NPWP, PKP, PEMBUKUAN DAN PENCATATAN MODUL 1 KUP NPWP, PKP, PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
Pengertian Pajak di Indonesia ? Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Ref: UU No 6/1983 stdd UU No 16/2009
Saya dapat apa ya, dari Negara ?? Unsur Dari Pajak kontribusi Masyarakat Negara 2. harus berdasarkan Undang-Undang 1. Kontribusi wajib masyarakat kepada negara Saya dapat apa ya, dari Negara ?? 4. Pajak digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan Bangsa dan Negara 3. Membayar pajak tidak berarti langsung mendapat manfaat
Rumah Yatim Piatu Sumbangan (Sukarela) Rumah Ibadah Sekolah
Apa yang saya peroleh dari Pemerintah/Negara sbg ganti (kontraprestasi) atas pajak-pajak yang telah saya bayar kpd Pemerintah/Negara? Fasilitas & Infrasruktur umum dibangun untuk kenyamanan kita seperti: jalan, jembatan, kebersihan, taman, pasar, dsb juga dibiayai oleh Pemerintah UANG PAJAK DIGUNAKAN UNTUK MEMBIAYAI PENGELUARAN PUBLIK,SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS NEGARA UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN Sejak Bayi Kita telah menikmati Pajak..! Biaya Rumah Sakit menjadi tidak terlampau mahal Biaya Kesehatan Pun menjadi tidak mahal karena disubsidi Pemerintah Keamanan dan ketertiban dapat terjaga sehingga kita merasa aman selama berpergian Sejak Sekolah dasar kita telah menerima subsidi sehingga biaya sekolah dapat terjangkau sampai ke Perguruan Tinggi Transportasi umum disediakan untuk memudahkan kita dalam mencapai tujuan (sekolah, tempat kerja) Hal ini pun disubsidi oleh pemerintah
Fungsi Pajak Budgetair Regulerend Terkait APBN-> belanja Ekonomi, Sos-Pol tujuan tertentu
Siapa yang Memungut Pajak ? 1 Pajak Pusat Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Bea & Cukai 2 Pajak Daerah Dinas pendapatan Daerah (Dispenda)
KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL DIREKTORAT JENDERAL DIREKTORAT JENDERAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERPAJAKAN DI INDONESIA Reformasi Perpajakan 1983 Official Assessment System Menghitung Pajak Sendiri (MPS) Menghitung Pajak Orang (MPO) UU No. 8 Tahun 1967 PP No.11 Tahun 1967 Self Assessment System
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA Sistem Pemungutan Pajak Self Assessment System Official Assessment -1983 1983- Wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang ada pada pihak aparat pajak. Wajib pajak bersifat pasif. Hutang pajak timbul setelah dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak oleh aparat pajak. pajak yang terhutang ada pada wajib pajak sendiri. Wajib pajak aktif. Pihak aparat perpajakan tidak ikut campur melainkan hanya mengawasi. Withholding system kewenangan untuk menentukan besarnya pajak terhutang ada pada pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan aparat pajak
DASAR HUKUM DAN PERUBAHANNYA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN UU Nomor 8 Tahun 1983 UU Nomor 16 Tahun 2009 UU Nomor 28 Tahun 2007 UU Nomor 16 Tahun 2000 UU Nomor 9 Tahun 1994
SIAPA yang Wajib Ber-NPWP? Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Termasuk WP Orang Pribadi yang berstatus sebagai Karyawan Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Hak Dan Kewajiban Perpajakannya. APA Sih NPWP? Nomor Pokok Wajib Pajak Atau NPWP Adalah Nomor Yang diberikan Kepada WP Sebagai Sarana Dalam Administrasi Perpajakan Yang Dipergunakan Sebagai Tanda Pengenal Diri Atau Identitas Wajib Pajak Dalam Melaksanakan Hak Dan Kewajiban Perpajakannya.
APA KEWAJIBAN SETELAH BER- NPWP ? Menghitung pajak Memotong pajak Menyetorkan pajak Melaporkan pajak : - Masa : SSP Pasal 25 - Tahunan : SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
NPWP dan Pengukuhan PKP WAJIB PAJAK persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UUPPh Persyaratan Subjektif persyaratan bagi subjek pajak yg menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/ pemungutan sesuai dengan Ketentuan UUPPh Objektif Bukan Pengusaha Pengusaha NPWP NPWP dan Pengukuhan
NPWP dan Pengukuhan PKP WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif WPOP yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas paling lama 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan Yang wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP WPOP yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas paling lama pada akhir bulan berikutnya WPOP selain WP di atas *Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 44/2008
Tempat Pendaftaran tempat tinggal tempat kedudukan menurut keadaan sebenarnya/didasarkan pada kenyataan tanpa harus sesuai dengan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada dokumen formal seperti KTP/Paspor TEMPAT PENDAFTARAN tempat tinggal tempat kedudukan tempat kegiatan usaha Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha WP berada dalam 2 atau lebih wilayah kerja KPP, Dirjen Pajak dapat menetapkan KPP tempat WP terdaftar. *Berdasarkan Perdirjen Nomor 44/PJ./2008
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (Pasal 1 angka 6 UU KUP) terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan. 01.234.567.8–999 . 000 Kode KPP Kode cbg Kode WP
NPWP BAGI WANITA KAWIN YANG MEMILIKI PENGHASILAN yg dikenakan pajak secara terpisah krn hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim / dikehendaki secara tertulis berdsr kan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; Selain itu dpt melaksanakan hak&kewajiban pajak terpisah dr suami Penghasilan isteri digabung dengan suami NPWP isteri = NPWP suami Isteri dan suami masing-masing memiliki NPWP
TATA CARA PENDAFTARAN Kep. Dirjen Pajak Nomor: Manual KEP-161/PJ./2001 Tanggal 21 Pebruari 2001 e-Registration Kep. Dirjen Pajak Nomor: KEP-173/PJ./2004 tanggal 29 November 2004. SE Dirjen Pajak Nomor: Nomor SE-02/PJ./2004 Tanggal 19 Januari 2005.
MEKANISME e-Registration E-mail Konsentrasi Data Nasional KP.DJP SKTS & NPWP Provider e-registration e-registration e-registration Kios Pendaftaran Warnet KANWIL KPP SKTS & NPWP Form Aplikasi pendaftaran Wajib Pajak KTP, KK, SIUP DLL KTP, KK, SIUP DLL Kartu NPWP & SKT KPP Kantor Pos Kartu NPWP & SKT
Penerbitan NPWP dan PKP secara Jabatan NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara Jabatan WP telah menenuhi persyaratan objektif dan subjektif namun tidak mau mendaftar Pengusaha yang dikenai PPN namun tidak melaporkan usahanya Kewajiban perpajakan bagi WP tersebut dimulai sejak saat WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP. *Berdasarkan Pasal 2 UUKUP
Pengukuhan PKP Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Yang wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sbg PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Ekspor Barang Kena Pajak *Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 44/2008
SANKSI pidana penjara 6 bulan - 6 tahun Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP menimbulkan kerugian pada pendapatan negara pidana penjara 6 bulan - 6 tahun denda 2 – 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar *Berdasarkan Pasal 39 UUKUP
Penghapusan NPWP diajukan oleh WP dan/ atau ahli warisnya WP badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha WP BUT menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia dianggap perlu oleh Dirjen Pajak Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP daiam jangka waktu 6 bulan untuk WPOP atau 12 bulan untuk WP badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. *Berdasarkan Pasal 2 UUKUP
Pembukuan dan Pencatatan proses pencatatan yang dilakukan secara teratur data & informasi keuangan harta kewajiban ph & biaya modal Pembukuan Jumlah Harga Perolehan & Penyerahan Barang/Jasa laporan keuangan neraca laporan laba rugi *Berdasarkan Pasal 1 angka 29 UUKUP
Pembukuan dan Pencatatan WPOP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas PEMBUKUAN WP Badan WAJIB PENGECUALIAN: WPOP yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. *Berdasarkan Pasal 28 UUKUP
Ketentuan-ketentuan Pembukuan Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan: memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menkeu harus diselenggarakan di Indonesia diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak *Berdasarkan Pasal 28 UUKUP
Pembukuan dalam Mata Uang Asing dan Rp WP dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar AS: WP dalam rangka PMA Bentuk Usaha Tetap WP Kontraktor KKS WP dalam rangka Kontrak Karya Kontrak Investasi Kolektif (KIK) WP yg mendaftarkan emisi sahamnya di bursa efek LN $ WP yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri *Berdasarkan PMK No. 196/PMK.03/2007
Ketentuan Pencatatan PENCATATAN data yang dikumpulkan secara teratur peredaran atau penerimaan bruto dan/atau ph bruto PENCATATAN dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk ph yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final *Berdasarkan Pasal 28 UUKUP
Penyimpanan Pembukuan Buku, catatan, dan dokumen termasuk hasil pengolahan data 10 tahun dasar pembukuan/ pencatatan di Indonesia *Berdasarkan Pasal 28 UUKUP
SANKSI-SANKSI Setiap orang yang dengan sengaja: memperlihatkan pembukuan atau pencatatan yang palsu tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia tidak memperhatikan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain Setiap orang yang dengan sengaja: menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara 6 bulan - 6 tahun dan denda 2-4x jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar *Berdasarkan Pasal 39 UUKUP
Terima Kasih