KEBIJAKAN REVISI DIPA PNBP BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL KEBIJAKAN REVISI DIPA PNBP Solo, Juni 2016 Disampaikan oleh : BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN
LANDASAN HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA UNDANG - UNDANG NO. 20 TAHUN 1997 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK UNDANG - UNDANG NO. 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA UNDANG - UNDANG NO. 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA UNDANG - UNDANG NO. 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
LANDASAN HUKUM PNBP PP NO. 73 THN 1999 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN PNBP YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU PP NO. 1 TAHUN 2004 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN RENCANA DAN LAPORAN REALISASI PNBP PP NO. 22 TAHUN 2005 TENTANG PEMERIKSAAN PNBP PP NO. 22 TAHUN 1997 TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PNBP PP NO. 29 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENENTUAN JUMLAH DAN PENYETORAN PNBP YANG TERUTANG PP NO 21 THN 2013 TTG JENIS & TARIF ATAS JENIS PNBP KEMENKES PP NO. 34 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN PNBP YANG TERUTANG Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 003/MENKES/SK/I/2013 TTG PEDOMAN PENGELOLAAN PNBP KEMENKES
PENGERTIAN PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari perpajakan (Pasal 1 angka 1 UU No 20 Tahun 1997)
TARIF PNBP Tarif atas jenis PNBP ditetapkan dalam UU atau PP dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat. (Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 1997) Tarif atas Jenis PNBP ditetapkan dalam UU atau PP yang menetapkan jenis PNBP yang bersangkutan. (Pasal 3 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 1997)
PROSES PENETAPAN PP TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA K/L Presiden 11 Konsep RPP Hasil Harmonisasi dan surat Menkumham ke MK Konsep RPP Hasil Harmonisasi untuk ditetapkan 10 9 Menteri Hukum dan HAM Menteri/ Pimpinan K/L Menteri Keuangan 8 1 Konsep RPP 2 7 Dirjen Anggaran Pembahasan dengan instansi terkait : K/L bersangkutan Biro Hukum, Kemkeu DJKN, Kemkeu (jika terdapat jenis PNBP berupa pemanfaatan aset negara) Kem. Hukum dan HAM Sekretariat Negara Konsep RPP Hasil Pembahasan dan surat MK ke Menkumham 3 6 4 Direktur PNBP 5
RENCANA PNBP Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk menagih dan atau memungut PNBP wajib menyampaikan target (rencana) PNBP secara tertulis kepada Menteri Keuangan. (Pasal 7 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1997) Pejabat Instansi pemerintah wajib melaksanakan penyusunan target (rencana) PNBP dalam lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan. (Pasal 2 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2004)
PENYUSUNAN TARGET PNBP Target PNBP merupakan hasil penghitungan atau penetapan PNBP, yang diperkirakan akan diterima dalam 1 (satu) tahun yang akan datang (1 Januari s.d. 31 Desember tahun yang akan datang). Penyusunan target (rencana) PNBP dikoordinasikan oleh Biro Perencanaan dan Biro Keuangan masing – masing K/L. Target (rencana) PNBP disusun se-realistis mungkin dengan menggunakan formula volume x tarif per jenis PNBP sesuai dengan PP tarif PNBP dan tarif layanan yang ditetapkan Menkeu untuk satker BLU. Dalam penyusunan target, masing – masing jenis PNBP dikelompokkan sesuai Akun PNBP, dengan mengacu pada PMK No. 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar dan Keputusan Dirjen Perbendaharaan No. KEP-311/PB/2014 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar Penyusunan target (rencana) PNBP dilakukan secara berjenjang naik sesuai klasifikasi menurut organisasi, mulai dari Organisasi Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tingkat terendah hingga yang tertinggi, yaitu dari tingkat Satker/UPT, Unit Eselon I s.d. K/L.
PENYUSUNAN TARGET PNBP OUTLINE PROPOSAL TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP Latar belakang; Visi dan misi; Tugas pokok dan fungsi; Realisasi PNBP dan penggunaan dana PNBP 3 (tiga) tahun terakhir dari tahun anggaran berjalan; Pokok-pokok kebijakan PNBP; Target PNBP TA yang dianggarkan; Alasan/justifikasi kenaikan atau penurunan target PNBP TA yang dianggarkan dari target tahun anggaran sebelumnya; Besaran pagu yang diusulkan untuk dibiayai dari dana PNBP dengan mengacu pada persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP yang ditetapkan Menteri Keuangan; Perkiraan target dan pagu penggunaan PNBP 3 (tiga) tahun yang akan datang dari tahun yang dianggarkan.
PENYUSUNAN PAGU PENGGUNAAN PNBP Dalam rangka penyusunan RAPBN, Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL). (Pasal 14 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara) Berdasarkan target (rencana) PNBP dari Kementerian/Lembaga, Direktorat PNBP menetapkan pagu penggunaan PNBP dengan formula sebagai berikut : TARGET (RENCANA) PNBP % PERSETUJUAN PENGGUNAAN PNBP DARI MENKEU PAGU PENGGUNAAN PNBP Pengalokasian pagu penggunaan PNBP lebih lanjut ke dalam program, sub program, kegiatan, sub kegiatan, dan akun belanja dilakukan oleh Direktorat Anggaran dengan berpedoman pada juknis penyusunan RKA-KL serta KMK Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP.
PENGGUNAAN PNBP Dengan tetap memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5, sebagian dana PNBP dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis PNBP tersebut oleh instansi yang bersangkutan. (Pasal 8 UU No 20 Tahun1997 dan Pasal 4 ayat (1) PP No. 73 Tahun1999) Instansi dapat menggunakan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 setelah memperoleh persetujuan dari Menteri. (Pasal 5 PP Nomor 73 Tahun 1999) Sebagian dana PNBP dapat digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu meliputi : 1. Penelitian dan pengembangan teknologi, 2. Pelayanan kesehatan, 3. Pendidikan dan pelatihan, 4. Penegakan hukum, 5. Pelayanan yang melibatkan kekayaan intelektual tertentu, Pelestarian Sumber Daya Alam.
MEKANISME PENGELOLAAN PNBP (1) Seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara. (Pasal 4 UU No. 20 Tahun 1997) Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN. (Pasal 3 ayat 5 UU No. 17 Tahun 2003) Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara tepat pada waktunya. (Pasal 16 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2004)
MEKANISME PENGELOLAAN PNBP (2) Seluruh PNBP dikelola dalam sistem APBN. (Pasal 5 UU No. 20 Tahun 1997) Penerimaan Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran. (Pasal 16 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2004) Menteri dapat menunjuk Instansi Pemerintah untuk menagih dan atau memungut PNBP yang Terutang. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1997)
MEKANISME PENGELOLAAN PNBP (3) PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PNBP (PMK No.3 Thn 2013 ttg Tata cara Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan ) Instansi Pemerintah wajib menagih dan atau memungut PNBP yang terutang dan wajib menyetor langsung ke Kas Negara Seluruh PNBP dikelola dalam sistem APBN Seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara PENYETORAN PNBP OLEH BENDAHARA PENERIMAAN Penyetoran PNBP dilaksanakan oleh Bendahara Penerimaan setiap akhir hari kerja saat PNBP diterima Penyetoran PNBP dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya dalam keadaan: PNBP diterima pada hari libur/yang diliburkan Layanan Bank/Pos persepsi yang sekota dengan tempat/kedudukan bendahara penerimaan tidak tersedia Penyetoran PNBP dapat dilakukan secara berkala (minimal satu kali seminggu) berdasarkan pertimbangan: Kondisi geografis; Jarak tempuh; Biaya penyetoran lebih besar dari penerimaan.
MEKANISME PENGELOLAAN PNBP (4) Permohonan untuk melakukan penyetoran secara berkala (PMK No.3 Thn 2013) 1. Kepala satker dapat mengajukan permohonan untuk melakukan penyetoran secara berkala atas PNBP yang diterima kepada kepala kantor wilayah direktorat jenderal Perendaharaan disertasi dengan penjelasan perlunya penyetoran PNBP dilakukan secara berkala 2. Permohonan paling sedikit dilengkapi dengan: Alamat satuan kerja dan alamat bank prespsi/pos presepsi tempat penyetoran PNBP satker yang bersangkutan; Penjelasan mengenai jarak tempuh, kondisi geografis, dan biaya yang dibutuhkan untuk penyetoran; Data jumlah realisasi PNBP, tanggal penerimaan, dan tanggal penyetoran dalam tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya; dan Usulan periode penyetoran PNBP secara berkala yang akan dilakukan oleh satuan kerja.
PELAPORAN PNBP Instansi pemerintah yang ditunjuk untuk menagih dan atau memungut PNBP yang terutang wajib menyampaikan laporan dan rencana realisasi PNBP secara tertulis dan berkala kepada Menteri Keuangan. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1997) Laporan realisasi PNBP triwulanan disampaikan secara tertulis oleh pejabat instansi pemerintah kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. (Pasal 5 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2004)
REVISI PNBP Dasar Hukum Revisi Anggaran Tujuan Revisi Anggaran UU No. 17 ttg Keuangan Negara UU No. 14 Tahun 2015 ttg APBN TA 2016 : PMK No. 15/PMK.02/2015 Tatacara Revisi Anggaran TA. 2016 (dan perubahannya PKM no 62/2016 ) Dasar Hukum Revisi Anggaran Antisipasi terhadap perubahan kondisi dan prioritas kebutuhan; Mempercepat pencapaian kinerja; Meningkatkan efektivitas, kualitas belanja dan optimalisasi penggunaan anggaran yang terbatas. Tujuan Revisi Anggaran
PERUBAHAN / REVISI ANGGARAN (1) Pengaturan tata cara revisi DIPA diatur melalui PMK ttg Tata cara Revisi Anggaran Revisi Anggaran terdiri dari : Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan/pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya Perubahan/pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap dan/atau Perubahan/ralat krn kesalahan administrasi 2. Perubahan alokasi anggaran dan/atau perubahan jenis belanja dan/atau volume keluaran
PERUBAHAN / REVISI ANGGARAN (2) 3. Revisi Anggaran karena : Perubahan atau APBN Reward and punishment system Instruksi Presiden terkait penghematan anggaran dan/atau Kebijakan pemerintah lainnya 4. Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan/pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian karena kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN
PERUBAHAN / REVISI ANGGARAN (3) Perubahan rincian anggaran yang disebabkan kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN merupakan tambahan alokasi anggaran yang dapat digunakan Perubahan rincian anggaran yang disebabkan kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN bersifat nambah pagu anggaran belanja diatur dengan ketentuan : Dapat digunakan oleh Kemenkes penghasil sesuai dengan ketentuan ijin penggunaan yang berlaku Jenis PNBP baru (ditetapkan dalam PP) Persetujuan penggunaan dari Kemenkeu termasuk kontrak/kerjasama/MoU/Nota kesepahaman atau dokumen yang dipersamakan atau adanya satker Baru
PERUBAHAN / REVISI ANGGARAN (3) 7. Perubahan karena pencairan blokir (telah dilengkapi kekurangan syarat administrasi) Revisi karena penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk satker BLU terkait perubahan rincian anggaran yang disebabkan panambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran pergeseran rincian belanja Proses revisi yang menambah pagu anggaran dilakukan melalui mekanisme perubahan APBN, sedangkan yang bersifat pergeseran antar belanja (tidak menambah pagu anggaran) dapat dilakukan tanpa melalui mekanisme Perubahan APBN
SYARAT REVISI ANGGARAN Revisi Target dan Pagu PNBP satker pengguna PNBP revisi karena kelebihan realisasi diatas target yang direncanakan dalam APBN disampaikan ke DJA Kemenkeu; yang perlu dilampirkan: Surat Usulan revisi Angaran Copy DIPA terakhir Matriks perubahan RKA-K/L (semula-menjadi) termasuk matriks perubahan target PNBP Revisi RKA-K/L ADK RKA-K/L DIPA TOR, RAB SSBP (surat Setoran Bukan Pajak) dan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara)
MEKANISME USULAN DAN REVISI TARGET PNBP DI KEMENKES UNIT UTAMA SESJEN USULAN / REVISI USULAN PERSETUJUAN KABAG APBN I UNIT UTAMA PROSES PEN DIPA AN ROKEU KA ROREN DJA USULAN KABAG APBN III UNIT UTAMA USULAN DIPA TELAAH DAN REVIEW KABAG APBN II UNIT UTAMA
DAFTAR REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN DJA DAN KANWIL DJPBN (1) NO URAIAN REVISI KEWENANGAN PASAL DJA DJPB 1 Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP a kelebihan realisasi atas target PNBP fungsional (PNBP yang dapat digunakan kembali) yang direncanakan dalam APBN atau APBN Perubahan. Pasal 7 ayat (2) huruf a √ b adanya PNBP yang berasal dari kontrak/kerjasama/nota kesepahaman. Pasal 7 ayat (2) huruf b c adanya Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP baru. Pasal 7 ayat (2) huruf c d adanya Satker PNBP baru. Pasal 7 ayat (2) huruf d e peningkatan persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP. Pasal 7 ayat (2) huruf e f adanya penetapan status pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum pada suatu Satker. Pasal 7 ayat (2) huruf f
DAFTAR REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN DJA DAN KANWIL DJPBN (2) NO URAIAN REVISI KEWENANGAN PASAL DJA DJPB g penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker Badan Layanan Umum dan/atau penggunaan saldo Badan Layanan Umum dari tahun sebelumnya. Pasal 7 ayat (2) huruf g √ h penurunan atas target PNBP fungsional (PNBP yang dapat digunakan kembali) yang tercantum dalam APBN atau APBN Perubahan. Pasal 7 ayat (2) huruf h i penurunan besaran persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP. Pasal 7 ayat (2) huruf i j pencabutan status pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum pada suatu Satker. Pasal 7 ayat (3) huruf c
TERIMA KASIH