PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM Des) DISAMPAIKAN : PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG 2014
Dasar Hukum Perencanaan Pembangunan Desa Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Undang-undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara/APBN Undang-Undang Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 72/2005 tentang Desa PerMen Perda Perbup Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa Permendagri 37/2007 tentang pedoman pengelolaan keuangaan desa. Perda 22/2006 tentang Keuangan Desa Perbup 9/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
PERMENDAGRI NOMOR 66 TAHUN 2007 tentang perencanaan pembangunan desa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
PERMENDAGRI NOMOR 66 Th 2007 RPJM-Desa dijabarkan dalam RKP-Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKP-Desa memuat kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah.
RPJM DESA BERTUJUAN UNTUK : mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat; menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa; memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.
KEGIATAN PENYUSUNAN RPJMDES DILAKUKAN BERDASARKAN : Masukan : dilakukan melalui penggalian masalah dan potensi melalui alat kaji sketsa desa, kalender musim dan bagan kelembagaan. Proses : dilakukan melalui pengelompokan masalah, penentuan peringkat masalah, pengkajian tindakan pemecahan masalah, dan penentuan peringkat tindakan. Hasil : dilakukan melalui pemeringkatan usulan pembangunan berdasarkan RPJM-Desa, berita acara musrenbang Desa (RPJM/RKP-Desa), dan rekapitulasi rencana program pembangunan Desa. Dampak : melalui Peraturan Desa tentang RPJM-Desa
ALUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA LANGKAH-LANGKAH PENERAPAN PERENCANAAN PARTISIPATIF PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA (P3MD)
PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN RPJM DESA Kepala Desa melaporkan RPJM-Desa dan RKP-Desa secara berjenjang Laporan RPJM-Desa dan RKP-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan. Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan pembangunan desa berupa bimbingan, arahan dan supervisi. Pembinaan dan pengawasan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didelegasikan kepada Camat.
ALUR MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN OUTPUT MUSRENBANGNAS Rancangan RKP Nasional OUTPUT MUSRENBANGPUS Rancangan Renja - KL OUTPUT MUSRENBANGPROV Rancangan RKPD Provinsi OUTPUT FORUM SKPD PROVINSI Rancangan Renja SKPD Provinsi OUTPUT MUSRENBANGDA KAB / KOTA Rancangan RKPD Kab/Kota OUTPUT FORUM SKPD KAB/KOTA Rancangan Renja SKPD Kab/Kota OUTPUT MUSRENBANGKEC Daftar Prioritas Kegiatan Pembangunan Kecamatan OUTPUT MUSRENBANGDES Rencana Kerja Pembangunan Desa
MUSRENBANG DESA Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu pada RPJM desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.
TUJUAN MUSRENBANG DESA a. Menyepakati prioritas kebutuhan dan kegiatan desa yang akan menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa dengan pemilahan : Prioritas kegiatan Desa yang akan dilaksanakan dan dibiayai sendiri melalui dana swadaya desa/masyarakat. Prioritas kegiatan Desa yang akan dilaksanakan dan dibiayai sendiri melalui dana ADD. Prioritas kegiatan Desa yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan. b. Menyepakati Tim Delegasi Desa yang akan mengikuti Musrenbang di Tingkat Kecamatan.
Pemeringkatan usulan kegiatan pembangunan berdasarkan RPJM-Desa Kegiatan Pelaksanaan Penyusunan RKP-Desa dengan mengacu kepada RPJM-Desa dengan memilih prioritas kegiatan setiap tahun anggaran yang telah disepakati oleh seluruh unsur masyarakat, yang berupa : Pemeringkatan usulan kegiatan pembangunan berdasarkan RPJM-Desa Indikasi program pembangunan desa dari RPJM-Desa Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai bahan APB-Desa Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa Berita Acara Musrenbang Desa
Kirang Langkung Nunas Geng Sinampura Terima kasih atas perhatian Anda Badung Mangupura Kirang Langkung Nunas Geng Sinampura 13