Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM PEMERTINTAHAN INDONESIA PADA MASA ORDE LAMA
Advertisements

PADA MASA ORDE LAMA DAN ORDE BARU
BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Lembaga Kepresidenan di awal kemerdekaan
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd.
MEDIA PRESENTASI PEMBELAJARAN PKN KELAS XIII TPHPI SMK NEGERI 3 PANDEGLANG
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Dinamika Sistem Politik Indonesia
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
NEGARA DAN KONSTITUSI A.Konstitusionalisme
NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN
SOSIOLOGI EKONOMI PERTEMUAN KE-9
SISTEM PEMERINTAHAN 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X
PRINSIP-PRINSIP SISTEM PRESIDENSIIL Sistem Presidensiil (ala Indonesia)

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
HUKUM TATA NEGARA # Hierarki Peraturan Perundang-Undangan # Asas HTN
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
DEMOKRASI Yanti Trianita S.I.Kom.
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
KONSTITUSI NEGARA.
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Sistem Pemerintahan.
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
SISTEM KONSTITUSI.
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
SISTEM PEMERINTAHAN DI BEBERAPA NEGARA
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
BENTUK & TIPE PEMERINTAHAN
Sistem Pemerintahan Di Berbagai Negara
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
DEMOKRASI Endah Purwitasari.
PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN INDONESIA
Sistem Pemerintahan Indonesia
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
REFORMASI BIROKRASI SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN GOOD GOVERMENT
BENTUK & TIPE PEMERINTAHAN
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 1
HUKUM TATA NEGARA.
NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Modul Sistem Politik Indonesia LEMBAGA / BADAN EKSEKUTIF
PERBEDAAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAH RI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB II BUDAYA DEMOKRASI
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
Disusun oleh: Kelompok 1 ISP-PPKn B 2014
Nama : Ranny Firdaus Ria yuwinda
TEORI-TEORI POLITIK PEMERINTAHAN
Ketanegaraan Indonesia
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
UNDANG-UNDANG DASAR.
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. NAMA KELOMPOK 1.AYU 2.WRDYA 3.KURNIA 4.HENGKI 5.SYAFRIADIN 6.ZIMMY 7.JOSHUA 8.MONICA SARI.
TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENGERTIAN Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Pemerintahan dalam arti luas adalah.
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
1 Daftar Riwayat Hidup Pertemuan 1. 2 DINAMIKA UUD 1945 Pertemuan 1.
LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT.
Transcript presentasi:

Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PASCA AMANDEMEN UUD RI 1945 Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH Fakultas Hukum Universitas Medan Area Medan 2017

PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN

CARL J. FREDRICH Suatu keseluruhan terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya

PEMERINTAHAN ( DALAM ARTI LUAS) ( DALAM ARTI SEMPIT) segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri ( legislatif, eksekutif, dan yudikatif) Eksekutif / Pemerintah Yang Hanya melaksanakan Fungsi Pemerintahan semata

BENTUK-BENTUK SISTEM PEMERINTAHAN SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER BENTUK-BENTUK SISTEM PEMERINTAHAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL SISTEM PEMERINTAHAN QUASI (CAMPURAN) SISTEM PEMERINTAHAN REFERENDUM

Secara garis besarnya sistem pemerintahan yang dilaksanakan pada negara-negara demokrasi menganut sistem pemerintahan parlementer atau sistem pemerintahan presidensial maupun quasi/campuran yang disebabkan situasi dan kondisi yang berbebeda dari masing-masing negara

Karakteristik sistem pemerintahan parlementer Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Terpisah Setiap anggota kabinet adalah anggota parlemen yang terpilih Kepala pemerintahan tidak dipilih langsung oleh rakyat melainkan dipilih oleh parlemen dari salah seorang anggota parlemen Perdana menteri bertanggungjawab kepada parlemen Perdana menteri dapat dijatuhkan oleh parlemen apabila tidak mendapatkan dukungan, sebaliknya kepala Negara dapat membubarkan parlemen atas permintaan perdana menteri yang kemudian diganti dengan parlemen baru yang dibentuk melalui suatu pemilu

Karakteristik sistem pemerintahan presidensial Ada pemisahan antara badan eksekutif, legislatif maupun yudikatif Presiden bertindak sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan Presiden tidak dipilih oleh parlemen, maka presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen Presiden tidak dapat membubarkan parlemen, begitu juga sebaliknya Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilihan umum

Karakteristik Sistem pemerintahan Quasi/campuran Sistem pemerintahan quasi pada hakikatnya merupakan bentuk variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial Sistem pemerintahan quasi bukanlah merupakan bentuk sebenarnya Pada sistem pemerintahan quasi presidensial, presiden merupakan kepala pemerintahan dengan dibantuk oleh kabinet ( ciri presidensial), tetapi ia bertanggungjawab kepada lembaga dimana dia dipilih

Sistem Pemerintahan Referendum Sistem referendum merupakan bentuk variasi dari sistem quasi (quasi presidensial dan sistem presidensial murni Tugas pembuat undang-undang berada dibawah pengawasan rakyat yang memiliki hak pilih Pengawasan dilakukan dalam bentuk referendum Misalnya negara swiss

PEMBERLAKUAN UUD PERNAH DI INDONESIA UUD RI 1945 ( 18 AGUSTUS 1945- 27 DESEMBER 1949) PERIODESASI PEMBERLAKUAN UUD DI INDONESIA KONSTITUSI RIS 1945 ( 27 DESEMBER 1949-17 AGUSTUS 1950) UUD SEMENTARA 1950 (17 AGUSTUS 1950- 5 JULI 1959) UUD 1945 ( 5 JULI 1959- SAAT INI) TELAH DILAKUKAN AMANDEMEN SEBANYAK 4 KALI PERUBAHAN 19 oktober 1999, 18 agustus 2000, 9 November 2000, 10 agustus 2002

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA Sistem pemerintahan Presidensial UUD 1945 hasil proklamasi Sistem pemerintahan indonesia adalah presidensil, akan tetapi sistem ini tidak sebuah konsekuensi yang diajarkan oleh ajaran trias politika. Artinya indonesia tidak menjalankan sistem presidensial murni.

Sistem pemerintahan Presidensial Menurut UUD 1945 hasil proklamasi Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Sistem pemerintahan Presidensial Menurut UUD 1945 hasil proklamasi Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak Pasal 7 UUD 1945 menyebutkan presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali

SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER YANG TIDAK MURNI KONSTITUSI RIS 1949 SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER YANG TIDAK MURNI Pasal 122 Konstitusi RIS, menentukan bahwa DPR tidak dapat memaksa cabinet atau menteri-menteri untuk meletakkan jabatannya secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Pasal 118 Konstitusi RIS menyebutkan bahwa prresiden tidak dapat diganggu gugat dan para menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya baik masing-masing untuk bagiannya sendiri.

SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER YANG MURNI. UUD SEMENTARA 1950 SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER YANG MURNI. Pasal 83 ayat (1) menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat. Pasal 83 ayat (2) menyatakan bahwa menteri-menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri.

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA MENURUT UUD 1945 HASIL AMANDEMEN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL Pasal 4 ayat (1) menetapkan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD Pasal 6A ayat (1) menetapkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat Pasal 7 UUD 1945 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan

Mengubah proses pemilihan presiden dan wakil presiden dari pemilihan dengan sistem perwakilan (mekanisme pemilihan di MPR) menjadi pemilihan secara langsung (Pasal 6A UUD 1945) Purifikasi sistem pemerintahan presidensial Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 Membatasi periodesasi masa jabatan presiden/wakil presiden (Pasal 7 UUD 1945) Memperjelas mekanisme pemakzulan (impeachment) presiden dan wakil presiden (Pasal 7A, dan 7B UUD 1945) Adanya larangan bagi presiden untuk membubarkan DPR (Pasal 7C UUD 1945) Memperbaharui mekanisme pengujian undang-undang ( Pasal 24 C U)

WASSALAMUALAIKUM SEKIAN & TERIMA KASIH