILAHU 2. NUNUNG NOVIANA 3. DYAH TRIWAHYUNI HAMID 4. FIDIYANTI LIHAWA OLEH KELOMPOK 3:

Prinsip-prinsip yang mendasari HAKI Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) HaKI atau adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio atau banyak juga di sebut dengn istilah intellectual property rights Prinsip-prinsip yang mendasari HAKI Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice) Prinsip Ekonomi (The Economic Argument) Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument) Sosial (The Social Argument)

Jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Hak Cipta Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. 1).Fungsi sosial dan sifat Hak Cipta 2).Karya Cipta Yang Dilindungi 3).Yang Tidak Dapat Didaftarkan untuk Memperoleh Hak Cipta 4). Hak Cipta Potret 5).Pendaftaran Hak Cipta

B. Hak paten Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil Invensi nya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri Invesinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya. Subjek Yang Dapat Dipatenkan Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan.

Syarat-Syarat Mendapatkan Hak Paten Penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Pengalihan Hak Paten Hak Paten sebagai hak milik dialihtenagakan, seluruhnya maupun senbagian melalui : pewarisan, hibah, wasiat, mapun dengan cara perjanjian atau dengan cara lain yang dibenarkan oleh undang-undang.

Jenis-jenis Merek C. Merek Pengertian Hak Merek Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Jenis-jenis Merek Merek Dagang Merek Jasa Merek Kolektif

Pendaftaran Merek Fungsi Merek Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya. Sebagai jaminan atas mutu barangnya. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan. Pendaftaran Merek Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah : Orang (persoon) Badan Hukum (recht persoon) Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

Fungsi Pendaftaran Merek: Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis. D. Desain Industri Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat di pakai untuk menghasikan suatu produk, barang komositas industri, atau kerajinan tangan..

Subjek dari Hak Desain Industri Yang berhak memperoleh hak desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain. Pengalihan Hak Desain Industri Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri tersebut harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila: E. Rahasia Dagang Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila: Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat, Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

Lingkup Rahasia Dagang a. Subyek Rahasia dagang adalah pemilik rahasia dagang. Pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk : Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya; Memberi lisensi kepada pihak lain atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. b. Obyek ruang lingkup rahasia dagang menurut undang-undang No. 30 Tahun 2000 Pasal 2 meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang tekhnologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. c. Lama Perlindungan

Pelanggaran dan Sanksi Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan, atau pihak lain yang memperoleh/menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

F. LISENSI lisensi adalah suatu bentuk hak untuk melakukan satu atau serangkaian tindakan atau perbuatan yang diberikan oleh mereka yang berwenang dalam bentuk izin. Tanpa adanya izin tersebut, maka tindakan atau perbuatan tersebut merupakan suatu tindakan yang terlarang yang merupakan perbuatan yang melawan hukum.

Perjanjian lisensi sekurang-kurangnya memuat informasi tentang: tanggal, bulan dan tahun tempat dibuatnya perjanjian lisensi; nama dan alamat lengkap serta tanda tangan para pihak yang mengadakan perjanjian lisensi; obyek perjanjian lisensi; jangka waktu perjanjian lisensi; dapat atau tidaknya jangka waktu perjanjian lisensi diperpanjang; pelaksanaan lisensi untuk seluruh atau sebagian dari hak ekslusif; jumlah royalti dan pembayarannya; dapat atau tidaknya penerima lisensi memberikan lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga; batas wilayah berlakunya perjanjian lisensi, apabila diperjanjikan; dan dapat atau tidaknya pemberi lisensi melaksanakan sendiri karya yang telah dilisensikan.

THANK YOU