[ Pencemaran Nama Baik Pada Media Sosial ] [Cyber Crime] [ Pencemaran Nama Baik Pada Media Sosial ]
[Created By] [Lela] Lela [Indah [Galih Dina
[cybercrime mempunyai pengertian segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet.]
WHAT IS CYBER LAW? [Cyberlaw adalah hukum yang di gunakan di dunia maya (cyber space) yang umumnya di asosiasikan dengan internet. .]
Secara umum pencemaran nama baik (Defacmation) adalah tindakan mencemarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melalui lisan ataupun tulisan. Apa Itu Defacmation? Secara umum pencemaran nama baik / Defacmation adalah tindakan mencemarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melalui lisan ataupun tulisan.
Kejahatan di dunia maya merupakan kejahatan modern yang muncul seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Kejahatan di dunia maya mempunyai karakteristik yang berbeda dengan kejahatan-kejahatan konvensional yang terdapat dalam kitap undang-undang hukum pidana (KUHP).
ada 6 macam penghinaan dalam KUHP Menurut R.Soesilo : [ Menista secara lisan ] [Menista secara tertulis] [ Memfitnah ] [ Penghinaan ringan ] [Menyadu secara memfitnah] [Tuduhan secara memfitnah]
[Menuduh suatu hal di depan umum] 3 hal yang bisa menyebabkan terjadinya pencemaran nama baik? [Menuduh suatu hal di depan umum] [Secara tulisan] [ Secara lisan ]
[ Kasus ] [Florence Sihombing]
Menjelang akhir Agustus 2014, topik di jagat media sosial adalah Florence Sihombing. Mahasiswi S-2 Kenotariatan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini jadi perbincangan para netizen karena kicauannya di akun Path miliknya yg membuat gerah masyarakat Jogja.
Begini Kejadiannya
Inilah foto-foto yang diduga saat kejadian di sebuah SPBU di Yogyakarta. Di mana Florence yang menaiki sepeda motor terlihat sedang beradu pendapat dengan salah satu tim keamanan. Jika melihat informasi yang diberikan Florence lewat akun Path pribadinya, Florence saat itu sedang mengantri BBM jenis Pertamax. Namun alih-alih mengantri di bagian motor yang sudah terlalu macet, Florence diduga berpindah dan membeli di bagian antrian mobil. Hanya saja, informasi muncul bahwa seluruh antrian yang ada di SPBU itu sejatinya semua mengantri BBM jenis Pertamax. Sehingga besar kemungkinan Florence menerobos antrian.
Curhat di Path
Usai tidak mendapatkan BBM Pertamax yang memang diharapkanya, Florence sepertinya cukup sebal. Dia menumpahkan kekesalannya itu di akun jejaring sosial Path miliknya. Statusnya itu cukup membuat banyak orang terkejut. Florence menulis, 'Yogya Miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal di Yogya'. Dengan segera status Path Florence itu mendapatkan tanggapan beragam, ada yang bersedih, penasaran bahkan tampak setuju dengan pendapatnya. Saat ditanya oleh rekannya, Florence menjelaskan dalam status itu mengenai kekesalannya karena gagal membeli BBM Pertamax 95. Dia merasa di-diskriminasi karena tidak mendapatkan pelayanan saat mengantri di jalur mobil dan malah menuding pihak SPBU merendahkan dirinya karena tidak mampu membayar. Mungkin dia memang benar-benar KZL ya.
Pernah Sebal di Twitter
Apa yang diungkapkan Florence akan kekesalannya di Path soal Yogya itu langsung bergulir bak bola panas. Banyak orang yang merasa tersinggung langsung segera meng-capture status Path milik Florence. Tak heran jika dalam beberapa hari terakhir ini, akun jejaring sosial Florence menjadi yang paling dicari di Indonesia. Kecepatan teknologi internet memberikan dampak luar biasa sehingga orang-orang mulai menyusuri akun jejaring sosial Florence yang lainnya. Salah satunya adalah Twitter dengan akun @florencje_. Rupanya bukan hanya di Path itu saja Florence mengungkapkan ketidaksukaannya akan Yogya, dalam Twitter itu beberapa status ditulis Florence yang mengejek Yogya sebagai kota yang membosankan.
Tak Betah di Yogya?
Tak hanya di Twitter, beberapa bulan lalu, tepatnya pada bulan April, Florence sempat mengungkapkan kebosanannya tinggal di Yogya melalui akun Facebook-nya. Florence mengaku tak mengerti apa yang salah dengan Yogya dan membuatnya benar-benar sebal. Bahkan dirinya sempat membandingkan para penduduk Yogya dengan Bandung. Di mana Florence menulis, 'Bandung lebih asik. Mata ini segar kalau di Bandung, hampir semuanya enak dilihat, cuacanya enak, gak kering dan bikin kulit item kayak di Yogya. Di Bandung orang-orangnya gak tolol, orang-orangnya keren-keren, tempat makannya asik-asik, artistik. Sementara Yogya...su***,'
Hukuman Dari UGM?
Muncul Akun Palsu
Sudah menjadi hal yang lumrah ketika kekacauan terjadi, maka akan muncul pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal itulah yang dialami oleh Florence. Usai banyaknya pihak yang menyerangnya di jejaring sosial, Florence sepertinya memilih untuk menghapus seluruh akun pribadinya. Mulai dari Twitter, Facebook dan Path yang langsung di-privat sampai dihapus. Namun sebuah akun bernama @Florencej_ muncul. Akun ini sepertinya ingin membuat nama Florence semakin buruk. Memakai foto Florence, sang pemilik akun palsu ini bahkan bersikap begitu arogan dan menjelek-jelekkan Yogya. Padahal akun Twitter asli milik mahasiswi ini, @florencje_ sudah tidak aktif. Sungguh, sudah jatuh tertimpa tangga pula si Florence ini
Sempat di Demo
Usai diserang di dunia maya, Florence juga mendapatkan intimidasi di dunia nyata. Mahasiswi ini bahkan mendapatkan demo akan sejumlah mahasiswi UGM lainnya. Di mana para mahasiswa itu menuntut agar Florence segera angkat kaki dari UGM dan tentunya Yogya. Bahkan dikabarkan Florence sampai meminta penjagaan para pihak kepolisian di tempat tinggalnya di Yogya untuk menjaga keamanan dirinya sendiri
Akhirnya Minta Maaf
Dipenjara?
dikenakan masa percobaan selama 1 tahun. Apa kata MA? Hingga akhirnya.... Pada 31 Maret 2015, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menyatakan Florence tidak perlu dihukum 2 bulan penjara asalkan tidak berbuat kejahatan selama 6 bulan ke depan. Selain itu, Florence juga harus membayar denda Rp 10 juta. Atas vonis ini, Florence lalu mengajukan banding. Angin segar sedikit bertiup kepada Florence. Pada 28 Juli 2015, hakim tinggi Sri Mulyanto, Eko Tunggal Pribadi dan Dina Krisnayati memperbaiki putusan PN Yogyakarta dengan menghapuskan pidana denda. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi agar mahasiswi kelahiran 21 November 1988 dikenakan masa percobaan selama 1 tahun. Apa kata MA? "Menolak permohonan kasasi jaksa," kata majelis hakim kasasi sebagaimana dilansir website MA, Selasa (22/8/2016). Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota hakim agung Eddy Army dan hakim agung MD Pasaribu. Perkara nomor 2580 K/PID.SUS/2015 itu diketok pada 11 Agustus 2016. Sumber : https://news.detik.com/berita/3280472/akhir- kasus-florence-si-penghina-warga-yogyakarta-via-path
Florence Sihombing sempat dijerat dengan Undang-Undang ITE [ Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 ] [ Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 ]
Masalah Florence ini telah dianggap selesai Masalah Florence ini telah dianggap selesai. Namun, tulisannya telanjur ”abadi” dan mengukir sejarahnya sendiri. JSastrawan Inggris Bulwer Lytton pernah mengingatkan bahwa pena itu lebih tajam daripada pedang. adi, berhati-hatilah menggunakannya
https://eptikfive05.wordpress.com/
Terimakasih