Manajemen Pelayan Publik

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
Advertisements

KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
OPERASIONALISASI PELAYANAN PRIMA
Tata Kelola website pada instansi pemerintah
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
Good Governance Bab 12.
Good Governance Bab 12.
Pelayanan Standard Minimun
GOOD GOVERNANCE.
OTONOMI DAERAH.
MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK PEMAHAMAN KONSEPSI DASAR
Tentang Keuangan Negara
Segi Hukum Kartu Kredit
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Konsep pelayanan publik
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Selamat Datang Calon Abdi Negara
Keterbukaan Informasi Publik
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK MELALUI SISTEM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) DALAM RANGKA PENGEMBANGAN INVESTASI DAERAH PADA DINAS PENANAMAN.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
PELAYANAN PUBLIK OLEH BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PPID SKPD DAN PPID KABUPATEN DAN KOTA DI JAWA TIMUR
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
Pelayanan Publik Pelayanan Publik Badan Riset dan Sumber Daya Manusia
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Konsep Dasar MATERI - 1.
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan
Manfaat dan Ruang Lingkup e-Government
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
Konsep pelayanan publik
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL (SP4N)
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK PEMAHAMAN KONSEPSI DASAR
Apa dan Mengapa Demokrasi?
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Selamat Datang Calon Abdi Negara
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
BADAN USAHA MILIK NEGARA
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Keuangan Sekolah/Madrasah
Agied Dharmayantie ( ) Anita Rosalin Hutahayan ( ) Ari Kleryyanti ( )
PEREKONOMIAN INDONESIA. Dosen :. MUHAMMAD YUSUF INDRA PURNAMA, S. E, M
OPERASIONALISASI PELAYANAN PRIMA
MAKALAH MENINGKATKAN PERANAN STAF SEKRETARIAT DEWAN
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BANTEN Jl. Syech Asnawi Al-Bantani – KP3B Curug -Serang- Banten.
Pengelolaan Pengaduan untuk pelayanan publik lebih baik
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

Manajemen Pelayan Publik Kelompok 3 Transparansi Pelayanan Publik IAP 2013 FIA UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Disusun Oleh : Yunas dwi hanggara Sabilla Rismanda F P Yosan Win Cahya Da’imatul Khasanah Amanda Vitha Kurnia Rukfatul Ummah Yunas dwi hanggara Salma Venna Auliya

LatarBelakang Negara Indonesia adalah negara terbesar, kekayaan dan kebudayaan yang melimpah berdasarkan UUD 1945 Peraturan Perundang-undangan (MENPAN No 63 Tahun 2003) pelayanan publik adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan baik berupa barang maupun jasa Konsep pemerintahan yang baik berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kualitas pelayanan publik belum berjalan secara optimal Transparansi pelayanan publik merupakan salah satu syarat menuju pemerintahan Good Governance Konsep transparansi untuk memberikan informasi yang akurat terutama mengenai informasi apa saja yang harus diketahui oleh masyarakat dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik bila

Kajian teori Pelayanan Publik Good Governance Transparansi Pelayanan yosan

KEPMENPAN No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 Pelayanan Publik Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Kusuma Atmaja (2002 : 16) Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang -undangan. KEPMENPAN No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 yosan

Pengertian Governance dan Good Governance Osborn dan Gaebler proses di mana kita memecahkan masalah kita bersama dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Meuthia Ganie dan Rahman governance sebagai pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan negara dan sektor non pemerintah dalam suatu usaha kolektif. World Bank sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi. yosan

Transparansi Pelayanan Publik Ratminto dan Winarsih, 2005 Transparansi Pelayanan Publik adalah segala kegiatan yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik untuk pemenuhan kebutuhan dasar penerima yang bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak Kebijakan tansparansi Berdasarakan Kep. Menpan RI No. KEP/26/ M.PAN/2/2004 Penyelenggaraa pelayanan publik secara umum Berdasarakan UUD 1945 dan UU No 32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah yunas Berkaitan

10 dimensi dalam transparansi penyelenggaraan pelayanan publik Transparansi pelayanan publik 10 dimensi dalam transparansi penyelenggaraan pelayanan publik Manajemen dan pelaksanaan pelayanan publik harus diinformasikan dan mudah diaksesoleh masyarakat. Prosedur pelayanan harus dibuat dalam bentuk Bagan Alir. Persyaratan teknis dan administratif pelayanan harus diinformasikan secara jelas pada masyarakat. Kepastian rincian biaya pelayanan harus diinformasikan secara jelas pada masyarakat. Kepastian dan kurun waktu penyelesaian pelayanan harus diinformasikan secara jelas pada masyarakat. Pejabat/petugas yang berwenang dan bertanggung jawab memberikan pelayanan harus ditetapkan secara formal berdasarkan SK. Persoalan/sengketa, diwajibkan memakai tanda pengenal dan papan nama di meja/tempat kerja petugas. Lokasi pelayanan harus jelas. Janji pelayanan harus tertulis secara jelas. Standar pelayanan publik harus realistis dan dipublikasikan pada masyarakat. yunas

Konsepsi Dasar Transparansi Pelayanan Publik

Konsepsi Dasar Transparansi Pelayanan Publik Konsep transparansi pelayanan publik merujuk pada suatu keadaan dimana segala aspek dari proses penyelenggaraan pelayanan (menyangkut prosedur pelayanan, biaya, persyaratan, jangka waktu) bersifat terbuka dan dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat maupun stakeholders yang membutuhkan. vena

Indikator Transparansi Publik Mengukur tingkat keterbukaan proses penyelenggaraan pelayanan publik. Seberapa Mudah peraturan dan prosedur pelayanan dapat dipahami oleh masyarakat yang menggunakan. pelayanan dan stakeholders Kemudahan untuk memperoleh informasi mengenai berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik. vena

Pentingnya Transparansi dalam Pemerintah

Pentingnya Transparansi dalam Pemerintah Prinsip transparansi bertujuan untuk membangun rasa saling percaya antara pemerintah dengan publik atau masyarakat, dimana pemerintah harus terbuka terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan. manda

Transparansi atau keterbukaan dapat dilihat dari tiga aspek yaitu: Lanjutan . . . Transparansi atau keterbukaan dapat dilihat dari tiga aspek yaitu: A. Adanya kebijakan yang terbuka terhadap pengawasan. B. Adanya akses informasi sehingga masyarakat dapat menjangkau setiap segi kebijakan pemerintah. C. Berlakunya prinsip check and balance antar lembaga eksekutif dan legislatif. manda

Transparansi dalam Pelayanan Publik

Berikut hasil survey GDS th 2002 (Tentang Pungutan Liar) Transparansi dalam Pelayanan Publik Di Indonesia, transparansi penyelenggaraan pelayanan publik sangat sulit ditemui, bahkan dalam penyelenggaraannya seringkali terjadi ketidak sesuaian dalam layanan yang di berikan kepada masyarakat. Informasi dan prosedur pelayanan publik yang berbelit-belit dan memakan waktu yang lama akhirnya mengakibatkan perilaku untuk membayar “PUNGLI” (Pungutan Liar) pun terjadi. daimah Berikut hasil survey GDS th 2002 (Tentang Pungutan Liar)

Reaksi Masyarakat Prosentase (%) Desa Kota Total Menganggap pungli sebagai hal yang wajar, tetapi tidak mau membayar. 4,5% 4,9% 4,7% Marah dan menolak untuk membayar. 12,1% 15,7% 13,9% Merasa lega karena dengan demikian pekerjaan akan cepat selesai. 15,7% 15,3% 15,5% Merasa keberatan, tetapi tetap membayarnya. 21% 18,7% 19,9% Menganggap pungli sebagai hal yang wajar sehingga membayarnya. 46,8% 45,5% 46,1% daimah hasil survey GDS th 2002

Permasalahan tidak Seimbangnya Hak dan Kewajiban antara Pengguna dan Penyedia Pelayanan Publik dapat Mengindikasikan Beberapa Hal Seperti : Menunjukkan lemahnya posisi tawar masyarakat dihadapan pemerintah. Dimana pemerintah memiliki posisi yang kuat terhadap masyarakat sehingga pemerintah dapat mendekte keinginannya dalam proses penyelenggaraan pelayanan rukfa Tidak seimbangnya antara hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan publik menunjukkan inkonsistensi pemerintah dalam mewujudkan adanya transparansi

Upaya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Rangka Meningkatkan Transparansi Pelayanan Masyarakat, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menginstruksikan antara lain kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara untuk melakukan langkah-langkah dalam rangka meningkatkan transparansi pelayanan masyarakat, terutama yang menyangkut kepastian prosedur, waktu, dan pembiayaan pelayanan publik. rukfa

Permasalahan Transparansi Pelayanan Publik

Permasalahan Transparansi Pelayanan Publik Informasi seperti halnya barang mewah yang hanya sebagaian warga saja yang mampu membelinya, hanya beberapa kalangan saja yang dapat mengetahui informasi tersebut. Kekuasaan yang terlalu besar oleh elit birokrasi maupun politik malah menjadikan pelayanan tersebut sebagai pemenuhan kepentingan individu maupun kelompok semata. rukfa Pemerintah sering berfikir ketika informasi tersebut dinilai merugikan dan mengganggu kepentingan elit birokrasi dan politik maka akan cenderung disembunyikan. Banyaknya monopoli dalam pengadaan informasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Contoh Penerapan Transaransi Pelayanan Publik Di Indonesia

Contoh Penerapan Transparansi Pelayanan Publik Di Gorontalo Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo yaitu tertuang dalam PERDA Kota Gorontalo Nomor 03 Tahun 2002 Tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Gorontalo. Pasal 3: Tentang informasi yang wajib diumumkan secara aktif. Pasal 5: Tentang informasi yang wajib tersedia setiap saat. rukfa

Contoh Penerapan Transparansi Pelayanan Publik Di Sidoarjo Pelayanan dalam bidang Perizinan dan Penanaman Modal (PPM) Kab. Sidoarjo Jatim Bahwa Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) telah memiliki website sendiri utk ruang pengaduan dan sosialisasi program. DPPM juga telah meluncurkan brosur2 pelayanan dalam dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan Inggris Investor asing bisa langsung membaca persyaratan perizinan di kantor maupun melalui internet. DPPM juga telah menyediakan TV klik di ruang pelayanan pelanggan, dengan maksud untuk melengkapi poster-poster tentang berbagai informasi perizinan agar lebih lengkap. bila

Kebijakan untuk Memperbaiki Transparansi Pelayanan

Kebijakan untuk Memperbaiki Transparansi Pelayanan 1. Pemerintah dapat melakukan pemberdayaan kepada masyarakat. 2. Menanamkan pentingnya akan kebutuhan mengakses informasi kepada para pengguna layanan. 3. Sosoalisasi Mengenai hak-hak pengguna layanan, termasuk hak masyarakat dalam menjangkau informasi. 4. Pemerintah juga perlu memberikan dorongan terhadap seluruh intansi publik untuk mendokumentasikan segala informasi mengenai kegiatan dan pengelolaan sehingga mudah dipublikasikan dan diakses informasinya oleh masyarakat luas. bila

Menerapkan client’s charter atau citizen charter. Lanjutan... Menerapkan client’s charter atau citizen charter. Telah diberlakukannya beberapa UU yang mengatur berbagai hal mengenai keharusan diberlakukannya transparansi pelayanan publik serta menajamin keterbukaan informasi publik bagi seluruh masyarakat. Yaitu: - UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik - UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. billa

KESIMPULAN Konsep transparansi merujuk pada suatu keadaan dimana segala aspek dari proses penyelenggaraan pelayanan bersifat terbuka dan dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat maupun stakeholders yang membutuhkan. Ada tiga indikator yang dapat digunakan untuk mengukur sejauh mana transparansi pelayanan publik diterapkan. Transparansi merupakan salah satu prinsip dari implementasi good governance dalam mengatasi permasalahan buruknya kinerja pemerintah dimata publik. billa

Lanjutan . . . 4. Salah satu contoh permasalahan transparansi pelayanan publik di Indonesia yaitu Informasi yang disebarkan kepada masyarakat adalah informasi yang terbatas, dimana informasi tersebut ketika diakses oleh warga tidak menggangu kepentingan elit birokrasi dan politik, serta banyaknya monopoli dalam pengadaan informasi yang dilakukan oleh pemerintah. Dalam pelaksanaan transparansi pelayanan publik telah diatur didalam UU no 25 tahu 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. billa

TERIMA KASIH  yosan