BANK SENTRAL
I GAMBARAN UMUM
Gambaran Umum Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral RI yg merupakan lembaga negara independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya. Berkedudukan di Ibukota negara RI dan dapat mempunyai kantor-2 di dalam dan di luar wilayah negara. Modal BI ditetapkan min. Rp. 2 trilyun ditambah 10% dari seluruh kewajiban moneter, yang dananya berasal dari Cadangan Umum atau sumber lain.
DASAR HUKUM dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan 1. UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan 2. UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia
II TUGAS BANK INDONESIA
MEMELIHARA KESTABILAN TUGAS BANK INDONESIA Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. MENCAPAI & MEMELIHARA KESTABILAN NILAI RUPIAH Mengatur & mengawasi Bank.
Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi. Inflasi ialah suatu keadaan dimana jumlah uang beredar melampaui jumlah kebutuhan uang yang diperlukan untuk jalannya perekonomian di suatu negara. Keadaan ini ditandai dengan turunnya nilai beli dari mata uang negara ybs dan diikuti dengan kenaikan harga barang-barang secara umum dalam masa/ priode tertentu.
Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter Melakukan pengendalian moneter dgn menggunakan cara: 1. operasi pasar terbuka 2. penetapan tk.diskonto 3. penetapan cadangan wajib minimum 4. pengaturan kredit atau pembiayaan.
Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran. Mewajibkan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran utk menyampaikan laporan ttg kegiatannya. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
Lanjutan Mengatur sistem kliring antar bank dlm mata uang rupiah dan/atau valas. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank. Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan, tanggal mulai berlakunya alat pembayaran yg sah. Sbg satu-2nya lembaga yg mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, dan memusnahkan uang
Bank Indonesia bertugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran secara tunai dan non tunai. Dalam hal pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran.
TUGAS BI DALAM SISTEM PEMBAYARAN Bab V : UU RI No. 23 th. 1999 tentang BI : BI bertugas mengatur dan menjaga kelancaran Sistem Pembayaran Menyediakan fasilitas Sistem Pembayaran yang efisien, efektif, aman dan handal Sistem Finansial yang efisien Meningkatkan kinerja perekonomian dan sektor riil
KETERKAITAN SISTEM PEMBAYARAN DENGAN MONETER DAN PERBANKAN Efektivitas pengendalian moneter memerlukan dukungan Sistem Pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal Sistem perbankan yang sehat akan mendukung pengendalian moneter mengingat pelaksanaan kebijakan moneter terutama dilakukan melalui sistem perbankan yg sehat Sistem Pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal memerlukan sistem perbankan yang sehat
Mengatur dan Mengawasi Bank Menetapkan peraturan perbankan (PBI) termasuk ketentuan ttg prinsip kehati-hatian bank (prudential banking). Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha bank. Melaksanakan pengawasan bank scr langsung dan tidak langsung. Memerintahkan bank utk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi apabila ditemukan pelanggaran pidana.
Mengapa Bank Harus Diawasi? Kegagalan suatu bank dapat menyebabkan krisis perbankan Sistem keuangan Sistem perekonomian Biaya perbaikan yang sangat mahal Perbankan Lembaga keuangan utama dalam sistem keuangan (terutama di negara berkembang) Di Indonesia, perbankan menguasai +/- 90% asset industri keuangan PerbankanSistem dalam Sistem Interdependen Perlunya bank diatur dan diawasi Perbankan Lembaga kepercayaan sangat rentan / fragile
Pengaturan & Pengawasan Perbankan Siapa yang mengatur Bank? Pengaturan Bank akan efektif kalau yang mengatur tunggal. Pengaturan Bank oleh Bank Indonesia sebagai Lembaga Otoritas Pengawas Bank. Siapa yang mengawasi Bank? Pengurus (Pemilik dan Pengelola) Masyarakat (Market Discipline) Bank Indonesia (Otoritas Pengawas Bank) Pengawasan Bank oleh Bank Indonesia merupakan amanat UU No.23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia.
Pengaturan Bank Prinsip Maksud Ruang Lingkup Bentuk pengaturan Ketentuan-ketentuan yang mengatur keberadaan dan seluruh kegiatan operasional bank. Bentuk pengaturan Prinsip Prinsip kehati-hatian Banking prudential principles. Untuk kepentingan pengawasan khususnya oleh lembaga otoritas, dan dalam rangka informasi bagi yang berkepentingan (pengawasan oleh masyarakat dan pengelola). Maksud Pengaturan izin pendirian (loose or tight). Pengaturan cakupan kegiatan (boleh/tidak). Pengaturan pemilik & pengurus (fit and proper). Pengaturan kecukupan modal (kriteria penilaian aktiva). Pengaturan risiko. Ruang Lingkup
LAPORAN PENGAWASAN INTERN PETA PENGAWASAN BANK AKUNTAN PUBLIK MANAJEMEN OPINI PUBLIK LAPORAN PENGAWASAN INTERN LEMBAGA RATING LAPORAN KEUANGAN PENGAWASAN MELEKAT SPI PENGAWASAN INTERN ANALISIS PUBLIK MASYA- BANK MEDIA MASA RAKAT YBS PENGAWASAN DEWAN AUDIT PENGAWASAN BANK DEWAN AUDIT ANALISIS PASAR INFOR - MASI DARI BANK BANK INDONESIA PENGAWASAN LANGSUNG PENGAWASAN TERPADU PENGAWASAN TDK LANGSUNG PROFIL BANK LHP D E D I C A T E D T E A M LAPORAN HASIL ANALISIS DATA BASE
(Prudential Banking Principles) Mendatangi dan memeriksa bank Pengawasan Bank Pengaturan Bank (Prudential Banking Principles) Pengawasan Bank Memantau/memeriksa apakah pemilik/pengelola telah melaksanakan ketentuan Oleh Lembaga Otoritas (Bank Indonesia) LANGSUNG TIDAK LANGSUNG Mendatangi dan memeriksa bank Melalui laporan yang disampaikan oleh bank kepada Bank Indonesia Umum Khusus Periodik Ad hoc
TUJUAN PENGAWASAN BANK Menciptakan sistem perbankan yang sehat yang memenuhi tiga aspek yaitu : Sanggup memelihara kepentingan masyarakat. Bermanfaat dalam mendorong pertumbuhan. perekonomian dan pengendalian moneter. Mampu mengembangkan usahanya secara wajar.
KEWENANGAN BANK INDONESIA III KEWENANGAN BANK INDONESIA
Kewenangan Bank Indonesia Kewenangan memberikan izin ( right to license ) Kewenangan untuk mengatur ( right to regulate ) Kewenangan untuk mengendalikan dan mengawasi ( right to control ) Kewenangan untuk mengenakan sanksi ( right to impose sanction )
1. Kewenangan memberikan izin ( right to license ) yaitu kewenangan BI menetapkan ketentuan dan persyaratan sebuah bank yg merupakan seleksi awal thdp. kehadiran sebuah bank baru yg mengacu pd aspek yaitu kemampuan menyediakan dana dlm jumlah tertentu untuk modal bank serta kesungguhan dan kemampuan dr para calon pemilik dan pengurus bank dlm melaksanakan kegiatan usaha bank
…….lanjutan Contoh : memberikan dan mencabut izin usaha bank memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank
2. Kewenangan untuk mengatur ( right to regulate) Kewenangan untuk menetapkan ketentuan yg menyangkut aspek kegiatan usaha perbankan yg sehat dan mampu memenuhi jasa perbankan sesuai dgn kebutuhan masyarakat
…….lanjutan Contoh : menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yg memuat prinsip kehati-hatian
3. Kewenangan untuk mengendalikan dan mengawasi (right to control) Pengawasan tidak langsung (off site supervision) yaitu pengawasan melalui alat pantau spt. Laporan berkala yg disampaikan bank, laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dgn alat pantau tsb, maka BI melakukan penilaian thd keadaan usaha dan kesehatan bank
…….lanjutan Contoh : BI mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dgn tata cara yg ditetapkan oleh BI dan bila perlu kewajiban ini juga diberlakukan thdp.perusahaan induk, anak perusahaan, pihak terkait
…….lanjutan b. Pengawasan langsung (on site supervision) yg dpt berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus yg bertujuan untuk memperoleh gambaran ttg ketaatan dan tingkat kepatuhan thd aturan yg berlaku serta praktek yg membahayakan kelangsungan usaha bank
Contoh : BI melakukan pemeriksaan secara langsung dgn dtg ke kantor bank secara insidentil tanpa pemberitahuan kpd pihak bank sehingga akan diperoleh keadaan yg sebenarnya ttg kondisi bank
4. Kewenangan untuk mengenakan sanksi ( right to impose sanction) Kewenangan ini dimaksudkan agar bank melakukan perbaikan atas kelemahan dan penyimpangan yg dilakukannya yg mengandung fungsi pembinaan agar bank taat aturan
…….lanjutan Contoh : BI dpt memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu bila menurut penilaian BI thdp suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana perbankan
ARAH KEBIJAKAN PERBANKAN IV ARAH KEBIJAKAN PERBANKAN
Arah Kebijakan Perbankan Meningkatkan Peran Perbankan untuk Menunjang Perekonomian Secara Berkelanjutan Memperkuat Struktur dan Kelembagaan Perbankan Nasional Melanjutkan Proses Konsolidasi Memperkuat Infrastruktur Bank Perkreditan Rakyat Kebijakan Prudensial Sesuai Standar Internasional Perbankan Syariah Mendorong Fungsi Intermediasi Stabilitas Sistem Keuangan
ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA 6 PILAR API Sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu pertumbuhan ekonomi nasional Struktur Perbankan yang Sehat Sistem Pengawasan yang Independen dan Efektif Infrastruktur Pendukung yang Mencukupi Sistem Pengaturan yang Efektif Industri Perbankan yang Kuat Perlindungan Nasabah Pilar 1 Pilar 2 Pilar 3 Pilar 4 Pilar 5 Pilar 6
PROGRAM UTAMA API Program Penguatan Struktur Perbankan Nasional Program Peningkatan Kualitas Pengaturan Perbankan Program Peningkatan Fungsi Pengawasan Program Peningkatan Kualitas Manajemen dan Operasional Perbankan Program Pengembangan Infrastruktur Perbankan Program Peningkatan Perlindungan Nasabah
SASARAN KEBIJAKAN API PILAR API SASARAN NO 1. Struktur Perbankan yang sehat Penguatan permodalan dan peningkatan daya saing. 2. Sistem Pengaturan yang Efektif Peningkatan Compliance thdp 25 Basel Core Principles For Effectiveness Bank Supervision 3. Fungsi Pengawasan Efektif Peningkatan Koordinasi antara lembaga pengawas, penerapan Risk Based Supervision 4. Industri Perbankan yang kuat Penerapan GCG, peningkatan kualitas manajemen risiko dan peningkatan kemampuan operasional. 5. Infrasutuktur Perbankan yang memadai Pembentukan Credit Bereau, optimalisasi credit rating agency. 6. Perlindungan Konsumen Penyelesaian pengaduan nasabah, pembentukan lembaga mediasi perbankan dan transparansi.
PENGUATAN STRUKTUR PERBANKAN NASIONAL Permodalan (tier 1) Rp triliun Bank Internasional Bank Nasional Bank dengan fokus: Daerah Korporasi Ritel Lainnya BPR Bank dengan kegiatan usaha terbatas 50 10 0,1 Penguatan Permodalan Bank Umum