OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

KEMENTERIAN KESEHATAN
NARKOBA Di susun oleh : Ahmad Ali Ridho
BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian
BAHAYA PENGGUNAAN NARKOBA
IMPLEMENTASI NATIONAL SINGLE WINDOW DI DEPARTEMEN KESEHATAN
Disampaikan oleh : Direktur Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN REMAJA
Penyaluran Obat oleh Pedagang Besar Farmasi berdasarkan Permenkes 1148/2011 tentang PBF beserta Perubahannya (Permenkes 34/2014) Direktorat Bina Produksi.
IMPLEMENTASI DAN PENINGKATAN SISTEM e - Report PBF
NARKOBA
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Dr. Rasmi Zakiah Oktarlina Bagian Farmasi Fakultas Kedokteran – UNILA dr. Rasmi Zakiah Oktarlina Bagian Farmasi Fakultas Kedokteran – UNILA 1.
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
Up Date Terbaru Peraturan
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.

TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN FORM LB-2
PENGGOLONGAN OBAT MENURUT UNDANG-UNDANG
Narkotika/Psikotropika
Peraturan Perundang-undangan
HUBUNGAN DOKTER-APOTEKER-PASIEN SERTA UU KEFARMASIAN TENTANG OBAT
PENGGOLONGAN OBAT.
Say no to drug Oleh Nurul Faradisa.
SUKRIADI DARMA, S.SI.,APT KEPALA BALAI POM DI GORONTALO
Psikotropika UU no.5 th 1997 fathulrohman.
NARKOBA BY JULINDA LESTARI.
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekes PENYEDIAAN OBAT KESEHATAN JIWA -- Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Oleh : Hanafi Catur Wulandari
Program Studi Bimbingan Konseling Universitas Pancasakti Tegal
Dra Ratih Dyah Pertiwi, M.Farm, Apt
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
PERMENKES NO.33 TAHUN 2012 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
PENGGOLONGAN OBAT.
UNIVERSITAS MALAHAYATI
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
HARMONISASI Deregulasi /simplifikasi regulasi antara lain:
Pasal 1 Ayat 9 Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau.
NARKOTIKA MENURUT UU NO. 35 TAHUN 2009 Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat.
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
1. Pengertian Industri Farmasi menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1799/Menkes/Per/XII/2010 adalah badan usaha yang memiliki izin dari menteri.
TELAAH HUKUM ATAS Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.56/Menlhk-Seijen/2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan.
Transcript presentasi:

OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN PENGAWASAN PEDAGANG BESAR FARMASI KHUSUS ( Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi) OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN

PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanaan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar seusai ketentuan peraturan perundanng-undangan Permenkes no. 1148 tentang Pedagang Besar Farmasi (PBF)

NARKOTIKA PBF KHUSUS MELIPUTI P S I K O T R A P R E K U S O F A M I

Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan Pasal 1

(1) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan Narkotika. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu produk sebelum diedarkan; produksi; impor dan ekspor; peredaran; pelabelan; informasi; dan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 61 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Undang Undang nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyaratkat

Peraturan Pemerintah nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor Farmasi Zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan pada pembuatan Narkotika dan Psikotropika Pengawasan terhadap penggunaan Prekursor dilakukan secara terpadu dengan pembinaan dan pengendalian

PERMENKES NO 3 TAHUN 2015 TENTANG PEREDARAN, PENYIMPANAN, PEMUSNAHAN DAN PELAPORAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR FARMASI

Pasal 6 Pasal 10 PBF atau Instalasi Farmasi pemerintah yang menyalurkan narkotika wajib memiliki izin khusus dari menteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Penyaluran Narkotika golongan 1 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan PBF milik Negara yang memiliki Izin Khusus Impor Narkotika kepada Lembaga Ilmu Pengetahuan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk untuk kebutuhan laboratorium

Pasal 11 & 12 Penyaluran Narkotika dalam bentuk bahan baku hanya dapat dilakukan oleh perusahaan PBF milik Negara yang memiliki Izin Khusus Impor Narkotika kepada Industri Farmasi dan/atau Lembaga Ilmu Pengetahuan Penyaluran Psikotropika dalam bentuk bahan baku hanya dapat dilakukan oleh PBF yang memiliki Izin sebagai IT Psikotropika kepada Industri Farmasi dan/atau Lembaga Ilmu Pengetahuan.

Penyaluran narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi dalam bentuk obat jadi hanya dapat dilakukan oleh: Pasal 14

Industri Farmasi Kepada Kepada PBF Instalasi Farmasi Pemerintah

PBF lainnya APOTEK Instalasi Farmasi Rumah Sakit P Kepada Instalasi Farmasi Klinik B Instalasi Farmasi Pemerintah F Lembaga Ilmu Pengetahuan

PBF milik Negara yang memiliki Izin Khusus Impor Narkotika Industri Farmasi penyaluran narkotika

Rumah Sakit milik Pemerintah Instalasi Farmasi Pemerintah Daerah Tentara Nasional Kepolisian Indonesia Rumah Sakit milik Pemerintah PEMERINTAH PUSAT

Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah PUSKESMAS Klinik Milik Pemerintah Instalasi Farmasi Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah PUSKESMAS Klinik Milik Pemerintah Pemerintah Daerah

PBF yang melakukan penyaluran narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi dalam bentuk obat jadi wajib membuat, menyimpan dan menyampaikan laporan pemasukan dan penyaluran narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi dalam bentuk obat jadi setiap bulan kepada dinkes provinsi dengan tembusan kepala badan/kepala balai

PERKBPOM NO 32 TAHUN 2013 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN ANALISA HASIL PENGAWASAN DALAM RANGKA IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR FARMASI

Analisa Hasil Pengawasan Hasil audit Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap rencana kebutuhan impor/ekspor, realisasi produksi, dan/atau penggunaan Narkotika, Psikotropika atau Prekursor Farmasi, dan merupakan dasar penerbitan Surat Persetujuan Impor atau Surat Persetujuan Ekspor.

Pemohon AHP untuk keperluan impor Narkotika harus perusahaan PBF milik negara yang telah mendapatkan izin khusus sebagai importir Narkotika dari Menteri Pemohon AHP untuk keperluan impor Prekursor Farmasi adalah: a. IP Prekursor Farmasi; b. IT Prekursor Farmasi; atau c. Lembaga Ilmu Pengetahuan Pemohon AHP untuk keperluan impor Psikotropika adalah: a. IP Psikotropika; b. IT Psikotropika; atau c. Lembaga Ilmu Pengetahuan

TERIMA KASIH