[ Pencemaran Nama Baik Pada Media Sosial ]

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Loading, Please Wait….
Advertisements

KASUS VIDEO ARIEL.
1. FEBRYANA PUJI RAHAYU RIZKI MONA SYAWLIA RIFQIANINGRUM AYU PRAYOGI ANNISA CHAIRA
MARISSA HAQUE VS DEE DJOEMADI, ADDIE MS, KEVIN APRILIO BY : SYUAIBATUL ISLAMIYAH ( ) TARIQOTUN NAJAH ( ) MUHAMMAD IMAN HIDAYAT ( )
SELAMAT DATANG.
Internet merupakan sebuah jaringan global yang memungkinkan komunikasi antar kota dan bahkan antar negara. Kita bisa mengirim surat elektronik ( ),
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
Kelompok : Nurintan Belladina Rezky Fadillah Riyan Berlian
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
Hukum Acara.
Nama Kelompok : 11. 6C. 04 Vinky Ramadayanti Fitri ellynda.
Sanksi Pidana dalam UU No
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
TUGAS PTIK PELANGGARAN UU ITE
TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI
Nama: NIM : Danang dwi Diky Anggi Rahmat Prasetya Satrio Wibowo Wiko Novi Andri ISU SOSIAL & ETIKA.
Kerangka Hukum Bidang TI
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
Hak Tersangka / Terdakwa
PENGHINAAN.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Materi 12.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Dasar Peniadaan Penuntutan
Undang – Undang ITE ILYAS NATA ( ).
Hukum Perdata dan Hukum Pidana
EKSAMNINASI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 47/PK/PID
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
SELAMAT DATANG.
UNDANG – UNDANG ITE Faizal Ghifari, M. Habibie, Rizki Ananda & Sherly Hapsari.
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL. PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL.
ETIKA INFORMASI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Disusun : ANDRI HARYANTO ( )
Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi
PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL.
Materi 12.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
ETIKA INFORMASI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
PELANGGARAN KODE ETIK ADVOKAT (TONNY GUNAWAN)
SISTEM POLITIK INDONESIA “MAHKAMAH AGUNG”
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Oleh: Martya Sofia P. ( ) Auliya Triasita R. ( )
PENERAPAN CYBERLAW DI INDONESIA
PERSPEKTIF TEORI KOMUNIKASI by. Dr. Antar Venus, M
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
KASUS PRITA MULYASARI.
Nama : Ramadhani Fathima Zahra Kuncoro Nim :
Kelompok 1 “PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL” NAMANIM AKMAL FARID MA’RUF NIZAMI EAA ABI SAIMIMAEAA AKBAR MUHZHAKIEAA ANGELITA PATRICIAEAA.
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
DAMPAK TEKNOLOGI INFORMASI TERHADAP PERILAKU KEKERASAN DI KALANGAN GENERASI MUDA.
Transcript presentasi:

[ Pencemaran Nama Baik Pada Media Sosial ] [Cyber Crime] [ Pencemaran Nama Baik Pada Media Sosial ]

[Created By] [Lela] Lela [Indah [Galih Dina

[cybercrime mempunyai pengertian segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet.]

WHAT IS CYBER LAW? [Cyberlaw adalah hukum yang di gunakan di dunia maya (cyber space) yang umumnya di asosiasikan dengan internet. .]

Secara umum pencemaran nama baik (Defacmation) adalah tindakan mencemarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melalui lisan ataupun tulisan. Apa Itu Defacmation? Secara umum pencemaran nama baik / Defacmation adalah tindakan mencemarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melalui lisan ataupun tulisan.

Kejahatan di dunia maya merupakan kejahatan modern yang muncul seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Kejahatan di dunia maya mempunyai karakteristik yang berbeda dengan kejahatan-kejahatan konvensional yang terdapat dalam kitap undang-undang hukum pidana (KUHP).

ada 6 macam penghinaan dalam KUHP Menurut R.Soesilo : [ Menista secara lisan ] [Menista secara tertulis] [ Memfitnah ] [ Penghinaan ringan ] [Menyadu secara memfitnah] [Tuduhan secara memfitnah]

[Menuduh suatu hal di depan umum] 3 hal yang bisa menyebabkan terjadinya pencemaran nama baik? [Menuduh suatu hal di depan umum] [Secara tulisan] [ Secara lisan ]

[ Kasus ] [Florence Sihombing]

Menjelang akhir Agustus 2014, topik di jagat media sosial adalah Florence Sihombing. Mahasiswi S-2 Kenotariatan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini jadi perbincangan para netizen karena kicauannya di akun Path miliknya yg membuat gerah masyarakat Jogja.

Begini Kejadiannya

Inilah foto-foto yang diduga saat kejadian di sebuah SPBU di Yogyakarta. Di mana Florence yang menaiki sepeda motor terlihat sedang beradu pendapat dengan salah satu tim keamanan. Jika melihat informasi yang diberikan Florence lewat akun Path pribadinya, Florence saat itu sedang mengantri BBM jenis Pertamax. Namun alih-alih mengantri di bagian motor yang sudah terlalu macet, Florence diduga berpindah dan membeli di bagian antrian mobil. Hanya saja, informasi muncul bahwa seluruh antrian yang ada di SPBU itu sejatinya semua mengantri BBM jenis Pertamax. Sehingga besar kemungkinan Florence menerobos antrian.

Curhat di Path

Usai tidak mendapatkan BBM Pertamax yang memang diharapkanya, Florence sepertinya cukup sebal. Dia menumpahkan kekesalannya itu di akun jejaring sosial Path miliknya. Statusnya itu cukup membuat banyak orang terkejut. Florence menulis, 'Yogya Miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal di Yogya'. Dengan segera status Path Florence itu mendapatkan tanggapan beragam, ada yang bersedih, penasaran bahkan tampak setuju dengan pendapatnya. Saat ditanya oleh rekannya, Florence menjelaskan dalam status itu mengenai kekesalannya karena gagal membeli BBM Pertamax 95. Dia merasa di-diskriminasi karena tidak mendapatkan pelayanan saat  mengantri di jalur mobil dan malah menuding pihak SPBU merendahkan dirinya karena tidak mampu membayar. Mungkin dia memang benar-benar KZL ya.

Pernah Sebal di Twitter

Apa yang diungkapkan Florence akan kekesalannya di Path soal Yogya itu langsung bergulir bak bola panas. Banyak orang yang merasa tersinggung langsung segera meng-capture status Path milik Florence. Tak heran jika dalam beberapa hari terakhir ini, akun jejaring sosial Florence menjadi yang paling dicari di Indonesia. Kecepatan teknologi internet memberikan dampak luar biasa sehingga orang-orang mulai menyusuri akun jejaring sosial Florence yang lainnya. Salah satunya adalah Twitter dengan akun @florencje_. Rupanya bukan hanya di Path itu saja Florence mengungkapkan ketidaksukaannya akan Yogya, dalam Twitter itu beberapa status ditulis Florence yang mengejek Yogya sebagai kota yang membosankan.

Tak Betah di Yogya?

Tak hanya di Twitter, beberapa bulan lalu, tepatnya pada bulan April, Florence sempat mengungkapkan kebosanannya tinggal di Yogya melalui akun Facebook-nya. Florence mengaku tak mengerti apa yang salah dengan Yogya dan membuatnya benar-benar sebal. Bahkan dirinya sempat membandingkan para penduduk Yogya dengan Bandung. Di mana Florence menulis, 'Bandung lebih asik. Mata ini segar kalau di Bandung, hampir semuanya enak dilihat, cuacanya enak, gak kering dan bikin kulit item kayak di Yogya. Di Bandung orang-orangnya gak tolol, orang-orangnya keren-keren, tempat makannya asik-asik, artistik. Sementara Yogya...su***,'

Hukuman Dari UGM?

Muncul Akun Palsu

Sudah menjadi hal yang lumrah ketika kekacauan terjadi, maka akan muncul pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal itulah yang dialami oleh Florence. Usai banyaknya pihak yang menyerangnya di jejaring sosial, Florence sepertinya memilih untuk menghapus seluruh akun pribadinya. Mulai dari Twitter, Facebook dan Path yang langsung di-privat sampai dihapus. Namun sebuah akun bernama @Florencej_ muncul. Akun ini sepertinya ingin membuat nama Florence semakin buruk. Memakai foto Florence, sang pemilik akun palsu ini bahkan bersikap begitu arogan dan menjelek-jelekkan Yogya. Padahal akun Twitter asli milik mahasiswi ini, @florencje_ sudah tidak aktif. Sungguh, sudah jatuh tertimpa tangga pula si Florence ini

Sempat di Demo

Usai diserang di dunia maya, Florence juga mendapatkan intimidasi di dunia nyata. Mahasiswi ini bahkan mendapatkan demo akan sejumlah mahasiswi UGM lainnya. Di mana para mahasiswa itu menuntut agar Florence segera angkat kaki dari UGM dan tentunya Yogya. Bahkan dikabarkan Florence sampai meminta penjagaan para pihak kepolisian di tempat tinggalnya di Yogya untuk menjaga keamanan dirinya sendiri

Akhirnya Minta Maaf

Dipenjara?

dikenakan masa percobaan selama 1 tahun. Apa kata MA? Hingga akhirnya.... Pada 31 Maret 2015, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menyatakan Florence tidak perlu dihukum 2 bulan penjara asalkan tidak berbuat kejahatan selama 6 bulan ke depan. Selain itu, Florence juga harus membayar denda Rp 10 juta. Atas vonis ini, Florence lalu mengajukan banding. Angin segar sedikit bertiup kepada Florence. Pada 28 Juli 2015, hakim tinggi Sri Mulyanto, Eko Tunggal Pribadi dan Dina Krisnayati memperbaiki putusan PN Yogyakarta dengan menghapuskan pidana denda. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi agar mahasiswi kelahiran 21 November 1988 dikenakan masa percobaan selama 1 tahun. Apa kata MA? "Menolak permohonan kasasi jaksa," kata majelis hakim kasasi sebagaimana dilansir website MA, Selasa (22/8/2016). Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota hakim agung Eddy Army dan hakim agung MD Pasaribu. Perkara nomor 2580 K/PID.SUS/2015 itu diketok pada 11 Agustus 2016. Sumber : https://news.detik.com/berita/3280472/akhir- kasus-florence-si-penghina-warga-yogyakarta-via-path

Florence Sihombing sempat dijerat dengan Undang-Undang ITE [ Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 ] [ Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 ]

Masalah Florence ini telah dianggap selesai Masalah Florence ini telah dianggap selesai. Namun, tulisannya telanjur ”abadi” dan mengukir sejarahnya sendiri. JSastrawan Inggris Bulwer Lytton pernah mengingatkan bahwa pena itu lebih tajam daripada pedang. adi, berhati-hatilah menggunakannya

https://eptikfive05.wordpress.com/

Terimakasih