Mufatikhatul Farikhah, SH.,MH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK ASASI MANUSIA DI DUNIA YANG SEMAKIN BERSATU
Advertisements

Peran Amerika Serikat Dalam Demokratisasi Di Timur Tengah
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
Kelompok : Yunita Tri Wahyuni ( )
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Mahkamah Pidana Internasional
KONFLIK AMERIKA VS IRAK:
PENDAHULUAN  marak terjadi aksi yang mengatasnamakan gerakan islam namun cara mengapresiasikanya memperlihatkan bahwa mereka bukan islam.  Dalam ajaran.
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS)
Persoalan Hak Asasi Manusia
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
N ATHANIA S ETYA P UTRI Politik dan Pemerintahan Amerika Serikat (2012) KEBIJAKAN POLITIK LUAR NEGERI A MERIKA S ERIKAT T ENTANG TERORISME.
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Karakteristik Bahasa Hukum
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Created by Kelompok 7.
DAMPAK HAM TERHADAP MASYARAKAT INTERNASIONAL
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
TERORISME IDJANG TJARSONO
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
KESEHATAN REPRODUKSI DALAM PERSPEKTIF GENDER
INSTRUMEN HAM INDONESIA
CYBER TERRORISM.
AKSI-AKSI TERORISME Bukan hal baru
Politik dan Strategi Nasional
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
TERORIS Yesi Marince.
Surya Agung Batara Muhammad Izzuddin Phita Prasetya
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
dalam Sistem Peradilan Pidana
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
KONFIGURASI SISTEM GLOBAL
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
DR.Eva Achjani Zulfa,SH,MH
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
DISUSUN OLEH KELOMPOK 3B
SABOTAGE AND EXTORTION
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. II
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
NOTULENSI RAPAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RUU ANTITERORISME
Ancaman di Bidang Sosial Budaya
Strategi dalam mengatasi Ancaman Integrasi Nasional
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
Kedudukan Anak Beserta Hak-hak Anak.
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Manajemen Konflik Rangkuman: Definisi dan Teori-teori Konflik
A. PENGERTIAN GEOSTRATEGI
Politik dan Strategi Nasional
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Strategi dalam mengatasi Ancaman Integrasi Nasional
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Politik dan Strategi Nasional
HAK ASASI MANUSIA (2).
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. I
SOSIOLOGI POLITIK - PROPAGANDA AMERIKA SERIKAT
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
GLOBALISASI. Pengertian Globalisasi berasal dari kata globe/global, yaitu dunia atau bola dunia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah proses masuk.
Transcript presentasi:

Mufatikhatul Farikhah, SH.,MH. TERORISME Mufatikhatul Farikhah, SH.,MH.

Pengertian Teror  fenomena yang cukup tua dalam sejarah  menakut-nakuti, mengancam, memberi kejutan kekerasan atau membunuh dengan maksud menyebarkan rasa takut  bisa dilakukan oleh negara, individu atau sekelompok individu ataupun organisasi. Makna tetorisme mengalami pergeseran dan perluasan  Crime againt state menjadi crime againt humanity  korban adalah masyarakat yang tidak berdosa, dilakukan dengan delik kekerasan (kekerasan sebagai tujuan) dan ancaman kekerasan  Tujuan politik

T.P. Thornton  Terorisme adalah penggunaan teror sebagai tindakan simbolis yang dirancang untuk mempengaruhi kebijaksanaan dan tingkah laku politik dengan cara-cara ektra normal, khususnya dengan penggunaan kekerasan dan ancaman kekerasan  Penggunaan cara-cara kekerasan dan menimbulkan ketakutan adalah cara yang sah untuk mencapai tujuan Proses teror memiliki tiga unsur : Tindakan atau ancaman kekerasan Reaksi emosional terhadap ketakutan yang amat sangat dari pihak korban atau calon korban Dampak sosial yang mengikut kekerasan atau ancaman kekerasan dan rasa ketakutan yang muncul kemudian.

Penyebab terjadinya terorisme Menurut Farouk Muhammad : Teror merupakan reaksi jahat terhadap aksi yang dipandang “lebih jahat” oleh pelaku, sehingga bukan merupakan kejahatan yang berdiri sendiri Kejahatan balas dendam (hate crimes) Tujuan teror  terwujudnya cita-cita atau apa yang dikehendaki oleh pelaku  Para korban hanya diposisikan sebagai sasaran antara dari tujuan utama yang hendak dicaai para teroris.

Dimensi Terorisme Terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan dengan mendayagunakan cara-cara luar biasa (extraordinary measure), karena : Merupakan perbuatan yang menciptakan bahaya terbesar terhadap HAM  Hak atas hidup dan bebas dari rasa takut Targetnya bersifat Random yang cenderung mengorbankan orang-orang tidak bersalah Kemungkinan digunakan senjata-senjata pemusnah massal dengan kemanfaatan teknologi modern Kecenderungan terjadinya sinergi negatif antar organisasi teroris nasional dengan organisasi Internasional Kemungkinan kerjasama antara organisasi teroris dengan kejahatan terorganisir baik yang bersifat nasional maupun transnasional Dapat membahayakan perdamaian dan keamanan Internasional Terorisme sebagai bagian dari kejahatan Internasional dan Transnasional

Pengaturan TP Terorisme Pertemuan LBB Tahun 1937  Terorisme adalah segala bentuk kejahatan yang ditujukan langsung kepada negra dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas Konvensi PBB tahun 1997 tentang Kejahatan Terorisme Konferensi Wina Tahun 2000  The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders Perppu No 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme UU No. 15 tahun 2003  penetapan Perppu menjadi UU UU No. 9 Tahun 2013  Pendanaan Terorisme

Tindak Pidana Terorisme Tindak pidana murni (mala perse) Tindak pidana terorisme  segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam perppu. Perppu lebih berorientasi pada korban tanpa memperhatikan kepentingan pelaku  Victim and witness protection principle  Pasal 36 dan 37 UU UU terorisme dapat berlaku surut (retroaktif) Karakteristik kejahatan terorisme : Dilaksanakan secara sistematis dan meluas Terdapat perekrutan pengantin  Indoktrinasi ideologi jihad  Doktrin soft power Perencanaan yang terorgnisir