Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PASCA AMANDEMEN UUD RI 1945 Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH Fakultas Hukum Universitas Medan Area Medan 2017
PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN
CARL J. FREDRICH Suatu keseluruhan terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya
PEMERINTAHAN ( DALAM ARTI LUAS) ( DALAM ARTI SEMPIT) segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri ( legislatif, eksekutif, dan yudikatif) Eksekutif / Pemerintah Yang Hanya melaksanakan Fungsi Pemerintahan semata
BENTUK-BENTUK SISTEM PEMERINTAHAN SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER BENTUK-BENTUK SISTEM PEMERINTAHAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL SISTEM PEMERINTAHAN QUASI (CAMPURAN) SISTEM PEMERINTAHAN REFERENDUM
Secara garis besarnya sistem pemerintahan yang dilaksanakan pada negara-negara demokrasi menganut sistem pemerintahan parlementer atau sistem pemerintahan presidensial maupun quasi/campuran yang disebabkan situasi dan kondisi yang berbebeda dari masing-masing negara
Karakteristik sistem pemerintahan parlementer Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Terpisah Setiap anggota kabinet adalah anggota parlemen yang terpilih Kepala pemerintahan tidak dipilih langsung oleh rakyat melainkan dipilih oleh parlemen dari salah seorang anggota parlemen Perdana menteri bertanggungjawab kepada parlemen Perdana menteri dapat dijatuhkan oleh parlemen apabila tidak mendapatkan dukungan, sebaliknya kepala Negara dapat membubarkan parlemen atas permintaan perdana menteri yang kemudian diganti dengan parlemen baru yang dibentuk melalui suatu pemilu
Karakteristik sistem pemerintahan presidensial Ada pemisahan antara badan eksekutif, legislatif maupun yudikatif Presiden bertindak sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan Presiden tidak dipilih oleh parlemen, maka presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen Presiden tidak dapat membubarkan parlemen, begitu juga sebaliknya Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilihan umum
Karakteristik Sistem pemerintahan Quasi/campuran Sistem pemerintahan quasi pada hakikatnya merupakan bentuk variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial Sistem pemerintahan quasi bukanlah merupakan bentuk sebenarnya Pada sistem pemerintahan quasi presidensial, presiden merupakan kepala pemerintahan dengan dibantuk oleh kabinet ( ciri presidensial), tetapi ia bertanggungjawab kepada lembaga dimana dia dipilih
Sistem Pemerintahan Referendum Sistem referendum merupakan bentuk variasi dari sistem quasi (quasi presidensial dan sistem presidensial murni Tugas pembuat undang-undang berada dibawah pengawasan rakyat yang memiliki hak pilih Pengawasan dilakukan dalam bentuk referendum Misalnya negara swiss
PEMBERLAKUAN UUD PERNAH DI INDONESIA UUD RI 1945 ( 18 AGUSTUS 1945- 27 DESEMBER 1949) PERIODESASI PEMBERLAKUAN UUD DI INDONESIA KONSTITUSI RIS 1945 ( 27 DESEMBER 1949-17 AGUSTUS 1950) UUD SEMENTARA 1950 (17 AGUSTUS 1950- 5 JULI 1959) UUD 1945 ( 5 JULI 1959- SAAT INI) TELAH DILAKUKAN AMANDEMEN SEBANYAK 4 KALI PERUBAHAN 19 oktober 1999, 18 agustus 2000, 9 November 2000, 10 agustus 2002
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA Sistem pemerintahan Presidensial UUD 1945 hasil proklamasi Sistem pemerintahan indonesia adalah presidensil, akan tetapi sistem ini tidak sebuah konsekuensi yang diajarkan oleh ajaran trias politika. Artinya indonesia tidak menjalankan sistem presidensial murni.
Sistem pemerintahan Presidensial Menurut UUD 1945 hasil proklamasi Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Sistem pemerintahan Presidensial Menurut UUD 1945 hasil proklamasi Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak Pasal 7 UUD 1945 menyebutkan presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER YANG TIDAK MURNI KONSTITUSI RIS 1949 SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER YANG TIDAK MURNI Pasal 122 Konstitusi RIS, menentukan bahwa DPR tidak dapat memaksa cabinet atau menteri-menteri untuk meletakkan jabatannya secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Pasal 118 Konstitusi RIS menyebutkan bahwa prresiden tidak dapat diganggu gugat dan para menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya baik masing-masing untuk bagiannya sendiri.
SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER YANG MURNI. UUD SEMENTARA 1950 SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER YANG MURNI. Pasal 83 ayat (1) menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat. Pasal 83 ayat (2) menyatakan bahwa menteri-menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri.
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA MENURUT UUD 1945 HASIL AMANDEMEN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL Pasal 4 ayat (1) menetapkan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD Pasal 6A ayat (1) menetapkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat Pasal 7 UUD 1945 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan
Mengubah proses pemilihan presiden dan wakil presiden dari pemilihan dengan sistem perwakilan (mekanisme pemilihan di MPR) menjadi pemilihan secara langsung (Pasal 6A UUD 1945) Purifikasi sistem pemerintahan presidensial Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 Membatasi periodesasi masa jabatan presiden/wakil presiden (Pasal 7 UUD 1945) Memperjelas mekanisme pemakzulan (impeachment) presiden dan wakil presiden (Pasal 7A, dan 7B UUD 1945) Adanya larangan bagi presiden untuk membubarkan DPR (Pasal 7C UUD 1945) Memperbaharui mekanisme pengujian undang-undang ( Pasal 24 C U)
WASSALAMUALAIKUM SEKIAN & TERIMA KASIH