LEMBAGA-LEMBAGA PEMBIAYAAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Advertisements

JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
SEWA GUNA (LEASING) MUHAMMAD IQBAL.
Sewa guna (leasing) Rita Tri Yusnita Sumber:
LEASING.
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Nama : jeje jaenudin NIM : Kelas : C
KARTU KREDIT OLEH M.FIKRI.AKBAR
TRAVELLER CHEQUE DAN CREDIT CARD
PEGADAIAN.
Sewa Guna Usaha (Leasing)
VI. PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
c. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam KARTU KREDIT
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
Perkembangan Penggunaan Kartu Kredit di Indonesia
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H.,M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
ANALISIS PREKREDITAN PERTEMUAN 11.
11. Sewa Guna Usaha (Leasing)
KARTU PLASTIK.
Kartu Plastik (Credit Card)
13. Kartu Plastik Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Prepared by Irwan Chailis, SE,MM
HAK GUNA USAHA (LEASING)
LEASING (SEWA-GUNA-USAHA)
Kartu Plastik (Credit Card)
Tugas Hukum Pembiayaan “LEASING”
PIHAK DALAM KARTU KREDIT
KLASIFIKASI KREDIT PERBANKAN
Tugas Membuat PPT Hukum lembaga pembiayaan
Universitas Serang Raya
LEASING.
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
KARTU KREDIT DOSEN PENGAMPU : RETNOSARI, S.Pd Disusun oleh : KELOMPOK 6 1.EKA KARTIKAWATI AZIZAH( ) 2.LUKMAN HAKIM( ) 3.NURUL SUCI QURNIANINGSIH( )
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM PERIKATAN 2016.
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
Leasing.
MODUL 14 PINJAMAN BERJANGKA DAN SEWA GUNA USAHA
BANK DAN LKNB By: Raswan Udjang
Mengevaluasi Sewa Guna Usaha dalam kaitannya dengan pendanaan Utang
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Pengertian dan Pengaturan Anjak Piutang
HUKUM BISNIS KELOMPOK : Disusun oleh : Kristanto Mulyono ( )
LEASING Oleh : Maiza Fikri, ST, M.M
Lembaga Pembiayaan Kelompok IV.
SEWA GUNA (LEASING).
Pajak Penghasilan Final
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Sewa Guna Usaha (Leasing)
KARTU PLASTIK Kartu plastik pada dasarnya adalah
KARTU PLASTIK.
SEWA GUNA (LEASING).
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
9. Lembaga pembiayaan dalam kegiatan bisnis
TRAVELLER CHEQUE DAN CREDIT CARD
Kartu Plastik (Credit Card)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
Bank & Lembaga Keuangan
Kartu Plastik (Credit Card)
MATA KULIAH : BLK DOSEN : KAPRIANI, S.E, M. Si
KLASIFIKASI KREDIT PERBANKAN
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS (Lanjutan) Pembiayaan Konsumen
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (Part 2)
SEWA GUNA USAHA (leasing)
LEASING (Sewa Guna Usaha)
Transcript presentasi:

LEMBAGA-LEMBAGA PEMBIAYAAN

Sewa Guna Usaha (LEASING)

LEASING Kata “leasing” berasal dari kata to lease (Bahasa Inggris) yang berarti menyewakan. Leasing sebagai suatu jenis kegiatan dapat dikatakan masih baru dalam kegiatan yang dilakukan di Indonesia, yaitu baru dipakai pada tahun 1974.

Pengertian Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh perusahaan dalam jangka waktu tertentu.

Jenis Leasing Direct Finance Lease (penyewaan untuk pembiayaan langsung) Operating Lease/ Sales/Lease Back (penyewaan untuk operasi)

Pihak-pihak yang bersangkutan dalam perjanjian Leasing Lessor : Perusahaan yang membiayai Lesse: Nasabah yang mengajukan Kreditur / Lender / Debt Holders/Asuransi: Perusahaan yang akan menanggung resiko Supplier: pedagang yang menyediakan barang

JENIS-JENIS PERUSAHAAN LEASING Independen Leasing : Perusahaan leasing sekaligus supplier Captive Lessor : Supplier yang mendirikan perusahaan leasing Lease Broker : Penghubung antara lesse dan lessor

PERJANJIAN LEASING Nama dan alamat lessee Jenis barang modal yang diinginkan Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan Syarat-syarat pembayaran Syarat-sayat kepemilikan Biaya-biaya yang ditanggung Sangsi-sangsi bila ingkar janji, dll

USAHA JASA SEWA BELI Pendahuluan Salah satu kegiatan perdagangan yang semakin berkembang di indonesia adalah perdagangan jasa.Perdagangan jasa adalah sektor yang banyak mendatangkan keuntungan bagi pengguna,maupun bagi penyedia jasa.Kegiatan usaha perdagangan jasa yang semakin marak berkembang dewasa ini adalah usaha jasa sewa beli(hire purchase),jual beli dengan angsuran,dan sewa(renting).

SEWA BELI(HIRE PURCHASE) Adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian,serta hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah jumlah harganya dibayar FUNGSI KEGIATAN JASA SEWA JUAL BELI Secara umum fungsi dari kegiatan usaha jasa sewa jual beli merupakan kegiatan penjualan/pemasaran yang dapat memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran karena diangsur kepada konsumen dalam memperoleh barang,yang disepakati bersama antara penjual dan pembeli yang diikat dengan suatu perjanjian.

MANFAAT Secara garis besar,manfaat uaha jasa sewa beli bagi perusahaan dan konsumen adalah: Bagi konsumen,memudahkan memperoleh suatu barang kebutuhan dengan cara pembayaran diangsur. Bagi penjual,untuk meningkatkan volume dan nilai penjualan. Meningkatkan lapangan usaha dan tenaga kerja RUANG LINGKUP Ruang lingkup kegiatan usaha jasa sewa beli adalah semua barang niaga tahan lama yang baru dan tidak mengalami perubahan teknis,baik berasal dari produksi sendiri maupun hasil produksi lainnya didalam negeri,kecuali apabila produksi dalam negeri belum memungkinkan

Bidang kegiatan Perusahaan sewa beli yang terdaftar pada Departemen Perdagangan sangat bervariasi kegiatannya. bidang kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan jasa sewa beli diantaranya : alat rumah tangga, kendaraan roda 2 dan 4, elektronik, rumah tinggal dan peralatan kantor.

PERSYARATAN DAN PROSEDUR UNTUK MEMPEROLEH IZIN USAHA SEWA BELI Untuk dapat melaksanakan kegiatan di bidang usaha sewa beli diwajibkan mengajukan permohonan izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai berikut : a) Pemohon harus memiliki surat izin usaha Perdagangan. b) Pemohon harus mempunyai kegiatan usaha sewa beli dalam akte pendirian perusahaan. c) Perusahaan berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia. d) Modal perusahaan atau saham perusahaan seluruhnya dimiliki WNI,dll.

Dasar hukum Undang_Undang no. 6 Tahun 1968 (LN 1968 No. 33) jo, Undang-undang No. 12 Tahun 1970 (LN 1970 N0. 47) Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1957 (LN 1957 No. 7) jo.No. 53 Tahun 1957 (LN 1957 No. 150) Tentang Penyaluran Perusahaan. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1977 (LN 1977 No. 60) Tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing di bidang Perdagangan.

PROSEDUR PENGAJUAN IZIN USAHA Perusahaan yang akan mengajukan ebagai perusahaan jasa usaha ewa beli sebagai berikut * Mengajukan permohonan untuk memperoleh izin uaha diajukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melalui Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan ditempat kedudukan kantor tetap perusahaan dengan mengii Formulir Permohonan.

Setelah persyaratan tersebut dilengkapi, Kantor Dinas Perindutrian dan Perdagangan menerima pengajuan permohonan tersebut untuk diteliti kelengkapannya dan selanjutnya diteruskan kepada Diirektur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri c.q Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan. Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan mengadakan penelitian serta penilaian atas berkat permohonan tersebut

Dalam hal permohonan yang telah memenuhi pesyaratan, maka Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan atas nama Menteri Perindutrian dan Perdagangan menerbitkan Surat Izin Usaha Jasa Sewa Beli bersangkutan. Izin usaha diberikan untuk jangka waktu lima tahun setelah tanggal dikeluarkan, dan dapat diperpanjang lagi setelah berakhirnya jangka waktu. Kewajiban perusahaan dalam melakukan kegiatannya perusahaan sewa beli wajib untuk :

a) Menyampaikan laporan tahunan tentang realisasi keiatan usahanya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri c.q Direktorat Bina Uaha dan Pendaftaran Perusahaan dengan tembusan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat b) Melaporkan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri c.q Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan dengan tembuan kepada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan, tentang pembukuan setiap kantor cabangnya. c) Melaksanakan segala peraturan yang telah maupun yang akan ditetapkan oleh Departemen Perdagangan di bidang kegiatan usaha sewa beli, jual beli dengan angsuran, dan sewa.

KARTU KREDIT Kata “kredit” berasal dari bahasa Romawi credere yang berarti percaya atau credo atau creditum yang berarti saya percaya.

Black’s Law Dictionary memberi pengertian kredit : “kemampuan seorang pelaku usaha untuk meminjamkan uang, atau memperoleh barang-barang secara tepat waktu, sebagai akibat dari argumentasi yang tepat dari pemberi pinjaman, seperti halnya keandalan dan kemampuan membayarnya”.

UNSUR-UNSUR KREDIT : KEPERCAYAAN 2. WAKTU 3. PRESTASI 4. RISIKO

Black’s Law Dictionary tentang “credit card” “apapun kartu, plate atau sejenis kartu yang digunakan untuk upaya memperoleh uang, properti atau kebendaan, tenaga kerja atau jasa secara kredit. Istilah ini tidak meliputi note, cek, draft, poswesel atau instrumen lainnya yang dapat dicairkan”.

Kesimpulan Kartu Kredit : Uang plastik yang diterbitkan oleh suatu institusi yang memungkinkan pemegang kartu untuk memperoleh kredit atas transaksi yang dilakukan.

Tujuan perusahaan penerbit kartu kredit Menerima sebanyak-banayaknya nasabah yang memiliki kelayakan kredit Menerima merchant yang dapat dipercaya Merangsang penggunaan fasilitas credit line

Membatasi dan mengurangi piutang bermasalah dan penyelewengan Memaksimalkan nilai rata-rata setiap transaksi kartu.

Jenis-jenis Bank card A. Berdasarkan Fungsinya Charge card : membayar seluruh tagihan pada akhir bulan/bulan berikutnya Credit card: Pembayarannya dengan dicicil Debet card: transaksi tunai tanpa uang Cash Card : menarik uang tunai pada kasir bank atau ATM Check Guarrante Card : Jaminan dalam penarikan cek atau lewat ATM Private label card

b. Berdasarkan Wilayah Kartu Kredit Nasional Kartu Kredit Internasional Visa card: perusahaan visa internasional Master card: perusahaan master card Internasional Dinners Club dan Carte Blanc : dimiliki Citicorp Amerikan Express: dimiliki American Express Travel Relatedc service incorported

c. Berdasarkan Affiliasi Co Branding Card : Kartu yang dikeluarkan dengan kerjasama beberapa bank Affinity Card : Kartu yang digunakan suatu kelompok tertentu.

Ciri-Ciri Kartu Kredit Tampak Muka: (1) Nomer kartu, (2) Masa berlaku, (3) Nama Pemegang kartu, (4) Logo/nama bank, (5) Nomor identifikasi dari bank penerbit, (6) Hologram Tampak Belakang: (1) Panel tanda tangan, (2) Magnetic Stripe, (3) Debosting Number

Prinsip-prinsip penilaian kartu kredit Prinsip 5 C : Watak, modal, kemampuan, kondisi ekonomi, jaminan. Prinsip 5 P : Pengolongan peminjam, tujuan, sumber pembayaran, kemampuan memperoleh laba, perlindungan. Prinsip 3R : Hasil yang akan dicapai, pembayaran kembali, kemampuan untuk menganggung resiko.

Apilkasi permohonan kartu kredit : Nasabah memenuhi persyaratan dengan mengisi : Data pribadi, data pekerjaan, data penghasilan, data lainnya, data kartu tambahan,pernyataan pemohon. Pihak yang terlibat dalam penerbitan kartu kredit : Bank penerbit, penjual barang atau jasa, pemegang kartu kredit.

BANK PENERBIT/ ISSUER BANK PERJANJIAN PERJANJIAN TAGIHAN STATEMENT PEMBAYARAN TRANSAKSI KARTU PEDAGANG BARANG- JASA/ MERCHANT PEMEGANG KARTU/ CARDHOLDER BARANG/ JASA

BIAYA KARTU KREDIT PADA UMUMNYA Annual fee : biaya tahunan Joining fee: biaya kerjasama Late charge : biaya akhir Overlimit fee: biaya kelebihan batas limit Sales draft request fee: biaya permintaan penjualan Returned cheque fee : Biaya pengembalian cek Replacement fee : Biaya pengantian

KARTU KREDIT DIKENAKAN BIAYA BUNGA APABILA PEMEGANG KARTU : Tidak membayar penuh tagihannya Terlambat membayar tagihan Melakukan transaksi penarikan uang tunai.