Membatasi Kelahiran Istilah: (منع الحمل) Mencegah kehamilan secara mutlak. Dengan menggunakan alat bantu (obat..dll), menghindari hubungan di waktu subur, melakukan Azal …dll (تحديد النسل ) Membatasi kelahiran setelah mencapai di bilangan tertentu, dengan menggunakan alat atau lainnya yang dapat mencegah kelahiran selamanya (تنظيم الحمل ) Mengatur kelahiran, menggunakan alat atau lainnya untuk mengatur kelahiran di waktu tertentu karena keadaan tertentu. Bagaimana Hukum Setiap macam tersebut ? Mencegah kehamilan secara mutlak. Para ulama telah sepakat berpendapat bahwa, perbuatan semacam ini merupakan hal yang bertentangan dengan syariat Nabi Muhammad saw dan keluar dari salah satu tujuan pernikahan.
Allah swt berfirman: ثُمَّ رَدَدْنَا لَكُمُ الْكَرَّةَ عَلَيْهِمْ وَأَمْدَدْنَاكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيرًا Kemudian Kami berikan kepadamu giliran untuk mengalahkan mereka kembali dan Kami membantumu dengan harta kekayaan dan anak-anak dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar. (Qs.al-Isra, 6) فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَاراً وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَاراً Maka aku (Nabi Nuh as) katakan kepada mereka: 'Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun. Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat. Dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan Mengadakan untukmu kebun-kebun dan Mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai. (Qs.Nuh, 10-12) Ma’qal bin Yasar ra: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ :إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ، وَإِنَّهَا لَا تَلِدُ، أَفَأَتَزَوَّجُهَا، قَالَ: «لَا» ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ، فَقَالَ: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ
Seorang laki-laki datang menemui Nabi Muhammad saw dan berkata: Sungguh aku telah mendapati seorang wanita yang memiliki kedudukan (harta) dan parasnya cantik, dan dia tidak melahirkan (mandul) apakah aku menikahinya ?, Rasul saw “Tidak”, kemudian mendatanginya kedua kali, maka beliau melarangnya, kemudian mendatanginya ketiga kali, maka Nabi saw bersabda: Nikahilah wanita yang kalian cintai dan memiliki anak (yang subur) sungguh aku bangga dengan banyaknya kalian sebagai umat. (HR.Ahmad, Thurmudzi, Shahih, Nasai) Membatasi Kelahiran Jumhur Ulama: Melarang pembatasan kelahiran semacam ini, kecuali dengan alasan yang dibenarkan dalam syariat, seperti karena kesehatan dan keselamatan: Membahayakan untuk keselamatan ibu atau bayinya. Tetapi tidak dibenarkan bila beralasan karena faktor ekonomi, sudah cukup karena sudah sempurna ada anak laki-laki dan wanita..dll ومعلوم أنه لا بد من حصول مشاق على الأبوين في سبيل تربية الأولاد والسعي في طلب الرزق، ولا سيما الأم بالحمل والإرضاع، ولكن هذه سنة الحياة، فلا بد من صبر على هذه المشاق واحتساب للثواب، فلا يجوز تحديد النسل من غير ضرورة كما تدعو إليه الجاهلية الحديثة خوفاً من الفقر، كما كان أهل الجاهلية الأولى يقتلون أولادهم لذلك
Sudah menjadi hal yang biasa bila kedua orang tua mendapatkan kesulitan dalam mendidik anak-anak dan juga mencari rizki, terlebih bagi seorang ibu yang hamil dan menyusui. Tapi ini semua merupakan sunnah kehidupan, harus dijalani dengan kesabaran semua kesulitan ini dan berharap kelak mendapa pahala, tidak diperbolehkan membatasi keturunan tanpa alasan yang jelas, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Jahiliah modern karena takut kemiskinan, sebagaimana orang-orang Jahiliah yang pertama mereka membunuh anak-anak mereka dengan alasan itu. Sebagaimana Allah swt ceritakan: وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئاً كَبِيراً Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu, sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (Qs.al-Isra, 31) Ada sebagian orang Islam yang membolehkan dengan alasan; حجج دعاة تحديد النسل : زعمهم أن مساحة الأرض محدودة والصالح منها لسكن الناس وللزراعة والإنتاج ممّا يحتاجه الناس محدود
أنّ تحديد النسل أو منع الحمل يحفظ للمرأة صحتها وجمالها. Luasnya bumi dan tempat yang layak untuk ditinggali serta lahan pertanian dan tanah yang dapat dikelolah oleh manusia terbatas. أن طبقات الناس متفاوتة غنىً وفقراً، فلهذا وجب الحد من التناسل صيانةً للأسرة مما يتهدّدها من خطر كثرة الأولاد -بزعمهم-. Taraf hidup manusia itu berbeda-beda dari tingkatan kaya dan miskinnya, oleh karena itu harus ada pembatasan dari keturunan demi menjaga kesejahteraan keluarga dengan membatasi jumlah anak أنّ تحديد النسل أو منع الحمل يحفظ للمرأة صحتها وجمالها. Dengan membatasi keturunan atau mencegahnya akan dapat menjaga kesehatan dan kecantikan istri Semua alasan tersebut di atas berdasarkan pandangan duniawi Bertentangan dengan firman Allah swt yang menjelaskan bahwa, semua mahluk Dia yang mengatur rizkinya dan dengan jelas Allah swt mengatakan: Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu, sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (Qs.al-Isra, 31)
Musuh-musuh Islam khawatir dengan perkembangan kaum Muslimin Pembatasan ini banyak menimbulkan bahaya baik dari segi Agama, sosial, kenegaraan dan kesehatan Musuh-musuh Islam khawatir dengan perkembangan kaum Muslimin Paul Symtaz (cendikiawan German) mengatakan: “Pertumbuhan penduduk Timur Tengah (kaum Muslimin) mengkhawatirkan masa depan Eropa, bila tidak dicegah beberapa tahun ke depan akan dapat menggoyang kekuatan Negeri Barat’. (al-Islam quwwqtul ghad al-A’lamiyyah, 201) Prof.Ahmad Iqbal mengatakan: Dengan berbagai sarana negeri kita dianjurkan mengikuti progam mereka orang Yahudi untuk membatasi keturunan, sedang mereka sendiri berusaha untuk menekan masyarakatnya agar melahirkan demi memperbanyak penduduk negerinya..(Harakah Tahdidu Nasl, 185) Mengatur Kelahiran Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengatur kelahiran, perbedaan ini bersumber dari perbedaan mereka tentang hadits Azal. Jabir ra: كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. كُنَّا نَعْزِلُ وَالقُرْآنُ يَنْزِلُ Dahulu kami melakukan Azal di masa Nabi Muhammad saw. Dahulu kami melakukan azal sedang al-Qur’an terus turun. (HR.Muslim)
Para ulama telah sepakat akan keshahihan riwayat ini, tapi mereka berbeda pendapat ‘apakah tetap berlaku atau mansukh –dihapus-’ ? Judamah binti Wahab ra: حَضَرْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فِي أُنَاسٍ وَهُوَ يَقُولُ: «لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ، فَنَظَرْتُ فِي الرُّومِ وَفَارِسَ، فَإِذَا هُمْ يُغِيلُونَ أَوْلَادَهُمْ، فَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ ذَلِكَ شَيْئًا» ، ثُمَّ سَأَلُوهُ عَنِ الْعَزْلِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِيُّ Aku pernah menghadiri Rasul saw yang duduk bersama sahabat, beliau bersabda: Sungguh aku telah berkeinginan untuk melarang al-Ghilatu maka aku melihat pada bangsa Romawi dan Persi, ternyata mereka melakukan al-ghilatu dan anak-anak mereka tidak mengalami apapun”, kemudian mereka bertanya tentang azal ?, maka beliau bersabda: itu adalah pembunuhan secara sembunyi. (HR.Muslim) Sebagian ulama membolehkan ‘mengatur kelahiran’ berpegang dengan hadits dari riwayat Jabir ra (HR.Bukhari) Sebagian membolehkan dengan syarat: Wanitanya masih dalam keadaan menyusui atau tidak dapat melahirkan kecuali dengan cara dilakukan operasi Sebagian membolehkan bila telah meminta izin dari istrinya setiap hendak melakukan azal
Sebagian ulama melarang ‘mengatur kelahiran’ berpegang dengan riwayat dari Judamah binti Wahab ra (HR.Muslim) Dalil Yang Membolehkan: Selain hadits riwayat Jabi ra (HR.Muslim), hadits Judamah ra (HR.Muslim) mansukh dengan hadits Jabir ra firman Allah swt: وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ.. Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan..(Qs.Al-Baqarah, 233) Ketika Umar, Ali, Zubair dan Sa’ad ra serta beberapa sahabat lainnya duduk, ada yang berbicara tentang azal. فقالوا: لا بأس به، فقال رجل: إنهم يزعمون أنها الموءودة الصغرى، فقال على رضي الله عنه : ( لا تكون موءودة حتى تمر عليها التارات السبع حتى تكون من سلالة من طين؛ ثم تكون نطفة؛ ثم تكون علقة؛ ثم تكون مضغة؛ ثم تكون عظاماً؛ ثم تكون لحماً؛ ثم تكون خلقاً آخر ) ، فقال عمر رضي الله عنه : ( صدقت أطال الله بقاءك ) .
Mereka berkata: Tidak mengapa hal itu (azal) Mereka berkata: Tidak mengapa hal itu (azal). Seseorang berkata: Mereka mengira bahwa azal itu pembunuhan kecil. Maka Ali ra berkata: Tidak dihitung pembunuhan sehingga melewati tujuh tahapan; “Sari pati tanah, setetes mani, segumpal darah, segumpal daging, tulang, diselimuti kulit lalu berbentuk mahluk baru”. Berkata Umar ra: kamu benar, semoga Allah swt memanjangkan keberadaanmu. (diriwayatkan oleh Abu Nuaim dan lainnya) Abu Said al-Khudri ra: أَنَّ رَجُلًا، قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ لِي جَارِيَةً وَأَنَا أَعْزِلُ عَنْهَا وَأَنَا أَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ، وَأَنَا أُرِيدُ مَا يُرِيدُ الرِّجَالُ، وَإِنَّ الْيَهُودَ تُحَدِّثُ أَنَّ الْعَزْلَ مَوْءُودَةُ الصُّغْرَى قَالَ: «كَذَبَتْ يَهُودُ لَوْ أَرَادَ اللَّهُ أَنْ يَخْلُقَهُ مَا اسْتَطَعْتَ أَنْ تَصْرِفَهُ Ada seorang laki-laki berkata; Wahai Rasul, sungguh aku memilki seorang budak wanita dan saya melakukan azal dengannya karena aku tidak mau dia hamil tapi aku menginginkan seperti keinginan seorang laki-laki. Orang-orang Yahudi mengatakan “Azal itu adalah pembunuhan kecil”. Berkata Rasul saw: Sungguh telah berdusta orang Yahudi, seandainya Allah hendak menjadikannya niscaya kamu tidak dapat menolaknya”. (HR.Abu Daud, Shahih) Dalam riwayat lain: Orang itu datang kepada Rasul saw dan berkata: Wahai Rasul, sungguh budak wanitaku hamil !?, Rasul saw bersabda: Sungguh Aku hanya seorang hamba Allah dan Rasul-Nya. (HR.Muslim)