ANAK SEBAGAI KORBAN DARI TINDAK PIDANA KORBAN KEKERASAN FISIK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL KORBAN KEKERASAN EMOSIONAL KORBAN PENELANTARAN/C.NECLECT KORBAN PENYALAHGUNAAN/C.ABUSE KORBAN EKSPLOITASI KORBAN TRAFFICKING KORBAN BULLYING, KORBAN INTERNET
AKIBAT TINDAK PIDANA THD ANAK ANAK YANG MENJADI KORBAN T.P. MEMPUNYAI REAKSI YANG SAMA DENGAN ORANG DEWASA ANAK MENGALAMI TRAUMA YANG LEBIH DALAM TRAUMA ANAK MEMERLUKAN WAKTU YANG LAMA UNTUK DIHILANGKAN TRAUMA ANAK TIDAK DAPAT DIHINDARI
LANJUTAN TRAUMA ANAK MEMAKAN WAKTU UNTUK DIKEMUKAKAN DAN DIKETAHUI PIHAK LAIN BANTUAN YANG LEBIH CEPAT DARI ORANG DEWASA AKAN MEMINIMIZE TRAUMA ANAK TRAUMA ANAK SULIT DIMENGERTI DAPAT DIDIAGNOSE DAN DIBERI THERAPI OLEH SEORANG PROFESIONAL PROFESIONAL DAPAT DILATIH/TRAINING.