FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
RANCANGAN PERMENDAGRI TENTANG PELANTIKAN PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN PEMERINTAH DAERAH DR. Drs. A. Fatoni, M.Si. Disampaikan.
Advertisements

PENGETAHUAN BUSANA OLEH DRA. VALENTINA
PROTOKOLER Sejarah dan Perkembangannya Disampaikan dalam :
PENGETAHUAN BUSANA OLEH DRA. VALENTINA
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
MANAJEMEN KEPROTOKOLAN
KEPROTOKOLAN INDONESIA
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
BAHAN BAKU / BAHAN UTAMA Oleh : Diah Nurani Pratiwik, S.Pd.
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PENGANGGARAN SANITASI
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
ETIKA BERPERILAKU POLRI SEBAGAI PENGGERAK REVOLUSI MENTAL DAN
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Materi Keprotokolan Disampaikan pada:
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
KEPROTOKOLAN.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
SELAMAT UNTUK CALON WISUDAWAN MIPA 104 TAHUN AKADEMIK
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
“ ETIKA DAN KESAN PERTAMA “
TATA BUSANA NASIONAL PEJABAT PUBLIK PEMATERI Hj. ELITA G. ARIFIEN, SE
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
KEPROTOKOLAN TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN
PENAMPILAN by: Purwati.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
Pentingnya Perwakilan Diplomatik
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TATA UPACARA KENEGARAAN DAN PEMERINTAHAN
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Tata Busana Mid Short-term Take-home Test I Character Building
Keprotokolan & Tata Cara P A
ETIKA PERGAULAN.
Etika Busana dan Table Manner2
PELAYANAN PROTOKOL Pejabat negara Pejabat pemerintah Tokoh masyarakat.
MENGENAL KEPROTOKOLAN PEMDA
BUSANA & KESEHATAN.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
Balai Bahasa Jawa Timur, Badan Pengembangan dan
ADE SURYANI, M.Soc.Sc. ETIKA DAN PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN
FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Etika dan Estetika Berbusana…
TATA UPACARA KENEGARAAN DAN PEMERINTAHAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
ETIKA PERGAULAN. Etika pergaulan  ketentuan sopan santun yang dipakai oleh manusia untuk saling bergaul. Maksud dari etika pergaulan  untuk membuat.
TATA BUSANA NASIONAL PEJABAT PUBLIK PEMATERI Hj. ELITA G. ARIFIEN, SE
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN ASN
Protocoll(um) (Latin)
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG KETAHANAN EKONOMI SOSBUD DAN ORMAS
Pengelolaan website pemerintah daerah
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
LLDIKTI-VI.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
“MEKANISME PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN TERPILIH HASIL PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019” Disampaikan Oleh.
Transcript presentasi:

FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI MC DAN PROTOKOLER PERTEMUAN 7 SAHIRA HUMAIRA FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI

VISI DAN MISI UNIVERSITAS ESA UNGGUL

KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mampu menguraikan Teknik - Teknik tata busana

Hj.ELITA GAFAR ARIFIEN,SE.MM IKHWAL PEMATERI APRIL 2009 PEJABAT PADA KTR KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN R.I. JAKARTA SEBELUMNYA SEJAK 1983 S/D APRIL 2009 BERTUGAS PADA PEMDA PROV SUMBAR DI PADANG (DINAS PERKEBUNAN, BP.7, DIPENDA, BIRO UMUM/PROTOKOL, BIRO KEPEGAWAIAN, BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN & KELUARGA BERENCANA) AKTIVITAS LAIN SEJAK TH 1983 SAMPAI SEKARANG SEBAGAI MC, NARASUMBER KEPROTOKOLAN, DAN MATERI YG BERKAITAN DG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN SEJAK TH 1986 DOSEN LUAR BIASA (ASMI, UNIVERSITAS NEGERI PADANG, UNIVERSITAS ANDALAS, AKBID DLL) 4

PEDOMAN KEPROTOKOLAN NASIONAL UU NO. 8 TH 1987 TTG PROTOKOL DAN PP NO. 62 TH 1990 TTG KETENTUAN KEPROTOKOLAN MENGENAI TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN. TATA TEMPAT “ATURAN MENGENAI URUTAN TEMPAT BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT PEMERINTAH DAN TOMASTU DALAM KENEGARAAN ATAU ACARA RESMI.” (Psl 1 ayat (7) PP No. 62 Th 1990) TATA UPACARA “ATURAN UNTUK MELAKSANAKAN UPACARA DALAM KENEGARAAN ATAU ACARA RESMI. ”(Psl 1 ayat (6) PP No. 62 Th 1990) TATA PENGHORMATAN “ATURAN UNTUK MELAKSANAKAN PEMBERIAH HORMAT BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT PEMERINTAH DAN TOMASTU DALAM KENEGARAAN ATAU ACARA RESMI.” (Psl 1(8) PP No. 62 Th 1990) ACARA KENEGARAAN ACARA YANG BERSIFAT KENEGARAAN YANG DIATUR DAN DILAKSANAKAN SECARA TERPUSAT, DIHADIRI OLEH PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN SERTA PEJABAT NEGARA DAN UNDANGAN LAINNYA DALAM MELAKSANAKAN ACARA TERTENTU. (Psl 1 ayat (2) UU No. 8 Th 1987) ACARA RESMI ACARA YANG BERSIFAT RESMI YANG DIATUR DAN DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH ATAU LEMBAGA TINGGI NEGARA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSI TERTENTU, DAN DIHADIRI OLEH PEJABAT NEGARA DAN / ATAU PEJABAT PEMERINTAH SERTA UNDANGAN LAINNYA. (Psl 1 ayat (3) UU No. 8 Th 1987)

PEMAHAMAN TATA BUSANA NASIONAL ATAU TATA PAKAIAN NASIONAL “DRESS CODE” ADALAH KETENTUAN MENGENAKAN PAKAIAN PERGAULAN RESMI DALAM MENGHADIRI SUATU ACARA YANG BERSIFAT ACARA KENEGARAAN ATAU ACARA RESM BERDASARKAN KETENTUAN RESMI YANG DITERBITKAN OLEH PEMERINTAH ATAU NEGARA. PEJABAT PUBLIK ADALAH PEJABAT YANG MEMILIKI KEWAJIBAN AKUNTABILITAS TERHADAP PUBLIK SEPERTI PEJABAT EKSEKUTIF YANG MELAYANI KEPENTINGAN PUBLIK, PEJABAT LEGISLATIF, PEJABAT YUDIKATIF, DLL.

PAKAIAN ATURAN / TATA CARA MENGENAI BERPAKAIAN PADA UMUMNYA TERGANTUNG PADA TRADISI, KEADAAN, CUACA/MUSIM DAN TREND MODE YANG SANGAT BERVARIASI. SEBAGAI BANGSA YANG MEMILIKI KEKHASAN RAGAM BUDAYA, WANITA INDONESIA SEYOGIANYA TIDAK MENINGGALKAN TATA CARA KETIMURAN DALAM BERPAKAIAN WALAUPUN INGIN TAMPIL FASHIONABLE. KALANGAN DIPLOMATIK BIASANYA MENUNTUT UNTUK BERPENAMPILAN ANGGUN SERTA MEMPERHATIKAN ETIKA BERBUSANA UNTUK MENJAGA CITRA BANGSA. DALAM UNDANGAN SUATU JAMUAN RESMI BIASANYA DITULISKAN JENIS PAKAIAN YANG HARUS DIKENAKAN , HARUS DIPERHATIKAN JANGAN MENGANTI PAKAIAN DENGAN JENIS LAIN KARENA AKAN MEMPERMALUKAN DIRI SENDIRI;

PAKAIAN DRESS CODE KETENTUAN PENGGUNAAN PAKAIAN TERTERA DALAM KARTU UNDANGAN. SIFAT UNDANGAN ACARA DITULIS RESMI/ TIDAK RESMI. WAKTU PENYELENGGARAAN PAGI, SIANG, SORE ATAU MALAM, AGAR DAPAT MENENTUKAN WARNA PAKAIAN DAN AKSESORI. TEMPAT ACARA DI LUAR, ATAU DI DALAM RUANGAN, AGAR DAPAT MENENTUKAN JENIS BAHAN PAKAIAN (KHUSUSNYA WANITA) MUSIM / CUACA SAAT ITU MUSIM SANGAT MENENTUKAN PAKAIAN YANG AKAN DIKENAKAN KHUSUSNYA WANITA.

PAKAIAN KEPPRES NO. 18 TAHUN 1972 TENTANG JENIS-JENIS PAKAIAN SIPIL KEPRES NO. 50 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPRES NO. 18 TAHUN1972 TENTANG JENIS-JENIS PAKAIAN SIPIL PP NO. 62 TAHUN1990 TENTANG KETENTUAN KEPROTOKOLAN MENGENAI TATA TEMPAT, TATA UPACARA, DAN TATA PENGHORMATAN. (Psl 22)

MANFAAT MANAJEMEN PAKAIAN PERCAYA DIRI (SELF CONVINDENCE) 1. PEMBUATAN PAKAIAN “TAHU DIRI”. 2. MODEL > KETENTUAN DGN PERHATIKAN ETIKET. MENENTUKAN WARNA “BRIGHT COLOUR (WARNA TERANG) DAN DARK COLOUR (WARNA GELAP) KERAPIAN, KESERASIAN > COMFORTABLE > FIRST IMPRESSION. PARFUM DAN BUSANA. PERCAYA DIRI (SELF CONVINDENCE) KELELUASAAN BERAKTIVITAS BAHASA TUBUH (BODY LANGUAGE) KESAN PERTAMA (FIRST IMPRESSION) PENAMPILAN YG BAIK (GOOD APPEARANCE) CITRA DIRI (SELF IMAGE)

PAKAIAN PAKAIAN SIPIL HARIAN (PSH); DIPAKAI UNTUK BEKERJA DAN UMUM. PAKAIAN SIPIL RESMI (PSR); UNTUK UPACARA YANG BUKAN UP KENEGARAAN, MENERIMA TAMU LN DAN MALAM HARI PAKAIAN SIPIL LENGKAP (PSL); PADA UPACARA RESMI/KENEGARAAN/KE LN. PAKAIAN SIPIL DASI HITAM (PSDH); DIPAKAI PADA JAMUAN KENEGARAAN. PAKAIAN SIPIL NASIONAL (PSN); DIPAKAI UNTUK MENGHADIRI ACARA RESMI/KENEGARAAN DI LUAR NEGERI. PECI NASIONAL; DIPAKAI PD PSN DAN JENIS PAKAIAN LAIN YG DITENTUKAN. (Psl 1 ayat (1) (2) KEPPRES NO.18 TH 1972)

PAKAIAN PEMAKAIAN PAKAIAN DISESUAIKAN DENGAN SIFAT ACARA (KENEGARAAN/RESMI). ACARA KENEGARAAN MENGGUNAKAN PSL, PDU “K” ATAU PAK NAS. ACARA RESMI DIGUNAKAN PSH ATAU PSAK ATAU PAKGAM LAINNYA YG TELAH DITENTUKAN. (PSL 22 PP NO. 62 TAHUN 1990)

TATA BUSANA KEGUNAAN : MENUTUP AURAT 2. MELINDUNGI KULIT 3. MEMPERCANTIK DIRI BUSANA TERBAGI : 1. RESMI 2. TAK RESMI RESMI / TAK RESMI : PAGI 2. SIANG 3. SORE 4. MALAM BUSANA HARUS DISESUAIKAN DENGAN BENTUK BADAN : KURUS, PENDEK, SEDANG, TINGGI - SEIMBANG - GEMUK PENDEK, SEDANG, TINGGI

SELESAI