ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG No 5/2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Advertisements

TTG APARATUR SIPIL NEGARA
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI 2014
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
KODE ETIK PROFESI HAKIM
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
PENYUSUNAN KODE ETIK APARATUR
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
INTEGRASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN MENGHADAPI PELAKSANAAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PATTIRO - Local Governance Forum Seri II Hotel Alila, 11 Juli 2013
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN KABID. PENGEMBANGAN PEGAWAI
DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Perka BKN no.19 Tahun 2015 Tentang PUPNS Surat edaran Kepala Badan Kepegawaian.
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PENINGKATAN PENILAIAN FUNGSIONAL PENELITI DAN PENYULUH
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
JABTAN FUNGSIONAL TERTENTU
BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BKD Provinsi DKI Jakarta
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA (IWI)
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS (DALAM RANGKA HUT KORPRI KE - 46) SOSIALISASI DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS DAERAH/KETUA DP KORPRI KABUPATEN TTU DRS.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
RAPAT KOORDINASI KEPEGAWAIAN Sekretaris Daerah Prov. Jatim
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan Mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa. FUNGSI : Pembinaan dan pengembangan profesi ASN; Memberikan perlindungan hukum dan advokasi terhadap dugaan pelanggaran sistem merit dan masalah hukum dalam melaksanakan tugas; Memberikan rekomendasi kepada majelis kode etik instansi terhadap pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi; Menyelenggarakan usaha-usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota korps profesi ASN RI sesuai dengan peraturan perudang-undangan

SISTEM INFORMASI ASN Tujuan: Efisiensi, Efektivitas, Akurasi Pengambilan Keputusan dalam manajemen ASN. Sifat: Nasional dan terintegrasi antar instansi. Pembangunan dan pemutakhiran Data secara berkala. Berbasis TI yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan terpercaya. Pengelola: BKN dan dapat digunakan/diakses oleh instansi terkait baik untuk keperluan update data maupun untuk pengambilan keputusan.

PENYELESAIAN SENGKETA Sengketa Pegawai ASN Administratif Keberatan Banding administratif diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum diajukan kepada badan pertimbangan ASN

KETENTUAN PERALIHAN PENYETARAAN JABATAN UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA UNDANG UNDANG POKOK KEPEGAWAIAN Jabatan Pimpinan Tinggi Utama Jabatan eselon Ia Kepala lembaga pemerintah non kementerian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Jabatan eselon Ia dan eselon Ib Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan eselon II Jabatan Administrator Jabatan eselon III Jabatan Pengawas Jabatan eselon IV Jabatan Pelaksana Jabatan eselon V dan fungsional umum

KETENTUAN PENUTUP Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kode etik dan penyelesaian pelanggaran terhadap kode etik bagi jabatan fungsional tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.

KETENTUAN PENUTUP Kebijakan dan Manajemen ASN yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan memperhatikan: kekhususan daerah-daerah tertentu; dan/atau Warganegara berkebutuhan khusus.