SOSIALISASI KONGRES XXI PGRI KONGRES GURU INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
BAGI-mu GURU TK dari PGRI
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Ketua PGRI Cabang Rambipuji Kab.Jember
USUL PGRI ”BIDANG PENDIDIKAN”. Usul PGRI: Bidang Pendidikan 1.Mendesak pemerintah untuk melakukan kajian dan evaluasi otonomi pendidikan secara komprehensif.
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
Disampaikan pada acara
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
Website Dindik
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
HASIL RUMUSAN SIDANG KOMISI IV PADA REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2009.
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
Universitas Padjadjaran
Nama Kelompok : Aisyah Nurul Jannah ( ) Anggun Retnosari ( )
AD – ART PGRI YANG TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN KONCAB
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
STATUTA PERGURUAN TINGGI
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PENUNTASAN TARGET RENSTRA
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Kebijakan terkait Dosen
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
PANDUAN PEMBENTUKAN MUSYAWARAH KERJA PENGAWAS SEKOLAH (MKPS) DAN KELOMPOK KERJA PENGAWAS SEKOLAH (KKPS) DIREKTORAT TENAGA KEPENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESIONALITAS G U R U.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI
Hak dan Kewajiban HAK GURU
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
FASILITASI PENYUSUNAN DOKUMEN RPP BAGI GTT/GTY)/ PAMONG PAUD DAN LAPORAN PELAKSANAAN KERJA BAGI PTT/PTY DI LINGKUNGAN KABUPATEN SLEMAN.
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LEBAK
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
HAK DAN KEWAJIBAN.
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN ASN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Transcript presentasi:

SOSIALISASI KONGRES XXI PGRI KONGRES GURU INDONESIA

Kata-kata bijak The mediocre teacher tells. The good teacher explains.  The superior teacher demonstrates.  The great teacher inspires.  ~William Arthur Ward “Guru yang sedang-sedang saja memberitahukan. Guru yang baik menjelaskan. Guru yang ulung mendemonstrasikan. Dan Maha guru itu menginspirasi.”

Pelaksanaan Kongres XXI PGRI Tanggal 1 s.d. 5 Juli 2013 Gedung Istora Gelora Bungkarno Senayan, Jakarta. Tema: Peran Strategis PGRI sebagai Organisasi Profesi Guru Indonesia dalam Mewujudkan Guru yang Bermartabat Menuju Pendidikan Bermutu.

KONGRES PGRI = KONGRES GURU INDONESIA PGRI lahir dalam Kongres Guru Indonesia I, maka Kongres Guru Indonesia sama dengan Kongres PGRI. (historis) PGRI adalah Organisasi Profesi Guru Indonesia (politis) Hari kelahiran PGRI adalah Hari Guru Nasional (philosofis) Kode Etik Guru PGRI adalah Kode Etik Guru Indonesia Ikrar Guru PGRI adalah Ikrar Guru Indonesia Dewan Kehormatan Guru PGRI adal;ah Dewan Klehormatan Guru Indonesia

Hasil 10 Keputusan III. Laporan Pertanggtungjawaban Masa Bakti XX IV. Program Umum PGRI Masa Bakti XXI V. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI VI. Kode Etik Guru Indonesia VII. Pembinaan dan Pengembangan PTK VIII.Pernyataan Kongres XXI IX. Susunan dan Personalia PB PGRI Masa Bakti XXI X. Susunan dan Personalia Dewan Penasehat, Dewan Pakar, Badan Pembina Bidang Usaha, DKGI, Pengurus Pusat LKBH PGRI, BPPLP, YPLP

Perubahan AD dan ART PGRI sebelum SEKARANG Jati Diri (Bab IIIpasal 3 AD/ART) Organisasi Perjuangan Organisasi Profesi Organisasi Ketenagakerjaan Sifat Unitaristik Independen Non Partai Politik Jati Diri Organisasi Profesi Organisasi Perjuangan Organisasi Ketenagakerjaan Sifat Unitaristik Independen Nonpartisan

Perubahan VISI PGRI sebelum sekarang Visi : terwujudnya organisasi mandiri dan dinamis yang dicintai anggotanya, disegani mitra dan diakui perannya oleh masyarakat. PGRI didirikan untuk mempertahankan kemerdekaan, mengisi kemerdekaan dengan program utama dibidang pendidikan untuk mencerdaskan pendidikan bangsa dan memperjuangkan kesejahteraan bagi para guru Visi : Terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Guru Indonesia yang Tepercaya, Dinamis, Kuat, dan Bermartabat

Misi Sebelumnya Perubahan Misi Mewujudkan cita-cita proklamasi pgri bersama komponen bangsa yang lain, berjuang yaitu berusaha secara konsisten mempertahankan dan mengisi kemerdekaan sesuai amanat UU1945 Mensukseskan pembangunan nasional PGRI bersama komponen bangsa, melaksanakan pembangunan bangsa khususnya dibidang pendidikan Memajukan pendidikan nasional PGRI selalu berusaha untuk terlaksananya sistem pendidikan nasional, berusaha selalu memberikan masukan-masukan tentang pembangunan pendidikan kepada Departemen Pendidikan Nasional

Meningkatkan profesionalitas guru PGRI berusaha dengan sungguh sungguh agar guru menjadi profesional sehingga pembangunan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat direalisasikan Meningkatkan kesejahteraan guru agar guru dapat profesional maka guru harus mendapatkan imbal jasa yang baik, ada perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sehingga ada rasa aman, ada pembinaan karir yang jelas. Guru harus sejahtera, profesional dan terlindungi.

Misi sekarang Perubahan Misi Meningkatkan profesionalitas guru dan dosen. Memberikan perlindungan profesi, hukum, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual. Meningkatkan kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga kependidikan. Membangun kerjasama dengan pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga nonpemerintah. Mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu dan terjangkau masyarakat. Mendorong layanan prima dalam pendidikan Menyukseskan pembangunan nasional

Perubahan Fungsi Fungsi Sebelumnya Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, (tetap) Berperan serta aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya, (tetap) Berperan serta mengembangkan sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional, (tetap)

mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya, (tetap) Menjaga, memelihara, membela, serta meningkatkan harkat dan martabat guru dan tenaga kependidikan melalui peningkatan kesejahteraan serta KESETIAKAWANAN anggota. (ada perubahan)

Perubahan Fungsi Fungsi Sekarang Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, (tetap) Berperan serta aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya, (tetap) Berperan serta mengembangkan sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional, (tetap)

mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya, (tetap) Menjaga, memelihara, membela, memperjuangkan serta meningkatkan harkat dan martabat guru dan tenaga kependidikan melalui peningkatan kesejahteraan serta SOLIDARITAS anggota. (ada perubahan)

Kewenangan Menetapkan dan menegakkan kode etik guru; Memberikan bantuan hukum kepada guru, dosen, dan tenaga kependidikan; Memberikan perlindungan profesi guru, dosen, dan tenaga kependidikan; Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dosen, dan tenaga kependidikan; Melaksanakan sertifikasi guru bersama pemerintah dan perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan; Memajukan pendidikan nasional.

Perubahan Iuran Iuran Sebelumnya Setiap anggota baru wajib membayar uang pangkal satu kali selama menjadi anggota sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) Uang pangkal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, diserahkan kepada pengurus PGRI Kabupaten/Kabupaten Administrasi dan/atau Kota/Kota Administrasi. Setiap anggota wajib membayar uang iuran anggota minimal sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) setiap bulan.

Iuran Sekarang Setiap anggota baru wajib membayar uang pangkal satu kali selama menjadi anggota sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) Uang pangkal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, diserahkan kepada pengurus PGRI Kabupaten/Kabupaten Administrasi dan/atau Kota/Kota Administrasi. Setiap anggota wajib membayar uang iuran anggota minimal sebesar Rp 4.000,00 (empat ribu rupiah) setiap bulan.

Iuran Sebelum 10% Pengurus Besar PGRI Rp 200 (dua ratus rupiah) 20% 4) Uang iuran anggota sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini pendistribusiannya sebagai berikut : 10% Pengurus Besar PGRI Rp 200 (dua ratus rupiah) 20% Pengurus PGRI Provinsi Rp 400 (empat ratus rupiah) 30% Pengurus PGRI Kab/Kota Rp 600 (enam ratus rupiah) 40% Pengurus PGRI Cabang/ Ranting Rp 800 (delapan ratus rupiah)

Iuran Sekarang 10% Pengurus Besar PGRI Rp 400 (empat ratus rupiah) 20% 4) Uang iuran anggota sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini pendistribusiannya sebagai berikut : 10% Pengurus Besar PGRI Rp 400 (empat ratus rupiah) 20% Pengurus PGRI Provinsi Rp 800 (delapan ratus rupiah) 30% Pengurus PGRI Kab/Kota Rp 1.200 (seribu dua ratus rupiah) 40% Pengurus PGRI Cabang/Ranting Rp 1.600 (seribu enam ratus rupiah)

Iuran Berdasarkan keputusan konferensi kerja, Pengurus PGRI Kabupaten/Kabupaten Administrasi dan/atau Kota/Kota Administrasi dapat menambah besarnya iuran anggota menjadi lebih dari Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sesuai program organisasinya. Tambahan besaran iuran tidak didistribusi kepada badan pimpinan organisasi di atasnya. Ketentuan pembayaran iuran anggota sebagaimana pada ayat (3) pasal ini mulai dilaksanakan 6 (enam) bulan setelah kongres.

Pembayaran Iuran Hasil Kongres XXI Semua keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Khusus pembayaran iuran berdasarkan hasil kongres dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2014. Iuran PGRI digunakan untuk membiayai kegiatan dan poerjuangan PGRI beserta alat kelengkapan organisasi.

Badan Pimpinan Organisasi (Pengurus Besar PGRI) Sebelumnya Pengurus harian : Ketua Umum Ketua Ketua =7 Sekretaris Jenderal Wakil Sekretaris Jenderal Wakil Sekretaris Jenderal =4 Bendahara Wakil Bendahara

Badan Pimpinan Organisasi (Pengurus Besar PGRI) yang Sekarang Pengurus harian : Ketua Umum Ketua Ketua =8 Sekretaris Jenderal Wakil Sekretaris Jenderal Wakil Sekretaris Jenderal =5 Bendahara Wakil Bendahara

Badan Pimpinan Organisasi (Pengurus Besar PGRI) Sebelumnya Ketua Departemen Organisasi dan Kaderisasi Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Informasi dan Komunikasi Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hubungan Kerjasama Luar Negeri Pengembangan Karir dan Profesi Kerohanian

Pemberdayaan Perempuan Pengembangan Kesenian Kebudayaan dan Olahraga Pengabdian Masyarakat Advokasi dan Perlindungan Hukum

Badan Pimpinan Organisasi (Pengurus Besar PGRI) yang Sekarang Sekretaris Departemen Organisasi dan Kaderisasi Pendidikan dan Pelatihan Penegakan Kode Etik Advokasi, Bantuan Hukum, dan Perlindungan Profesi Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan Pembinaan Karir Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan Lama Baru Ketua Dept 12 Dept Sekrt Dept 14 dept

Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Kerjasama dan Pengembangan Usaha Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan Pemberdayaan Perempuan  Olahraga, Seni, dan Budaya Pembinaan Mental dan Spiritual  Komunikasi dan Informasi Hubungan Luar Negeri

Badan Pimpinan Organisasi (Pengurus Provinsi)Sebelumnya Pengurus Harian Ketua 2) Wakil Ketua 3) Wakil Ketua 4) Wakil Ketua 5) Sekretaris Umum 3 6) Wakil Sekretaris Umum 7) Wakil Sekretaris Umum 8) Bendahara 9) Wakil Bendahara 4

Badan Pimpinan Organisasi (Pengurus Provinsi)yang sekarang Pengurus Harian Ketua 2) Wakil Ketua 3) Wakil Ketua 4) Wakil Ketua 5) Wakil Ketua 6) Sekretaris Umum 7) Wakil Sekretaris Umum 8) Wakil Sekretaris Umum 9) Wakil Sekretaris Umum 10) Bendahara 11) Wakil Bendahara 4 5

Badan Pimpinan Organisasi (Pengurus Provinsi) Pengurus PGRI provinsi/daerah istimewa dapat dilengkapi paling banyak 14 (empat belas) sekretaris biro yang nama, susunan, serta fungsinya dapat mengacu pada susunan serta fungsi Departemen di Pengurus Besar PGRI atau disesuaikan dengan kondisi daerah, efektivitas serta efisiensi, dan atau bidang tugas yang terkait dengan program organisasi.

Badan Pimpinan Organisasi (Pengurus Kabupaten/Kota) Tidak Ada Perubahan Ketua Wakil Ketua Sekretaris Wakil Sekretaris Bendahara Wakil Bendahara

Badan Pimpinan Organisasi (Pengurus Kabupaten/Kota) Pengurus PGRI Kabupaten/Kabupaten Administrasi dan/ atau Kota/ Kota Administrasi dapat dilengkapi dengan paling banyak 14 (empat belas) bidang yang susunan serta fungsinya dapat mengacu pada susunan serta fungsi biro pada Pengurus PGRI Provinsi atau disesuaikan dengan kebutuhan PGRI Kabupaten/ Kabupaten Administrasi dan/ atau Kota/ Kota Administrasi.

Badan Pimpinan Organisasi (Pengurus Cabang) Tidak Ada PERUBAHAN Ketua Wakil Ketua Sekretaris Wakil Sekretaris Bendahara Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus dapat dilengkapi paling banyak 14 (empat belas) seksi, yang nama, susunan serta fungsinya dapat mengacu pada nama, susunan serta fungsi bidang pada pengurus PGRI kabupaten/kota atau disesuaikan dengan kondisi di wilayahnya.

Badan Pimpinan Organisasi (Pengurus Ranting) Ketua Wakil Ketua Sekretaris Bendahara Sebanyak-banyaknya empat orang anggota pengurus

Setelah Kongres XXI PGRI, maka... Paling lambat 6 bulan dilaksanakan Konferensi PGRI Provinsi Setelah Konferensi PGRI Provinsi paling lambat diselenggarakan Konferensi PGRI Kabupaten dan Kota wilayah yang bersangkutan. Setelah enam bulan konferensi kabupaten dan kota, diselenggarakan Konferensi PGRI Kecamatan di wilayah yang bersangkutan.

Alat Kelengkapan Organisasi Dewan Penasehat Dewan Pakar Badan Pembina Bidang Usaha Dewan Kehormatan Guru Indonesia Lembaga Konsultasi bantuan Hukum Badan Pembina Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Dewan Pembina Asosiasi Profesi YPLP

KODE ETIK GURU INDONESIA Kode Etik Guru Indonesia merupakan norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan. 2) Ikrar Guru Indonesia merupakan penegasan kebulatan tekad anggota PGRI dalam penghayatan dan pengamalan Kode Etik Guru Indonesia. 3) Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia tercantum dalam naskah tersendiri.

4) Setiap anggota PGRI wajib memahami, menghayati, mengamalkan dan menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia dan Ikrar Guru Indonesia. 5) Tata cara penggunaan dan pengucapan Ikrar Guru Indonesia diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.

Kode Etik Guru Indonesia Kewajiban Guru Kewajiban Guru terhadap Peserta Didik Kewajiban Guru terhadap Orang Tua Peserta Didik Kewajiban Guru terhadap Masyarakat Kewajiban Guru terhadap Rekan Sejawat Kewajiban Guru terhadap Profesi Kewajiban Guru terhadap Organisasi Profesinya Kewajiban Guru terhadap Pemerintah

Pembinaan dan Pengembangan PTK Pengembangan Keprofesian dan Karier Guru Pembinaan Etika Profesi Guru Prinsip-prinsip dan Jenis-jenis Pengembangan PTK

Materi Pertemuan Koordinasi dengan Mendikbud 30 April 2013 A. Persoalan Pendidikan: Ujian Nasional Kurikulum Anggaran Pendidikan BOS Guru PNS DPK

B. Bidang Pendidik dan Ketenaga Kependidikan Sertifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru UKG dan UKA Pembayaran Tunjangan Fungsional NUPTK Inpassing Peningkatan Kualifikasi SI/D4 Pendidikan dan pelatihan

Guru Swasta Guru Honorer Kepala sekolah, Wakil Kepala SMP Pengawas sekolah Penilik PNF Tenaga Administrasi Sekolah Organisasi profesi Revisi PP 74 Tahun 2008

Perubahan PP 74 Beban mengajar 24 jam tatap muka (wali kelas, pembina keg ekstrakurikuler, kepala lab, perpus, pembimbing keg kesiswaan) Guru (honorer) yang diangkat oleh satuan pendidikan, diusulkan ikut sertifikasi Guru Swasta dan PNS DPK Perlindungan hukum dan penegakan kode etik

Pengawas satuan pendidikan dan penilik pendidikan nonformal BUP sama dg guru Perbaikan sistem dan persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan guru Persyaratan organisasi profesi guru

2 Indonesia Kelebihan Jumlah Guru (Apa Benar?) Rasio Siswa-Guru (RSG) di Indonesia sangat mewah dibanding negara lain. Jika diberlakukan standar RSG internasional, Indonesia kelebihan pasokan guru sebesar 20% atau sekitar 500.000 guru. Sumber: EdStats, World Bank [Indonesia (2008), All others: 2004 – 2008] Opsi Kebijakan Penataan kebijakan rekruitmen guru. 8

STATUS GURU DIKBUD: 2.925.676 (Apa benar?) NO STATUS JUMLAH MASALAH REGULASI USUL BADAN 1. PNS 1.550.062 DISTRIBUSI, PEMBINAAN, PROFESIONALITAS 2. GURU AGAMA 24.406 ADMINISTRASI, SERTIFIKASI, PEMBINAAN, PEMBERDAYAAN 3. PNS DPK 133.326 4. GURU BANTU 9.454 PEMBERDAYAAN, PEMBINAAN, PROSES PENGANGKATAN MENJADI PNS, SERTIFIKASI PP 48, PP 43 (tertinggal oleh Pemda) 5. GURU HONDA 57.631 PP 48, PP 43 (tertinggal oleh Pemda) 6. GTT 836.442 PEMBERDAYAAN, PEMBINAAN, PROFESIONALITAS 4+5+6 903.527 7. GTY 314.355 8. HONOR DI SEK. NEGRI ?? SERTIFIKASI, PENGANGKATAN, PEMBERDAYAAN, PEMBINAAN RPP diterbitkan 9. SM 3T

KUALIFIKASI GURU 2011 NO. JENJANG PENDIDIKAN JUMLAH % 1. S1/D4 1.471.884 50,31 2. S2 29.214 1,00 3. S3 65 0,002 MEMENUHI SYARAT SESUAI UU 14 TH 2005 1.501.163 51,31 4. D3 296.975 10,15 5. D2 520.551 17,79 6. D1 56.668 1,94 7. SMA/SEDERAJAT 550.319 18,81 BELUM MEMENUHI SYARAT SESUAI UU 14 1.424.513 48,69

KONDISI GURU MENURUT SEKOLAH DAN KUALIFIKASI (Sumber: PMPTK, 2010)

18% guru akan pensiun dalam 10 th kedepan MASA PENSIUN: PELUANG UNTUK MEMECAHKAN MASALAH KELEBIHAN DAN DISTRIBUSI GURU 140,000 N = 2.791.204 120,000 18% guru akan pensiun dalam 10 th kedepan 100,000 80,000 495.312 60,000 40,000 Swasta 20,000 Negeri 20 25 30 35 40 45 50 55 60 UMUR Sumber: SIMPTK2010

STATISTIK GURU MADRASAH (1. status kepegawaian) Data diolah dari Bagian Perencanaan dan Data Ditjen Pendis, 2011

STATISTIK GURU MADRASAH (Apa Benar?) (2. kualifikasi akademik)

Usul PGRI: Bidang Pendidikan Mendesak pemerintah untuk melakukan kajian dan evaluasi otonomi pendidikan secara komprehensif dan melibatkan pakar pendidikan dan pihak terkait. Apakah msh perlu otonomi/desentralisasi atau sentralisasi. Atau dekonsentrasi? Guru dikelola oleh unit utama. Badan Pengemb SDM Pendk Keb dan PMP dimaksimalkan sesuai kesepakan bersama antara Komisi X, Mendiknas, dan PB PGRI, serta sambutan presiden pada HGN 2010 Anggaran pendidikan agar dilaksanakan sesuai konstitusi, minimal 20% dari APBN dan APBD

Bidang Pendidikan (lanjutan) 4. Pergantian kurikulum agar disiapkan dengan baik, implementasinya dilaksanakan dengan benar, sosialisasi, diklat guru, pendampingan, dokumen kurikulum, buku guru, dan buku siswa 5. Perbaikan sistem pembayaran dana BOS, DAK, dan TPG (bersma gaji), subsidi tunjangan fungsional (bagi guru non-PNS), dan dana tambahan penghasilan bagi guru yg belum mendapat TPG. 6. Mendesak lahirnya peraturan ttg Penetapan Penghasilan Minimal Guru (Khususnya Guru Non-PNS) dan Pelaksanaannya (PP tentang PPK).

Agenda Prioritas PGRI: Peningkatan Profesi Mendorong Peningkatan Kinerja Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan Mendorong Terwujudnya Peningkatan Profesionalisme Guru dan Dosen Mendorong Peningkatan Kinerja Pejabat Birokrasi Pendidikan, KS, Pengawas Sekolah, dan Penilik NF. Agar seluruh guru/dosen diuji kompetensinya (evaluasi guru, satuan pendidikan, pembinaan dari daerah, LPTK; pemetaan, pembinaan)

Usul PGRI: Guru TK Penambahan pengangkatan guru PNS TK Perbanyak guru PNS DPK di TK Swasta Penambahan TK Negeri, bertahap minimal setiap kec 1 TK Negeri, selanjutnya setiap Desa 1 TK Negeri Ada anggaran untuk TK, dan anggaran peningkatan kualifikasi guru tk ditambah, selesai thn 2015 Sertifikasi guru TK selesai 2015, thn 2016 semua mendapat tunjangan profesi PP ttg Pegawai Tidak Tetap/Honorer (Penetapan penghasilan minimal guru non-PNS) Diperlakukan setara dengan PNS dlm pembinaan profesi dan pengakuan pengabdian

Usul PGRI: Pamong Pamong setara dengan guru, persyaratan, hak, dan kewajibannya setara Memperoleh pembinaan profesi dan kepegawaian. Memperoleh kesejahteraan yang wajar Memperoleh perlindungan hukum Secara kepegawaian, setara dengan guru PNS.

Usul PGRI: Tenaga Administrasi Sekolah Pengangkatan CPNS TAS(tenaga Administrasi sekolah), khususnya tenaga honorer Pengangkatan TAS SD Penertiban Eselonisasi (disamakan SMP, SMA/SMK) Pengangkatan Tenaga Honorer TU sebagai Tenaga Tidak Tetap, bagi mereka yang tak bisa sebagai CPNS, memperoleh penghasilan minimal dan perlakuan kepegawaian setara dengan PNS Perpanjangan BUP TAS dari 56 menjadi 58. Penghargaan dan perlindungan.

Usul PGRI: Pustakawan dan Laboran Pengangkatan CPNS Pustakawan dan Laboran Pembinanan kompetensi Pengangkatan Tenaga Honorer Pustakawan dan Laboran sebagai Tenaga Tidak Tetap, bagi mereka yang tak bisa sebagai CPNS Pustakawan dan Laboran honorer memperoleh penghasilan minimal Perpanjangan BUP TAS dari 56 menjadi 58. Penghargaan dan perlindungan.

Usul PGRI: Guru Madrasah Diperlakukan sama/setara dengan guru di bawah kemdikbud. Guru madrasah yang non-PNS di madrasah swasta diperlakukan setara dengan guru PNS. Guru madrasah non-PNS di madrasah negeri diperlakukan setara dengan PNS dan dapat mengikuti sertifikasi. Guru madrasah non-PNS memperoleh penghasilan minimal .

Usul PGRI: Guru Swasta Kontrak kerja guru swasta dg badan penyelenggara pendidikan Pengangkatan sebagai CPNS atau guru tetap, termasuk PNS DPK Subsidi tunjangan fungsional Sertifikasi dan memperoleh TPG Tunjangan khusus, bagi yg bekerja di daerah khusus Penetapan penghasilan minimal yang disubsidi dlm APBN Diperlakukan setara dengan PNS (pangkat, jabatan, pembinaan profesi, dan pengakuan pengabdian)

Usul PGRI: Guru Honorer Yang memenuhi syarat diangkat menjadi PNS Yang tidak memenuhi syarat tetapi dibutuhkan diangkat menjadi PTT, dengan penghasilan minimal yang wajar Mengikuti sertifikasi, memperoleh TPG Memperoleh subsidi tunjangan fungsional Secara kepegawaian diperlakukan setara dengan guru PNS (pangkat, jabatan, pembinaan)

Usul PGRI: Kepala Sekolah Kepala Sekolah adalah Guru yang Mendapat Tugas Tambahan Standardisasi Sistem Seleksi dan Pengangkatan Kepala Sekolah Evaluasi Sistem Mutasi Kepala sekolah Peningkatan Tunjangan Kepala Sekolah Pembinaan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Sekolah

Uusul PGRI: Pengawas Sekolah dan Penilik PNF Guru yang mendapat tugas tambahan Sistem pengangkatannya berbasis mutu/profesionalitas BUP 60 tahun Disertifikasi dan memperoleh TPG Tunjangan Fungsional/Pendidikan yang lebih besar dari guru Memperoleh bantuan transportasi Pembinaan dan Pelatihan

Usul PGRI: Birokrasi Pendidikan Persyaratan, Prosedur Pengangkatan, dan Mutasi, Kenaikan Tunjangan UPTD, dan Pejabat Pendidikan, BUP 56 tahun menjadi 58 tahun, terlebih yang berasal dari guru, Peningkatan Kinerja

Usul PGRI: Dosen Pemenuhan kekurangan dan peningkatan kualitas Beasiswa peningkatan kualifikasi Subsidi tunjangan fungsional bagi dosen swasta Sertiifikasi dan tunjangan profesi selesai 2015 dan pembayaran TPG bersama gaji Dukungan biaya penelitian

Usul PGRI: Sertifikasi Sertifikasi proses pemberian sertifikasi kepada guru yang memenuhi syarat dan bermakna pebaikan. Guru yang diangkat sebelum tahun 2005 selesai tahun 2015. Guru yang diangkat setelah tahun 2005 sertifikasinya dilakukan dengan cara yang sama dengan guru yang diangkat sebelum 2005.

Pelaksanaannya adil dan Guru honorer dapat mengikuti sertifikasi Pascasertifikasi diikuti dengan kegiatan pembinaan profesi TPG dibayar setiap bulan bersama gaji dengan tepat waktu dan tepat jumlah.

Usul PGRI: Kenaikan Pangkat dan Jabatan Guru Berbasis peningkatan kualitas, tetapi tidak mempersulit guru Sebagai bagian sistem pembinaan pprofesi dan karir Sesuai dengan tugas utama guru berdasarkan UU Guru dan Dosen. Guru tidak sama dengan doen Diberikan penghargaan yang memadai Perlu perubahan Permen PAN dan RB No. 16/2009 dan Permendiknas No. 35.

Usul PGRI: NUPTK Segera diterbitkan kembali, khususnya bagi guru yang memenuhi syarat. Data dalam NUPTK digunakan untuk pembinaan, perlindungan, kesejahteraan, dan kepegawaian Dialkukan untuk semua kementrian yang mengurusi guru

Usul PGRI: Dapodik Data pendidikan kementrian tidak bagus, perlu pendataan ulang Dapodik perlu disiapkan dengan baik, dan dilaksanakan dengan cermat. Jika data itu belum menggabarkan kondisi riil dan sistem itu belum mampu mengakomodasi berbagai persoalan dan kondisi di lapangan, hendaknya tidak dijadikan dasar mengambil kebijakan, termasuk pemberian hak guru.

Usul PGRI:BOS BOS mestinya biaya operasional sekolah Diberikan berdasarkan jumlah siswa dan rombongan belajar. Diterima sekolah pada awal bulan kegiatan belajar mengajar Diutamakan untuk wajib belajar, selanjutnya untuk sekolah menengah. Ketentuan pemakaiannya sesuai kebutuhan sekolah Sistem pelaporannya sederhana dan berbasis pemakaian riil/kejujuran.

Usul PGRI: UKG Dilaksanakan untuk pemetaan kompetensi guru Mengukur kompetensi guru secara komprehensif Diikuti pendidikan dan pelatihan, bukan untuk menghukum dan mempersulit guru Mendorong guru untuk meningkatkan kompetensi

Usul PGRI: Inpassing Dilakukan sementara sebelum guru non-PNS memiliki jabatan dan pangkat yang setara atau sama dengan guru PNS. Dilaksanakan dengan tepat waktu Permendiknas ttg inpassing diperbaiki. Sebagai dasar penetapan jabatan dan pangkat awal guru non-PNS

Beberapa Hasil Perjuangan PGRI Kenaikan pangkat dengan angka kredit Kenaikan gaji 1999, Rp 155.250,00 Guru ditetapkan sebagai jabatan profesi Kelahiran Ditjen PMPTK UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen Permendiknas No 18/2007 PP No. 74 tentang Guru Tunjangan beras diganti uang

Beberapa Hasil Perjuangan Guru Anggaran Pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD Peningkatan Tunjangan Fungsional Guru. Pembayaran TPG. Pembayaran Tunjangan Khusus. Gaji guru minimal Rp 2.000.000,00. Pembayaran BOS SD-SMA tepat waktu. Juklak ttg Pengelolaan DAK awal tahun, dll

PENGURUS BESAR PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA Alamat: Jl. Tanah Abang III Nomor 24 Jakarta 10160, Indonesia Telepun: (021) 3841121, 3849856, Faks (021) 3446504 Email : pb.pgri@yahoo.com Website: www.pgri.or.id Facebook: PB PGRI Twitter: @PB_PGRI MNS: *939#

Susunan dan Personalia PB PGRI Masa Bakti XXI Ketua Umum : Dr. H. Sulistiyo, M.Pd. Ketua Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. Dr. Sugito, M.Si H. Sahiri Hermawan, S.H., M.H. Drs. H. Muh Asmin, M.Pd. Prof.Dr.Ir.H.Nelson Pomalingo, M.Pd. Prof. Dr. Sudarwin Danim Dr. Didi Suprijadi, M.M. Sekretaris Jenderal Dr. Qudrat Nugraha, M.Si. Wa. Sekjen Dra. Dian Mahsunah, M.Pd. Dra. Hj. Farida Yusuf, M.Pd. Dr. Supardi, M.Pd. Dr. M. Hadi Tugur Bendahara Prof. Dr. Dede Rosyada Wa. Bendahara Dr. Fathiyati Murtado, M.Pd.

Sekretaris Departemen 1. Organisasi Dan Kaderisasi : Drs. Giat Suwarno, M.M. 2. Pendidikan Dan Pelatihan Drs. Suharno M. Sajim 3. Penegak Kode Etik Dr. H. Muhir Subagja, M.M. 4. Advokasi, Bantuan Hukum, & Perlindungan Profesi Drs. Sibro M, M.Pd. 5. Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru, Dosen Dan Tenaga Kependidikan Dra. Hj. Rachmawaty Ar, M.M.

7. Penelitian Dan Pengabdian Masyarat : Dr. Muh Abduhzen, M.Hum. 8. Kerjasama Dan Pengembangan Usaha Drs. Wahyo Pradono, M.M. 9. Kesejahteraan Dan Ketenagakerjaan Drs. M. Usman Tonda, S.H., M.Pd. 10. Pemberdayaan Perempuan Dra. Murniasih 11. Olahraga, Seni Dan Budaya Dr. Hj. Euis Karwati, M.Pd. 6. Pembinaan Karier Guru, Dosen Dan Tenaga Kependidikan Kadar, S.Pd., M.Pd.

12. Pembinaan Mental Dan Spiritual : Dr. H. Sastra Djuanda 13. Komunikasi Dan Informasi Dr. H. Basyaruddin Thoyib, M.Pd. 14. Hubungan Luar Negeri Drs. Warnoto, M.Pd.

Pernyataan Sikap Kongres XXI PGRI Bidang Politik Nasional Bidang Pendidikan Nasional Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidikan Nasional Kaji ulang UN Implementasi kurikulum 2013 Kaji ulang sistem penerimaan siswa dan mahasiswa baru Evaluasi desentrasisasi pendidikan Deklarasi PGRI sebagai organisasi profesi guru Indonesia

Pendidik dan Tenaga Kependidikan Peningkatan mutu pendidikan melalui peningkatan kualitas guru Guru dikelola dalam satu unit utama Menyelesaikan sertifikasi pada 2015 Memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kependidikan, termasuk TAS untuk SD/MI Memenuhi standar pelayanan minimal, mengangkat guru swasta dan honorer yang memenuhi syarat sebagai PNS

POINTERS SAMBUTAN PRESIDEN 3 TANTANGAN BANGSA INDONESIA Kemiskinan Kebelum cerdasan Keterbelakangan PGRI AGAR MERUMUSKAN HAL-HAL YANG BISA DIKERJAKAN BERSAMA PEMERINTAH Apa saja yang sudah menggembirakan dan yang belum,yang sudah baik dijaga dan yang belum diperbaiki(inti reformasi) Mari kita sukseskan program pendidikan Universal dan kurikulum yang lebih tepat

lanjutan Peran PGRI yang konstsruktif dan gigih memperjuangkan kesejahteraan guru,bersama pemerintah memajukan pendidikan (ingat Pak sulis :lanjutkan dan tingkatkan) Masih ada ekses dan penyimpangan didaerah yang memungkinkan guru menjadi korban(misalnya karena politik dan Pilkada guru sering jadi korban,karena guru dipaksa menjadi tim sukses,kalau tidak mau dipindah ini tidak boleh terjadi.segera laporkan ke Kemendikbud dan mendagri tembusan Presiden,dan lakukan konfrensi Pers(bukan fitnah) Jangan melibatkan guru dalam politik Guru jangan jadi korban politik

Khusus Guru Bantu dan Guru Honorer Ada masalah penghitungan yang tidak cermat Mari cari solusi syarat pengangkatan Agar menteri terkait mengundang gubernur seluruh Indonesia(membahas masalah tersebut)agar tidak menimbulkan gelombang keresahan

CERITERA M.NUH TENTANG 4 ISTRI(renungan) DIKISAHKAN ORANG YANG SUDAH BERUMUR MEMPUNYAI 4 ISTRI,KARENA AJALNYA SUDAH MENJELANG TIMBUL RASA RESAH DAN GELISAH MAKA BERTANYALAH DIA KEPADA PARA ISTRINYA : ISTRI KE EMPAT: cantik jelita ,maukah engkau menemani aku disorga ketika aku sudah meninggal ?, jawab sang istri tidak mau karena saya masih muda,saya ingin menikah lagi ketika kakanda sudah meninggal

ISTRI KETIGA :kaya raya,maukah engkau menemani aku disorga,jawabnya tidak mau karena saya ingin hidup bersenang-senang dengan harta dan kemewahan ISTRI KEDUA:pintar,cerdas (mungkin guru/pengurus pgri ,),maukah engkau menemani aku disorga ,jawabnya juga tidak mau,SAYA INGIN JADI KEPALA SEKOLAH DULU ISTRI PERTAMA:sudah tua kedalawarsa,maukah adinda menemani aku disorga,jawabnya kemanapun kakanda pergi aku akan setiamenemani,SIAPAKAH DIA ITU, ? dia adalah amal perbuatan kita(pengurus PGRI amal perbuatannya ada di PGRI dan dunia pendidikan)mari mengabdi yg tulus iklas,sepi ing pamrih rame ing gawe,maka anda akan mempunyai teman sejati yg setia didunia dan diakhirat,amin

TERIMA KASIH WASSALAMU’ALAIKUM WR. WB. SELAMAT BERBUKA PUASA SEMOGA IBADAH PUASANYA DITERIMA OLEH ALLAH SWT,AMIN