Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
Perihal Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan
KEBERATAN DAN BANDING.
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
Kepailitan Badan Hukum
UPAYA HUKUM.
PENGADILAN PAJAK.
Perihal Kasasi.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
KOPERASI.
PERSEROAN.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
Teori tentang Rahasia Bank
PERSEROAN TERBATAS 1.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
PERTEMUAN #13 BADAN PERADILAN PAJAK
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
Majelis Kehormatan Notaris
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
UPAYA HUKUM.
Kunjungan Pengadilan Pajak
Teori tentang Rahasia Bank
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
UPAYA HUKUM.
PENGADILAN PAJAK.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
KEBERATAN DAN BANDING.
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA UU NO 15/2004
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
UPAYA HUKUM.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
YAYASAN YANG DIDIRIKAN ASING
YAYASAN Stichting.
Kepailitan Dasar Hukum :
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Pengurus Yayasan.
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum. PEMERIKSAAN YAYASAN Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.

Pemeriksaan terhadap Yayasan untuk mendapatkan data atau keterangan dapat dilakukan dalam hal terdapat dugaan bahwa organ Yayasan: melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan Anggaran Dasar; lalai dalam melaksanakan tugasnya; melakukan perbuatan yang merugikan Yayasan atau pihak ketiga; atau melakukan perbuatan yang merugikan Negara.

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas permohonan tertulis pihak ketiga yang berkepentingan disertai alasan. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum.

Pengadilan dapat menolak atau mengabulkan permohonan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam poin 3 Dalam hal Pengadilan mengabulkan permohonan pemeriksaan terhadap Yayasan, Pengadilan mengeluarkan penetapan bagi pemeriksaan dan mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli sebagai pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan. Pembina, Pengurus, dan Pengawas serta pelaksana kegiatan atau karyawan Yayasan tidak dapat diangkat menjadi pemeriksa.

Pemeriksa berwenang memeriksa semua dokumen dan kekayaan Yayasan untuk kepentingan pemeriksaan. Pembina, Pengurus, Pengawas, dan pelaksana kegiatan serta karyawan Yayasan, wajib memberikan keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan. Pemeriksa dilarang mengumumkan atau memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada pihak lain.

Pemeriksa wajib menyampaikan laporan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada Ketua Pengadilan di tempat kedudukan Yayasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan selesai dilakukan. Ketua Pengadilan memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan kepada pemohon atau Kejaksaan dan Yayasan yang bersangkutan.

Terima Kasih Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum. dwmuhammad@yahoo.com danangwahyu@umy.ac.id 081328121727