Pertemuan ke 7 ‘’ Pasar Modal ‘’
Pengertian pasar modal Tempat bertemunya pihak yang menawarkan dan pihak yang memerlukan dana jangka panjang.
Bentuk – bentuk pasar modal Surat – surat bukti jangka panjang atau obligasi Saham Sertifikat saham
Pembeli di pasar modala adalah perusahaan – perusahaan asuransi, yayasan dana pensiun, bank – bank tabungan dan perusahaan – perusahaan besar lainnya.
Penjual di pasar modal adalah pemerintah ( obligasi negara, bank , dan lembaga keuangan non bank )
Hal yang perlu di perhatikan dalam membeli saham di pasar modal : Saham yang di beli harus terdaftar resmi Makelar atau komisioner yang di tunjuk harus menjadi anggota bursa efek indonesia.
Lembaga – lembaga dalam pasar modal Badan pembina pasar modal Bapepam ( badan pengawas pasar modal ) PT Dana reksa
Pemerintah menetapkan aturan main dalam pasar modal Emiten : perusahaan yang ingin menjual sahamnya Perantara emisi Bapepam berupa pinjaman emisi Bursa efek
keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaks
Emiten adalah Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS),
Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
Investor. Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya
Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.