PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
Advertisements

RENCANA KERJA PEMERINTAH
oleh Haryo Habirono Salatiga
Penyusunan Renja Perubahan
Oleh EDY WASONO,SE KASI PEMBERDAYAAN KECAMATAN TEGALOMBO
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
Workshop PPM Desa Sumberagung Fakultas Ilmu Sosial UNY UTAMI DEWI
Perencanaan Pembangunan
TAHAPAN & MEKANISME PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
MUSRENBANG (Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan)
SISTEMATIKA DOKUMEN RKP-Des
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
KEBIJAKAN PERENCANAAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
KELOMPOK 1 ANGGI LAKSITA R. / KHOIRUNNISA R. /
Konsep, Proses dan Dokumen Kunci Dalam Penganggaran
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
Proses kebijakan publik dalam pembangunan
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
PENGANTAR Rapat Sinkronisasi Provinsi dengan Kabupaten/Kota adalah forum antara provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai masukan dalam penyusunan Rancangan.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
MENTERI DALAM NEGERI PADA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
RENSTRA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
PENGANGGARAN DAERAH YANG RESPONSIF GENDER
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
SOSIALISASI PEDOMAN PELAKSANAAN MUSRENBANG TAHUN 2018
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Karyawan Karyawati DINPERMADES
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN DAERAH
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
EKONOMI KESEHATAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SEKTOR KESEHATAN
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
LANDASAN HUKUM. REFORMASI KEUANGAN NEGARA: PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
Disampaikan oleh: Tavip Agus Rayanto Kepala Bappeda DIY
KERANGKA UMUM PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2017
PERAN DAN DUKUNGAN DPRD PROV JATENG DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA Disampaikan Pada: Rapat Koordinasi dengan Tema Akuntabilitas,
TIME SCHEDULE PENGGUNAAN E-PLANNING RKPD 2017
Oleh : Amiruddin MZ, SE, MM
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
SELAMAT DATANG DAN SEMANGAT MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Program Studi Administrasi Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran.
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
1 TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KEPALA DESA Oleh : Didi Hermantho, SSTP, MM NIP Pengawas Pemerintahan Madya Pembina Tingkat I (IV/b)
Akuntansi Sektor Publik Pertemuan 4 Dr. Ratna Wardhani
Transcript presentasi:

PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM Des) DISAMPAIKAN : PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG 2014

Dasar Hukum Perencanaan Pembangunan Desa Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Undang-undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara/APBN Undang-Undang Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 72/2005 tentang Desa PerMen Perda Perbup Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa Permendagri 37/2007 tentang pedoman pengelolaan keuangaan desa. Perda 22/2006 tentang Keuangan Desa Perbup 9/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

PERMENDAGRI NOMOR 66 TAHUN 2007 tentang perencanaan pembangunan desa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.

PERMENDAGRI NOMOR 66 Th 2007 RPJM-Desa dijabarkan dalam RKP-Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKP-Desa memuat kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah.

RPJM DESA BERTUJUAN UNTUK : mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat; menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa; memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.

KEGIATAN PENYUSUNAN RPJMDES DILAKUKAN BERDASARKAN : Masukan : dilakukan melalui penggalian masalah dan potensi melalui alat kaji sketsa desa, kalender musim dan bagan kelembagaan. Proses : dilakukan melalui pengelompokan masalah, penentuan peringkat masalah, pengkajian tindakan pemecahan masalah, dan penentuan peringkat tindakan. Hasil : dilakukan melalui pemeringkatan usulan pembangunan berdasarkan RPJM-Desa, berita acara musrenbang Desa (RPJM/RKP-Desa), dan rekapitulasi rencana program pembangunan Desa. Dampak : melalui Peraturan Desa tentang RPJM-Desa

ALUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA LANGKAH-LANGKAH PENERAPAN PERENCANAAN PARTISIPATIF PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA (P3MD)

PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN RPJM DESA Kepala Desa melaporkan RPJM-Desa dan RKP-Desa secara berjenjang Laporan RPJM-Desa dan RKP-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan. Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan pembangunan desa berupa bimbingan, arahan dan supervisi. Pembinaan dan pengawasan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didelegasikan kepada Camat.

ALUR MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN OUTPUT MUSRENBANGNAS Rancangan RKP Nasional OUTPUT MUSRENBANGPUS Rancangan Renja - KL OUTPUT MUSRENBANGPROV Rancangan RKPD Provinsi OUTPUT FORUM SKPD PROVINSI Rancangan Renja SKPD Provinsi OUTPUT MUSRENBANGDA KAB / KOTA Rancangan RKPD Kab/Kota OUTPUT FORUM SKPD KAB/KOTA Rancangan Renja SKPD Kab/Kota OUTPUT MUSRENBANGKEC Daftar Prioritas Kegiatan Pembangunan Kecamatan OUTPUT MUSRENBANGDES Rencana Kerja Pembangunan Desa

MUSRENBANG DESA Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu pada RPJM desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.

TUJUAN MUSRENBANG DESA a. Menyepakati prioritas kebutuhan dan kegiatan desa yang akan menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa dengan pemilahan : Prioritas kegiatan Desa yang akan dilaksanakan dan dibiayai sendiri melalui dana swadaya desa/masyarakat. Prioritas kegiatan Desa yang akan dilaksanakan dan dibiayai sendiri melalui dana ADD. Prioritas kegiatan Desa yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan. b. Menyepakati Tim Delegasi Desa yang akan mengikuti Musrenbang di Tingkat Kecamatan.

Pemeringkatan usulan kegiatan pembangunan berdasarkan RPJM-Desa Kegiatan Pelaksanaan Penyusunan RKP-Desa dengan mengacu kepada RPJM-Desa dengan memilih prioritas kegiatan setiap tahun anggaran yang telah disepakati oleh seluruh unsur masyarakat, yang berupa : Pemeringkatan usulan kegiatan pembangunan berdasarkan RPJM-Desa Indikasi program pembangunan desa dari RPJM-Desa Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai bahan APB-Desa Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa Berita Acara Musrenbang Desa

Kirang Langkung Nunas Geng Sinampura Terima kasih atas perhatian Anda Badung Mangupura Kirang Langkung Nunas Geng Sinampura 13