OLEH : YUNIANINGSIH RORO INGGRIANI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

PAPARAN PENCERAHAN HUKUM
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI selayang pandang
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
SELAMAT DATANG.
IMBALAN BUNGA XII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
MACAM-MACAM DELIK (Lamintang, 1984)
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
Pendidikan Anti-Korupsi
JENIS DAN BENTUK KORUPSI
Gratifikasi Dasar Pemikiran:
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Penyertaan Tindak Pidana
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KKP
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
PENYIDIKAN NEGARA.
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?
PENGANTAR ILMU POLITIK
Menjangkau yang tak Terjangkau
GRATIFIKASI.
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
IMBALAN BUNGA DAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
PENYIDIKAN.
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (hari ke-IV)
PEMBIDANGAN HUKUM.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
HUKUM PIDANA.
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
RUANG LINGKUP KORUPSI.
Hukum Tindak Pidana Khusus
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
GRATIFIKASI Adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian: uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa.
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DALAM KUHAP TERHADAP INDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Sendawar , Maret 2019.
Transcript presentasi:

OLEH : YUNIANINGSIH RORO INGGRIANI PENDIDIKAN BUDAYA ANTI KORUPSI OLEH : YUNIANINGSIH RORO INGGRIANI

DELIK KORUPSI Pengertian Delik Kata delik berasal dari bahasa Latin, yaitu dellictum, yang didalam Wetboek Van Strafbaar feit Netherland dinamakan Strafbaar feit. Dalam Bahasa Jerman disebut delict, dalam Bahasa Perancis disebut delit, dan dalam Bahasa Belanda disebut delict. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, arti delik diberi batasan sebagai berikut. “perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana.”

MACAM-MACAM DELIK 1.Delik kejahatan adalah rumusan delik yang biasanya disebut delik Hukuman, ancaman Hukumannya lebih berat; 2. Delik pelanggaran adalah biasanya disebut delik Undang- Undang yang ancaman Hukumannya memberii alternative bagi setiap pelanggarnya; 3. Delik formil yaitu delik yang selesai, jika perbuatan yang dirumuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan tanpa melihat akibatnya.Contoh: Delik pencurian Pasal 362 KUHP, dalam Pasal ini yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik;

4. Delik materiil adalah jika yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik.Contoh: Delik pembunuhan Pasal 338, Undang-undang Hukum pidana, tidak menjelaskan bagaimana cara melakukan pembunuhan, tetapi yang disyaratkan adalah akibatnya yakni adanya orang mati terbunuh, sebagai tujuan si pembuat/pelaku delik;   5. Delik umum adalah suatu delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan diberlakukan secara umum.Contoh: Penerapan delik kejahatan dalam buku II KUHP misalnya delik pembunuhan Pasal 338 KUHP;   6. Delik khusus atau tindak pidana khusus hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu dalam kualitas tertentu dalam kualitas tertentu, misalnya tindak pidana korupsi, ekonomi, subversi dan lain-lain;  7. Delik biasa adalah terjadinya suatu perbuatan yang tidak perlu ada pengaduan, tetapi justru laporan atau karena kewajiban aparat negara untuk melakukan tindakan;  

LANJUTAN..... 8. Delik dolus adalah suatu delik yang dirumuskan dilakukan dengan sengaja.Contoh: Pasal-pasal pembunuhan, penganiayaan dan lain-lain; 9. Delik kulpa yakni perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaiannya, kealpaannya atau kurang hati-hatinya atau karena salahnya seseorang yang mengakibatkan orang lain menjadi korban.Contoh: Seorang sopir yang menabrak pejalan kaki, karena kurang hati-hati menjalankan kendaraannya;Seorang buruh yang membuang karung beras dari atas mobil, tiba-tiba jatuh terkena orang lain yang sementara berjalan kaki; 10. Delik berkualifikasi adalah penerapan delik yang diperberat karena suatu keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu.Contoh: Pasal 363 KUHP, pencurian yang dilakukan pada waktu malam, atau mencuri hewan atau dilakukan pada saat terjadi bencana alam dan lain-lain, keadaan yang menyertainya itulah yang memberiatkan sebagai delik pencurian yang berkualifikasi;

LANJUTAN..... 11. Delik sederhana adalah suatu delik yang berbentuk biasa tanpa unsur dan keadaan yang memberiatkan.Contoh: Pasal 362 KUHP, delik pencurian biasa; 12. Delik berdiri sendiri (Zelfstanding Delict) adalah terjadinya delik hanya satu perbuatan saja tanpa ada kelanjutan perbuatan tersebut dan tidak ada perbuatan lain lagi.Contoh: Seseorang masuk dalam rumah langsung membunuh, tidak mencuri dan memperkosa; 13. Delik berlanjut (Voortgezettelijke Handeling) adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara berlanjut, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan;

LANJUTAN..... 14. Delik komisionis adalah delik yang karena rumusan Undang-undang bersifat larangan untuk dilakukan.Contoh: Perbuatan mencuri, yang dilarang adalah mencuri atau mengambil barang orang lain secara tidak sah diatur dalam Pasal 362 KUHP; 15. Delik omisionis adalah delik yang mengetahui ada komplotan jahat tetapi orang itu tidak melaporkan kepada yang berwajib, maka dikenakan Pasal 164 KUHP, jadi sama dengan mengabaikan suatu keharusan; 16. Delik aduan adalah delik yang dapat dilakukan penuntutan delik sebagai syarat penyidikan dan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan/korban.Contoh: Pencurian Keluarga Pasal 367 KUHP;Delik Penghinaan Pasal 310 KUHP;Delik Perzinahan Pasal 284 KUHP.

Delik-delik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 1. Delik yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). 2. Delik penyuapan memberikan atau menjanjikan sesuatu Pasal 5 UU NO. 31 Tahun 1999 JO. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 209 KUHP (SUAP AKTIF).

3. Delik penyuapan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dan Advokat Pasal 6 UU NO. 31 Tahun 1999 JO. UU NO. 20 TAHUN 2001 yang diadopsi dari Pasal 210 KUHP (SUAP AKTIF). 4. Delik dalam hal membuat bangunan dan menjual bahan bangunan dan korupsi dalam menyerahkan alat keperluan TNI dan Kepolisian RI Pasal 7 UU. No. 31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 387 dan 388 KUHP. 5. Delik Pegawai Negeri memalsu buku-buku dan daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi Pasal 9 UU. No. 31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal416 KUHP.

6. Delik  Pegawai Negeri merusakkan barang, akta, surat, atau daftar untuk meyakinkan/membuktikan di muka pejabat yang berwenang Pasal 10 UU. No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 417 KUHP. 7. Delik Pegawai Negeri menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan kewenangan jabatan, Pasal 11 UU. No.31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 418 KUHP.

8. Delik Pegawai Negeri atau penyelenggara negara, hakim dan advokat menerima hadiah atau janji (suap pasif), Pegawai Negeri memaksa membayar, memotong pembayaran, meminta pekerjaan, menggunakan tanah negara, dan turut serta dalam pemborongan, Pasal 12 UU. No.31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 419, 420, 423, 425, 435 KUHP. 9. Delik Pegawai Negeri menerima gratifikasi (Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi pemberian dalam arti luas, yakni : pemberian uang, rabat, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya (Pasal 12 B UU. No.20 Tahun 2001).

10. Delik suap pada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan Jabatan Pasal 13 UU. No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001. 11.Delik yang berhubungan dengan hukum acara Pemberantasan Korupsi : Mencegah, merintangi /menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan Tipikor (Pasal 21 UU. No.31 Tahun 1999). 12. Tersangka tidak memberikan keterangan seluruh hartanya, saksi bank, setiap saksi dan mereka yang wajib menyimpan rahasia jabatan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang palsu (Pasal 22 UU. No.31 Tahun 1999). 13. Delik saksi menyebut pelapor tindak pidana korupsi (Pasal 24 Jo. Pasal 31 UU. No.31 Tahun 1999).

PERAN MAHASISWA DALAM GERAKAN ANTI KORUPSI Upaya Mahasiswa   Faktanya fenomena korupsi selalu tidaAk berhenti menggrogoti negeri kita, korupsi merupakan kejahatan yang bukan hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat. Artinya keadilan dan kesejahteraan masyarakat sudah mulai terancam. Maka saatnya mahasiswa sadar dan bertindak. Adapun upaya-upaya yang bisa dilakukan oleh mahasiswa adalah:

a. Menciptakan lingkungan bebas dari korupsi di kampus a. Menciptakan lingkungan bebas dari korupsi di kampus. Hal ini terutama dimulai dari kesadaran masing-masing mahasiswa yaitu menanamkan kepada diri mereka sendiri bahwa mereka tidak boleh melakukan tindakan korupsi walaupun itu hanya tindakan sederhana, misalnya terlambat datang ke kampus, menitipkan absen kepada teman jika tidak masuk atau memberikan uang suap kepada para pihak pengurus beasiswa dan macam-macam tindakan lainnya.

Selain kesadaran pada masing-masing mahasiswa maka mereka juga harus memperhatikan kebijakan internal kampus agar dikritisi sehingga tidak memberikan peluang kepada pihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan melalui korupsi. Misalnya ketika penerimaan mahasiswa baru mengenai biaya yang diestimasikan dari pihak kampus kepada calon mahasiswa maka perlu bagi mahasiswa untuk mempertanyakan dan menuntut sebuah transparasi dan jaminan yang jelas dan hal lainnya. Jadi posisi mahasiswa di sini adalah sebagai pengontrol kebijakan internal universitas.

Dengan adanya kesadaran serta komitmen dari diri sendiri dan sebagai pihak pengontrol kebijakaninternal kampus maka bisa menekan jumlah pelaku korupsi. Upaya lain untuk menciptakan lingkungan bebas dari korupsi di lingkungan kampus adalah mahasiswa bisa membuat koperasi atau kantin jujur. Tindakan ini diharapkan agar lebih mengetahui secara jelas signifikansi resiko korupsi di lingkungan kampus.Mahasiswa juga bisa berinisiatif membentuk organisasi atau komunitas intra kampus yang berprinsip pada upaya memberantas tindakan korupsi. Organisasi atau komunitas tersebut diharapkan bisa menjadi wadah mengadakan diskusi atau seminar mengenai bahaya korupsi. Selain itu organisasi atau komunitas ini mampu menjadi alat pengontrol terhadap kebijakan internal kampus.

b. Memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya melakukan korupsi. Upaya mahasiswa ini misalnya memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya melakukan tindakan korupsi karena pada nantinya akan mengancam dan merugikan kehidupan masyarakat sendiri. Serta menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam menindaklanjuti (berperan aktif) dalam memberantas tindakan korupsi yang terjadi di sekitar lingkungan mereka. Selain itu, masyarakat dituntut lebih kritis terhadap kebijakan pemerintah yang dirasa kurang relevan. Maka masyarakat sadar bahwa korupsi memang harus dilawan dan dimusnahkan dengan mengerahkan kekuatan secara massif, artinya bukan hanya pemerintah saja melainakan seluruh lapisan masyarakat.

c. Menjadi alat pengontrol terhadap kebijakan pemerintah c. Menjadi alat pengontrol terhadap kebijakan pemerintah. Mahasiswa selain sebagai agen perubahan juga bertindak sebagai agen pengontrol dalam pemerintahan. Kebijakan pemerintah sangat perlu untuk dikontrol dan dikritisi jika dirasa kebijakan tersebut tidak memberikan dampak positif pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan semakin memperburuk kondisi masyarakat. Misalnya dengan melakukan demo untuk menekan pemerintah atau melakukan jajak pendapat untuk memperoleh hasil negosiasi yang terbaik. d. Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.

e. Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh. f e. Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh. f. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional. g. Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya. h. Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.

SEMOGA BERMANFAAT THANK YOU....