ANAK SEBAGAI KORBAN DARI TINDAK PIDANA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Oleh: Pdt. Yohanes Bambang Mulyono.
Reza Indragiri Amriel. 1. Mengkhawatirkan?
Gloria Trotman, PhD Pdt.Jansen Trotman Divisi Inter Amerika
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Dampak Psikologis Bencana terhadap kelompok rentan
PERMASALAHAN PESERTA DIDIK USIA SEKOLAH MENENGAH
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
PERBEDAAN KESEHATAN EMOSI
B K B K BIMBINGAN DAN KKONSELING BIMBINGAN DAN KKONSELING.
Sekilas UU No. 23 Th Tentang Perlindungan Anak
Pengertian PERDAGANGAN (TRAFFICKING) PEREMPUAN dan ANAK
Rapat Koordinasi Deputi Bidang Perlindungan Anak
KEBERADAAN “RUMAH AMAN” BAGI KORBAN TINDAK KEKERASAN
psychological consulting
SUMBER TRAUMA Trauma bertunas dari apa yang disaksikan atau dialami anak selama suatu masa yang menakutkan (traumatis). Pada dasarnya ada empat macam pengalaman.
HUMAN TRAFFICKING.
DAMPAK PSIKOLOGIS PEREMPUAN YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH AYAH TIRI NAMA : IIS SUMARNAH.
PERSPEKTIF FEMINIST TERHADAP STATE VIOLENCE 1. State Violence Dari Perspektif Feminis Bentuk kekerasan oleh negara: Crime by commission, negara tidak.
DITERBITKAN OLEH SUBBAGHUMAS POLRES CIANJUR
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
PELAYANAN MEDIS KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN ANAK DAN TRAFFICKING DI RSUD TUGUREJO Semarang , 20 Oktober.
PEREMPUAN & ANAK korban kekerasan
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
(Memahami Tumbuh Kembang Masa Remaja)
Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual
KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN MASALAH SOSIAL YANG KRONIS
JOURNALISM   Agus Triyono,SSos,MSi.
Menyampaikan Berita Duka
KEKERASAN TERHADAP ANAK
Perkembangan Sosioemosional masa kanak-kanak akhir (Usia Sekolah)
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
PERLINDUNGAN HUKUM.
GEJALA SOSIAL “BULLYING”
SCHOOL BULLYING.
(Memahami Tumbuh Kembang Masa Remaja)
Kekerasan pada anak Minggu 10.
ANAK SEBAGAI KORBAN DARI TINDAK PIDANA
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
ALUR DAN SOP PENANGANAN
Kedudukan Anak Beserta Hak-hak Anak.
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
Kabupaten Gianyar 10 Juli 2014.
PERKEMBANGAN REMAJA Mencapai hubungan dengan teman lawan jenisnya secara matang Mencapai perasaan seks dewasa yang diterima secara sosial Menerima keadaan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
KASUS NO: 2 KEKERASAN SEKSUAL DAN KONTRASEPSI DARURAT
Reza Indragiri Amriel KDRT.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN)
Masalah Anak.
Pembimbing: dr. Dina Fitriningsih,SpKJ, MARS
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
HAK ANAK ( KEKERASAN TERHADAP ANAK)
PENGETAHUAN KEARSIPAN
Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
PERLINDUNGAN HUKUM.
KELUARGA LISDA SOFIA.
Teknologi Informasi dan Komputer di Era Globalisasi
Kekerasan terhadap Perempuan
PENDAMPINGAN KORBAN KEKERASAN
Menurut WHO Remaja merupakan masa peralihan antara masa anak dan masa dewasa yang berjalan antara umur 10 tahun sampai 19 tahun.
Oleh : 1.Agustya Dwi Ariani 2.Alessandri Perdana Putra 3.Maharani Dewi Caropeboka 4.Mega Lestari Indah 5.Trio Wicaksono Pembimbing : Dr. Woro Pramesti,
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
Transcript presentasi:

ANAK SEBAGAI KORBAN DARI TINDAK PIDANA KORBAN KEKERASAN FISIK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL KORBAN KEKERASAN EMOSIONAL KORBAN PENELANTARAN/C.NECLECT KORBAN PENYALAHGUNAAN/C.ABUSE KORBAN EKSPLOITASI KORBAN TRAFFICKING KORBAN BULLYING, KORBAN INTERNET

AKIBAT TINDAK PIDANA THD ANAK ANAK YANG MENJADI KORBAN T.P. MEMPUNYAI REAKSI YANG SAMA DENGAN ORANG DEWASA ANAK MENGALAMI TRAUMA YANG LEBIH DALAM TRAUMA ANAK MEMERLUKAN WAKTU YANG LAMA UNTUK DIHILANGKAN TRAUMA ANAK TIDAK DAPAT DIHINDARI

LANJUTAN TRAUMA ANAK MEMAKAN WAKTU UNTUK DIKEMUKAKAN DAN DIKETAHUI PIHAK LAIN BANTUAN YANG LEBIH CEPAT DARI ORANG DEWASA AKAN MEMINIMIZE TRAUMA ANAK TRAUMA ANAK SULIT DIMENGERTI DAPAT DIDIAGNOSE DAN DIBERI THERAPI OLEH SEORANG PROFESIONAL PROFESIONAL DAPAT DILATIH/TRAINING.